SALINAN
KEPUTUSAN
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 224 /U/1998
TENTANG
PERUBAHAN KEPUTUSAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
NOMOR 0183/U/1992 TENTANG SYARAT DAN PROSEDUR
BAGI WARGA NEGARA ASING UNTUK MENJADI MAHASISWA
PADA PERGURUAN TINGGI DI INDONESIA
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN,
Menimbang :
Mengingat :
- Nomor 44 Tahun 1974;
- Nomor 61 Tahun 1998 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia No 102 Tahun 1998;
- Nomor 122/M Tahun 1998;
- Nomor 0222c/O/1980;
- Nomor 088/O/1983;
- Nomor 0183/U/1992;
MEMUTUSKAN
Menetapkan :
KEPUTUSAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PERUBAHAN KEPUTUSAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN NOMOR 0183/U/1992 TENTANG SYARAT DAN PROSEDUR BAGI WARGA NEGARA ASING UNTUK MENJADI MAHASISWA PADA PERGURUAN TINGGI DI INDONESIA.
Pasal 1
Mengubah ketentuan Pasal 3 Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 0183/U/1992 sehingga menjadi sebagai berikut:
Pasal 3
(1) Syarat bagi warga negara asing untuk menjadi mahasiswa pada perguruan tinggi meliputi:
- memenuhi persyaratan akademik untuk mengikuti pendidikan tinggi di Indonesia;
- diterima oleh perguruan tinggi sebagai mahasiswa;
- memiliki sumber pembiayaan untuk menjamin kelangsungan pendidikan di perguruan tinggi;
- sehat jasmani dan rohani berdasarkan keterangan dokter;
- memenuhi peraturan perundang-undangan dan ketentuan perguruan tinggi yang berlaku.
(2) Prosedur bagi warga negara asing untuk menjadi mahasiswa pada perguruan tinggi meliputi :
- melamar langsung kepada perguruan tinggi yang dituju;
- dengan surat keterangan atau pernyataan penerimaan dari perguruan tinggi sebagaimana dimaksud dalam huruf a, warga negara asing yang bersangkutan mengurus visa ke Kedutaan Besar Republik Indonesia di tempat asal yang bersangkutan;
- atase pendidikan dan kebudayaan setempat melaporkan warga negara asing yang telah mendapat visa sebagaimana dimaksud dalam butir b kepada Sekretaris Jenderal dan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi;
- setelah mahasiswa warga negara asing berada di Indonesia, selanjutnya dilakukan pemeriksaan kesesuaian dengan persyaratan lain tentang ijin tinggal bagi orang asing;
(3) Perpanjangan visa dilakukan secara berkala sesuai dengan lama belajar dari program studi yang diikuti, setelah mendapat rekomendasi dari pimpinan perguruan tinggi.
Pasal 11
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 7 September 1998
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN,
ttd.
Prof. Dr. Juwono Sudarsono, M.A.
SALINAN Keputusan ini disampaikan kepada :
Salinan sesuai dengan aslinya.
Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat
Departemen Pendidikan dan Kebudayaan,
Kepala Bagian Penyusunan Rancangan
Peraturan Perundang-undangan,
Muslikh, S.H.
NIP.131479478