KEPUTUSAN MENTERI NEGARA KOORDINATOR BIDANG PENGAWASAN PEMBANGUNAN DAN PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA NOMOR : 02/KEP/MK.WASPAN/1/1999 TENTANG PELAKSANAAN PEMERIKSAAN TERHADAP PENGADAAN BARANG /JASA YANG DI LAKSANAKAN OLEH KANTOR/SATUAN KERJA DAN PEROYEK DILINGKUNGAN DEPARTEMEN/LEMBAGA,PEMERITAH DAERAH, BUMN/BUMD DAN BADAN USAHA-BADAN USAHA LAIN YANG DANANYA BERASAL DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA/DAERAH Menimbang: 1. Bahwa untuk memenuhi pelaksanaan Keputusan Presiden Republik Indo- nesia Nomor 16 Tahun 1994 tentang pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, sebagimana telah beberapa kali, terakhir dengan Keputusan Presiden RI nomor 6 Tahun 1999, pasal 42 dan 43 dan lampiran I Angka VIII.2, perlu ditetapkan ketentuan - ketentuan tentang pelaksanaan pengawasan dan pemeriksaan terhadap pengada- an barang dan jasa pemerintah, BUMN/BUMD dan badan-badan usaha lain yang dananya berasal dari anggaran pendapatan dan belanja negara/ daerah. 2. Perlu dilaksanakan pengawasan dan pemeriksaan yang lebih efisien,eko- nomis dan efektip, serta sekaligus manghindarkan pelaksanaan pengawa- san dan pemeriksaan yang tumpang tindih di antara aparat pengawasan fungsional pemerintah (APFP) terhadap pelaksanaan pengadaan barang dan jasa pemerintah, BUMN/BUMD dan badan usaha-badan usaha lain yang dananya berasal dari anggaran pendapatan dan belanja negara/daerah. 3. Bahwa sehubungan dengan itu,.perlu diterbitkan surat keputusan Mentri Koordinator Bidang Pengawasan Pembangunan dan Pendayagunaan Aparatur Negara, Pelaksanaan Pemeriksaan Terhadap Pengadaan Barang/Jasa yang dilaksanaan oleh Kantor/Satuan kerja dan Proyek di Lingkungan Departemen/Lembaga, Daerah, BUMN/BUMD, dan Badan Usaha-Badan Usaha Lain, yang Dananya BerasalDari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara /Daerah Mengingat: 1. Keputusan Presiden RI Nomor 16 Tahun 1994, tentang Pelaksanaan Ang- garan Pendapatan dan Belanja Negara sebagimana telah beberapa kali diubah,terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 1999. 2. Keputusan Presiden RI Nomor 122/M Tahun 1998, tentang Pembentukan Kabinet Reformasi Pembangunan. 3. Keputusan Presiden RI Nomor 59 Tahun 1984, tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Menteri Negara Koordinator. 4. Keputusan Presiden RI Nomor 15 Tahun 1994, tentang susunan Organisasi Departemen, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Pre- siden RI Nomor 42 Tahun 1991. 5. Keputusan Presiden RI Nomor 31 Tahun 1983, tentang Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan. 6. Intuksi Presiden RI Nomor 11 Tahun 1998, tentang Penyelenggaran Pengawasan Pembangunan. 7. Instuksi Presiden Nomor 15 Tahun 1983, tentang pedoman Pelaksanaan Pengawasan. Memperhatikan : 1.Surat Edaran Mentreri Negara Koodinator Bidang Ekonomi, Keuangan dan Pengawasan Pembangunan Nomor SE-04/M.EKKU/1994 tanggal 15 Desember 1994, Lampiran, Huruf B Angka 4. MEMUTUSKAN Menetapkan :1.Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), melakukan peme- riksaan terhadap pengadaan barang dan jasa yang dilaksanakan oleh BUMN dan Badan Usaha-Badan Usaha lain, serta pengadaan barang dan jasa yang nilinya di atas Rp.50.000.000.000.00 (lima puluh milyar rupiah) yang dilaksanakan Departemen/Lembaga pemerintahan Daerah, dan BUMN, dan dananya berasal dari Anggaran pendapatan dan Belanja Negara/Daerah (APBN/APBD), termasuk pinjaman/hibah luar negeri yang tercantum dalam APBN/APBD yang bersangkutan maupun dari dana lainnya. 2.Inspektorat Jendaral Departemen, dan unit Pengawasan Lembaga Pemerin- tah Non Departemen (LPND) melakukan pemeriksaan terhadap pengadaan barang dan jasa yag dilaksanakan oleh kantor/satuan kerja dan proyek di lingkungan Departemen/Lembaga, yang nilinya sampai dengan Rp.50.000.000.000,00 (lima puluh milyar rupiah), dan dananya berasal dari APBN, termasuk pinjaman/hibah luar negeri yang tercantum dalam APBN yang bersangkutan. 3.Inspektorat Wilayah Propinsi, melakukan pemeriksaan terhadap penga- dan barang dan jasa yang dilaksanakan oleh kantor/satuan kerja dan proyek di lingkungan Pemerintah Daerah dan BUMD dalam lingkup/wila- yah kerjanya, yang nilinya sampai dengan Rp.50.000.000.000,00 (lima puluh milyar rupiah), dan dananya berasal dari yang APBD Daerah Tingkat 1 terkait, termasuk pinjaman/hibah luar negeri yang tercantum dalam APBD yang bersangkutan. 4.Inspektorat Wilayah Kabupaten/Kotamadiya, melakukan pemeriksaan barang dan jasa yang dilaksanakan oleh kantor/satuan kerja dan proyek di lingkungan Pemerintah Daerah Tingkat 11 Kabupaten/ Kotamadya dan BUMD dalam lingkup/wilayah kerjanya,yang nilinya sampai dengan Rp.50.000.000.000,00 (lima puluh milyar rupiah),dan dananya berasal dari APBD Daerah Tingkat 11 terkait, termasuk pinjaman/hibah luar negeri yang tercantum dalam APBD yang bersang- kutan 5.Melaporkan pelaksanaan dan hasil pemeriksaan dimaksud kepada Menteri Negara Koordinator Bidang Pengawasan Pembangunan dan Pendayagunaan Aparatur Negara. 6.Pelaksanaan pemeriksaan dan pelaporan hasil pemeriksaan dimaksud, agar mengacu pada pedoman pemeriksaan kemudian (post audit) atas pengadaan barang dan jasa yang diterbitkan oleh BPKP sebagai beri- kut: 1). PTD - Petunjuk Pemeriksaan Kemudian (Post Audit) yang di terbitka bulan Juni 1996, dan berlaku untuk jajaran BPKP; 2). Petunjuk Pemeriksaan Kemudian (Post Audit) Atas Pengadaan Barang dan Jasa yang diterbitkan bulan April 1997, dan ber- laku untuk Aparat Pengawasan Fungsional Pemerintah (APFP) lainnya. 7.Koordinasi perencanaan dan pelaksaan pemeriksaan sebagai berikut : 1) Inspektorat Jenderal Departemen Dalam Negeri, melakukan koordinasi terhadap perencanaan dan pelaksaan pemeriksan yang dilakukan oleh Inspektorat Wilayah Propinsi dan Inspektorat Wilayah Kabupaten/ Kotamadya, sesuai ketentuan yang berlaku di Departemen Dalam Negeri, dan kemudian dikoordinasikan dengan BPKP. 2) Badan Pengawasan Keungan dan Pembangunan, melakukan koordinasi terhadap perencanaan dan pemeriksaan yang dilakukan oleh seluruh APFP Departemen/Lembaga dan LPND sesuai denga ketentuan Instruksi Presiden RI Nomor 15 Tahun 1983, lampiran,pasal 4 ayat(4). 8.Surat keputusan ini muli berlaku pada saat ditetapkan. Ditetapkan di : Jakarta Pada tanggal : 26 Januari 1999 MENTERI KOORDINATOR BIDANG WASBANGPAN HARTARTO