Pada hari ini, Rabu tanggal tujuh bulan Januari tahun dua ribu empat, yang bertandatangan di bawah ini
:
- Prof. Dr. NAZARUDDIN SJAMSUDDIN, Ketua Komisi Pemilihan Umum yang ditetapkan berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor : 174/M/ Tahun 2001
berkedudukan di Jalan Imam Bonjol Nomor 29 Jakarta Pusat, dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Komisi Pemilihan Umum;
- Prof. Drs. A. MALIK FADJAR, M.Sc., Menteri Pendidikan Nasional, yang ditetapkan berdasarkan
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor : 228/M Tahun 2001 berkedudukan di Jalan Jenderal Sudirman Senayan, Jakarta Gedung A, dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Departemen Pendidikan Nasional.
berdasarkan pertimbangan :
- bahwa Pemilihan Umum Tahun 2004 merupakan agenda nasional dan bagian komitmen bangsa untuk mewujudkan masyarakat demokratis sesuai mandat UUD 1945;
- bahwa penyelenggaraan Pemilihan Umum
Tahun 2004 merupakan komitmen politik yang harus berjalan lancar dan sukses;
- bahwa perlu dilakukan persiapan dengan melibatkan berbagai pihak dalam setiap tahap dan proses serta pelaksanaan yang melibatkan seluruh anggota masyarakat .
telah bersepakat membuat Nota Kesepahaman Informasi Pemilihan Umum Tahun 2004 berdasarkan ketentuan sebagai berikut :
Pasal 1
Dalam Nota Kesepahaman ini yang dimaksud dengan
:
- KOMISI PEMILIHAN UMUM yang selanjutnya disebut KPU adalah Penyelenggara Pemilihan Umum anggota DPR, DPD, Presiden dan Wakil Presiden, serta DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten, dan DPRD Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 E UUD 1945.
- DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL yang selanjutnya disebut
DEPDIKNAS adalah Departemen yang bertugas membantu Presiden dalam menyelenggarakan sebagian tugas pemerintahan di bidang pendidikan, pemberdayaan generasi muda dan keolahragaan.
Pasal 2
-
Ruang lingkup Nota Kesepahaman ini meliputi kegiatan-kegiatan
:
-
pemberian informasi tentang pemilihan umum tahun 2004 terhadap pemilih pemula yang berstatus peserta didik dan mahasiswa;
-
pelaksanaan pemungutan suara pada tempat-tempat pendidikan;
-
bantuan teknis bagi petugas operator dalam pengoperasian sistim informasi tehnologi
berkenaan dengan penghitungan suara sampai dengan tingkat Kecamatan;
-
penyebaran informasi tentang pemilihan umum tahun 2004.
-
Pengaturan lebih lanjut dan pelaksanaan masing-masing kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), ditetapkan dalam bentuk perjanjian kerjasama.
Pasal 3
KPU berkewajiban :
-
menetapkan jenis dan bentuk informasi pemilihan umum tahun 2004 berdasarkan tahapan pemilihan umum yang mudah dan dapat dipahami oleh kalangan masyarakat
luas;
-
menetapkan tata cara pemungutan/penghitungan suara di tempat pemungutan suara, panitia pemungutan suara, panitia pemilihan Kecamatan, KPU Kabupaten/Kota, KPU Provinsi, dan KPU dengan menggunakan bahasa yang mudah dipahami oleh kalangan masyarakat luas;
-
menyerahkan jenis dan bentuk informasi pemilihan umum tahun 2004 serta tata cara pemungutan/penghitungan suara di tempat pemungutan suara kepada DEPDIKNAS.
Pasal 4
DEPDIKNAS berkewajiban :
-
menggandakan dan atau menyebarluaskan informasi pemilihan umum tahun 2004 kepada tenaga pendidik, pemilih pemula yang berstatus pelajar dan atau mahasiswa dengan tanpa kecuali berdasarkan tahapan pemilihan umum yang ditetapkan oleh KPU;
-
membantu, menyiapkan, mengatur, dan menetapkan tenaga pendidik (dosen dan guru), mahasiswa, dan/atau siswa Teknologi Informasi Komunikasi - SMK untuk memberikan bantuan petugas operator dan atau bantuan teknis dalam pengoperasian sistim informasi tehnologi berkenaan dengan proses penghitungan suara sampai dengan tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan;
Pasal 5
Untuk pelaksanaan Nota Kesepahaman ini, KPU dan DEPDIKNAS membentuk Tim Pelaksana yang terdiri dari wakil-wakil dari KPU dan DEPDIKNAS yang akan mendiskusikan dan menyiapkan seluruh aspek yang berhubungan dengan Nota Kesepahaman ini.
Pasal 6
Nota Kesepahaman ini berlaku untuk jangka waktu 12 (dua belas) bulan terhitung sejak tanggal ditandatangani oleh Ketua KPU dan Menteri Pendidikan Nasional, dan dapat diperpanjang berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak.
Pasal 7
Nota Kesepahaman ini dibuat dan ditandatangani di Jakarta pada hari, tanggal, bulan, dan tahun sebagaimana disebutkan pada awal Nota Kesepahaman dalam rangkap dua asli,
masing-masing sama bunyinya dan mempunyai kekuatan hukum yang sama, satu rangkap untuk KPU dan satu rangkap untuk DEPDIKNAS.
|