KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 93 TAHUN1999 TENTANG PERUBAHAN INSTITUT KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN (IKIP) MENJADI UNIVERSITAS PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : a. bahwa untuk meningkatkan mutu, relevansi, efisiensi, pemerataan, dan akuntabilitas pendidikan tinggi secara nasional perlu diting- katkan kenerja perguruan tinggi khususnya Institut Keguruan dan Ilmu Pendidikan (IKIP); b. bahwa sehubungan dengan hal sebagaimana dimaksud pada huruf a, di pandang perlu menetapkan Keputusan Presiden tentang Perubahan Institut Keguruan dan Ilmu Pendidikan (IKIP); Mengingat : 1. Pasal 4 ayat (!) Undang-Undang Dasar 1945; 2. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaga Negara Tahun 1989 Nomor 6. Tambahan Lembaga Negara Nomor 3390); 3. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 1999 tentang Pendidikan Tinggi (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3859); 4. Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Organi- sasi Departemen. MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG PERUBAHAN INSTITUT KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN (IKIP) MENJADI UNIVERSITAS. Pasal 1 (1) Mengubah status beberapa Institut Keguruan dan Ilmu Pendidikan (IKIP) menjadi Universitas. (2) Perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagai berikut : a. IKIP Yogyakarta menjadi Universitas Negeri Yogyakarta; b. IKIP Surabaya menjadi Universitas Negeri Surabaya; c. IKIP Malang menjadi Universitas Negeri Malang; d. IKIP Ujung Pandang menjadi Universitas Negeri Makasar; e. IKIP Jakarta menjadi Universitas Negeri Jakarta; f. IKIP Padang menjadi Universitas Negeri Padang; (3) Universitas sebagimana dimaksud pada ayat (2) merupakan perguruan tinggi di lingkungan Departemen Pendidikan dan Kebudayaan. Pasal 2 Universitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) mempunyai tugas : a. Menyelenggarakan program pendidikan akademik dan/atau pendidikan profesional dalam sejumlah disiplin ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau kesenian tertentu; b. Mengembangkan ilmu pendidikan, ilmu keguruan, serta mendidik tenaga akademik dan profesional dalam bidang kependidikan. Pasal 3 Dengan berlakunya Keputusan Presiden ini, semua ketentuan mengenai IKIP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) yang bertentangan dengan Keputusan Presiden ini dinyatakan tidak berlaku. Pasal 4 Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Keputusan Presi- den ini diatur oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan sesuai dengan keten- tuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pasal 5 Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 4 Agustus 1999 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd BACHARUDDIN JUSUF HABIBIE Salinan sesuai dengan aslinya SEKRETARIAT KABINET RI Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan II, Plt Edy Sudibyo