PENYELENGGARAAN PROGRAM REGULER DAN NON REGULER
DI PERGURUAN TINGGI NEGERI
DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN TINGGI,
Menimbang :
Mengingat :
Memperhatikan : Surat Edaran Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi No. 982/D/T/2002.
MEMUTUSKAN
Menetapkan :
KETENTUAN MENGENAI PENYELENGGARAAN PROGRAM REGULER DAN NON REGULER
PADA PERGURUAN TINGGI NEGERI.
Pasal 1
(1) Program reguler adalah program pendidikan yang diselenggarakan oleh Perguruan Tinggi Negeri yang diikuti oleh peserta didik secara penuh waktu pada program studi yang telah memperoleh ijin penyelenggaraan dari pemerintah;
(2) Progran non reguler adalah program pendidikan yang diselenggarakan oleh Perguruan Tinggi Negeri yang diikuti oleh peserta didik secara paruh waktu pada program studi yang telah memperoleh ijin penyelenggaraan dari pemerintah;
(3) Peserta didik program reguler menempuh pendidikan secara penuh waktu sesuai dengan beban studi nominal sebesar 18 (delapan belas) sks per semester untuk program diploma dan program sarjana, dan sebesar 12 (dua belas) sks per semester untuk program pasca sarjana;
(4) Peserta didik program non reguler menempuh pendidikan secara paruh waktu
dengan beban studi maksimal 9 (sembilan) sks per semester untuk program diploma
dan program sarjana, dan maksimal 6 (enam) sks per semester untuk program pasca
sarjana;
Pasal 2
(1) Penyelenggaraan program non reguler hanya dapat dilakukan pada program studi yang mempunyai program reguler;
(2) Keputusan penyelenggaraan program non reguler ditetapkan oleh Senat Perguruan Tinggi;
(3) Pada tiap program studi jumlah peserta didik program non reguler tidak boleh melebihi jumlah peserta didik program reguler;
Pasal 3
(1) Seleksi peserta didik program reguler dilakukan melalui salah satu dari 3 (tiga) alternatif sebagai berikut :
(2) Tata cara seleksi peserta didik program non reguler ditetapkan oleh Senat Perguruan Tinggi Negeri;
(3) Seleksi peserta didik harus menganut prinsip berkeadilan, tidak eksklusif, mampu menjaring calon yang berasal dari golongan ekonomi lemah, dan tidak menggunakan standar ganda;
Pasal 4
Penyeleggaraan program non reguler tidak boleh mengurangi peluang pengembangan kapasitas dan kesempatan belajar maupun suatu penyeleng-garaan serta kesinambungan/peningkatan sarana dan proses pembelajaran program reguler;
Pasal 5
(1) Penyelenggaraan program reguler dan non reguler harus sesuai dengan kaidah, norma dan kepatutan akademik tanpa ada pemampatan, penyederhanaan dan berbagai tindakan lain yang cenderung memper-mudah.
(2) Mutu lulusan program non reguler tidak boleh lebih rendah dari program reguler;
Pasal 6
(1) Biaya pendidikan yang dikenakan kepada peserta didik program reguler dapat ditetapkan secara proporsional atau berjenjang dengan memperhatikan 4 (empat) aspek sebagai berikut :
(2) Biaya pendidikan yang dikenakan kepada peserta didik program non reguler lebih tinggi daripada biaya pendidikan yang dikenakan kepada peserta didik program reguler karena program non reguler tidak memperoleh subsidi pemerintah.
(3) Penetapan besarnya biaya pendidikan yang dikenakan kepada peserta didik dilakukan oleh Senat Perguruan Tinggi Negeri;
Pasal 7
Perencanaan dan penggunaan dana yang diperoleh dari penyelenggaraan program reguler maupun non reguler serta pengalokasiannya dilakukan sepenuhnya oleh Rektor Universitas/Institut Negeri, Ketua Sekolah Tinggi Negeri, atau Direktur Politeknik Negeri berdasarkan ketentuan yang berlaku, termasuk pelaporan dalam bentuk Daftar Urutan Rencana Kegiatan (DURK) dan Laporan Keuangan Tahunan kepada Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi.
Pasal 8
Hal-hal lain yang belum diatur dalam Keputusan ini akan ditetapkan lebih lanjut dalam ketentuan tersendiri
Pasal 9
Dengan berlakunya Keputusan ini maka Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Nomor 199/DIKTI/Kep/1996 tanggal 24 Juni 1996 dinyatakan tidak berlaku;
Ditetapkan di : Jakarta
Pada tanggal : 5 Juni 2002
Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi
Ttd,
Satryo Soemantri Brodjonegoro
NIP. 130 889 802
SALINAN Keputusan ini disampaikan kepada :
Salinan Keputusan ini disampaikan kepada :
1. Sekretariat Negara
2. Sekretariat Kabinet
3. Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat
4. Menteri Pendidikan Nasional
5. Inspektur Jenderal Departemen Pendidikan Nasional
6. Sekretariat Jenderal Departemen Pendidikan Nasional
7. Kepala Balitbang pada Departemen Pendidikan Nasional
8. Semua Dirjen dalam lingkungan Departemen Pendidikan Nasional
9. Semua Sekretaris Ditjen, Itjen dan Balitbang dalam lingkungan
Departemen Pendidikan Nasional
10. Semua Direktur dalam lingkungan Ditjen Dikti
Disalin sesuai dengan aslinya
Kepala Bagian Kepegawaian dan Tatalaksana
Sekretariat Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi
Departemen Pendidikan Nasional
Drs. Syuaiban Muhammad
NIP. 130 818 954