PENGUMUMAN
No: 810/D/T/2003

Dalam rangka mengantisipasi maraknya penawaran pendidikan tinggi melalui iklan, maka Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Departemen Pendidikan Nasional memandang perlu untuk mengingatkan seluruh anggota masyarakat agar tidak salah dalam memilih lembaga penyelenggara pendidikan tinggi.

Masyarakat dimohon agar mewaspadai dan berhati-hati terhadap berbagai tawaran pendidikan tinggi yang bercirikan sebagai berikut:

  1. Menawarkan berbagai macam gelar dari luar negeri, atau gelar-gelar dari lembaga yang menggunakan nama asing seperli halnya : Harvard International University, World Association of Universities and Colleges, American World University, Northern California Global University, Edtracon International Institute, Institute of Business & Management "Global", American Management University, American Global University, American International Institute of Management and Technology, Jakarta Institute of Management Studies (JIMS), Distance Learning Institute (DLI), AIMS School of Business Law, Washington International University, American Institute of Management Studies, International Distance Learning Program (IDLP), San Pedro College of Business Administration, Kennedy Western University, University of Berkeley, Berkeley International University, American Genesco University, Chicago International University, dan lain-lain.
  2. Menawarkan berbagai macam kemudahan seperti halnya alih kredit, mahasiswa pindahan, keringanan SPP, pembebasan SPP, beasiswa, kuliah jarak jauh, program ekstensi, kuliah mandiri, jaminan wisuda, pemendekan lama studi, dan kemudahan lain yang sejenis.
  3. Menawarkan berbagai program yang berbeda dengan kaidah dan norma pendidikan tinggi sepenti halnya kelas paralel, kelas jauh, program kerjasama, kelas akhir pekan, kelas eksekutif, program yang dipadatkan/dimampatkan, ujian persamaan dan bentuk lain yang sejenis.

Untuk mencegah terjadinya kekecewaan masyarakat terhadap mutu dan legalitas pendidikan tinggi, maka anggota masyarakat diharapkan agar:

  1. Mencari informasi langsung ke Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi dan/atau Koordinator Kopertis Wilayah setempat tentang status program studi/lembaga pendidikan tinggi.
  2. Mencari informasi langsung ke Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) tentang peringkat akreditasi program studi lembaga pendidikan tinggi.
  3. Untuk memudahkan perolehan informasi tersebut di atas, maka dapat pula dilakukan dengan membuka website http://dikti.org dan http://www.ban-pt.net

Perlu diketahui oleh masyarakat bahwa penggunaan gelar yang tidak sesuai ketentuan akan dikenakan sanksi berdasarkan Undang Undang Nomor 2 tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional pasal 55.
Disamping itu penyelenggara pendidikan yang tidak sesuai ketentuan akan dikenakan sanksi berdasarkan Undang Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen pasal 62.

Seluruh anggota masyarakat dimohon memaklumi dan menyebar-luaskan pengumuman ini

Jakarta, 16 April 2003

Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi
Departemen Pendidikan Nasional

 

Satryo Soemantri Brodjonegoro
NIP. 130889802