KEPUTUSAN
DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN TINGGI
DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA
NOMOR : 34/DIKTI/Kep/2002
TENTANG
PERUBAHAN DAN PERATURAN TAMBAHAN KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN TINGGI NO : 08/DIKTI/Kep/2002 TENTANG PETUNJUK TEKNIS KEPUTUSAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL NO: 184/U/2001 TENTANG PEDOMAN PENGAWASAN - PENGENDALIAN DAN PEMBINAAN PROGAM DIPLOMA, SARJANA DAN PASCASARJANA DI PERGURUAN TINGGI
DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN TINGGI
Menimbang :
Mengingat :
Memperhatikan:
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
Pertama :
PERUBAHAN DAN PERATURAN TAMBAHAN KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN TINGGI NOMOR :
08/DIKTI/Kep/2002 TENTANG PETUNJUK TEKNIS KEPUTUSAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL
NOMOR : 184/U/2001 TENTANG PEDOMAN PENGAWASAN - PENGENDALIAN DAN PEMBINAAN PROGRAM DIPLOMA, SARJANA DAN PASCASARJANA DI
PERGURUAN TINGGI.
Kedua :
Mengubah Diktum ketiga Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Nomor: 08/DIKTI/Kep/2002 dari semula berbuyi:
"Sebagai pelaksanaan dari pasal 5 Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 184/U/2001, maka setiap Perguruan Tinggi wajib melaporkan proses belajar mengajar selambat-lambatnya 1 (satu) bulan terhitung sejak akhir semester kepada Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi dan Kopertis dengan mengunakan format sebagaimana dalam lampiran ini disertai kalender akademik"
diubah menjadi :
"Sebagai pelaksannaan dari pasal 5 Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 184/U/2001, maka setiap perguruan tinggi wajib melaporkan proses belajar mengajar setiap program studinya selambat lambatnya 1 (satu) bulan terhitung sejak akhir semester kepada Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi dan bagi Perguruan Tinggi Swasta melalui Kopertis sesuai dengan Pedoman Evaluasi Kelayakan Penyelenggaraan Program Studi Atas Dasar Evaluasi Diri sebagaimana dalam lampiran Keputusan ini dengan menggunakan perangkat media data penyimpanan elektronik tanpa lampiran."
Ketiga :
Dengan perubahan sebagaimana ditetapkan dalam diktum kedua maka kewajiban Perguruan Tinggi untuk melaporkan proses belajar
mengajarnya dengan menggunakan fomat 1a, 1b, 2a, dan 2b dinyatakan dicabut.
Keempat :
Kopertis wajib mengolah data elektronik perguruan tinggi swata dan menyampaikan rekapitulasi hasil pengolahan tersebut kepada Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan terhitung sejak akhir semester.
Kelima :
Berdasarkan hasil pengolahan data Perguruan Tinggi Swasa selama 4 (empat) semester, Kopertis merekomendasikan kepada Direktur
Jenderal Pendidikan Tinggi untuk mengambil tindakan dalam rangka Pengawasan -
Pengendalian dan Pembinaan sebagaimana diatur dalam pasal 30 Keputusan Menteri Pendidikan Nasional
Nomor : 234/U/2000 dengan sanksi administratif terberat berupa penutupan Program Studi dan/atau Perguruan Tinggi.
Keenam :
Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal : 3 Juli 2002
Direktur Jenderal Pendidikan Nasional
Ttd,
Satryo Soemantri Brodjonegoro
NIP.130889802
Salinan Keputusan ini disampaikan kepada :
1. Sekretaris Jenderal Departemen Pendidikan Nasional;
2. Inspektur Jenderal Departemen Pendidikan Nasional;
3. Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, DIKNAS;
4. Sekretaris Inspektur Jenderal, DIKNAS;
5. Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, DIKNAS;
6. Kepala Biro Keuangan, DIKNAS;
7. Kepala Biro Perencanaan, DIKNAS;
8. Ispektur Pembangunan Inspektorat Jenderal, DIKNAS;
9. Rektor Universitas/Institut, Ketua Sekolah Tinggi, Akademi dan Direktur Politeknik;
10. Koordinator Koordinasi Perguruan Tinggi Swasta;
11. Kepala Kantor Perbendaharaan Negara dan Kantor Kas Negara;
12. Ketua Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan/Kantor Perwakilan;
13. Kepala Badan Pemeriksa Keuangan;
14. Yang bersangkutan untuk dipergunakan seperlunya.
Disalin sesuai dengan aslinya
Kepala Bagian Kepegawaian dan Tatalaksana
Sekretariat Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi
Departemen Pendidikan Nasional
Drs. Syuaiban Muhammad
NIP. 130818954