11 Juni 2001
Nomor   : 1931/D/T/2001 Lampiran : 1 (satu) rekaman pemberitaan.
Perihal   : pemberitaan di media massa tentang pembukaan
               program studi di Universitas Jenderal Soedirman
               yang belum mempunyai ijin.


Kepada Yth.
Rektor Universitas Jenderal Soedirman
Kampus UNSOED Grendeng
Kotak Pos 15
Purwokerto

Kami sampaikan dengan hormat bahwa terdapat pemberitaan di media massa yang menyatakan bahwa Universitas Jenderal Soedirman telah membuka program studi Kedokteran Umum dan Teknik meskipun belum mempunyai ijin dari Ditjen Pendidikan Tinggi (terlampir rekaman dari Harian MEDIA INDONESIA Jum’at 8 Juni 2001 halaman 19).

Sehubungan dengan hal tersebut kami mohon perhatian Saudara untuk mematuhi ketentuan yang berlaku dan sudah seyogyanya PTN dapat memberi contoh yang baik terhadap PTS maupun masyarakat dalam hal tertib hukum dan tertib administrasi.

Atas perhatian yang diberikan, kami sampaikan terima kasih.

Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi

   ttd

Satryo Soemantri Brodjonegoro
NIP. 130 889 802

Tembusan Yth.:

  1. Menteri Pendidikan Nasional (sebagai laporan)
  2. Sekretaris Jenderal Depdiknas
  3. Inspektur Jenderal Depdiknas
  4. Rektor Universitas/Institut Negeri.
  5. Ketua Sekolah Tinggi Negeri
  6. Direktur Politeknik Negeri
  7. Koordinator Kopertis Wilayah I s/d XII
  8. Ketua Umum Pengurus Pusat APTISI
  9. Sekretaris dan Direktur di Ditjen Dikti