| |
KEPUTUSAN
KEPALA BADAN INTELIJEN NEGARA
SELAKU
KETUA BADAN KOORDINASI PEMBERANTASAN UANG PALSU
NOMOT : Kep - 046 Tahun 2002
TENTANG
PENGAMANAN DAN PENGAWASAN PENCETAKAN DOKUMEN SEKURITI
Menimbang : a. Bahwa tingkat kerawanan pemalsuan dan penyalahgunaan dokumen
sekuriti dinilai semakin menonjol akibat kemajuan teknologi
percetakan, sehingga diperlukan langkah-langkan untuk menanggulangi
-nya.
b. Bahwab pemalsuan uang dan penyalah-gunaan dokumen sekuriti harus
sangat berdampak negatif terhadap perekonomian nasional.
c. Bahwa pengawasan terhadap pencetakan dokumen sekuriti harus efektif
agar meningkatnya peran serta masyarakat dan swasta pada era
otonomi ini dapat memberikan kontribusi positif kepada perekonomian
masyarakat khususnya dan perekonomian nasional pada umumnya.
d. Bahwa Badan Koordinasi Pemberantasan Uang Palsu, yang dibentuk oleh
Ka Bakin (sekarang BIN) berdasarkan Inpres No. 1 tahun 1971, yang
juga bertanggung-jawab terhadap pengamanan pencetakan dokumen
sekuriti, perlu didukung oleh keputusan Nomor Kep/01/1994 (tentang-
Pedoman Pengamanan Pencetakan Dokumen Sekuriti) dan keputusan -
keputusan baru yang menyempurnakan.
Mengingat : 1. Peraturan Pemerintah Nomor 34/2000, tentang perusahaan Umum
Percetakan Uang Republik Indonesia (Perum Peruri).
2. Instruksi Presiden nomor 1/1971 tentang Badan Koordinasi
Pemberantasan Uang Palsu.
3. Undang-undang nomor 5/1999 tentang larangan Praktek Monopoli dan
Persaingan Usaha Tidak Sehat.
4. Undang-undang nomor 22/1999 tentang Otonomi Daerah.
MEMUTUSKAN
Menetapkan :
1. Pemberian ijin pengadaan bahan baku dan operasi pencetakan dokumen
sekuriti kepada Badan-Badan Usaha di luar Perum Peruri dikeluarkan
oleh Departemen Perindustrian dan Perdagangan, setelah memperoleh
rekomendasi dari Botasupal.
2. Botasupal menetapkan spesifikasi bahan baku dokumen sekuriti,
dengan mendapatkan asistensi dari Perum Peruri.
3. Botasupal, dibantu oleh Perum Peruri, melakukan pengawasan secara
rutin terhadap kegiatan-kegiatan pengadaan, pencetakan, dan
pendistribusian dokumen sekuriti.
4. Berdasarkan pengawasan yang dilakukan secara intensif, Botasupal
melakukan evaluasi terhadap kinerja Badan-Badan Usaha pengadaan
bahan baku dan pencetakan dokumen sekuriti di luar Perum Peruri,
pada setiap akhir tahun.
5. Botasupal dapat merekomendasikan penghentian ijin pengadaan bahan
baku dan operasi pencetakan dokumen sekuriti dari Badan-Badan Usaha
yang dipandang tidak mampu memenuhi aturan.
6. Botasupal merekomendasikan kepada semua instansi Pemerintah dan
BUMN/BUMD untuk menggunakan bahan baku dokumen sekuriti yang
memenuhi tuntutan spesifikasi dan memberikan prioritas pencetakan
kepada Perum Peruri.
7. Jenis dokumen sekuriti yang dapat dicetak oleh Perum Peruri dan
Badan-Badan Usaha Swasta lainnya tercantum dalam lampiran Keputusan
ini.
8. Hal-hal yang bertentangna dengan keputusan ini dinyatakan tidak
berlaku, sedangkan ketentuan-ketentuan pelaksanaan lebih lanjut
dari Keputusan ini akan ditetapkan kemudian.
9. Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan
catatan apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan, akan
diadakan pembetulan seperlunya.
Ditetapkan di : Jakarta
Pada Tanggal : 18 Februari 2002
KEPALA BADAN INTELEJEN NEGARA
KETUA BOTASUPAL
ttd
AM HENDROPRIYONO
Lampiran Surat Keputusan Kepala Badan Intelejen Negara
Nomor : Kep-046 tahun 2002.
Tanggal: 18 Februari 202.
I. Jenis dokumen sekuriti instansi pemerintah dan BUMN/BUMD yang harus dicetak
Perum Peruri.
1. Pita Cukai
2. Perangko
3. Materai Tempel
4. Kertas Bermaterai
5. Sertifikat Tanah
6. Passport RI
7. Passport Dinas
8. Passport Diplomatik
9. STTB (SD, SLTP, SLTA/Kejuruan) dan Danem
10. Ijasah Perguruan Tinggi
11. SKSHH
12. Sticker Lunas PPN Kaset, LD, VCD, dan sejenisnya
13. SBI (Sertifikat Bank Indonesia)
14. Fiskal
15. Naskah Ujian Negara
16. Buku Uji Kendaraan Bermotor
17. Surat/Buku Ijin Menangkap Ikan
18. Stiker Visa
19. Encoding Kartu Telepon (termasuk pencetakan PIN)
20. Kartu peserta Jamsostek (KPJ)
21. Airline Ticket OPTAT
22. Setifikat Eksport
23. Paper Seal Barang Ekspor
II.Jenis dokumen sekuriti instansi pemerintah dan BUMN/BUMD yang pencetakannya
diprioritaskan kepada Perum Peruri.
1. Buku Pelaut
2. Cetakan Tanda Lunas Bea Materai (TLBM) pada cek dan giro
3. Surat Perintah Membayar Kembali Pajak (SPMKP)
4. Surat Perintah Membayar Bea (SPMKB)
5. Dokumen Kependudukan (KTP,Akta Capil, Buku Register)
6. STNK
7. BPKB
8. SIM
9. Passport Haji
10. Kartu Kredit
11. Leges
12. Akta Notaris
13. Karcis Parkir
14. Security seal yang dikeluarkan instansi pemerintah dan BUMN/BUMD
15. Kupon-kupon yang dikeluarkan instansi pemerintah BUMN/BUMD
16. Karcis Angkutan Udara, Laut dan Darat
17. Karcis Pendapatan Daerah, Parkir, Restribusi
18. Karcis Angkutan Sungai
19. Air Waybill
20. Security ID Card
21. Karcis TOL
22. Kartu TOL
23. PKB
24. TDR
25. Rekening Listrik
26. Rekening Telepon
27. Rekening PAM
28. PBB
29. Cek
30. Bilyet Giro
31. Nota Debet
32. Nota Kredit
33. Buku Tabungan
34. Sertifikat Deposito
35. Sertifikat Saham
36. Obligasi
37. Polis Asuransi
Ditetapkan di : Jakarta
Pada Tanggal : 18 Februari 2002
KEPALA BADAN INTELIJEN NEGARA
KETUA BOTASUPAL
ttd
HM HENDROPRIYONO
|