KEPUTUSAN 
KEPALA BADAN INTELIJEN NEGARA
SELAKU
KETUA BADAN KOORDINASI PEMBERANTASAN UANG PALSU
NOMOT : Kep - 046 Tahun 2002



TENTANG
PENGAMANAN DAN PENGAWASAN PENCETAKAN DOKUMEN SEKURITI

Menimbang : a. Bahwa tingkat kerawanan pemalsuan dan penyalahgunaan dokumen 
               sekuriti dinilai semakin menonjol akibat kemajuan teknologi 
               percetakan, sehingga diperlukan langkah-langkan untuk menanggulangi
               -nya.

            b. Bahwab pemalsuan uang dan penyalah-gunaan dokumen sekuriti harus
               sangat berdampak negatif terhadap perekonomian nasional.

            c. Bahwa pengawasan terhadap pencetakan dokumen sekuriti harus efektif
               agar meningkatnya peran serta masyarakat dan swasta pada era 
               otonomi ini dapat memberikan kontribusi positif kepada perekonomian
               masyarakat khususnya dan perekonomian nasional pada umumnya.

            d. Bahwa Badan Koordinasi Pemberantasan Uang Palsu, yang dibentuk oleh
               Ka Bakin (sekarang BIN) berdasarkan Inpres No. 1 tahun 1971, yang 
               juga bertanggung-jawab terhadap pengamanan pencetakan dokumen 
               sekuriti, perlu didukung oleh keputusan Nomor Kep/01/1994 (tentang-
               Pedoman Pengamanan Pencetakan Dokumen Sekuriti) dan keputusan -
               keputusan baru yang menyempurnakan.

Mengingat : 1. Peraturan Pemerintah Nomor 34/2000, tentang perusahaan Umum 
               Percetakan Uang Republik Indonesia (Perum Peruri).

            2. Instruksi Presiden nomor 1/1971 tentang Badan Koordinasi 
               Pemberantasan Uang Palsu.

            3. Undang-undang nomor 5/1999 tentang larangan Praktek Monopoli dan 
               Persaingan Usaha Tidak Sehat.

            4. Undang-undang nomor 22/1999 tentang Otonomi Daerah.

MEMUTUSKAN

Menetapkan :
            1. Pemberian ijin pengadaan bahan baku dan operasi pencetakan dokumen
               sekuriti kepada Badan-Badan Usaha di luar Perum Peruri dikeluarkan
               oleh Departemen Perindustrian dan Perdagangan, setelah memperoleh
               rekomendasi dari Botasupal.

            2. Botasupal menetapkan spesifikasi bahan baku dokumen sekuriti, 
               dengan mendapatkan asistensi dari Perum Peruri.

            3. Botasupal, dibantu oleh Perum Peruri, melakukan pengawasan secara 
               rutin terhadap kegiatan-kegiatan pengadaan, pencetakan, dan 
               pendistribusian dokumen sekuriti.

            4. Berdasarkan pengawasan yang dilakukan secara intensif, Botasupal
               melakukan evaluasi terhadap kinerja Badan-Badan Usaha pengadaan 
               bahan baku dan pencetakan dokumen sekuriti di luar Perum Peruri, 
               pada setiap akhir tahun.

            5. Botasupal dapat merekomendasikan penghentian ijin pengadaan bahan
               baku dan operasi pencetakan dokumen sekuriti dari Badan-Badan Usaha 
               yang dipandang tidak mampu memenuhi aturan.

            6. Botasupal merekomendasikan kepada semua instansi Pemerintah dan 
               BUMN/BUMD untuk menggunakan bahan baku dokumen sekuriti yang 
               memenuhi tuntutan spesifikasi dan memberikan prioritas pencetakan
               kepada Perum Peruri.

            7. Jenis dokumen sekuriti yang dapat dicetak oleh Perum Peruri dan 
               Badan-Badan Usaha Swasta lainnya tercantum dalam lampiran Keputusan
               ini.

            8. Hal-hal yang bertentangna dengan keputusan ini dinyatakan tidak 
               berlaku, sedangkan ketentuan-ketentuan pelaksanaan lebih lanjut 
               dari Keputusan ini akan ditetapkan kemudian.

            9. Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan 
               catatan apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan, akan
               diadakan pembetulan seperlunya.


Ditetapkan di : Jakarta
Pada Tanggal  : 18 Februari 2002

KEPALA BADAN INTELEJEN NEGARA 
KETUA BOTASUPAL



ttd
AM HENDROPRIYONO

Lampiran Surat Keputusan Kepala Badan Intelejen Negara
Nomor  : Kep-046 tahun 2002.
Tanggal: 18 Februari 202.


I.  Jenis dokumen sekuriti instansi pemerintah dan BUMN/BUMD yang harus dicetak
    Perum Peruri.

    1. Pita Cukai 
    2. Perangko
    3. Materai Tempel
    4. Kertas Bermaterai
    5. Sertifikat Tanah
    6. Passport RI
    7. Passport Dinas
    8. Passport Diplomatik
    9. STTB (SD, SLTP, SLTA/Kejuruan) dan Danem
   10. Ijasah Perguruan Tinggi
   11. SKSHH
   12. Sticker Lunas PPN Kaset, LD, VCD, dan sejenisnya
   13. SBI (Sertifikat Bank Indonesia)
   14. Fiskal
   15. Naskah Ujian Negara
   16. Buku Uji Kendaraan Bermotor
   17. Surat/Buku Ijin Menangkap Ikan
   18. Stiker Visa
   19. Encoding Kartu Telepon (termasuk pencetakan PIN)
   20. Kartu peserta Jamsostek (KPJ)
   21. Airline Ticket OPTAT
   22. Setifikat Eksport
   23. Paper Seal Barang Ekspor


II.Jenis dokumen sekuriti instansi pemerintah dan BUMN/BUMD yang pencetakannya 
   diprioritaskan kepada Perum Peruri.

   1. Buku Pelaut
   2. Cetakan Tanda Lunas Bea Materai (TLBM) pada cek dan giro
   3. Surat Perintah Membayar Kembali Pajak (SPMKP) 
   4. Surat Perintah Membayar Bea (SPMKB)
   5. Dokumen Kependudukan (KTP,Akta Capil, Buku Register)
   6. STNK
   7. BPKB
   8. SIM
   9. Passport Haji
  10. Kartu Kredit
  11. Leges
  12. Akta Notaris
  13. Karcis Parkir
  14. Security seal yang dikeluarkan instansi pemerintah dan BUMN/BUMD
  15. Kupon-kupon yang dikeluarkan instansi pemerintah BUMN/BUMD
  16. Karcis Angkutan Udara, Laut dan Darat
  17. Karcis Pendapatan Daerah, Parkir, Restribusi
  18. Karcis Angkutan Sungai
  19. Air Waybill
  20. Security ID Card
  21. Karcis TOL
  22. Kartu TOL
  23. PKB
  24. TDR
  25. Rekening Listrik
  26. Rekening Telepon
  27. Rekening PAM
  28. PBB
  29. Cek
  30. Bilyet Giro
  31. Nota Debet
  32. Nota Kredit
  33. Buku Tabungan
  34. Sertifikat Deposito
  35. Sertifikat Saham
  36. Obligasi
  37. Polis Asuransi



Ditetapkan di : Jakarta
Pada Tanggal  : 18 Februari 2002


KEPALA BADAN INTELIJEN NEGARA
KETUA BOTASUPAL


ttd
HM HENDROPRIYONO