Nomor : 3492/D/T/2001 9 November 2001. Lampiran : - Perihal : Evaluasi Status program studi yang telah habis masa berlakunya. Kepada : Yth. Sdr. Koordinator Kopertis Wilayah I - XII Se - Indonesia Dengan hormat; Sebagai tindak lanjut berlakunya Keputusan Menteri Pendidikan Nasional No. 234/U/2000 dan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi No. 108/DIKTI/Kep/2001, bersama ini saya sampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Agar Saudara meneliti seluruh ijin penyelenggaraan program studi yang dimasa lalu menggunakan status Terdaftar, Diakui, dan Disamakan termasuk program studi yang telah diakreditasi oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT); 2. Untuk program studi yang ijin penyelenggaraannya telah habis masa berlakunya agar Saudara evaluasi dengan meneliti perkembangan penyelenggaraannya selama 5 tahun terakhir dan berpedoman pada Keputusan Menteri Pendidikan Nasional No. 234/U/2000 dan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi No. 108/DIKTI/Kep/2001; 3. Bagi program studi yang berdasarkan hasil evaluasi Saudara dinilai memenuhi syarat agar diajukan ke Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi untuk diterbitkan ijin penyelenggaraannya, sedangkan bagi program studi yang dinilai tidak memenuhi syarat agar diberi batas waktu 1 (satu) Tahun untuk dapat memenuhi persyaratan tersebut, atau penyelenggara diminta untuk menyampaikan permohonan penutupan program studi/perguruan tinggi ke Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, dan selanjutnya akan diterbitkan surat keputusan penutupannya. Demikian untuk dilaksanakan, atas perhatian Saudara saya ucapkan terima kasih. Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi ttd Satryo Soemantri Brodjonegoro NIP. 130 889 802 Tembusan : 1. Menteri Pendidikan Nasional (sebagai laporan); 2. Sekretaris dan Direktur di lingkungan Ditjen Pendidikan Tinggi; 3. APTISI Pusat dan Wilayah.