31 Mei 2001
Nomor    : 1840/D/T/2001                             
Lampiran    : -
Perihal    : ketentuan mengenai penerimaan
     mahasiswa asing di PTN


Kepada Yth.
Rektor Universitas / Institut Negeri
Ketua Sekolah Tinggi Negeri
Direktur Politeknik Negeri


Dalam rangka mengantisipasi kemungkinan banyaknya calon mahasiswa asing yang ingin menempuh pendidikan tinggi di Indonesia, maka perlu ditetapkan beberapa rambu/ pedoman mahasiswa asing sebagai berikut:

Rasional

  1. PTN mempunyai misi untuk memberikan kesempatan pendidikan tinggi yang seluas-luasnya bagi warga negara Indonesia
  2. Pemerintah mensubsidi biaya pendidikan tinggi bagi warga negara Indonesia melalui pendanaan rutin ( DIK ) dan pembangunan  ( DIP ) untuk tiap PTN.
  3. Dengan memperhatikan butir 1 dan 2 di atas maka keberadaan mahasiswa asing di PTN seyogyanya tidak mengurangi kesempatan bagi warga negara Indonesia untuk belajar di PTN dan mahasiswa asing tidak dibenarkan menikmati subsidi dari pemerintah Indonesia.
  4. Reputasi PTN harus dijunjung tinggi sehingga harus dicegah adanya indikasi bahwa PTN adalah pilihan kedua setelah calon mahasiswa asing tersebut gagal di negaranya sendiri.
  5. Keberadaan mahasiswa asing di kampus PTN seyogyanya tidak menimbulkan suasana yang tidak kondusif ( atau menimbulkan friksi / konflik horizontal ) sehingga harus ditangani secara cermat dan proporsional (  tidak menimbulkan eksklusivisme di kampus) 

Ketentuan untuk mahasiswa asing di PTN :

  1. Daya tampung mahasiswa asing di PTN untuk tiap program studi adalah maksimum 10%
  2. Calon mahasiswa asing harus memenuhi persyaratan akademis seperti halnya yang berlaku bagi calon mahasiswa warga negara Indonesia ( misalnya harus lulus UMPTN ), hal ini berarti bahwa tidak ada kemudahan / dispensasi/ keringanan bagi calon mahasiswa asing.
  3. Biaya pendidikan bagi mahasiswa asing ( SPP dan biaya lainnya ) harus diperhitungkan sedemikian rupa sehingga seluruh biaya pendidikan mahasiswa asing tersebut ditanggung oleh yang bersangkutan ( tidak ada subsidi pemerintah Indonesia sama sekali ). Sebagai gambaran perkiraan biaya pendidikan tinggi di PTN berkisar antara Rp 10 juta sampai 15 juta per mahasiswa per tahun ( tergantung program studinya ).
  4. Dalam proses penerimaan mahasiswa asing, hendaknya memperhatikan rasional butir 4 dan 5 di atas.

Demikian untuk menjadi perhatian dan pedoman, atas kerjasama yang diberikan kami sampaikan terima kasih.

                           Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi


                           Satryo Soemantri Brodjonegoro
                           NIP. 130 889 802


Tembusan Yth.:

  1. Menteri Pendidikan Nasional (sebagai laporan)
  2. Sekretaris Jenderal Depdiknas
  3. Inspektur Jenderal Depdiknas
  4. Sekretaris dan Direktur di Ditjen Dikti