13 Februari 2002

Nomor : 306/D/T/2002 
Lampiran : -
Perihal : kelas jauh oleh UGM, Unpad dan ITB.


Kepada Yth.
- Rektor Universitas Gadjah Mada
- Rektor Institut Teknologi Bandung
- Rektor Universitas Padjadjaran


Menyikapi pemberitaan di Harian Kompas tanggal 13 Februari 2002 pada halaman 9 yang menunjukkan bahwa baik Universitas Gadjah Mada maupun Universitas Padjadjaran dan Institut Teknologi Bandung bersikeras tetap melaksanakan kelas jauh meskipun telah berulang kali diperingatkan bahkan dilarang, maka perlu kami tegaskan kembali beberapa hal berikut ini :
  1. Baik UGM, Unpad maupun ITB ternyata belum melaksanakan kesepakatan yang telah dinyatakan sebelumnya yaitu bahwa tidak akan lagi melaksanakan kelas jauh.
  2. Penyelenggaraan kelas jauh mengakibatkan terjadinya berbagai pelanggaran terhadap kaidah/norma/hakekat pendidikan tinggi.
  3. Penyelenggaraan kelas jauh oleh UGM, Unpad dan ITB diikuti oleh seluruh perguruan tinggi negeri dan swasta yang merambah ke seluruh pelosok tanah air.
  4. Akibat dari penyelenggaraan kelas jauh tersebut maka terjadi perburuan gelar oleh masyarakat dan terjadi perburuan mahasiswa oleh perguruan tinggi.
  5. Perburuan mahasiswa oleh sebuah perguruan tinggi menunjukkan bahwa reputasi perguruan tinggi tersebut patut dipertanyakan. Yang seharusnya terjadi adalah mahasiswa mencari perguruan tinggi yang terbaik sesuai dengan kemampuannya.
  6. Kekuatan sebuah perguruan tinggi terletak pada budaya akademik yang terjadi di kampus dan hal ini tidak dapat diperoleh mahasiswa di luar kampus.
  7. Mengingat sikap UGM, Unpad dan ITB yang tetap bersikeras menyelenggarakan kelas jauh, maka Ditjen Pendidikan Tinggi akan melakukan beberapa sanksi administratif antara lain: 1) penghentian/pengurangan sebagian subsidi atau dukungan fasilitas pemerintah untuk perguruan tinggi tersebut, 2) penundaan proses kenaikan jabatan/ pangkat dosen dan 3) penghentian layanan lainnya yang selama ini diperoleh UGM, Unpad maupun ITB.

Atas perhatian yang diberikan, kami sampaikan terima kasih.

Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi

   ttd


Satryo Soemantri Brodjonegoro
NIP. 130 889 802


Tembusan Yth.:
1. Menteri Pendidikan Nasional (sebagai laporan)
2. Sekretaris Jenderal Depdiknas
3. Inspektur Jenderal Depdiknas
4. Sekretaris dan Direktur di Ditjen Dikti (untuk ditindaklanjuti)
5. Koordinator Kopertis Wilayah I s/d XII
6. Dr. Marwan Asri MBA (UGM)
7. Dr. Ubuh Buchara Hidayat (ITB)
8. Prof.Dr. Surachman Sumamihardja (Unpad)