INSTRUKSI PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 6 TAHUN 2001
TENTANG
PENGEMBANGAN DAN PENDAYAGUNAAN TELEMATIKA
DI INDONESIA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : a. bahwa pesatnya perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi
termasuk telekomunikasi, media dan informatika (Telematika)
secara global akan membawa dampak pada perubahan pola pikir
dan cara pandang masyarakat dalam melakukan berbagai kegiatan
yang berorientasi pada aspek kemudahan dan kecepatan dalam
pertukaran akses informasi;
b. bahwa perkembangan ilmu pengetahuan dan Telematika tersebut
merupakan peluang yang harus dimanfaatkan secara optimal
sebagai modal dasar untuk mempersatukan bangsa dan pemberdayaan
masyarakat menuju suksesnya pembangunan nasional yang
berkesinambungan;
c. bahwa upaya optimalisasi pemanfaatan Telematika untuk
pemberdayaan masyarakat dan sebagai alat pemersatu bangsa,
diperlukan komitmen yang kuat dari seluruh jajaran aparatur
pemerintah dan pihak-pihak lain pengguna Telematika untuk
melaksanakan, memanfaatkan, mengembangkan serta mengambil
langkah-langkah kebijakan strategis dalam pembangunan
Telematika;
d. bahwa sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas dan dalam
rangka pengembangan pembangunan Telematika Indonesia, dipandang
perlu mengeluarkan Instruksi Presiden tentang Pengembangan dan
Pendayagunaan Telematika di Indonesia;
Mengingat : 1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 sebagaimana telah
diubah dengan Perubahan Pertama Tahun 1999, dan Perubahan Kedua
Tahun 2000;
2. Undang-undang Nomor 25 Tahun 2000 tentang Program Pembangunan
Nasional (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 206);
3. Keputusan Presiden Nomor 50 Tahun 2000 tentang Tim Koordinasi
Telematika Indonesia;
MENGINSTRUKSIKAN :
Kepada : 1. Menteri;
2. Kepala Lembaga Pemerintah Non Departemen;
3. Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Tertinggi dan
Tinggi Negara;
4. Panglima Tentara Nasional Indonesia;
5. Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia;
6. Jaksa Agung Indonesia;
7. Gubernur;
8. Bupati/Walikota.
untuk :
PERTAMA : Melaksanakan lebih lanjut pengembangan dan pendayagunaan
Telematika dengan berpedoman pada Kerangka Kebijakan Pengembangan
dan Pendayagunaan Telematika di Indonesia sebagaimana tercantum
dalam lampiran Instruksi Presiden ini;
KEDUA : Memfasilitasi kepada masyarakat untuk turut serta dalam
pengembangan dan pendayagunaan Telematika;
KETIGA : Kegiatan pengembangan dan pendayagunaan Telematika sebagaimana
dimaksud dalam diktum PERTAMA dan KEDUA,dilaksanakan dengan
berkoordinasi dengan Tim Koordinasi Telematikan Indonesia (TKTI)
yang dibentuk dengan Keputusan Presiden Nomor 50 Tahun 2000;
KEEMPAT : Instruksi Presiden ini agar dilaksanakan dengan penuh tanggung
jawab dan melaporkan setiap tahap kegiatan pelaksanaannya kepada
Presiden. Instruksi Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
dikeluarkan.
Dikeluarkan di Jakarta
pada tanggal 24 April 2001
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd
ABDURRAHMAN WAHID
Salinan sesuai dengan aslinya
SEKRETARIAT KABINET RI
Kepala Biro Peraturan
Perundang-undangan II
Edy Sudibyo
LAMPIRAN
INSTRUKSI PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR : 6 TAHUN 2001
TANGGAL : 24 APRIL 2001
KERANGKA KEBIJAKAN PENGEMBANGAN DAN
PENDAYAGUNAAN TELEMATIKA DI INDONESIA
Pendahuluan
Pesatnya kemajuan teknologi telekomunikasi, media, dan informatika atau disingkat
sebagai teknologi telematika serta meluasnya perkembangan infrastruktur informasi
global telah merubah pola dan cara kegiatan bisnis dilaksanakan di industri,
perdagangan, dan pemerintah. Perkembangan ekonomi berbasis ilmu pengetahuan dan
masyarakat informasi telah menjadi paradigma global yang dominan. Kemampuan
untuk terlibat secara efektif dalam revolusi jaringan informasi akan menentukan
masa depan kesejahteraan bangsa.
Berbagai keadaan menunjukkan bahwa Indonesia belum mampu mendayagunakan potensi
teknologi telematika secara baik, dan oleh karena itu Indonesia terancam "digital
divide" yang semakin tertinggal terhadap negara-negara maju. Kesenjangan
prasarana dan sarana telematika antara kota dan pedesaaan, juga memperlebar
jurang perbedaan sehingga terjadi pula "digital divide" di dalam negara kita
sendiri. Indonesia perlu melakukan terobosan agar dapat secara efektif
mempercepat pendayagunaan teknologi telematika yang potensinya sangat besar itu,
untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat dan mempererat persatuan bangsa sebagai
landasan yang kokoh bagi pembangunan secara berkelanjutan. Di dalam hal ini
pemerintah perlu secara proaktif dan dengan komitmen yang tinggi membangun
kesadaran politik dan menumbuhkan komitmen nasional,membentuk lingkungan bisnis
yang kompetitif, serta meningkatkan kesiapan masyarakat untuk mempercepat
pengembangan dan pendayagunaan teknologi telematika secara sistematik.
Indonesia perlu menyambut komitmen dan inisiatif berbagai lembaga internasional,
kelompok negara atau negara-negara lain secara sendiri-sendiri dalam meningkatkan
kerja sama yang lebih erat dalam penyediaan sumber daya pembiayaan, dukungan
teknis, dan sumber daya lain untuk membantu Indonesia sebagai negara berkembang
mengatasi "digital divide". Dengan kenyataan tersebut, pemerintah dengan ini
menyatakan komitmen untuk melaksanakan kebijakan serta melakukan langkah-langkah
dalam bentuk program aksi yang dapat secara nyata mengatasi "digital divide",
dengan arah pengembangan sebagai yang dimaksud dalam isi kerangka kebijakan ini.
TELEMETIKA UNTUK MEMPERSATUKAN BANGSA DAN MEMBERDAYAKAN RAKYAT
1. Indonesia pada saat ini tengah dalam masa transisi menuju negara demokrasi
dengan sistem pemerintahan yang terdesentralisasi dalam negara kesatuan dan
persatuan bangsa yang kukuh. Untuk mempercepat proses demokrasi dalam
kesatuan dan persatuan tersebut, Indonesia harus mampu mendayagunakan potensi
teknologi telematika untuk keperluan :
- meniadakan hambatan pertukaran informasi antar masyarakat dan antar wilayah
negara, karena hanya dengan demikian berbagai bentuk kesenjangan yang
mengancam kesatuan bangsa dapat teratasi secara bertahap;
- memberikan kesempatan yang sama serta meningkatkan ketersediaan informasi
dan pelayanan publik yang diperlukan untuk memperbaiki kehidupan sosial dan
ekonomi masyarakat, serta memperluas jangkauannya agar dapat mencapai
seluruh wilayah negara;
- memperbesar kesempatan bagi usaha kecil dan menengah untuk berkembang
karena dengan teknologi telematika mampu memanfaatkan pasar yang lebih luas
- meningkatkan produktivitas, efisiensi, dan kemampuan inovasi dalam sektor
produksi, serta memperlancar rantai distribusi,agar daya saing ekonomi
nasional dalam persaingan global dapat diperkuat;
- meningkatkan transparansi dan memperbaiki efisiensi pelayanan publik, serta
memperlancar interaksi antar lembaga-lembaga pemerintah, baik pada tingkat
pusat maupun daerah, sebagai landasan untuk membentuk kepemerintahan yang
efektif, bersih,dan berorientasi pada kepentingan rakyat.
TELEMATIKA DALAM MASYARAKAT DAN UNTUK MAYSARAKAT
2. Penggunaan teknologi telematika dan aliran informasi harus selalu ditujukan
untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, termasuk pemberantasan
kemiksinan dan kesenjangan, serta meningkatkan kualitas hidup masyarakat.
Selain itu, teknologi telematika juga harus diarahkan untuk menjembatani
kesenjangan politik dan budaya serta meningkatkan keharmonisan di kalangan
masyarakat.
3. Namun pada kenyataannya, dalam kondisi pasar yang sangat efisien pun banyak
kelompok sosial dan wilayah di Indonesia yang tidak terjangkau oleh jaringan
informasi komersial. Tanpa berbagai bentuk intervensi, ancaman "digital
divide" antara daerah perkotaan dan daerah pedesaan serta antara "yang
mempunyai" dan "yang tidak mempunyai" akses ke jaringan informasi, akan
semakin nyata.Untuk mengatasi kendala tersebut pemerintah, baik pusat maupun
daerah, harus mengembangkan pola kemitraan dan kerjasama dengan sektor swasta
untuk memaksimalkan pendayagunaan jaringan dunia usaha nasional yang tersebar
di seluruh wilayah negara,serta menerapkan berbagai kebijakan yang secara
langsung atau tidak langsung dapat mengatasi kesenjangan antara kepentingan
ekonomi dengan kepentingan menyediakan pelayanan yang layak bagi semua
masyarakat.
4. Wartel dan Warnet memainkan peranan penting dalam mengurangi"digital divide".
Warung Telekomunikasi dan Warung Internet ini secara berkelanjutan memperluas
jangkauan pelayanan telepon dan internet, baik di daerah kota maupun desa,
bagi pelanggan yang tidak memiliki akses sendiri di tempat tinggal atau di
tempat kerjanya. Oleh karena itu langkah-langkah lebih lanjut untuk mendorong
pertumbuhan Wartel dan Warnet, yang dikaitkan dengan upaya memperluas
jangkauan dan kandungan informasi pelayanan publik, memperluas pelayanan
kesehatan dan pendidikan, mengembangkan sentra-sentra pelayanan masyarakat
perkotaan dan pedesaan, serta menyediakan layanan "e-commerce" bagi usaha
kecil dan menengah, sangat diperlukan. Dengan demikian akan terbentuk Balai-
balai Informasi Masyarakat (BIM) sesuai dengan konsep "Community TeleCenter
(CTC)" yang dinilai masyarakat dunia sebagai salah satu cara yang patut
dikembangkan untuk mengatasi "digital divide". Untuk melayani lokasi-lokasi
yang tidak terjangkau oleh Wartel dan Warnet,pemerintah akan mengembangkan
berbagai program serta insentif agar BIM atau CTC dapat tumbuh dan berkembang
juga di daerah tersebut.
5. Sektor swasta harus berperan aktif dalam penyediaan informasi serta
mengembangkan berbagai aplikasi yang diperlukan oleh masyarakat.Oleh karena
itu, pemerintah akan berupaya untuk mendorong perkembangan industri
"information content" dan aplikasi. Pendayagunaan perangkat lunak "open
sources" perlu mendapakan perhatian khusus.
6. Di pihak lain, pendayagunaan teknologi telematika sering terhambat oleh
kemampuan masyarakat menggunakannya, di mana bahasa seringkali merupakan
salah satu faktor penghambat. Agar difusi teknologi telematika dapat
dipercepat dan diperluas, maka di samping meningkatkan kemampuan
mendayagunakan teknologi telematika, pemerintah akan memberikan perhatian
khusus bagi berkembangnya standard dan piranti antarmuka berbasis bahasa
Indonesia untuk mempermudah penggunaan produk teknologi telematika bagi
penduduk yang tidak mampu berbahasa asing.
INFRASTRUKTUR INFORMASI NASIONAL
7. Infrastruktur jaringan informasi tidak saja diperlukan oleh masyarakat untuk
mengakses dan mendistribusikan informasi, baik di dalam negeri maupun global,
namun telah menjadi infrastruktur ekonomi yang sangat penting. Untuk dapat
memanfaatkan teknologi telematika yang berkembang dengan cepat, Indonesia
harus mengatasi tantangan moderenisasi dan perluasan infrastruktur informasi
nasional. Dunia usaha merupakan pendorong perkembangan infrastruktur
informasi nasional yang sangat penting, baik untuk menggalang investasi untuk
membangun infrastruktur tersebut maupun untuk mengembangkan berbagai inovasi
yang diperlukan bagi peningkatan kinerja jaringan informasi.
8. Indonesia akan terus menerus menumbuhkan pasar yang kompetitif bagi bisnis
telematika agar sektor swasta dapat berkembang secara efisien, serta
memantapkan strategi dan inisiatif untuk mendorong partisipasi internasional
dalam perluasan dan peningkatan kualitas jaringan informasi. Indonesia juga
harus memanfaatkan peningkatan skala ekonomi dan kemampuan teknologi yang
terbentuk, untuk menstimulasi pertumbuhan industri jasa dan industri yang
menghasilkan produk telematika.
9. Pemerintah pada dasarnya akan lebih berperan sebagai fasilitator dan
motivator. Dalam hubungan ini pemerintah akan secara terarah mengembangkan
berbagai bentuk kerjasama dan kemitraan dengan sektor swasta nasional, serta
menyediakan fasilitasi dan insentif agar sektor swasta dapat berperan secara
maksimal. Pemerintah pusat dan daerah dalam batas-batas kemampuannya harus
mempertimbangkan adanya sistem pendanaan yang cerdik dan kreatif untuk secara
langsung atau tidak langsung mendorong perkembangan layanan jaringan
informasi bagi usaha kecil menengah serta bagi masyarakat di daerah pedesaan,
yang tidak dapat terlayani secara komersial.
10. Pemerintah juga akan secara proaktif berperan sebagai katalis untuk
memfasilitasi interaksi dan komunikasi antar pihak-pihak yang berkepentingan,
serta mengembangkan kolaborasi dengan pihak-pihak luar negeri untuk berbagai
hal yang menyangkut pengembangan infrastruktur informasi nasional, termasuk
menyusun legislasi dan peraturan yang dapat memberikan kepastian dan
kenyamanan bagi investasi serta kegiatan bisnis di bidang telematika.
SEKTOR SWASTA DAN IKLIM USAHA
11. Perkembangan bisnis berbasis teknologi telematika, baik dalam tingkat skala
maupun lingkupnya, menentukan laju difusi teknologi ini ke dalam kegiatan
ekonomi dan kehidupan masyarakat. Sektor swasta memainkan peran yang penting
dalam mentransformasikan teknologi telematika yang sangat potensial itu
menjadi barang dan jasa yang diperlukan.
12. Indonesia saat ini dalam proses untuk mempercepat transisi di bidang
telekomunikasi dari lingkungan usaha yang monopolistik ke lingkungan usaha
yang kompetitif. Inisiatif tersebut dilaksanakan dengan membuka kesempatan
bagi sektor swasta untk memasuki bisnis jaringan dan jasa telekomunikasi,
termasuk penyiaran; mewujudkan kesetaraan peran sektor swasta dengan BUMN
dalam penyelenggaraan bisnis telematika; menciptakan kebijakan dan kerangka
peraturan perundang-undangan yang transparan; membentuk sistem dan lembaga
regulasi yang independen;dan menyediakan insentif yang selaras dengan
persyaratan pasar untuk mempercepat perkembangan industri jasa dan jaringan
telematika serta industri produk telematika menuju kelas dunia.
13. Indonesia perlu menciptakan suatu lingkungan legislasi dan peraturan
perundang-undangan yang dapat mendorong perkembangan "e-commerce"dan berbagai
pemanfaatan jaringan informasi. Upaya ini mencakup perumusan produk-produk
hukum baru di bidang telematika (cyber law) yang mengatur keabsahan dokumen
elektronik, tandatangan digital,pembayaran secara elektronik, otoritas
sertifikasi, kerahasiaan, dan keamanan pemakai layanan jaringan informasi.
Di samping itu, diperlukan pula penyesuaian berbagai peraturan perundang-
undangan yang telah ada, seperti yang mengatur HKI, perpajakan dan bea cukai,
persaingan usaha, perlindungan konsumen, tindakan pidana, dan penyelesaian
sengketa. Pembaruan peraturan perundang-undangan itu dibutuhkan untuk
memberikan arah yang jelas, transparan, objektif, tidak diskriminatif,
proporsional, fleksibel, serta selaras dengan dunia internasional dan tidak
bias pada teknologi tertentu. Pembaruan itu juga diperlukan untuk membentuk
ketahanan dalam menghadapi berbagai bentuk ancaman dan kejahatan baru yang
timbul sejalan dengan perkembangan telematika.
14. Agar sumberdaya telematika yang terbatas dapat teralokasi secara wajar dan
efisien serta melindungi kepentingan masyarakat, jangkauan pembaharuan sistem
peraturan dan perundang-undangan di bidang telematika harus mengarah menuju
terbentuknya sistem yang bebas dari kepentingan sepihak. Untuk itu akan
diadakan tinjauan ulang, penyesuaian, dan restrukturisasi terhadap lembaga-
lembaga regulasi agar dapat diberdayakan serta terbebas dari semua bentuk
konflik kepentingan, termasuk perlakuan khusus dan berbagai kepentingan BUMN
yang dapat menghambat kompetisi.
15. Pemerintah bertekad dengan berbagai cara menciptakan serta terus menerus
memelihara dan meningkatkan lingkungan usaha yang kondusif dan kompetitif,
agar sektor swasta dapat berkembang untuk mendorong penyebaran teknologi
telematika di dalam negeri secara meluas sampai kesemua kabupaten, kecamatan,
dan desa, serta mempenetrasi pasar luar negeri.
PENINGKATAN KAPASITAS DAN TEKNOLOGI
16. Pada saat ini pelaksanaan pembangunan yang berkelanjutan tidak dapat
dilaksanakan tanpa kemajuan teknologi dan penerapannya. Pemerintah dan sektor
swasta perlu meningkatkan dukungan bagi pembentukan dan penyebaran kemampuan
iptek melalui program pendidikan dan penelitian pengembangan, serta
aplikasinya ke dalam dunia usaha secara luas.
17. Pemerintah dalam perannya sebagai katalis dalam memfasilitasi komunikasi dan
membangun konsensus antara pihak-pihak yang berkepentingan, menyadari penting
nya potensi pendayagunaan teknologi telematika untuk memperluas jangkauan dan
meningkatkan kualitas pendidikan. Pemerintah bersama-sama dengan pihak-pihak
terkait akan melaksanakan dan mendorong partisipasi sektor swasta dalam
mengembangkan program-program belajar jarak jauh, serta memanfaatkan tawaran
kerjasama internasional bagi keperluan peningkatan kemampuan teknis dan
pembelajaran berkelanjutan bagi seluruh masyarakat.
18. Introduksi teknologi telematika dan pemanfaatanya sangat penting,dan harus
dimulai pada usia sedini mungkin, tanpa diskriminasi dan mencakup semua
jenjang dan jenis pendidikan, sehingga telematika menjadi bagian yang penting
dalam sistem pendidikan. Kurikulum sekolah dan perguruan tinggi akan disesuai
kan secara bertahap mulai dari perguruan tinggi dan sekolah menengah.
19. Penelitian pengembangan oleh sektor swasta merupakan faktor yang sangat
penting dalam memperkuat rantai pertambahan nilai produksi yang melandasi
daya saing ekonomi nasional; namun hal ini tidak berarti berkurangnya peranan
kegiatan penelitian pengembangan yang dibiayai oleh pemerintah. Oleh karena
itu, pemerintah dan sektor swasta harus bekerjasama secara erat dan saling
menunjang dalam membiayai penelitian pengembangan, baik untuk mengatasi
permasalahan kekinian maupun untuk meningkatkan pencapaian sasaran jangka
panjang.
20. Pemerintah melalui kebijakan iptek harus dapat memotivasi sektor swasta
meningkatkan kegiatan penelitian pengembangannya, serta memfasilitasi
keterkaitannya dengan kapasitas iptek yang ada di perguruan tinggi dan
lembaga penelitian. Kebijakan tersebut juga akan diarahkan untuk mendorong
tumbuhnya industri-industri pemula berbasis teknologi di bidang telematika.
GOVERNMENT ON-LINE
21. Penerapan jaringan informasi di lingkungan pemerintah pusat dan daerah secara
terpadu telah menjadi prasyarat yang penting untuk mencapai "good governance"
dalam rangka meningkatkan transparansi,akuntabilitas, dan partisipasi
masyarakat dalam berbagai kegiatan kepemerintahan guna antara lain
memperbaiki pelayanan publik, meningkatkan efisiensi pelaksanaan otonomi
daerah, serta mengurangi berbagai kemungkinan kebocoran anggaran.
22. Agar pemerintah dapat meningkatkan hubungan kerja antar instansi pemerintah
serta dapat menyediakan pelayanan bagi masyarakat dan dunia usaha secara
efektif dan transparan, diperlukan kerangka arsitektur dan platform yang
kompatibel bagi semua departemen dan lembaga pemerintah, serta penerapan
standardisasi bagi berbagai hal yang terkait dengan penggunaan teknologi
telematika secara luas. Beberapa yang akan dilaksanakan termasuk pengembangan
"G online backbone" bagi kepentingan semua instansi pemerintah dan penyediaan
layanan masyarakat, memperbaharui kerangaka peraturan dan prosedur transaksi
di lingkungan pemerintah, serta membangun komitmen dan kesepakatan untuk
memperlancar pertukaran dan penggunaan informasi antar instansi pemerintah.
23. Untuk keperluan itu pemerintah akan meningkatkan kesadaran dan kesiapan
penggunaan kemajuan teknologi telematika untuk mengimpelmentasikan
"government on-line" secara efektif, serta mengintensifkan pendidikan dan
pelatihan teknologi telematika untuk meningkatkan keahlian pegawai negeri di
semua tingkatan.
TIM KOORDINASI TELEMATIKA INDONESIA (TKTI)
24. TKTI mempunyai tugas mengkoordinasikan perencanaan dan memelopori program
aksi dan inisiatif untuk meningkatkan perkembangan dan pendayagunaan
teknologi telematika di Indonesia, serta memfasilitasi dan memantau
pelaksanaannya. Agar program aksi dan inisiatif tersebut dapat dilaksanakan
secara efektif, TKTI akan menkoordinasikan interaksi antar instansi
pemerintah terkait, baik di pusat maupun daerah, agar pelaksanaan tugas dan
fungsinya masing-masing dapat saling tunjang menunjang serta terpadu. TKTI
juga akan berupaya mendorong keikutsertaan sektor swasta secara maksimal.
25. Untuk keperluan itu, TKTI juga akan memperkuat kemampuan menggalang sumber
daya yang ada di Indonesia guna mendukung keberhasilan pelaksanaan semua arah
pengembangan dan pendayagunaan teknologi telematika seperti yang tercakup di
dalam dokumen ini, melaksanakan forum untuk membangun konsensus antar pihak-
pihak terkait di sektor pemerintah dan swasta, serta mengakses pengalaman
internasional dalam mengembangkan sistem infrastruktur informasi nasional.
TKTI akan mengakses kemungkinan untuk bekerjasama dengan berbagai lembaga
internasional dan regional,untuk memperoleh masukan masukan strategis di
bidang kebijakan dan peraturan perundang-undangan,mengembangkan sejumlah
proyek percontohan untuk menstimulasi perkembangan telematika di Indonesia,
serta mendapatkan dukungan teknis, pembiayaan, dan dukungan lainnya secara
terpadu.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd
ABDURRAHMAN WAHID
Salinan sesuai dengan aslinya
SEKRETARIAT KABINET RI
Kepala Biro Peraturan
Perundang-undangan II,
ttd
Edy Sudibyo