keppres.gif (2230 bytes)

PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA

KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 199 TAHUN 1998
TENTANG
TUNJANGAN DOSEN
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

 

Menimbang :

bahwa dalam rangka lebih meningkatkan mutu, prestasi kerja, pengabdian, dan semangat kerja dosen, dipandang perlu menetapkan tunjangan dosen perguruan tinggi negeri di lingkungan Departemen Pendidikan dan Kebudayaan dan Departemen Agama sesuai dengan perkembangan keadaan;

Mengingat :

1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
2. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok
Kepegawaian (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Nomor (3041);
3. Undang-undang Nomor 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Tahun 1989 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3390);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1975 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipll (Lembaran Negara Tahun 1975 Nomor 26, Tambahan Lebaran Negara Nomor 3058) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1991 (Lembaran Negara Tahun 1991 Nomor 27, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3437);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Tahun 1977 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3098) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1997 (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 19);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1990 tentang Pendidikan Tinggi (Lembaran Negara Tahun 1990 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3414), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 1998 (Lembaran Negara Tahun 1998 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3765);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994 tentang Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3547);

 

MEMUTUSKAN:

Menetapkan:

KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG TUNJANGAN DOSEN.

Pasal I

Dalam Keputusan Presiden ini yang dimaksud dengan :

1. Dosen adalah Pegawai Negeri Sipil yang diangkat oleh Pejabat yang berwenang dalam jabatan fungsional untuk melaksanakan Tridarma Perguruan Tinggi dan ditugaskan secara penuh di perguruan tinggi baik negeri maupun swasta.
2. Perguruan Tinggi adalah universitas, institut, sekolah tinggi, politeknik, dan akademi negeri di lingkungan Departemen Pendidikan dan Kebudayaan dan Departemen Agama.

Pasal 2

(1) Selain melaksanakan Tridharma Perguruan Tinggi, dosen dapat diberi tugas tambahan di perguruan tinggi sebagai rektor, pembantu rektor, dekan, pembantu dekan, ketua sekolah tinggi, direktur politeknik atau direktur akademi.
(2) Tugas tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bukan jabatan struktural.

 

Pasal 3

(1) Terhitung mulai tanggal I Januari 1993, dosen diberi tunjangan dosen yang besarnya sebagaimana tersebut dalam Lampiran I Keputusan Presiden ini.
(2) Ketentuan tunjangan dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku juga bagi
a. dosen yang dipekerjakan di perguruan tinggi swasta;
b. prajurit Angkatan Bersenjata Republik Indonesia yang diangkat dan ditugaskan secara penuh untuk mengajar di perguruan tinggi.

 

Pasal 4

Dosen yang bertugas pada lebih dari satu perguruan tinggi hanya diberi satu tunjangan dosen.

Pasal 5

Tunjangan dosen tidak diberikan kepada :

1. dosen tidak tetap atau dosen luar biasa;
2. dosen yang dibebaskan sementara dari jabatannya;
3. dosen yang tidak dapat menjalankan tugasnya karena sebab lain;
4. dosen yang diberhentikan sementara.

Pasal 6

Terhitung mulai tanggal ditetapkannya Keputusan Presiden ini, dosen yang diberi tugas tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) diberi tunjangan dosen setiap bulan yang besarnya sebagaimana tersebut dalam Lampiran II Keputusan Presiden ini, dengan ketentuan:
a. pada satu universitas atau institut tunjangan dosen diberikan kepada sebanyak-banyaknya 3 (tiga) pembantu rektor;
b. setiap fakultas tunjangan dosen diberikan kepada sebanyak-banyaknya 3 (tiga) pembantu dekan.

 

Pasal 7

Ketentuan pelaksanaan Keputusan Presiden ini, diatur oleh Menteri Keuangan dan Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara, baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri menurut bidang tugasnya masing-masing.

Pasal 8

Dengan berlakunya Keputusan Presiden ini, maka
1. Lampiran I angka 12 dan 14 Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 1985 tentang Jenjang Pangkat dan Tunjangan Jabatan Stuktural sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 38 Tahun 1996 yang berkaitan dengan rektor, pembantu rektor, dekan, pembantu dekan, ketua sekolah tinggi, dan direktur akademi;
2. Keputusan Presiden Nomor 21 Tahun 1985, tentang Tunjangan Jabatan Dosen Pada Perguruan Tinggi dinyatakan tidak berlaku.

 

Pasal 9

Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 9 Desernber 1998


PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

ttd

BACHARUDDIN JUSUF HABIBIE

Salinan sesuai dengan aslinya

SEKRETARIAT KABINET RI
Kepala Biro Hukum
Dan perundang-undangan

ttd

LambockV. Nahattands

 

 

LAMPIRAN I
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR    :      199 Tahun 1998
TANGGAL : 9 Deseber 1998

TUNJANGAN DOSEN TERHITUNG MULAI TANGGAL I JANUARI 1993

NO

JABATAN

BESAR TUNJANGAN

KETERANGAN

1

2

3

4

1

2

3

4

5

6

7

8

9

10

11

12

GURU BESAR

GURU BESAR MADYA

LEKTOR KEPALA

LEKTOR KEPALA MADYA

LEKTOR

LEKTOR MADYA

LEKTOR MUDA

ASISTEN AHLI

ASISTEN AHLI MADYA

ASISTEN

ASISTEN MADYA

ASISTEN MUDA

Rp.600.000,00

Rp.515.000,00

Rp.430.000,00

Rp.400.000,00

Rp.375.000,00

Rp.335.000,00

Rp.325.000,00

Rp.180.000,00

Rp.125.000,00

Rp.115.000,00

Rp.  90.000,00

Rp. 80.000,00

   

 

 

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

ttd

BACHARUDDIN JUSUF HABIBIE

Salinan sesuai dengan aslinya
SEKRETARIAT KABINET RI
Kepala Biro Hukum
Dan perundang-undangan

ttd

LambockV. Nahattands

 

LAMPIRAN II
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR    :      199 Tahun 1998
TANGGAL : 9 Deseber 1998

TUNJANGAN DOSEN YANG DIBERI TUGAS TAMBAHAN
SEBAGAI REKTOR, PEBANTU REKTOR, DEKAN, PEBANTU DEKAN,
KETUA SEKOLAN TINGGI, DIREKTURPOLITEKNIK, DAN DIREKTUR AKADEMI
TERHITUNG MULAI TANGGAL DITETAPKANNYA KEPUTUSAN PRESIDEN INI

 

N0

JABATAN

BESAR TUNJANGAN

KETERANGAN

1

2

3

4 5

1

 

2

 

3

 

 

4

REKTOR

 

PEMBANTU REKTOR/DEKAN

 

PEMBANTU DEKAN /KETUA SEKOLAH TINGGI

 


DIREKTUR POLITEKNIK / AKADEMI

GURU BESAR
GURU BESAR MADYA
LEKTOR KEPALA

GURU BESAR
GURU BESAR MADYA
LEKTOR KEPALA
LEKTOR KEPALA MADYA

GURU BESAR
GURU BESAR MADYA
LEKTOR KEPALA
LEKTOR KEPALA MADYA
LEKTOR

GURU BESAR
GURU BESAR MADYA
LEKTOR KEPALA
LEKTOR KEPALA MADYA
LEKTOR
LEKTOR MADYA

Rp. 1.000.000,00
Rp. 950.000,00
Rp. 900.000,00

Rp. 850.000,00
Rp. 800.000,00
Rp. 750.000,00
Rp. 700.000,00

Rp. 700.000,00
Rp. 650.000,00
Rp. 600.000,00
Rp. 550.000,00
Rp. 500.000,00

Rp. 650.000,00
Rp. 600.000,00
Rp. 550.000,00
Rp. 500.000,00
Rp. 450.000,00
Rp. 400.000,00

 

 

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

ttd

BACHARUDDIN JUSUF HABIBIE

Salinan sesuai dengan aslinya
SEKRETARIAT KABINET RI
Kepala Biro Hukum
Dan perundang-undangan

ttd

LambockV. Nahattands