KEPUTUSAN
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 187/U/1998

TENTANG

BADAN AKREDITASI NASIONAL PERGURUAN TINGGI

MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN,

Menimbang :
  a. bahwa perkembangan masyarakat dewasa ini menuntut penilaian mutu
     perguruan tinggi dilaksanakan lebih efisien dan efektif;
  b. bahwa sehubungan dengan itu dipandang perlu meningkatkan peran, 
     tugas, fungsi, dan wewenang Badan Akreditasi Nasional Perguruan 
     Tinggi, dengan mengatur kembali Badan Akreditasi Nasional 
     Perguruan Tinggi;

Mengingat :
  1. Undang-undang Nomor 2 Tahun 1989;
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1990 yang telah diubah dengan
     Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 1998;
  3. Keputusan Presiden Republik Indonesia :
     a. Nomor 44 Tahun 1974;
     b. Nomor 61 Tahun 1998;
     c. Nomor 122/M Tahun 1998;

M E M U T U S K A N :

Menetapkan :
KEPUTUSAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG
BADAN AKREDITASI NASIONAL PERGURUAN TINGGI.

Pasal 1

 (1) Untuk melakukan pengawasan mutu dan efisiensi perguruan tinggi 
     dibentuk Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi selanjutnya 
     disebut BAN-PT.
 (2) BAN-PT merupakan badan non struktural yang bersifat independen.

Pasal 2

 BAN-PT bertugas melakukan penilaian secara berkala terhadap kurikulum, 
 mutu, jumlah tenaga kependidikan, keadaan mahasiswa, pelaksanaan 
 pendidikan, sarana dan prasarana, tatalaksana administrasi akademik, 
 kepegawaian,keuangan, dan kerumahtanggan perguruan tinggi

Pasal 3

 Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2,
 BAN-PT mempunyai fungsi :
 1. menyiapkan kelengkapan organisasi untuk melaksanakan tugas BAN-PT.
 2. merumuskan kebijakan teknis penilaian perguruan tinggi dan program 
    studi dalam rangka penetapan tingkat akreditasi;
 3. menetapkan kriteria penilaian;
 4. mengumpulkan data dan informasi untuk bahan penilaian;
 5. melakukan penilaian mutu dan efisiensi perguruan tinggi secara 
    berkala berdasarkan usul dari perguruan tinggi yang bersangkutan;
 6. menetapkan tingkat akreditasi dan menerbitkan sertifikat;
 7. mengumumkan hasil akreditasi;
 8. memberikan rekomendasi mengenai langkah-langkah pembinaan 
    perguruan tinggi;
 9. membantu perguruan tinggi dalam melaksanakan penilaian diri;
10. melaporkan secara berkala, semua kegiatan BAN-PT kepada Menteri.

Pasal 4

 (1) Keanggotaan BAN-PT terdiri atas unsur-unsur :
     a. pemerintah;
     b. perguruan tinggi;
     c. masyarakat.

 (2) Susunan keanggotaan BAN-PT adalah sebagai berikut :
     a. Ketua, merangkap anggota;
     b. Sekretaris, merangkap anggota;
     c. Anggota

Pasal 5

 1). Anggota BAN-PT diangkat dan diberhentikan oleh Menteri 
     Pendidikan dan Kebudayaan
 2). Masa Kerja anggota BAN-PT empat tahun dan dapat di
     perpanjang untuk satu kali masa jabatan
 3). Tata kerja BAN-PT ditetapkan oleh BAN-PT

Pasal 6

 Dalam melaksanakan tugasnya, BAN-PT dibantu oleh Sekretariat 
 di tingkat Pusat dan satuan tugas di tingkat wilayah dan/atau 
 kelompok kerja yang bersifat khusus (ad hoc).

Pasal 7

 BAN-PT mengadakan rapat secara berkala sekurang-kurangnya 3 
 (tiga) kali dalam satu tahun.

Pasal 8

 Biaya yang diperlukan untuk pelaksanaan Keputusan ini dibebankan 
 pada anggaran Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Departemen 
 Pendidikan dan Kebudayaan.

Pasal 9

 Untuk membiayai pelaksanaan tugasnya, BAN-PT merintis dan member-
 dayakan potensinya dalam menggali dana dari masyarakat yang sah dan 
 tidak mengikat.

Pasal 10

 Pada saat mulai berlakunya Keputusan ini Keputusan Menteri Pendidikan 
 dan Kebudayaan Nomor 0224/U/1995 dan ketentuan lain yang bertentangan 
 dengan Keputusan ini dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 11

 Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 7 Agustus 1998

MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN,

Ttd

Prof. Dr. Juwono Sudarsono, M.A.

SALINAN Keputusan ini disampaikan kepada :

1. Sekretaris Jenderal Departemen Pendidikan dan Kebudayaan,
2. Inspektur Jenderal Departemen Pendidikan dan Kebudayaan,
3. Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Departemen Pendidikan dan 
   Kebudayaan,
4. Sekretaris Inspektorat Jenderal, dan Direktorat Jenderal Pendidikan 
   Tinggi Departemen Pendidikan dan Kebudayaan,
5. Direktur Perguruan Tinggi Swasta Direktorat Jenderal Pendidikan 
   Tinggi Departemen Pendidikan dan Kebudayaan,
6. Semua Rektor Universitas/Institut, Ketua Sekolah Tinggi di 
   lingkungan Departemen Pendidikan dan Kebudayaan,
7. Semua Koordinator Koordinasi Perguruan Tinggi Swasta,
8. Komisi VII DPR-RI.



Salinan sesuai dengan aslinya.
Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat
Departemen Pendidikan dan Kebudayaan
Kepala Bagian Penyusunan Rancangan
Peraturan Perundang-undangan,


Musliko, S.H.
NIP : 131479478