PENGUMUMAN
No: 810/D/T/2003
Dalam rangka mengantisipasi maraknya penawaran pendidikan tinggi melalui iklan,
maka Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Departemen Pendidikan Nasional memandang
perlu untuk mengingatkan seluruh anggota masyarakat agar tidak salah dalam memilih
lembaga penyelenggara pendidikan tinggi.
Masyarakat dimohon agar mewaspadai dan berhati-hati terhadap berbagai tawaran
pendidikan tinggi yang bercirikan sebagai berikut:
- Menawarkan berbagai macam gelar dari luar negeri, atau gelar-gelar dari
lembaga yang menggunakan nama asing seperli halnya : Harvard International
University, World Association of Universities and Colleges, American World
University, Northern California Global University, Edtracon International
Institute, Institute of Business & Management "Global", American
Management University, American Global University, American International
Institute of Management and Technology, Jakarta Institute of Management Studies
(JIMS), Distance Learning Institute (DLI), AIMS School of Business Law, Washington
International University, American Institute of Management Studies, International
Distance Learning Program (IDLP), San Pedro College of Business Administration,
Kennedy Western University, University of Berkeley, Berkeley International University,
American Genesco University, Chicago International University, dan lain-lain.
- Menawarkan berbagai macam kemudahan seperti halnya alih kredit, mahasiswa
pindahan, keringanan SPP, pembebasan SPP, beasiswa, kuliah jarak jauh, program
ekstensi, kuliah mandiri, jaminan wisuda, pemendekan lama studi, dan kemudahan
lain yang sejenis.
- Menawarkan berbagai program yang berbeda dengan kaidah dan norma pendidikan
tinggi sepenti halnya kelas paralel, kelas jauh, program kerjasama, kelas
akhir pekan, kelas eksekutif, program yang dipadatkan/dimampatkan, ujian persamaan
dan bentuk lain yang sejenis.
Untuk mencegah terjadinya kekecewaan masyarakat terhadap mutu dan legalitas
pendidikan tinggi, maka anggota masyarakat diharapkan agar:
- Mencari informasi langsung ke Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi dan/atau
Koordinator Kopertis Wilayah setempat tentang status program studi/lembaga
pendidikan tinggi.
- Mencari informasi langsung ke Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi
(BAN-PT) tentang peringkat akreditasi program studi lembaga pendidikan tinggi.
- Untuk memudahkan perolehan informasi tersebut di atas, maka dapat pula dilakukan
dengan membuka website http://dikti.org dan http://www.ban-pt.net
Perlu diketahui oleh masyarakat bahwa penggunaan gelar yang tidak sesuai ketentuan
akan dikenakan sanksi berdasarkan Undang Undang Nomor 2 tahun 1989 tentang Sistem
Pendidikan Nasional pasal 55.
Disamping itu penyelenggara pendidikan yang tidak sesuai ketentuan akan dikenakan
sanksi berdasarkan Undang Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
pasal 62.
Seluruh anggota masyarakat dimohon memaklumi dan menyebar-luaskan pengumuman
ini
Jakarta, 16 April 2003
Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi
Departemen Pendidikan Nasional
Satryo Soemantri Brodjonegoro
NIP. 130889802