
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 199 TAHUN 1998
TENTANG
TUNJANGAN DOSEN
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : |
bahwa dalam rangka lebih meningkatkan mutu,
prestasi kerja, pengabdian, dan semangat kerja dosen, dipandang perlu menetapkan tunjangan
dosen perguruan tinggi negeri di lingkungan Departemen Pendidikan dan Kebudayaan dan
Departemen Agama sesuai dengan perkembangan keadaan; |
||||||||||||||
Mengingat : |
|
||||||||||||||
MEMUTUSKAN:
|
|||||||||||||||
Menetapkan: |
KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG TUNJANGAN DOSEN.
|
||||||||||||||
Pasal I |
|||||||||||||||
Dalam Keputusan Presiden ini
yang dimaksud dengan :
|
|||||||||||||||
Pasal 2 |
|||||||||||||||
|
|||||||||||||||
Pasal 3 |
|||||||||||||||
|
|||||||||||||||
Pasal 4 |
|||||||||||||||
| Dosen yang bertugas pada lebih dari
satu perguruan tinggi hanya diberi satu tunjangan dosen. |
|||||||||||||||
Pasal 5 |
|||||||||||||||
| Tunjangan dosen tidak diberikan
kepada : 1. dosen tidak tetap atau dosen luar
biasa; |
|||||||||||||||
Pasal 6 |
|||||||||||||||
Terhitung mulai tanggal
ditetapkannya Keputusan Presiden ini, dosen yang diberi tugas tambahan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) diberi tunjangan dosen setiap bulan yang besarnya
sebagaimana tersebut dalam Lampiran II Keputusan Presiden ini, dengan ketentuan:
|
|||||||||||||||
Pasal 7 |
|||||||||||||||
| Ketentuan pelaksanaan Keputusan
Presiden ini, diatur oleh Menteri Keuangan dan Kepala Badan Administrasi Kepegawaian
Negara, baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri menurut bidang tugasnya
masing-masing. |
|||||||||||||||
Pasal 8 |
|||||||||||||||
Dengan berlakunya Keputusan
Presiden ini, maka
|
|||||||||||||||
Pasal 9 |
|||||||||||||||
| Keputusan Presiden ini mulai
berlaku pada tanggal ditetapkan. |
|||||||||||||||
|
|||||||||||||||
|
|||||||||||||||
|
|||||||||||||||
TUNJANGAN DOSEN
TERHITUNG MULAI TANGGAL I JANUARI 1993
|
|||||||||||||||
| NO | JABATAN |
BESAR TUNJANGAN |
KETERANGAN |
1 |
2 |
3 |
4 |
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 |
GURU BESAR GURU BESAR MADYA LEKTOR KEPALA LEKTOR KEPALA MADYA LEKTOR LEKTOR MADYA LEKTOR MUDA ASISTEN AHLI ASISTEN AHLI MADYA ASISTEN ASISTEN MADYA ASISTEN MUDA |
Rp.600.000,00 Rp.515.000,00 Rp.430.000,00 Rp.400.000,00 Rp.375.000,00 Rp.335.000,00 Rp.325.000,00 Rp.180.000,00 Rp.125.000,00 Rp.115.000,00 Rp. 90.000,00 Rp. 80.000,00 |
|
|||
|
|||
|
||
TUNJANGAN DOSEN YANG
DIBERI TUGAS TAMBAHAN
|
N0 |
JABATAN |
BESAR TUNJANGAN |
KETERANGAN | |
1 |
2 |
3 |
4 | 5 |
1
2
3
4 |
REKTOR
PEMBANTU REKTOR/DEKAN
PEMBANTU DEKAN /KETUA SEKOLAH TINGGI
|
GURU BESAR GURU BESAR GURU BESAR GURU BESAR |
Rp. 1.000.000,00 Rp. 850.000,00 Rp. 700.000,00 Rp. 650.000,00 |
|
|
|||
|
|||