INSTRUKSI PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 6 TAHUN 2001
TENTANG
PENGEMBANGAN DAN PENDAYAGUNAAN TELEMATIKA
DI INDONESIA

                       PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang    : a. bahwa pesatnya perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi 
                  termasuk telekomunikasi, media dan informatika (Telematika) 
                  secara global akan membawa dampak pada perubahan pola pikir 
                  dan cara pandang masyarakat dalam melakukan berbagai kegiatan
                  yang berorientasi pada aspek kemudahan dan kecepatan dalam 
                  pertukaran akses informasi;
 
               b. bahwa perkembangan ilmu pengetahuan dan Telematika tersebut 
                  merupakan peluang yang harus dimanfaatkan secara optimal 
                  sebagai modal dasar untuk mempersatukan bangsa dan pemberdayaan
                  masyarakat menuju suksesnya pembangunan nasional yang 
                  berkesinambungan;

               c. bahwa upaya optimalisasi pemanfaatan Telematika untuk 
                  pemberdayaan masyarakat dan sebagai alat pemersatu bangsa,
                  diperlukan komitmen yang kuat dari seluruh jajaran aparatur 
                  pemerintah dan pihak-pihak lain pengguna Telematika untuk 
                  melaksanakan, memanfaatkan, mengembangkan serta mengambil 
                  langkah-langkah kebijakan strategis dalam pembangunan 
                  Telematika;

               d. bahwa sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas dan dalam 
                  rangka pengembangan pembangunan Telematika Indonesia, dipandang
                  perlu mengeluarkan Instruksi Presiden tentang Pengembangan dan
                  Pendayagunaan Telematika di Indonesia;

Mengingat    : 1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 sebagaimana telah 
                  diubah dengan Perubahan Pertama Tahun 1999, dan Perubahan Kedua
                  Tahun 2000;

               2. Undang-undang Nomor 25 Tahun 2000 tentang Program Pembangunan 
                  Nasional (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 206);

               3. Keputusan Presiden Nomor 50 Tahun 2000 tentang Tim Koordinasi 
                  Telematika Indonesia;

                              MENGINSTRUKSIKAN :

Kepada       : 1. Menteri;
	       2. Kepala Lembaga Pemerintah Non Departemen;
	       3. Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Tertinggi dan
                  Tinggi Negara;
	       4. Panglima Tentara Nasional Indonesia;
	       5. Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia;
	       6. Jaksa Agung Indonesia;
	       7. Gubernur;
	       8. Bupati/Walikota.

untuk       :  

PERTAMA     :  Melaksanakan lebih lanjut pengembangan dan pendayagunaan 
               Telematika dengan berpedoman pada Kerangka Kebijakan Pengembangan
               dan Pendayagunaan Telematika di Indonesia sebagaimana tercantum 
               dalam lampiran Instruksi Presiden ini;

KEDUA       :  Memfasilitasi kepada masyarakat untuk turut serta dalam 
               pengembangan dan pendayagunaan Telematika;

KETIGA      :  Kegiatan pengembangan dan pendayagunaan Telematika sebagaimana 
               dimaksud dalam diktum PERTAMA dan KEDUA,dilaksanakan dengan 
               berkoordinasi dengan Tim Koordinasi Telematikan Indonesia (TKTI) 
               yang dibentuk dengan Keputusan Presiden Nomor 50 Tahun 2000;

KEEMPAT     :  Instruksi Presiden ini agar dilaksanakan dengan penuh tanggung 
               jawab dan melaporkan setiap tahap kegiatan pelaksanaannya kepada
               Presiden. Instruksi Presiden ini mulai berlaku  pada tanggal 
               dikeluarkan.



					Dikeluarkan di Jakarta
					pada tanggal 24 April 2001
			
					PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA


		
						ttd
					   
					    ABDURRAHMAN WAHID



Salinan sesuai dengan aslinya

SEKRETARIAT KABINET RI

Kepala Biro Peraturan
Perundang-undangan II



Edy Sudibyo




					LAMPIRAN 
					INSTRUKSI PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
					NOMOR	: 6 TAHUN 2001
					TANGGAL	: 24 APRIL 2001



			KERANGKA KEBIJAKAN PENGEMBANGAN DAN 
			PENDAYAGUNAAN TELEMATIKA DI INDONESIA



Pendahuluan

Pesatnya kemajuan teknologi telekomunikasi, media, dan informatika atau disingkat
sebagai teknologi telematika serta meluasnya perkembangan infrastruktur informasi
global telah merubah pola dan cara kegiatan bisnis dilaksanakan di industri, 
perdagangan, dan pemerintah. Perkembangan ekonomi berbasis ilmu pengetahuan dan 
masyarakat informasi telah menjadi paradigma global yang dominan.  Kemampuan 
untuk terlibat secara efektif dalam revolusi jaringan informasi akan menentukan 
masa depan kesejahteraan bangsa. 
Berbagai keadaan menunjukkan bahwa Indonesia belum mampu mendayagunakan potensi 
teknologi telematika secara baik, dan oleh karena itu Indonesia terancam "digital 
divide" yang semakin tertinggal terhadap negara-negara maju. Kesenjangan 
prasarana dan sarana telematika antara kota dan pedesaaan, juga memperlebar 
jurang perbedaan sehingga terjadi pula "digital divide" di dalam negara kita 
sendiri. Indonesia perlu melakukan terobosan agar dapat secara efektif 
mempercepat pendayagunaan teknologi telematika yang potensinya sangat besar itu,
untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat dan mempererat persatuan bangsa sebagai 
landasan yang kokoh bagi pembangunan secara berkelanjutan. Di dalam hal ini 
pemerintah perlu secara proaktif dan dengan komitmen yang tinggi membangun
kesadaran politik dan menumbuhkan komitmen nasional,membentuk lingkungan bisnis 
yang kompetitif, serta meningkatkan kesiapan masyarakat untuk mempercepat 
pengembangan dan pendayagunaan teknologi telematika secara sistematik.

Indonesia perlu menyambut komitmen dan inisiatif berbagai lembaga internasional, 
kelompok negara atau negara-negara lain secara sendiri-sendiri dalam meningkatkan
kerja sama yang lebih erat dalam penyediaan sumber daya pembiayaan, dukungan 
teknis, dan sumber daya lain untuk membantu Indonesia sebagai negara berkembang 
mengatasi "digital divide". Dengan kenyataan tersebut, pemerintah dengan ini 
menyatakan komitmen untuk melaksanakan kebijakan serta melakukan langkah-langkah
dalam bentuk program aksi yang dapat secara nyata mengatasi "digital divide",
dengan arah pengembangan sebagai yang dimaksud dalam isi kerangka kebijakan ini.

TELEMETIKA UNTUK MEMPERSATUKAN BANGSA DAN MEMBERDAYAKAN RAKYAT

1.  Indonesia pada saat ini tengah dalam masa transisi menuju negara demokrasi 
    dengan sistem pemerintahan yang terdesentralisasi dalam negara kesatuan dan 
    persatuan bangsa yang kukuh. Untuk mempercepat proses demokrasi dalam 
    kesatuan dan persatuan tersebut, Indonesia harus mampu mendayagunakan potensi
    teknologi telematika untuk keperluan :
   
    - meniadakan hambatan pertukaran informasi antar masyarakat dan antar wilayah
      negara, karena hanya dengan demikian berbagai bentuk kesenjangan yang 
      mengancam kesatuan bangsa dapat teratasi secara bertahap;

    - memberikan kesempatan yang sama serta meningkatkan ketersediaan informasi
      dan pelayanan publik yang diperlukan untuk memperbaiki kehidupan sosial dan
      ekonomi masyarakat, serta memperluas jangkauannya agar dapat mencapai 
      seluruh wilayah negara;

    - memperbesar kesempatan bagi usaha kecil dan menengah untuk berkembang 
      karena dengan teknologi telematika mampu memanfaatkan pasar yang lebih luas

    - meningkatkan produktivitas, efisiensi, dan kemampuan inovasi dalam sektor 
      produksi, serta memperlancar rantai distribusi,agar daya saing ekonomi 
      nasional dalam persaingan global dapat diperkuat;

    - meningkatkan transparansi dan memperbaiki efisiensi pelayanan publik, serta
      memperlancar interaksi antar lembaga-lembaga pemerintah, baik pada tingkat 
      pusat maupun daerah, sebagai landasan untuk membentuk kepemerintahan yang 
      efektif, bersih,dan berorientasi pada kepentingan rakyat.

TELEMATIKA DALAM MASYARAKAT DAN UNTUK MAYSARAKAT

2.  Penggunaan teknologi telematika dan aliran informasi harus selalu ditujukan 
    untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, termasuk pemberantasan 
    kemiksinan dan kesenjangan, serta meningkatkan kualitas hidup masyarakat. 
    Selain itu, teknologi telematika juga harus diarahkan untuk menjembatani 
    kesenjangan politik dan budaya serta meningkatkan keharmonisan di kalangan
    masyarakat.

3.  Namun pada kenyataannya, dalam kondisi pasar yang sangat efisien pun banyak 
    kelompok sosial dan wilayah di Indonesia yang tidak terjangkau oleh jaringan 
    informasi komersial. Tanpa berbagai bentuk intervensi, ancaman "digital 
    divide" antara daerah perkotaan dan daerah pedesaan serta antara "yang 
    mempunyai" dan "yang tidak mempunyai" akses ke jaringan informasi, akan 
    semakin nyata.Untuk mengatasi kendala tersebut pemerintah, baik pusat maupun
    daerah, harus mengembangkan pola kemitraan dan kerjasama dengan sektor swasta
    untuk memaksimalkan pendayagunaan jaringan dunia usaha nasional yang tersebar
    di seluruh wilayah negara,serta menerapkan berbagai kebijakan yang secara 
    langsung atau tidak langsung dapat mengatasi kesenjangan antara kepentingan 
    ekonomi dengan kepentingan menyediakan pelayanan yang layak bagi semua
    masyarakat.

4.  Wartel dan Warnet memainkan peranan penting dalam mengurangi"digital divide". 
    Warung Telekomunikasi dan Warung Internet ini secara berkelanjutan memperluas
    jangkauan pelayanan telepon dan internet, baik di daerah kota maupun desa, 
    bagi pelanggan yang tidak memiliki akses sendiri di tempat tinggal atau di 
    tempat kerjanya. Oleh karena itu langkah-langkah lebih lanjut untuk mendorong
    pertumbuhan Wartel dan Warnet, yang dikaitkan dengan upaya memperluas 
    jangkauan dan kandungan informasi pelayanan publik, memperluas pelayanan 
    kesehatan dan pendidikan, mengembangkan sentra-sentra pelayanan masyarakat 
    perkotaan dan pedesaan, serta menyediakan layanan "e-commerce" bagi usaha 
    kecil dan menengah, sangat diperlukan. Dengan demikian akan terbentuk Balai-
    balai Informasi Masyarakat (BIM) sesuai dengan konsep "Community TeleCenter 
    (CTC)" yang dinilai masyarakat dunia sebagai salah satu cara yang patut 
    dikembangkan untuk mengatasi "digital divide". Untuk melayani lokasi-lokasi 
    yang tidak terjangkau oleh Wartel dan Warnet,pemerintah akan mengembangkan 
    berbagai program serta insentif agar BIM atau CTC dapat tumbuh dan berkembang
    juga di daerah tersebut.

5.  Sektor swasta harus berperan aktif dalam penyediaan informasi serta
    mengembangkan berbagai aplikasi yang diperlukan oleh masyarakat.Oleh karena 
    itu, pemerintah akan berupaya untuk mendorong perkembangan industri 
    "information content" dan aplikasi. Pendayagunaan perangkat lunak "open 
    sources" perlu mendapakan perhatian khusus.

6.  Di pihak lain, pendayagunaan teknologi telematika sering terhambat oleh 
    kemampuan masyarakat menggunakannya, di mana bahasa seringkali merupakan 
    salah satu faktor penghambat. Agar difusi teknologi telematika dapat 
    dipercepat dan diperluas, maka di samping meningkatkan kemampuan 
    mendayagunakan teknologi telematika, pemerintah akan memberikan perhatian 
    khusus bagi berkembangnya standard dan piranti antarmuka berbasis bahasa 
    Indonesia untuk mempermudah penggunaan produk teknologi telematika bagi 
    penduduk yang tidak mampu berbahasa asing.

INFRASTRUKTUR INFORMASI NASIONAL

7.  Infrastruktur jaringan informasi tidak saja diperlukan oleh masyarakat untuk 
    mengakses dan mendistribusikan informasi, baik di dalam negeri maupun global,
    namun telah menjadi infrastruktur ekonomi yang sangat penting. Untuk dapat 
    memanfaatkan teknologi telematika yang berkembang dengan cepat, Indonesia 
    harus mengatasi tantangan moderenisasi dan perluasan infrastruktur informasi
    nasional. Dunia usaha merupakan pendorong perkembangan infrastruktur 
    informasi nasional yang sangat penting, baik untuk menggalang investasi untuk
    membangun infrastruktur tersebut maupun untuk mengembangkan berbagai inovasi 
    yang diperlukan bagi peningkatan kinerja jaringan informasi.

8.  Indonesia akan terus menerus menumbuhkan pasar yang kompetitif bagi bisnis 
    telematika agar sektor swasta dapat berkembang secara efisien, serta 
    memantapkan strategi dan inisiatif untuk mendorong partisipasi internasional
    dalam perluasan dan peningkatan kualitas jaringan informasi. Indonesia juga 
    harus memanfaatkan peningkatan skala ekonomi dan kemampuan teknologi yang 
    terbentuk, untuk menstimulasi pertumbuhan industri jasa dan industri yang 
    menghasilkan produk telematika.

9.  Pemerintah pada dasarnya akan lebih berperan sebagai fasilitator dan 
    motivator. Dalam hubungan ini pemerintah akan secara terarah mengembangkan 
    berbagai bentuk kerjasama dan kemitraan dengan sektor swasta nasional, serta
    menyediakan fasilitasi dan insentif agar sektor swasta dapat berperan secara
    maksimal. Pemerintah pusat dan daerah dalam batas-batas kemampuannya harus 
    mempertimbangkan adanya sistem pendanaan yang cerdik dan kreatif untuk secara
    langsung atau tidak langsung mendorong perkembangan layanan jaringan 
    informasi bagi usaha kecil menengah serta bagi masyarakat di daerah pedesaan,
    yang tidak dapat terlayani secara komersial.

10. Pemerintah juga akan secara proaktif berperan sebagai katalis untuk
    memfasilitasi interaksi dan komunikasi antar pihak-pihak yang berkepentingan,
    serta mengembangkan kolaborasi dengan pihak-pihak luar negeri untuk berbagai
    hal yang menyangkut pengembangan infrastruktur informasi nasional, termasuk 
    menyusun legislasi dan peraturan yang dapat memberikan kepastian dan 
    kenyamanan bagi investasi serta kegiatan bisnis di bidang telematika.

SEKTOR SWASTA DAN IKLIM USAHA

11. Perkembangan bisnis berbasis teknologi telematika, baik dalam tingkat skala 
    maupun lingkupnya, menentukan laju difusi teknologi ini ke dalam kegiatan 
    ekonomi dan kehidupan masyarakat. Sektor swasta memainkan peran yang penting
    dalam mentransformasikan teknologi telematika yang sangat potensial itu 
    menjadi barang dan jasa yang diperlukan.

12. Indonesia saat ini dalam proses untuk mempercepat transisi di bidang
    telekomunikasi dari lingkungan usaha yang monopolistik ke lingkungan usaha 
    yang kompetitif. Inisiatif tersebut dilaksanakan dengan membuka kesempatan 
    bagi sektor swasta untk memasuki bisnis jaringan dan jasa telekomunikasi,
    termasuk penyiaran; mewujudkan kesetaraan peran sektor swasta dengan BUMN 
    dalam penyelenggaraan bisnis telematika; menciptakan kebijakan dan kerangka 
    peraturan perundang-undangan yang transparan; membentuk sistem dan lembaga 
    regulasi yang independen;dan menyediakan insentif yang selaras dengan 
    persyaratan pasar untuk mempercepat perkembangan industri jasa dan jaringan 
    telematika serta industri produk telematika menuju kelas dunia.

13. Indonesia perlu menciptakan suatu lingkungan legislasi dan peraturan
    perundang-undangan yang dapat mendorong perkembangan "e-commerce"dan berbagai
    pemanfaatan jaringan informasi. Upaya ini mencakup perumusan produk-produk 
    hukum baru di bidang telematika (cyber law) yang mengatur keabsahan dokumen 
    elektronik, tandatangan digital,pembayaran secara elektronik, otoritas 
    sertifikasi, kerahasiaan, dan keamanan pemakai layanan jaringan informasi. 
    Di samping itu, diperlukan pula penyesuaian berbagai peraturan perundang-
    undangan yang telah ada, seperti yang mengatur HKI, perpajakan dan bea cukai,
    persaingan usaha, perlindungan konsumen, tindakan pidana, dan penyelesaian 
    sengketa. Pembaruan peraturan perundang-undangan itu dibutuhkan untuk
    memberikan arah yang jelas, transparan, objektif, tidak diskriminatif, 
    proporsional, fleksibel, serta selaras dengan dunia internasional dan tidak 
    bias pada teknologi tertentu.  Pembaruan itu juga diperlukan untuk membentuk
    ketahanan dalam menghadapi berbagai bentuk ancaman dan kejahatan baru yang 
    timbul sejalan dengan perkembangan telematika.

14. Agar sumberdaya telematika yang terbatas dapat teralokasi secara wajar dan 
    efisien serta melindungi kepentingan masyarakat, jangkauan pembaharuan sistem 
    peraturan dan perundang-undangan di bidang telematika harus mengarah menuju 
    terbentuknya sistem yang bebas dari kepentingan sepihak.  Untuk itu akan 
    diadakan tinjauan ulang, penyesuaian, dan restrukturisasi terhadap lembaga-
    lembaga regulasi agar dapat diberdayakan serta terbebas dari semua bentuk 
    konflik kepentingan, termasuk perlakuan khusus dan berbagai kepentingan BUMN
    yang dapat menghambat kompetisi.

15. Pemerintah bertekad dengan berbagai cara menciptakan serta terus menerus 
    memelihara dan meningkatkan lingkungan usaha yang kondusif dan kompetitif, 
    agar sektor swasta  dapat berkembang untuk mendorong penyebaran teknologi 
    telematika di dalam negeri secara meluas sampai kesemua kabupaten, kecamatan,
    dan desa, serta mempenetrasi pasar luar negeri.

PENINGKATAN KAPASITAS DAN TEKNOLOGI

16. Pada saat ini pelaksanaan pembangunan yang berkelanjutan tidak dapat
    dilaksanakan tanpa kemajuan teknologi dan penerapannya. Pemerintah dan sektor
    swasta perlu meningkatkan dukungan bagi pembentukan dan penyebaran kemampuan
    iptek melalui program pendidikan dan penelitian pengembangan, serta 
    aplikasinya ke dalam dunia usaha secara luas.

17. Pemerintah dalam perannya sebagai katalis dalam memfasilitasi komunikasi dan
    membangun konsensus antara pihak-pihak yang berkepentingan, menyadari penting
    nya potensi pendayagunaan teknologi telematika untuk memperluas jangkauan dan
    meningkatkan kualitas pendidikan. Pemerintah bersama-sama dengan pihak-pihak
    terkait akan melaksanakan dan mendorong partisipasi sektor swasta dalam 
    mengembangkan program-program belajar jarak jauh, serta memanfaatkan tawaran 
    kerjasama internasional bagi keperluan peningkatan kemampuan teknis dan 
    pembelajaran berkelanjutan bagi seluruh masyarakat.

18. Introduksi teknologi telematika dan pemanfaatanya sangat penting,dan harus 
    dimulai pada usia sedini mungkin, tanpa diskriminasi dan mencakup semua 
    jenjang dan jenis pendidikan, sehingga telematika menjadi bagian yang penting
    dalam sistem pendidikan. Kurikulum sekolah dan perguruan tinggi akan disesuai
    kan secara bertahap mulai dari perguruan tinggi dan sekolah menengah.

19. Penelitian pengembangan oleh sektor swasta merupakan faktor yang sangat 
    penting dalam memperkuat rantai pertambahan nilai produksi yang melandasi 
    daya saing ekonomi nasional; namun hal ini tidak berarti berkurangnya peranan
    kegiatan penelitian pengembangan yang dibiayai oleh pemerintah. Oleh karena 
    itu, pemerintah dan sektor swasta harus bekerjasama secara erat dan saling 
    menunjang dalam membiayai penelitian pengembangan, baik untuk mengatasi 
    permasalahan kekinian maupun untuk meningkatkan pencapaian sasaran jangka 
    panjang.

20. Pemerintah melalui kebijakan iptek harus dapat memotivasi sektor swasta 
    meningkatkan kegiatan penelitian pengembangannya, serta memfasilitasi 
    keterkaitannya dengan kapasitas iptek yang ada di perguruan tinggi dan 
    lembaga penelitian. Kebijakan tersebut juga akan diarahkan untuk mendorong 
    tumbuhnya industri-industri pemula berbasis teknologi di bidang telematika.

GOVERNMENT ON-LINE

21. Penerapan jaringan informasi di lingkungan pemerintah pusat dan daerah secara
    terpadu telah menjadi prasyarat yang penting untuk mencapai "good governance"
    dalam rangka meningkatkan transparansi,akuntabilitas, dan partisipasi 
    masyarakat dalam berbagai kegiatan kepemerintahan guna antara lain 
    memperbaiki pelayanan publik, meningkatkan efisiensi pelaksanaan otonomi 
    daerah, serta mengurangi berbagai kemungkinan kebocoran anggaran.

22. Agar pemerintah dapat meningkatkan hubungan kerja antar instansi pemerintah 
    serta dapat menyediakan pelayanan bagi masyarakat dan dunia usaha secara 
    efektif dan transparan, diperlukan kerangka arsitektur dan platform yang 
    kompatibel bagi semua departemen dan lembaga pemerintah, serta penerapan 
    standardisasi bagi berbagai hal yang terkait dengan penggunaan teknologi 
    telematika secara luas. Beberapa yang akan dilaksanakan termasuk pengembangan
    "G online backbone" bagi kepentingan semua instansi pemerintah dan penyediaan
    layanan masyarakat, memperbaharui kerangaka peraturan dan prosedur transaksi
    di lingkungan pemerintah, serta membangun komitmen dan kesepakatan untuk 
    memperlancar pertukaran dan penggunaan informasi antar instansi pemerintah.

23. Untuk keperluan itu pemerintah akan meningkatkan kesadaran dan kesiapan 
    penggunaan kemajuan teknologi telematika untuk mengimpelmentasikan 
    "government on-line" secara efektif, serta mengintensifkan pendidikan dan 
    pelatihan teknologi telematika untuk meningkatkan keahlian pegawai negeri di
    semua tingkatan.

TIM KOORDINASI TELEMATIKA INDONESIA (TKTI)

24. TKTI mempunyai tugas mengkoordinasikan perencanaan dan memelopori program 
    aksi dan inisiatif untuk meningkatkan perkembangan dan pendayagunaan 
    teknologi telematika di Indonesia, serta memfasilitasi dan memantau 
    pelaksanaannya. Agar program aksi dan inisiatif tersebut dapat dilaksanakan 
    secara efektif, TKTI akan menkoordinasikan interaksi antar instansi 
    pemerintah terkait, baik di pusat maupun daerah, agar pelaksanaan tugas dan 
    fungsinya masing-masing dapat saling tunjang menunjang serta terpadu. TKTI 
    juga akan berupaya mendorong keikutsertaan sektor swasta secara maksimal.

25. Untuk keperluan itu, TKTI juga akan memperkuat kemampuan menggalang sumber 
    daya yang ada di Indonesia guna mendukung keberhasilan pelaksanaan semua arah
    pengembangan dan pendayagunaan teknologi telematika seperti yang tercakup di
    dalam dokumen ini, melaksanakan forum untuk membangun konsensus antar pihak-
    pihak terkait di sektor pemerintah dan swasta, serta mengakses pengalaman 
    internasional dalam mengembangkan sistem infrastruktur informasi nasional. 
    TKTI akan mengakses kemungkinan untuk bekerjasama dengan berbagai lembaga
    internasional dan regional,untuk memperoleh masukan masukan strategis di 
    bidang kebijakan dan peraturan perundang-undangan,mengembangkan sejumlah 
    proyek percontohan untuk menstimulasi perkembangan telematika di Indonesia, 
    serta mendapatkan dukungan teknis, pembiayaan, dan dukungan lainnya secara 
    terpadu.




PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA


ttd


ABDURRAHMAN WAHID




Salinan sesuai dengan aslinya

SEKRETARIAT KABINET RI

Kepala Biro Peraturan
Perundang-undangan II,



ttd

Edy Sudibyo