PENJELASAN ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 2 TAHUN 1989
TENTANG
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
UMUM
Dalam kehidupan suatu bangsa, pendidikan mempunyai peranan yang amat penting untuk menjamin perkembangan dan kelangsungan kehidupan bangsa yang bersangkutan.
Perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia yang telah mengantarkan pembentukan suatu pemerintah negara Indonesia untuk "melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia" serta "memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial" menuntut penyelenggaraan dan pengembangan pendidikan yang dapat menjamin perkembangan dan kelangsungan kehidupan bangsa Indonesia.
Undang-Undang Dasar 1945 mengamanatkan melalui BAB XIII, Pasal 31 ayat (2), bahwa pendidikan yang dimaksud harus diusahakan dan diselenggarakan oleh Pemerintah sebagai "satu sistem pengajaran nasional". Sesuai dengan judul bab yang bersangkutan, yaitu PENDIDIKAN, pengertian "satu sistem pengajaran nasional" dalam Undang-undang ini diperluas menjadi "satu sistem pendidikan nasional". Perluasan pengertian ini memungkinkan Undang-undang ini tidak membatasi perhatian pada pengajaran saja, melainkan juga memperhatikan unsur-unsur pendidikan yang berhubungan dengan pertumbuhan kepribadian manusia Indonesia yang bersama-sama merupakan perwujudan bangsa Indonesia, suatu bangsa yang bertaqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa, memelihara budi pekerti kemanusiaan dan memegang teguh cita-cita moral rakyat yang luhur, sebagaimana dimaksud dalam Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor : II/MPR/ 1978 tentang Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (Ekaprasetia Pancakarsa).
Dalam rangka pelaksanaan pembangunan nasional sebagai pengamalan Pancasila di bidang pendidikan, maka pendidikan nasional mengusahakan pertama, pembentukan manusia Pancasila sebagai manusia pembangunan yang tinggi kualitasnya dan mampu mandiri, dan kedua, pemberian dukungan bagi perkembangan masyarakat, bangsa dan negara Indonesia yang terwujud dalam ketahanan nasional yang tangguh yang mengandung makna terwujudnya kemampuan bangsa menangkal setiap ajaran, paham dan ideologi yang bertentangan dengan Pancasila. Sehubungan dengan itu, maka Pendidikan Pendahuluan Bela Negara diberikan kepada peserta didik sebagai bagian dari keseluruhan sistem pendidikan nasional.
Dengan landasan pemikiran tersebut, pendidikan nasional disusun sebagai usaha sadar untuk memungkinkan bangsa Indonesia mempertahankan kelangsungan hidupnya dan mengembangkan dirinya secara terus-menerus dari satu generasi ke generasi berikutnya.
Sistem pendidikan nasional adalah sekaligus alat dan tujuan yang amat penting dalam perjuangan mencapai cita-cita dan tujuan nasional.
Sistem pendidikan nasional dilaksanakan secara semesta, menyeluruh dan terpadu : semesta dalam arti terbuka bagi seluruh rakyat dan berlaku di seluruh wilayah negara; menyeluruh dalam arti mencakup semua jalur, jenjang, dan jenis pendidikan; dan terpadu dalam arti adanya saling keterkaitan antara pendidikan nasional dengan seluruh usaha pembangunan nasional.
Pendidikan nasional yang ditetapkan dalam Undang-undang ini mengungkapkan satu sistem yang :
Sistem pendidikan nasional harus dapat memberi pendidikan dasar bagi setiap warga negara Republik Indonesia, agar masing-masing memperoleh sekurang-kurangnya pengetahuan dan kemampuan dasar, yang meliputi kemampuan membaca, menulis dan berhitung serta menggunakan bahasa Indonesia, yang diperlukan oleh setiap warga negara untuk dapat berperanserta dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Setiap warga negara diharapkan mengetahui hak dan kewajiban pokoknya sebagai warga negara serta memiliki kemampuan untuk dapat memenuhi kebutuhan diri sendiri, ikut serta dalam upaya memenuhi kebutuhan masyarakat, dan memperkuat persatuan dan kesatuan serta upaya pembelaan negara. Pengetahuan dan kemampuan ini harus dapat diperoleh dari sistem pendidikan nasional. Hal ini dimaksudkan untuk memberi makna pada amanat Undang-Undang Dasar 1945, BAB XIII, Pasal 31 ayat (1) yang menyatakan, bahwa "Tiap-tiap warga negara berhak mendapat pengajaran".
Warga negara Indonesia berhak memperoleh pendidikan pada tahap manapun dalam perjalanan hidupnya --pendidikan seumur hidup--, meskipun sebagai anggota masyarakat ia tidak diharapkan untuk terus-menerus belajar tanpa mengabdikan kemampuan yang diperolehnya untuk kepentingan masyarakat. Pendidikan dapat diperoleh, baik melalui jalur pendidikan sekolah maupun jalur pendidikan luar sekolah.
Sistem pendidikan nasional memberi kesempatan belajar yang seluas-luasnya kepada setiap warga negara, oleh karena itu dalam penerimaan seseorang sebagai peserta didik tidak dibenarkan adanya perbedaan atas dasar jenis kelamin, agama, ras, suku, latar belakang sosial dan tingkat kemampuan ekonomi, kecuali apabila ada satuan atau kegiatan pendidikan yang memiliki kekhususan yang harus diindahkan.
Pendidikan keluarga termasuk jalur pendidikan luar sekolah merupakan salah satu upaya mencerdaskan kehidupan bangsa melalui pengalaman seumur hidup. Pendidikan dalam keluarga memberikan keyakinan agama, nilai budaya yang mencakup nilai moral dan aturan-aturan pergaulan serta pandangan, keterampilan dan sikap hidup yang mendukung kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara kepada anggota keluarga yang bersangkutan.
Dalam rangka peningkatan peranserta keluarga, masyarakat dan Pemerintah dalam pelaksanaan sistem pendidikan nasional, maka semua pihak perlu berusaha untuk menciptakan suasana lingkungan yang mendukung terwujudnya tujuan pendidikan nasional. Dalam hubungan ini, maka pengadaan dan pendayagunaan sumberdaya pendidikan, baik yang disediakan oleh Pemerintah maupun masyarakat perlu dipertahankan fungsi sosialnya, dan tidak mengarah pada usaha mencari keuntungan material.
Upaya peningkatan taraf dan mutu kehidupan bangsa dan pengembangan kebudayaan nasional, yang diharapkan menaikkan harkat dan martabat manusia Indonesia, diadakan terus-menerus, sehingga dengan sendirinya senantiasa menuntut penyesuaian pendidikan pada kenyataan yang selalu berubah. Pendidikan juga harus senantiasa disesuaikan dengan tuntutan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Pengaturan dalam Undang-undang ini pada dasarnya dirumuskan secara umum, agar supaya pengaturan yang lebih khusus, yang harus disesuaikan dengan keadaan yang telah mengalami perubahan sebagaimana dimaksud di atas, dan bahkan harus memperhitungkan kemungkinan tuntutan perkembangan masyarakat, bangsa dan negara Indonesia di masa yang akan datang, dilakukan melalui pengaturan yang lebih mudah dibuat, diubah dan dicabut. Dalam hubungan inilah dibentuk Badan Pertimbangan Pendidikan Nasional yang bertugas untuk memberi pertimbangan kepada Menteri mengenai segala hal yang dipandang perlu dalam rangka perubahan, perbaikan, dan penyempurnaan penyelenggaraan pendidikan nasional.
Peraturan perundang-undangan yang sekarang berlaku bagi pengaturan, pembinaan, dan pengembangan pendidikan nasional perlu disesuaikan dengan kebutuhan dan tuntutan perkembangan pembangunan pendidikan nasional.
Undang-undang yang lama, yakni Undang-undang Nomor 4 Tahun 1950 tentang Dasar-dasar Pendidikan dan Pengajaran di Sekolah (Lembaran Negara Tahun 1950 Nomor 550);Undang-undang Nomor 12 Tahun 1954 tentang Pernyataan Berlakunya Undang-undang Nomor 4 Tahun 1950 dari Republik Indonesia Dahulu tentang Dasar-dasar Pendidikan dan Pengajaran di Sekolah untuk Seluruh Indonesia (Lembaran Negara Tahun 1954 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Nomor 550); Undang-undang Nomor 22 Tahun 1961 tentang Perguruan Tinggi (Lembaran Negara Tahun 1961 Nomor 302, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2361); Undang-undang Nomor 14 PRPS Tahun 1965 tentang Majelis Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Tahun 1965 Nomor 80); Undang-undang Nomor 19 PNPS Tahun 1965 tentang Pokok-pokok Sistem Pendidikan Nasional Pancasila (Lembaran Negara Tahun 1965 Nomor 81) perlu dicabut dan dinyatakan tidak berlaku serta diganti dengan Undang-undang tentang Sistem Pendidikan Nasional ini.
PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Cukup jelas
Pasal 2
Cukup jelas
Pasal 3
Dalam fungsinya untuk mengembangkan dan menjamin kelangsungan hidup bangsa,
maka pendidikan nasional berusaha untuk mengembangkan kemampuan, mutu dan martabat
kehidupan manusia Indonesia; memerangi segala kekurangan, keterbelakangan, dan
kebodohan; memantapkan ketahanan nasional; serta meningkatkan rasa persatuan
dan kesatuan berlandaskan kebudayaan bangsa dan ke-Bhinneka-Tunggal-Ika-an.
Pasal 4
Cukup jelas
Pasal 5
Pasal ini menegaskan bahwa setiap warga negara memiliki hak yang sama untuk
memperoleh pendidikan pada setiap jenis dan jenjang pendidikan. Oleh karena
itu, pengaturan pelaksanaan hak tersebut tidak boleh mengurangi arti keadilan
dan pemerataan bagi setiap warga negara untuk memperoleh pendidikan.
Pasal 6
Pasal ini memberikan pedoman bahwa pendidikan dasar, mempunyai fungsi untuk
mempersiapkan bekal dasar bagi pengembangan kehidupan, sikap, pengetahuan, dan
keterampilan, yang diperlukan oleh setiap warga negara sekurang-kurangnya setara
dengan pendidikan dasar dalam membekali dirinya.
Pasal 7
Pendidikan nasional memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada setiap
warga negara untuk memperoleh pendidikan, karena itu, dalam penerimaan peserta
didik tidak dibenarkan adanya pembedaan atas dasar jenis kelamin, agama, suku,
ras, latar belakang sosial, dan tingkat kemampuan ekonomi, kecuali dalam satuan
pendidikan yang memiliki kekhususan. Misalnya, satuan pendidikan yang menyelenggarakan
pendidikan atas dasar kewanitaan dibenarkan untuk menerima hanya wanita sebagai
peserta didik dan tidak menerima pria. Satuan pendidikan yang menyelenggarakan
pendidikan agama tertentu dibenarkan untuk menerima hanya penganut agama yang
bersangkutan.
Pasal 8
Ayat 1 Pendidikan luar biasa adalah pendidikan yang disesuaikan dengan kelainan
peserta didik berkenaan dengan penyelenggaraan pendidikan yang bersangkutan.
Ayat 2 Cukup jelas
Ayat 3 Cukup jelas
Pasal 9
Ayat 1 Satuan pendidikan dapat terwujud sebagai suatu sekolah, kursus, kelompok
belajar, ataupun bentuk lain, baik yang menempati bangunan tertentu maupun yang
tidak, seperti satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan jarak jauh.
Ayat 2 Cukup jelas
Ayat 3 Cukup jelas
Pasal 10
Ayat 1 Pendidikan sekolah merupakan pendidikan yang diselenggarakan melalui
prasarana yang dilembagakan. Pendidikan luar sekolah merupakan pendidikan yang
diselenggarakan di luar sekolah baik yang dilembagakan maupun tidak. Ciri-ciri
yang membedakan pendidikan luar sekolah dengan pendidikan sekolah adalah keluwesan
pendidikan luar sekolah berkenaan dengan waktu dan lama belajar, usia peserta
didik, isi pelajaran, cara penyelenggaraan pengajaran dan cara penilaian hasil
belajar.
Ayat 2 Cukup jelas
Ayat 3 Cukup jelas
Ayat 4 Cukup jelas
Ayat 5 Keluarga merupakan pendidikan yang penting peranannya dalam upaya
pendidikan umumnya. Pemerintah mengakui kemandirian keluarga untuk melaksanakan
upaya pendidikan dalam lingkungannya sendiri.
Pasal 11
Ayat 1 Cukup jelas
Ayat 2 Pendidikan umum diselenggarakan pada jenjang pendidikan dasar dan
jenjang pendidikan menengah.
Ayat 3 Pendidikan kejuruan diselenggarakan pada jenjang pendidikan menengah.
Ayat 4 Ayat ini didasarkan atas kenyataan bahwa peserta didik yang dimaksud
sesungguhnya memerlukan bantuan dan perhatian yang lebih banyak dalam pendidikan
dan upaya belajar mereka daripada yang dapat diberikan oleh sekolah biasa. Pendidikan
luar biasa diselenggarakan pada jenjang pendidikan dasar dan jenjang pendidikan
menengah.
Ayat 5 Pendidikan kedinasan diselenggarakan pada jenjang pendidikan
menengah jenjang pendidikan tinggi.
Ayat 6 Pendidikan keagamaan diselenggarakan pada semua jenjang pendidikan.
Ayat 7 Pendidikan akademik, yang juga dikenal sebagai pendidikan keilmuan,
diselenggarakan pada jenjang pendidikan tinggi. Istilah "akademik",
dalam hal ini tidak terkait pada bentuk perguruan tinggi yang dikenal sebagai
akademi.
Ayat 8 Pendidikan profesional, yang juga dikenal sebagai pendidikan keahlian
diselenggarakan pada jenjang pendidikan tinggi.
Ayat 9 Cukup jelas
Pasal 12
Ayat 1 Pendidikan di jalur pendidikan sekolah merupakan pendidikan yang
berjenjang. Jenjang pendidikan adalah tahap pendidikan berkelanjutan yang ditetapkan
berdasarkan tingkat perkembangan peserta didik, keluasan dan kedalaman bahan
pengajaran dan cara penyajian bahan pengajaran. Tidak semua jenis pendidikan
pada jalur pendidikan sekolah harus dimulai dari pendidikan dasar sampai dengan
pendidikan tinggi.
Ayat 2 Pendidikan prasekolah dapat diikuti oleh peserta didik sebelum memasuki
pendidikan dasar. Pendidikan prasekolah tidak merupakan persyaratan untuk memasuki
pendidikan dasar.
Ayat 3 Cukup jelas
Pasal 13
Ayat 1 Pendidikan dasar merupakan pendidikan yang lamanya
9 (sembilan) tahun yang diselenggarakan selama 6 (enam) tahun di Sekolah Dasar
(SD) dan 3 (tiga) tahun di Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama (SLTP) atau satuan
pendidikan yang sederajat. Pendidikan dasar diselenggarakan dengan memberikan
pendidikan yang meliputi antara lain penumbuhan keimanan dan ketaqwaan terhadap
Tuhan Yang Maha Esa, pembangunan watak dan kepribadian serta pemberian pengetahuan
dan keterampilan dasar. Pendidikan dasar pada hakikatnya merupakan pendidikan
yang memberikan kesanggupan pada peserta didik bagi perkembangan kehidupannya,
baik untuk pribadi maupun untuk masyarakat. Oleh karena itu, setiap warga negara
harus diberi kesempatan yang seluas-luasnya untuk memperoleh pendidikan dasar.
Program pendidikan dasar ini dapat disampaikan melalui pendidikan di sekolah
termasuk yang merupakan pendidikan luar biasa dan/atau pendidikan di luar sekolah.
Pendidikan dasar juga mempersiapkan peserta didik untuk dapat mengikuti pendidikan
menengah.
Ayat 2 Cukup jelas
Pasal 14
Ayat 1 Cukup jelas
Ayat 2 Pendidikan yang setara dengan pendidikan dasar berkenaan dengan
kemungkinan memperoleh pengetahuan dan keterampilan yang lingkup dan tarafnya
sepadan dengan pendidikan Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama (SLTP) dan diselenggarakan
pada jalur pendidikan luar sekolah.
Ayat 3 Cukup jelas
Pasal 15
Ayat 1 Pendidikan menengah merupakan pendidikan yang lamanya 3 (tiga) tahun
sesudah pendidikan dasar dan diselenggarakan di Sekolah Lanjutan Tingkat Atas
(SLTA) atau satuan pendidikan yang sederajat.
Ayat 2 Cukup jelas
Ayat 3 Cukup jelas
Ayat 4 Cukup jelas
Pasal 16
Ayat 1 Cukup jelas
Ayat 2 Cukup jelas
Ayat 3 Cukup jelas
Ayat 4 Cukup jelas
Ayat 5 Cukup jelas
Ayat 6 Cukup jelas
Ayat 7 Cukup jelas
Ayat 8 Cukup jelas
Pasal 17
Ayat 1 Cukup jelas
Ayat 2 Cukup jelas
Ayat 3 Cukup jelas
Pasal 18
Ayat 1 Cukup jelas
Ayat 2 Dengan ketentuan ini maka perguruan tinggi di luar sekolah tinggi,
institut dan universitas tidak dapat memberikan gelar sarjana, melainkan hanya
sebutan profesional.
Ayat 3 Oleh karena pemberian gelar magister dan doktor memerlukan persyaratan
tertentu, maka hanya sekolah tinggi, institut dan universitas yang telah memenuhi
persyaratan yang dapat menyelenggarakan program dan memberikan gelar tersebut.
Ayat 4 Tidak semua pendidikan profesional diakhiri dengan pemberian
sebutan profesional.
Ayat 5 Gelar doktor kehormatan yang dimaksud dalam ayat ini adalah gelar
kehormatan yang diberikan kepada mereka yang dianggap telah memberikan jasa
yang luar biasa terhadap ilmu pengetahuan dan umat manusia. Pemberian gelar
Doktor Kehormatan (Doctor Honoris Causa) disingkat Dr. (HC) diusulkan oleh senat
fakultas dan dikukuhkan oleh senat institut atau universitas.
Ayat 6 Cukup jelas
Pasal 19
Ayat 1 Cukup jelas
Ayat 2 Dalam penggunaan gelar dan/atau sebutan lulusan perguruan tinggi
tidak dibenarkan perubahan bentuk gelar dan/atau sebutan yang bersangkutan,
seperti penggantian gelar dan/atau sebutan yang diperoleh dengan gelar dan/atau
sebutan atau singkatan gelar dan/ atau sebutan lulusan perguruan tinggi negeri
lain.
Pasal 20
Cukup jelas
Pasal 21
Ayat 1 Cukup jelas
Ayat 2 Cukup jelas
Ayat 3 Cukup jelas
Pasal 22
Ayat 1 Kebebasan akademik dimiliki oleh sivitas akademika yang terdiri
atas staf akademik dan mahasiswa. Kebebasan akademik merupakan kebebasan sivitas
akademika untuk melakukan pengajaran ilmu kepada dan antara sesama warganya
serta melakukan studi, penelitian, pembahasan, dan penerbitan ilmiah. Kebebasan
mimbar akademik sebagai bagian dari kebebasan akademik merupakan hak dan tanggung
jawab seseorang yang memiliki wewenang dan wibawa keilmuan guna mengutarakan
pikiran dan pendapatnya dari mimbar akademik. Otonomi keilmuan pada hakikatnya
berarti bahwa kegiatan keilmuan berpedoman pada norma keilmuan yang harus ditaati
oleh para ilmuwan dan calon ilmuwan. Pengembangan perguruan tinggi diarahkan
pada kemampuan menyelenggarakan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada
masyarakat, yaitu kegiatan yang disebut Tridarma Perguruan Tinggi.
Ayat 2 Cukup jelas
Ayat 3 Cukup jelas
Pasal 23
Ayat 1 Sesuai dengan dasar, fungsi, dan tujuannya, pendidikan nasional
bersifat terbuka. Sifat itu diungkapkan dengan keleluasaan gerak peserta didik.
Ini merupakan kesempatan yang diberikan kepada peserta didik untuk mengembangkan
bakatnya sesuai dengan kemampuan dan minatnya. Keleluasaan gerak berarti terbukanya
kesempatan bagi peserta didik untuk mengembangkan dirinya melalui jalur pendidikan
yang tersedia dan kemungkinan untuk pindah dari satu jalur ke jalur yang lain,
atau dari satu jenis ke jenis pendidikan yang lain dalam-jenjang yang sama.
Dalam pelaksanaan keleluasaan gerak perlu diperhatikan aspek-aspek proses belajar
dan kemampuan sumber daya yang tersedia. Peserta didik pada jenjang pendidikan
dasar dan menengah disebut pelajar, murid atau siswa dan pada jenjang pendidikan
tinggi disebut mahasiswa. Peserta didik dalam jalur pendidikan luar sekolah
disebut warga belajar.
Ayat 2 Cukup jelas
Pasal 24 Cukup jelas
Pasal 25
Ayat 1 butir 1 Pada dasarnya pendidikan merupakan tanggung jawab
bersama antara keluarga, masyarakat dan Pemerintah, yang berlaku juga dalam
hal biaya penyelenggaraan pendidikan. Pada satuan pendidikan yang diselenggarakan
oleh Pemerintah pada dasarnya peserta didik ikut menanggung biaya penyelenggaraan
pendidikan yang jumlahnya ditetapkan menurut kemampuan orang tua atau wali peserta
didik. Pada jenjang pendidikan yang dikenakan ketentuan wajib belajar, biaya
penyelenggaraan pendidikan pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh
Pemerintah merupakan tanggung jawab Pemerintah, sehingga peserta didik tidak
dikenakan kewajiban untuk ikut menanggung biaya penyelenggaraan pendidikan.
Peserta didik pada jenjang pendidikan lainnya yang ternyata memiliki kecerdasan
luar biasa tetapi tidak mampu ikut menanggung biaya penyelenggaraan pendidikan
dapat dibebaskan dari kewajiban tersebut. Pembebanan biaya tambahan yang tidak
langsung berhubungan dengan kegiatan belajar-mengajar tidak dibenarkan. butir
2 Cukup jelas butir 3 Cukup jelas butir 4 Cukup jelas
Ayat 2 Cukup jelas
Pasal 26
Setiap warga negara berkesempatan seluas-luasnya untuk menjadi peserta didik
melalui pendidikan sekolah ataupun pendidikan luar sekolah. Dengan demikian,
setiap warga negara diharapkan dapat belajar pada tahap-tahap mana saja dari
kehidupannya dalam mengembangkan dirinya sebagai manusia Indonesia. Tetapi tidak
diharapkan terus menerus belajar tanpa mengabdikan kemampuan yang diperolehnya
untuk kepentingan masyarakat. Penilaian pendidikan berkelanjutan tersebut dimungkinkan
melalui ujian persamaan atau ekstranci. Warga negara yang belajar mandiri dapat
diberi kesempatan untuk menempuh ujian persamaan pada jenjang pendidikan dasar
dan menengah.
Pasal 27
Ayat 1 Cukup jelas
Ayat 2 Termasuk dalam pengertian pengelola satuan pendidikan adalah kepala
sekolah, direktur, dekan, rektor. Termasuk tenaga pendidik adalah tutor dan
fasilitator.
Ayat 3 Cukup jelas
Pasal 28
Ayat 1 Kewenangan mengajar diberikan melalui surat pengangkatan seseorang
sebagai tenaga pengajar pada satuan pendidikan tertentu oleh pejabat yang berwenang
dengan memperhatikan persyaratan-persyaratan yang berlaku.
Ayat 2 Tenaga pengajar pendidikan agama harus beragama sesuai dengan agama
yang diajarkan dan agama peserta didik yang bersangkutan.
Ayat 3 Cukup jelas
Ayat 4 Cukup jelas
Pasal 29
Ayat 1 Cukup jelas
Ayat 2 Cukup jelas
Pasal 30
Tunjangan tambahan yang dimaksud dalam butir 1.b. adalah tunjangan di luar tunjangan
yang diberikan atas dasar ketentuan umum yang berlaku bagi pegawai negeri dan
diberikan bilamana Pemerintah menganggap perlu memberikan perlakuan khusus.
Pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah, tenaga pengajar
yang berhasil memperoleh peningkatan kemampuan dan kewenangan profesional diberi
penghargaan melalui kenaikan pangkat dengan kemungkinan pencapaian pangkat kepegawaian
yang lebih tinggi dari pada pangkat kepala satuan pendidikan yang bersangkutan,
atau melalui bentuk penghargaan yang lain.
Pasal 31
butir 1 Cukup jelas butir 2 Cukup jelas butir 3 Pelaksanaan
tugas dengan penuh tanggung jawab termasuk keteladanan dalam menjalankan tugas.
butir 4 Cukup jelas butir 5 Cukup jelas
Pasal 32
Kewenangan pengaturan pengadaan, pembinaan, dan pengembangan tenaga kependidikan
tersebut pada dasarnya dilakukan terhadap satuan pendidikan yang diselenggarakan
oleh Pemerintah. Namun begitu, sejauh diperlukan Pemerintah dapat pula melakukannya
bagi kepentingan satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat.
Pasal 33
Cukup jelas (lihat pula penjelasan Pasal 25)
Pasal 34
Ayat 1 Cukup jelas
Ayat 2 Cukup jelas
Pasal 35
Pendidikan tidak mungkin dapat terselenggara dengan baik bilamana para tenaga
kependidikan maupun para peserta didik tidak didukung oleh sumber belajar yang
diperlukan untuk penyelenggaraan kegiatan belajar-mengajar yang bersangkutan.
Salah satu sumber belajar yang amat penting, tetapi bukan satu-satunya adalah
perpustakaan yang harus memungkinkan para tenaga kependidikan dan para
peserta didik memperoleh kesempatan untuk memperluas dan memperdalam pengetahuan
dengan membaca bahan pustaka yang mengandung ilmu pengetahuan yang diperlukan.
Sumber belajar lain adalah misalnya, laboratorium, bengkel dan fasilitas olahraga.
Bagi pendidikan kedokteran sumber belajar meliputi rumah sakit.
Pasal 36
Ayat 1 Meskipun pada dasarnya biaya penyelenggaraan satuan pendidikan yang
diselenggarakan oleh Pemerintah menjadi tanggung jawab Pemerintah, penjelasan
Pasal 25 ayat (1) butir 1 tetap berlaku, terutama pada jenjang pendidikan menengah
dan pendidikan tinggi.
Ayat 2 Cukup jelas
Ayat 3 Cukup jelas
Pasal 37 Cukup jelas
Pasal 38
Ayat 1 Kurikulum yang dimaksud pada ayat ini terdapat pada jalur pendidikan
sekolah maupun pada jalur pendidikan luar sekolah. Satuan pendidikan dapat menambah
mata pelajaran yang disesuaikan dengan situasi dan kondisi lingkungan serta
ciri khas satuan pendidikan yang bersangkutan. Semua tambahan tersebut tidak
mengurangi kurikulum yang berlaku secara nasional dan tidak menyimpang dari
tujuan dan jiwa pendidikan nasional.
Ayat 2 Cukup jelas
Pasal 39
Ayat 1 Cukup jelas
Ayat 2 Pendidikan Pancasila mengarahkan perhatian pada moral yang diharapkan
diwujudkan dalam kehidupan sehari-hari, yaitu perilaku yang memancarkan iman
dan taqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa dalam masyarakat yang terdiri dari berbagai
golongan agama, perilaku yang bersifat kemanusiaan yang adil dan beradab, perilaku
yang mendukung persatuan bangsa dalam masyarakat yang beraneka ragam kebudayaan
dan beraneka ragam kepentingan, perilaku yang mendukung kerakyatan yang mengutamakan
kepentingan bersama di atas kepentingan perorangan dan golongan sehingga perbedaan
pemikiran, pendapat, ataupun kepentingan diatasi melalui musyawarah dan mufakat,
serta perilaku yang mendukung upaya untuk mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh
rakyat Indonesia. Pendidikan agama merupakan usaha untuk memperkuat iman dan
ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa sesuai dengan agama yang dianut oleh
peserta didik yang bersangkutan dengan memperhatikan tuntutan untuk menghormati
agama lain dalam hubungan kerukunan antar umat beragama dalam masyarakat untuk
mewujudkan persatuan nasional. Pendidikan kewarganegaraan merupakan usaha untuk
membekali peserta didik dengan pengetahuan dan kemampuan dasar berkenaan dengan
hubungan antara warga negara dengan negara serta pendidikan pendahuluan bela
negara agar menjadi warga negara yang dapat diandalkan oleh bangsa dan negara.
Pada jenjang pendidikan tinggi pendidikan pendahuluan bela negara diselenggarakan
antara lain melalui pendidikan kewiraan.
Ayat 3 Sebutan-sebutan tersebut pada ayat (3) bukan nama mata pelajaran,
melainkan sebutan yang mengacu pada pembentukan kepribadian dan unsur-unsur
kemampuan yang diajarkan dan dikembangkan melalui pendidikan dasar. Lebih dari
satu unsur tersebut dapat digabung dalam satu mata pelajaran atau sebaliknya,
satu unsur dapat dibagi menjadi lebih dari satu mata pelajaran. Unsur-unsur
kemampuan pada ayat (3) dimaksudkan untuk menyatakan bahwa pendidikan dasar
harus mencakup sekurang-kurangnya semua kemampuan tersebut.
Ayat 4 Cukup jelas
Pasal 40
Ketentuan hari belajar dan libur sekolah hanya berlaku pada jenjang pendidikan
dasar dan pendidikan menengah. Tahun pelajaran sekolah dimulai pada minggu ketiga
bulan Juli.
Pasal 41
Cukup jelas
Pasal 42
Ayat 1 Cukup jelas
Ayat 2 Cukup jelas
Pasal 43
Penilaian kegiatan belajar-mengajar dilakukan untuk membantu perkembangan peserta
didik dalam usaha mencapai tujuan pendidikannya. Oleh karena itu, penilaian
disertai dengan usaha bimbingan dan nasihat.
Pasal 44
Tujuan penilaian yang diatur dalam pasal ini adalah untuk mengetahui hasil belajar
para peserta didik suatu jenis dan jenjang pendidikan tertentu dengan menggunakan
ukuran yang ditetapkan secara nasional pada akhir masa pendidikannya. Penilaian
harus didasarkan atas kurikulum nasional. Hal ini juga dimaksudkan untuk memperoleh
keterangan tentang mutu hasil pendidikan pada setiap jenis dan jenjang pendidikan
secara nasional. Ujian negara diselenggarakan untuk mengesahkan keberhasilan
belajar peserta ujian sebagai hasil belajar yang telah memenuhi persyaratan
yang dianggap berlaku oleh Pemerintah.
Pasal 45
Penilaian kurikulum sebagai satu kesatuan dilakukan untuk mengetahui kesesuaian
kurikulum yang bersangkutan dengan dasar, fungsi, dan tujuan pendidikan nasional,
serta kesesuaian dengan tuntutan perkembangan yang terjadi dalam masyarakat.
Kegiatan penilaian ini merupakan bagian dari upaya pencapaian tujuan pendidikan
nasional.
Pasal 46
Ayat 1 Penilaian meliputi segi-segi administrasi, kelembagaan, tenaga kependidikan,
kurikulum, peserta didik, sarana dan prasarana, serta keadaan umum satuan pendidikan
baik yang diselenggarakan Pemerintah maupun masyarakat untuk menentukan akreditasi
satuan pendidikan dan usaha pembinaan yang diperlukan.
Ayat 2 Cukup jelas
Pasal 47
Ayat 1 Peran serta masyrakat adalah keikutsertaan masyarakat dalam usaha
menyelenggarakan pendidikan nasional. Masyarakat berperan serta seluas-luasnya
dalam menyelenggarakan dan mengembangkan satuan pendidikan sesuai dengan ketentuan
yang diatur dalam undang-undang ini dan peraturan pelaksanaannya. Baik satuan
pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah maupun masyarakat berkedudukan
sama dalam sistem pendidikan nasional.
Ayat 2 Ayat ini dimaksudkan untuk menghargai setiap penyelenggara satuan
pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat yang memiliki ciri-ciri tertentu,
seperti satuan pendidikan yang berlatar belakang keagamaan, kebudayaan, dan
sebagainya.
Ayat 3 Cukup jelas
Pasal 48
Ayat 1 Badan yang dimaksud ini diharapkan menyalurkan aspirasi masyarakat
umum serta kepentingan bangsa dan negara berkenaan dengan masalah-masalah pendidikan
kepada pengelola sistem pendidikan nasional. Oleh sebab itu, badan tersebut
harus beranggotakan wakil-wakil golongan dalam masyarakat, pakar-pakar berkenaan
dengan upaya penyelenggaraan pendidikan, bersama beberapa pejabat yang mewakili
Pemerintah. Badan ini bersifat non struktural.
Ayat 2 Cukup jelas
Pasal 49
Cukup jelas
Pasal 50
Cukup jelas
Pasal 51
Pengelolaan satuan pendidikan jalur pendidikan sekolah yang diselenggarakan
oleh masyarakat yang lazim disebut, perguruan swasta dilakukan oleh suatu badan
yang bersifat sosial, sedangkan pengelolaan pendidikan jalur pendidikan luar
sekolah dapat pula oleh perorangan.
Pasal 52
Pemerintah berkewajiban membina perkembangan pendidikan nasional dan oleh sebab
itu wajib mengetahui keadaan satuan dan kegiatan pendidikan baik yang diselenggarakan
oleh Pemerintah sendiri maupun oleh masyarakat. Pengawasan lebih merupakan upaya
untuk memberi bimbingan, binaan, dorongan, dan pengayoman bagi satuan pendidikan
yang bersangkutan yang diharapkan terus-menerus dapat meningkatkan mutu pendidikan
maupun pelayanannya.
Pasal 53
Tindakan administratif berwujud pemberian peringatan sebagai tindakan yang paling
ringan dan perintah penutupan satuan pendidikan yang bersangkutan sebagai tindakan
yang paling berat.
Pasal 54
Ayat 1 Cukup jelas
Ayat 2 Cukup jelas
Ayat 3 Cukup jelas
Ayat 4 Cukup jelas
Ayat 5 Cukup jelas
Pasal 55
Ayat 1 Cukup jelas
Ayat 2 Cukup jelas
Pasal 56
Ancaman pidana terhadap pelanggaran ketentuan Pasal 29 ayat (1) hanya dikenakan
bagi warga negara.
Pasal 57
Cukup jelas
Pasal 58
Cukup jelas
Pasal 59
Cukup jelas