Pedoman PTK  MS Word zipped (89kb)   Pedoman PPKP  MS Word zipped (77kb)

1 Mei 2006

Nomor : 907/D4/2006 Jakarta, 
Lamp. : 1 berkas
Perihal : Penawaran PTK dan PPKP

Kepada Yth. 
Ketua Lemlit LPTK
di Tempat

Dalam tahun anggaran 2006 Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi akan memberikan dana Penelitian Tindakan Kelas (PTK) dan Penelitian untuk Peningkatan Kualitas Pembelajaran (PPKP), masing-masing dengan bantuan pendanaan maksimum untuk PTK sebanyak Rp. 15 juta/judul dan PPKP sebanyak Rp. 10 juta/judul.

Untuk mendapatkan bantuan dana penelitian tersebut tiap-tiap Lemlit dapat mengajukan proposal dengan mengacu pada petunjuk atau pedoman penyusunan usulan PTK dan PPKP (terlampir).

Setiap LPTK dapat mengirimkan maksimal 15 proposal untuk PTK dan 15 proposal untuk PPKP, apabila masing-masing yang dikirimkan kepada kami lebih dari 15, otomatis akan didiskualifikasi. Hal ini dimaksudkan untuk menumbuhkan iklim kompetitif di masing-masing institusi (melalui persaingan dan penilaian di lembaga penelitian masing-masing).

Bagi LPTK yang berminat, kami mohon segera menguajukan proposal kepada Direktur Ketenagaan, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi paling lambat tanggal 1 Agustus 2006 pukul 17.00 WIB.

Atas perhatian Saudara kami ucapkan terima kasih.

Direktur Ketenagaan



Prof. Sukamto, M.Sc., Ph.D.
NIP 130367414

Tembusan Yth.
Bpk. Dirjen Dikti