31 Mei 2001
Nomor : 1840/D/T/2001
Lampiran : -
Perihal : ketentuan mengenai penerimaan
mahasiswa asing di PTN
Kepada Yth.
Rektor Universitas / Institut Negeri
Ketua Sekolah Tinggi Negeri
Direktur Politeknik Negeri
Dalam rangka mengantisipasi kemungkinan banyaknya calon mahasiswa asing yang
ingin menempuh pendidikan tinggi di Indonesia, maka perlu ditetapkan beberapa
rambu/ pedoman mahasiswa asing sebagai berikut:
Rasional
-
PTN mempunyai misi untuk memberikan kesempatan pendidikan tinggi yang seluas-luasnya
bagi warga negara Indonesia
-
Pemerintah mensubsidi biaya pendidikan tinggi bagi warga negara Indonesia
melalui pendanaan rutin ( DIK ) dan pembangunan ( DIP ) untuk tiap
PTN.
-
Dengan memperhatikan butir 1 dan 2 di atas maka keberadaan mahasiswa asing
di PTN seyogyanya tidak mengurangi kesempatan bagi warga negara Indonesia
untuk belajar di PTN dan mahasiswa asing tidak dibenarkan menikmati subsidi
dari pemerintah Indonesia.
-
Reputasi PTN harus dijunjung tinggi sehingga harus dicegah adanya indikasi
bahwa PTN adalah pilihan kedua setelah calon mahasiswa asing tersebut gagal
di negaranya sendiri.
-
Keberadaan mahasiswa asing di kampus PTN seyogyanya tidak menimbulkan suasana
yang tidak kondusif ( atau menimbulkan friksi / konflik horizontal ) sehingga
harus ditangani secara cermat dan proporsional ( tidak menimbulkan
eksklusivisme di kampus)
Ketentuan untuk mahasiswa asing di PTN :
-
Daya tampung mahasiswa asing di PTN untuk tiap program studi adalah maksimum
10%
-
Calon mahasiswa asing harus memenuhi persyaratan akademis seperti halnya
yang berlaku bagi calon mahasiswa warga negara Indonesia ( misalnya harus
lulus UMPTN ), hal ini berarti bahwa tidak ada kemudahan / dispensasi/ keringanan
bagi calon mahasiswa asing.
-
Biaya pendidikan bagi mahasiswa asing ( SPP dan biaya lainnya ) harus diperhitungkan
sedemikian rupa sehingga seluruh biaya pendidikan mahasiswa asing tersebut
ditanggung oleh yang bersangkutan ( tidak ada subsidi pemerintah Indonesia
sama sekali ). Sebagai gambaran perkiraan biaya pendidikan tinggi di PTN
berkisar antara Rp 10 juta sampai 15 juta per mahasiswa per tahun ( tergantung
program studinya ).
-
Dalam proses penerimaan mahasiswa asing, hendaknya memperhatikan rasional
butir 4 dan 5 di atas.
Demikian untuk menjadi perhatian dan pedoman, atas kerjasama yang diberikan
kami sampaikan terima kasih.
Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi
Satryo Soemantri Brodjonegoro
NIP. 130 889 802
Tembusan Yth.:
-
Menteri Pendidikan Nasional (sebagai laporan)
-
Sekretaris Jenderal Depdiknas
-
Inspektur Jenderal Depdiknas
-
Sekretaris dan Direktur di Ditjen Dikti
|