Kepada Yth.
1. Rektor Universitas/Institut Negeri
2. Ketua Sekolah Tinggi Negeri
3. Direktur Akademi Negeri
4.Koordinator Kopertis Wilayah I-XII
Sejak diterbitkannya Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 59/MENPAN/1987 tanggal 13 Juni 1987 dan perubahannya Nomor 13/MENPAN/1988 tanggal 27 Februari 1998 tentang Angka Kredit Bagi Tenaga Pengajar Perguruan Tinggi, telah cukup banyak upaya Ditjen Pendidikan Tinggi dalam menggariskan kebijaksanaan operasional yang ditujukan untuk menyamakan persepsi terhadap pasal/ayat yang memungkinkan diinterpretasikan berbeda. Semua ini dilakukan demi terwujudnya sistem insentif yang dapat merangsang peningkatan kualitas dosen dalam pelaksanaan tugasnya. Sedangkan tujuan jangka panjangnya adalah untuk memacu peningkatan kualitas pendidikan secara keseluruhan.
Seperti telah kita maklumi bersama bahwa jabatan Guru Besar (termasuk Guru Besar Madya) merupakan jenjang jabatan fungsional dosen tertinggi pada program pendidikan akademik yang diberikan wewenang penuh dalam Program Doktor untuk membimbing penyusunan suatu disertasi. Agar Guru Besar yang diangkat tersebut dapat memenuhi persyaratan kewenangan tersebut, maka calon Guru Besar tersebut harus sudah dapat menunjukkan kemandiriannya yaitu bagi lulusan S3 berupa pengalamannya dalam penyusunan disertasi, sedangkan bagi mereka yang tidak berkesempatan menempuh jenjang program S3 harus dapat membuktikan kemampuan/kemandiriannya antara lain melalui tulisan/artikel ilmiahnya yang dipublikasikan dalam jurnal ilmiah nasional yang sudah diakreditasi (minimal oleh Ditjen Dikti) dan bahkan dalam jurnal ilmiah internasonal yang bereputasi. Inilah antara lain yang merupakan pertimbangan utama diterbitkannya Surat Edaran Dirjen Pendidikan Tinggi Nomor 1247/D/C/99 tanggal 14 Mei 1999 beserta penjelasannya.
Dalam kaitannya dengan usul loncat jabatan ke Guru Besar Madya kiranya prinsip dasar tersebut harus diberlakukan. Hendaknya kenaikan jabatan ke Guru Besar Madya dengan loncar jabatan tersebut merupakan suatu prestasi yang menyeluruh, bukan sekedar hasil pengumpulan angka kredit saja. Sehubungan dengan pemikiran tersebut, persyaratan adanya artikel ilmiah yang dipublikasikan dalam Jurnal Ilmiah Nasional yang diakreditasi oleh Ditjen Dikti/atau Jurnal Ilmiah Internasional yang bereputasi, perlu diberlakukan sesuai dengan makna yang terkandung dalam Surat Edaran Dirjen Dikti Nomor 1247/D/T/99 tanggal 14 Mei 1999 beserta penjelasannya.
Berdasarkan hal tersebut, untuk kenaikan jabatan fungsional dosen ke Guru Besar Madya melalui "loncat jabatan" perlu dipenuhi persyaratan adanya karya ilmiah berbobot sebagai penulis utama yang dipublikasikan sekurang-kurangnya 2 (dua) artikel ilmiah dalam Jurnal Ilmiah Internasional, atau 4 (empat) artikel Ilmiah dalam Jurnal Ilmiah Nasional atau kombinasi keduanya. Daftar Jurnal Ilmiah Nasional yang telah diakreditasi dapat dilihat dalam Lampiran 1 Penjelasan Surat Edaran Dirjen Pendidikan Tinggi Nomor 1247/D/C/99 tanggal 14 Mei 1999, tentang Persyaratan Untuk Diangkat Menjadi Guru Besar. Disamping itu, penilaian yang bersifat "kualitatif" misalnya sikap sebagai dosen dalam perkuliahan serta bimbingan mahasiswa, maupun penelitian kiranya perlu menjadi bahan pertimbangan.
Selain hal tersebut di atas, perlu dicermati pula kriteria kenaikan loncat jabatan fungsional secara umum ataupun kenaikan jabatan fungsional satu tingkat dalam kurun waktu kurang dari 3 (tiga) tahun. Kenaikan jabatan tersebut hendaknya merupakan suatu prestasi yang menyeluruh, bukan sekedar hasil pengumpulan angka kredit. Sehubungan dengan pemikiran tersebut, kenaikan jabatan yang demikian perlu memenuhi syarat adanya publikasi ilmiah dalam jurnal ilmiah yang terakreditasi sebagai penulis utama, yang jumlahnya mencukupi untuk 25% dari persyaratan angka kredit minimum untuk kegiatan penelitian.
Dalam hubungan ini, khususnya dalam penyusunan norma-norma serta etika akademik maka fungsi serta peran Senat Perguruan Tinggi kiranya dapat lebih ditingkatkan lagi, dengan harapan bahwa sistem nilai yang terbentuk dapat tercermin dalam proses belajar mengajar serta peningkatan kualitas pendidikan secara keseluruhan.
Atas perhatian dan kerjasama yang diberikan, kami sampaikan terima kasih.
Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi
Satryo Soemantri Brodjonegoro
NIP. 130 889 802
Tembusan: