Jakarta, 7 Mei 1998
No. : 1388/D/T/98
Lamp : -
Hal : Bantuan beasiswa mahasiswa
Kepada Yth Sdr.
Koordinator Kopertis I - XII
Dengan hormat,
Sehubungan dengan adanya krisis moneter, diperkirakan akan
mengakibatkan banyak mahasiswa yang tidak dapat meneruskan kuliah. Hal ini terutama
disebabkan oleh karena sebagian mahasiswa tidak lagi mampu untuk membayar uang kuliah dan
beaya-beaya lain yang diperlukan untuk menunjang kegiatan belajar mereka. Oleh karena itu
dalam rangka mengatasi masalah ini diperlukan bantuan bagi mahasiswa dan pemerintah
mengusahakan bantuan tersebut yang diberikan dalam 3 (tiga) pola sbb:
1. Pola beasiswa reguler prestasi
Diberikan kepada mahasiswa yang berprestasi akademik berdasarkan IP dan tanpa
kerja. Prosedurnya sesuai tahun yang lalu dan besarnya rata-rata Rp. 700.000,- per tahun.
Tahun anggaran 1998/1999 disediakan beasiswa regular prestasi bagi 45.000 mahasiswa (PTN +
PTS).
2. Pola beasiswa kerja.
Beasiswa kerja diberikan kepada mahasiswa terpilih dengan kriteria:
- Asisten dosen
- Asisten laboratorium
- Petugas perpustakaan
- Asisten peneliti
- Petugas koperasi mahasiswa
- Pendamping kegiatan mahasiswa.
- Pola ini selain meringankan beaya operasional perguruan tinggi, sekaligus juga
memberikan pengalaman kerja yang selaras dengan kegiatan akademik.
- Besarnya beasiswa kerja adalah sebesar SPP yang berlaku di PTSnya, yaitu rata-rata Rp.
700.000,- per tahun untuk PTN dan PTS.
- Jumlah calon penerima beasiswa kerja dari PTS diperkirakan 68.600 orang.
3. Pola pinjaman bantuan belajar
- Pinjaman bantuan belajar ini bisa dimanfaatkan oleh mahasiswa penerima keria dan
penerima beasiswa reguler prestasi yang penghasilan orang tuanya lebih kecil Rp.
250.000,- per bulan. Bantuan pinjaman ini besarnya maksimal 50% dari SPP yang berlaku dari
PTS tersebut dan digunakan untuk pembelian buku dan pendukung beaya penyusunan
skripsi/penelitian.
- Bantuan belajar diberikan kepada pimpinan PTS (Rektor/Ketua/Direktur) untuk diteruskan
kepada mahasiswa sebagai pinjaman yang harus dikembalikan dengan masa tenggang
("grace period") 5 tahun terhitung sejak beasiswa diterima, sedangkan waktu
pengembalian adalah 10 tahun.
- Apabila keadaan memungkinkan pinjaman bantuan belajar mahasiswa maksimum 6 tahun untuk
S1 dan maksimum 4 tahun untuk DIII.
- Apabila pengembalian pinjaman tidak sesuai dengan yang direncanakan, maka pimpinan PTS
tetap bertanggung jawab untuk menyediakan beasiswa sesuai dengan jumlah yang telah
disepakati. Konsekwensinya PTS harus mencarikan dana dari sumber-sumber lain untuk
menutupi kekurangannya.
- Bantuan pinjaman belajar yang dapat dimanfaatkan mahasiswa PTS diperkirakan 68.600
orang.
- Untuk PTS direncanakan 60% dari keseluruhan pinjaman bantuan belajar akan diberikan
untuk jurusan eksakta (teknik, IPA dan matematika) dan 40% untuk jurusan ilmu sosial dan
kependidikan dan diutamakan untuk mahasiswi.
4. Mekanisme penyaluran beasiswa diberikan dari perguruan tinggi kepada mahasiswa
disamping kriteria tersebut di atas, penyaluran sepenuhnya diserahkan kepada PTS yang
bersangkutan.
5. Agar para Koordinator Kopertis Wilayah I s/d XII segera meneruskan informasi
tersebut ke seluruh PTS yang memenuhi ketentuan tersebut di atas dan segera
mengirimkan calon terpilih, baik untuk point 1, 2 maupun 3 dalam waktu 2 minggu (s/d I
Juni 1998).
6. Data dari PTS yang menginginkan mendapat dana untuk bantuan bagi mahasiswanya, agar
menyampaikan daftar nama mahasiswa yang memerlukan bantuan disertai informasi lain dari
PTS tersebut yang meliputi : a) jumiah mahasiswa terdaftar per program studi, b) jumlah
uang pertahun SPP yang ditarik.
Bagi yang terlambat mengirimkan daftar calon, terpaksa tidak dilayani.
Demikian, untuk kerjasama dan perhatiannya disampaikan terima kasih.
Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi
Prof. Dr. Bambang Soehendro
NIP 130344444
Tembusan :
1. Dir Gutiswa
2. BMPTSI Pusat
3. BMPTSI Wilayah I s/d XII