Lampiran Kepmendikbud Nomor 222/U/1998

SALINAN

KEPUTUSAN
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 222/U/1998

TENTANG

PEDOMAN PENDIRIAN PERGURUAN TINGGI

MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN,

Menimbang :
a. Bahwa dengan meningkatnya hubungan internasional dalam era globalisasi,
   perlu mengatur pendirian perguruan tinggi sebagai pedoman hubungan 
   kerjasama di bidang pendidikan dan upaya meningkatkan mutu sumber daya
   manusia yang diperlukan dalam pembangunan nasional;
b. bahwa sehubungan dengan itu dipandang perlu menetapkan Pedoman 
   Pendirian Perguruan Tinggi;

Mengingat :
1. Undang-undang Nomor 2 Tahun 1989;
2. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1990 sebagaimana telah diubah 
   dengan Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 1998;
3. Keputusan Presiden Republik Indonesia:
a. Nomor 44 Tahun 1974;
b. Nomor 61 Tahun 1998 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden
   Republik Indonesia Nomor 102 Tahun 1998;
c. Nomor 122/M Tahun 1998;

MEMUTUSKAN:

Menetapkan :
KEPUTUSAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG 
PEDOMAN PENDIRIAN PERGURUAN TINGGI

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Keputusan ini yang dimaksud dengan :
1. Perguruan tinggi adalah akademi, politeknik, sekolah tinggi, institut 
   dan universitas.
2. Perguruan tinggi negeri selanjutnya disebut PTN adalah perguruan tinggi
   yang diselenggarakan oleh Menteri.
3. Perguruan Tinggi kedinasan selanjutnya disebut PTK adalah akademi, 
   politeknik atau sekolah tinggi yang diselenggarakan oleh Menteri lain 
   atau pimpinan lembaga pemerintah non departemen (LPND).
4. Perguruan tinggi swasta selanjutnya disebut PTS adalah perguruan tinggi
   yang diselenggarakan oleh BP-PTS.
5. Perubahan bentuk perguruan tinggi adalah :
a. Perubahan bentuk dari satu perguruan tinggi menjadi bentuk lain;
b. Penggabungan dari dua atau lebih bentuk perguruan tinggi;
c. Pemecahan dari satu bentuk perguruan tinggi menjadi beberapa bentuk 
   perguruan tinggi lain.
6. Akademi adalah perguruan tinggi yang menyelenggarakan program 
   pendidikan profesional dalam satu cabang atau sebagian cabang ilmu 
   pengetahuan, teknologi atau kesenian tertentu.
7. Politeknik adalah perguruan tinggi yang menyelenggarakan program 
   pendidikan profesional dalam sejumlah bidang pengetahuan khusus.
8. Sekolah tinggi adalah perguruan tinggi yang menyelenggarakan pendidikan
   profesional dan akademik dalam lingkup satu disiplin ilmu pengetahuan, 
   teknologi atau kesenian tertentu.
9. Institut adalah perguruan tinggi yang di samping menyelenggarakan 
   pendidikan akademik dapat pula menyelenggarakan pendidikan profesional 
   dalam sekelompok disiplin ilmu pengetahuan, teknologi dan/atau kesenian
   sejenis.
10. Universitas adalah perguruan tinggi yang di samping menyelenggarakan 
    pendidikan akademik dapat pula menyelenggarakan pendidikan profesional
    dalam sejumlah disiplin ilmu pengetahuan, teknologi dan/atau kesenian
    tertentu.
11. Fakultas adalah satuan struktural pada universitas atau institut yang
    mengkoordinasikan dan/atau melaksanakan pendidikan akademik dan/atau 
    profesional dalam satu atau seperangkat cabang ilmu pengetahuan, 
    teknologi dan/atau kesenian tertentu.
12. Jurusan adalah unsur pelaksana akademik pada akademi, politeknik, 
    sekolah tinggi atau fakultas yang melaksanakan pendidikan akademik 
    dan/atau profesional dalam sebagian atau satu cabang ilmu pengetahuan,
    teknologi dan/atau kesenian tertentu.
13. Bagian adalah jurusan yang tidak mempunyai program studi.
14. Program Diploma I selanjutnya disebut Program D I adalah jenjang 
    pendidikan profesional yang mempunyai beban studi minimal 40 satuan 
    kredit semester (sks) dan maksimal 50 sks dengan kurikulum 2 semester
    dan lama program antara 2 sampai 4 semester setelah Sekolah Lanjutan
    Tingkat Atas.
15. Program Diploma II selanjutnya disebut Program D II adalah jenjang 
    pendidikan profesional yang mempunyai beban studi minimal 80 sks dan
    maksimal 90 sks dengan kurikulum 4 semester dan lama program antara 
    4 sampai 6 semester setelah Sekolah Lanjutan Tingkat Atas.
16. Program Diploma III selanjutnya disebut Program D III adalah jenjang 
    pendidikan profesional yang mempunyai beban studi minimal 110 sks dan
    maksimal 120 sks dengan kurikulum 6 semester dan lama program antara
    6 sampai 10 semester setelah Sekolah Lanjutan Tingkat Atas.
17. Program Diploma IV selanjutnya disebut Program D IV adalah jenjang
    pendidikan profesional yang mempunyai beban studi minimal 144 sks dan
    maksimal 160 sks dengan kurikulum 8 semester dan lama program antara 
    8 sampai 14 semester setelah Sekolah Lanjutan Tingkat Atas.
18. Program Spesialis I selanjutnya disebut Program Sp I adalah jenjang 
    pendidikan profesional yang mempunyai beban studi minimal 40 sks dan
    maksimal 50 sks dengan kurikulum 4 semester dan lama program antara
    4 sampai 6 semester setelah pendidikan Program D IV atau sederajat.
19. Program Spesialis II selanjutnya disebut Program Sp II adalah jenjang
    pendidikan profesional yang mempunyai beban studi minimal 40 sks dan
    maksimal 50 sks dengan kurikulum 4 semester sampai 6 semester sesudah
    Sp I atau sederajat.
20. Program Sarjana selanjutnya disebut Program S 1 adalah jenjang 
    pendidikan akademik yang mempunyai beban studi kumulatif minimal 
    144 sks dan maksimal 160  sks dengan lama program kumulatif antara 
    8 sampai dengan 14 semester setelah Sekolah Lanjutan Tingkat Atas.
21. Program Magister selanjutnya disebut Program S 2 adalah jenjang 
    pendidikan akademik yang mempunyai beban studi kumulatif minimal 
    36 sks dan maksimal 50 sks dengan lama program kumulatif 4 sampai 
    10 semester setelah pendidikan Program S 1.
22. Program Doktor selanjutnya disebut Program S 3 adalah jenjang 
    pendidikan akademik yang mempunyai beban studi kumulatif minimal 
    84 sks dan maksimal 89 sks dengan lama program kumulatif antara
    8 sampai 14 semester setelah pendidikan Program S 1.
23. Program studi adalah kesatuan rencana belajar sebagai pedoman 
    penyelenggaraan pendidikan akademik dan/atau profesional yang 
    diselenggarakan atas dasar suatu kurikulum serta ditujukan agar 
    mahasiswa dapat menguasai pengetahuan, keterampilan dan sikap yang
    sesuai dengan sasaran kurikulum.
24. Menteri adalah Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.
25. Menteri lain adalah Menteri yang bertanggungjawab atas penyelenggaraan
    perguruan tinggi di luar lingkungan Departemen Pendidikan dan 
    Kebudayaan.
26. Menpan adalan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara.
27. LPND adalah lembaga pemerintah non departemen.
28. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi.
29. Kopertis adalah Koordinasi Perguruan Tinggi Swasta.
30. BP-PTS adalah badan penyelenggara PTS yang berbentuk yayasan, 
    perkumpulan sosial dan/atau badan wakaf yang menyelenggarakan PTS.

Pasal 2

(1) Pendirian perguruan tinggi merupakan pembentukan akademi, politeknik, 
    sekolah tinggi, institut dan/atau universitas yang menyelenggarakan 
    program pendidikan tinggi dalam bidang ilmu yang terdiri atas kelompok
    ilmu pengetahuan alam (IPA) dan/atau ilmu pengetahuan sosial (IPS).
(2) Akademi terdiri atas satu jurusan atau lebih yang menyelenggarakan
    Program D I, Program D II, dan/atau Program D III.
(3) Politeknik terdiri atas tiga jurusan atau lebih yang menyelenggarakan
    Program D I, Program D II, Program D III, dan/atau Program D IV.
(4) Sekolah Tinggi terdiri atas dua jurusan atau lebih yang 
    menyelenggarakan Program D I, Program D II, Program D III, dan/atau 
    Program D IV, dan yang memenuhi syarat dapat menyelenggarakan Program
    Sp I, Program Sp II, Program S1, Program S2, dan/atau Program S3.
(5) Institut terdiri atas tiga fakultas atau lebih yang menyelenggarakan
    Program S 1 dan/atau Program Diploma dan masing-masing terdiri atas
    dua jurusan atau lebih yang menyelenggarakan satu atau lebih program
    studi dan yang memenuhi syarat dapat menyelenggarakan Program S 2, 
    Program S 3, Program Sp I dan Program Sp II.
(6) Universitas terdiri atas 3 (tiga) fakultas kelompok IPA dan 2 (dua) 
    fakultas kelompok IPS atau lebih yang menyelenggarakan Program S 1 
    dan/atau Program Diploma dan masing-masing terdiri atas dua jurusan 
    atau lebih yang menyelenggarakan satu atau lebih program studi dan 
    yang memenuhi syarat dapat menyelenggarakan Program S 2, Program S 3,
    Program Sp I, dan Program Sp II.

Pasal 3

Perguruan tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 mengembangkan 
pendidikan tinggi yang diarahkan pada :
1. Pengembangan dan keseimbangan bidang ilmu, teknologi dan kesenian 
   dengan mengutamakan pengembangan ilmu pengetahuan alam (IPA) dan 
   penerapannya;
2. Peta pendidikan di suatu wilayah yang menggambarkan jumlah dan bentuk 
   perguruan tinggi yang sudah ada, jenis program studi yang 
   diselenggarakan, sebaran lembaga dan daya dukung wilayah yang 
   bersangkutan;
3. Pengembangan bidang ilmu yang strategis, dengan membatasi bidang ilmu
   yang telah dianggap mencukupi kebutuhan pembangunan, dengan tidak
   mengembangkan cabang/kelas jauh dari perguruan tinggi.

BAB II
PERSYARATAN

Pasal 4

Persyaratan pendirian perguruan tinggi meliputi:
1. rencana induk pengembangan (RIP);
2. kurikulum;
3. tenaga kependidikan;
4. calon mahasiswa;
5. sumber pembiayaan;
6. sarana dan prasarana;
7. penyelenggara perguruan tinggi.

Pasal 5

(1) RIP merupakan pedoman dasar pengembangan untuk jangka waktu sekurang-
    kurangnya lima tahun.
(2) RIP memuat materi pokok:
    a. Keadaan sekarang dan rencana pengembangan:
       1) Bidang akademis, program kegiatan akademik, kurikulum, dosen, 
          mahasiswa, tenaga administrasi, perpustakaan, laboratorium dan
          sejenisnya serta program pengabdian kepada masyarakat dan 
          penelitian bagi universitas, institut dan sekolah tinggi yang
          menyelenggarakan pendidikan akademik;
       2) Organisasi, kepegawaian dan sarana;
       3) Pengembangan kampus;
       4) Pembiayaan.
    b. Tahapan pencapaian sasaran kualitatif dan kuantitatif dalam bidang
       akademis, organisasi dan ketatalaksanaan serta pengembangan kampus.
(3) RIP disusun berdasarkan hasil studi kelayakan.

Pasal 6

Studi kelayakan mencakup :
 1. Latar belakang dan tujuan pendirian perguruan tinggi;
 2. Bentuk dan nama perguruan tinggi;
 3. Rancangan statuta perguruan tinggi;
 4. Lembaga penunjang kegiatan pendidikan, penelitian, pengabdian kepada
   masyarakat, administrasi dan perangkat teknik lainnya seperti 
   laboratorium dan perpustakaan;
 5. Dosen dan pengembangannya;
 6. Tenaga administrasi dan rencana pengembangannya;
 7. Sumber dana kegiatan pendidikan;
 8. Tanah yang dimiliki/dikuasai untuk pembangunan kampus;
 9. Bidang ilmu yang akan diselenggarakan;
10. Daya tampung mahasiswa dalam lima tahun mendatang;
11. Kebutuhan masyarakat akan tenaga ahli yang akan dihasilkan;
12. Prospek minat mahasiswa;
13. Fasilitas fisik yang ada seperti ruang kuliah, ruang dosen, ruang 
    laboratorium, studio, ruang unit pelaksana teknis, ruang instalasi, 
    dan ruang kantor serta rencana pengembangannya;
14. Pembiayaan selama lima tahun yang meliputi biaya investasi, 
    penyelenggaraan, dan proyeksi aliran dana;
15. Kesimpulan studi kelayakan yang meliputi analisis akademik dan 
    administratif, analisis keuangan, dan analisis pemenuhan kepentingan 
masyarakat dan pembangunan.

Pasal 7

(1) Kurikulum ditetapkan oleh penyelenggara perguruan tinggi yang 
    bersangkutan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2) Kurikulum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) merupakan bagian dari
    program kegiatan akademik.
(3) Program kegiatan akademik memuat keterangan mengenai jurusan/bagian/
    program studi, tujuan, silabi, peraturan akademik dan administratif 
    serta prospek lulusan perguruan tinggi, yang keseluruhannya itu 
    tersusun dalam buku pedoman/katalog.
(4) Program kegiatan akademik disusun berdasarkan semester.

Pasal 8

(1) Dosen tetap pada perguruan tinggi yang baru didirikan untuk setiap 
    program studi sekurang-kurangnya 6 (enam) orang dengan latar belakang
    pendidikan sama/sesuai dengan program studi yang diselenggarakan.
(2) Program studi yang didalam penyelenggaraannya memerlukan dukungan
    lebih dari saru jurusan/bagian, maka selain ketentuan ayat (1) 
    disyaratkan pula harus mempunyai dosen tetap dari masing-masing 
    jurusan/bagian pendukung.
(3) Pada perguruan tinggi yang baru didirikan secara mandiri maupun 
    melalui kerjasama dengan pihak asing dosen tetap sebagaimana dimaksud
    dalam ayat (1) dan ayat (2) dapat digantikan dengan dosen kontrak 
    yaitu seseorang yang memenuhi syarat dosen yang dikontrak untuk masa
    sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun, atau dosen perguruan tinggi asing
    mitra kerjasama.

Pasal 9

Persyaratan yang berkenaan dengan jumlah dan kualifikasi dosen, unsur 
pelaksana akademik, jumlah dan kualifikasi tenaga administrasi dan 
penunjang akademik tercantum dalam Lampiran angka 1, 2, dan 3 keputusan
ini.

Pasal 10

Untuk setiap program pada Program Diploma dan Program S 1 jumlah calon 
mahasiswa sekurang-kurangnnya 30 orang dan sebanyak-banyaknya disesuaikan
dengan nisbah dosen tetap dengan mahasiswa, untuk kelompok bidang 
IPS 1 : 30 dan untuk kelompok bidang IPA 1 : 25.

Pasal 11

Sumberdaya pembiayaan perguruan tinggi disediakan oleh penyelenggara 
perguruan tinggi yang bersangkutan untuk menjamin kelancaran 
penyelenggaraan pendidikan tinggi sesuai dengan peranan, tugas, dan 
fungsi perguruan tinggi.

Pasal 12

(1) Tanah tempat mendirikan perguruan tinggi dimiliki dengan bukti 
    sertifikat sendiri atau disewa/kontrak untuk sekurang-kurangnya 
    20 (duapuluh) tahun dengan hak opsi, yang dinyatakan dalam perjanjian.
(2) Sarana dan prasarana lainnya dimiliki sendiri atau disewa/kontrak 
    untuk sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun yang dibuktikan dengan 
    sertifikat atau perjanjian meliputi fasilitas fisik pendidikan dengan
    ketentuan :
     a. Ruang kuliah  : 0,5 m2 per mahasiswa;
     b. Ruang kantor  : 4 m2 per orang;
     c. Ruang perpustakaan dengan buku pustaka:
        1) Program Diploma dan Program S 1:
           a) buku mata kuliah dasar keahlian (MKDK) 1 judul per mata
              kuliah;
           b) buku mata kuliah keahlian (MKK) 2 judul permata kuliah;
           c) jumlah buku sekurang-kurangnya 10% dari jumlah mahasiswa 
              dengan memperhatikan komposisi jenis judul;
           d) berlangganan jurnal ilmiah sekurang-kurangnya 1 judul untuk
              setiap akademi/politeknik, sekolah tinggi/fakultas;
        2) Program S 2/Program Sp I untuk setiap program studi : 500 judul
           buku dan berlangganan dua jurnal ilmiah pada bidang studi yang
           relevan;
     d. Ruang laboratorium dan unit komputer serta sarana untuk praktikum
        dan/atau penelitian sesuai dengan ketentuan yang diatur oleh 
        Direktur Jenderal;
(3) Sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) sekurang-
    kurangnya memenuhi persyaratan yang tercantum dalam Lampiran angka 4
    keputusan ini.

Pasal 13

Penyelenggara perguruan tinggi terdiri atas Departemen Pendidikan dan 
Kebudayaan, departemen lain atau LPND bagi PTN atau PTK atau BP-PTS bagi
PTS.

Pasal 14

(1) Pendirian perguruan tinggi di lingkungan Departemen Agama selain 
    memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dengan Pasal 
    12 juga memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh Menteri Agama.
(2) Perguruan tinggi di lingkungan Departemen Agama sebagaimana dimaksud 
    dalam ayat (1) berbentuk akademi, sekolah tinggi atau institut.

Pasal 15

(1) Persyaratan pendirian PTS oleh BP-PTS selain tercantum dalam Pasal 4 
    sampai dengan Pasal 12 meliputi pula persyaratan:
    a. BP-PTS tercatat pada Pengadilan Negeri setempat;
    b. Ada jaminan tersedianya dana yang cukup untuk :
       1) Penyelenggaraan program pendidikan selama dua tahun bagi akademi
          dan politeknik;
       2) Penyelenggaraan program pendidikan selama tiga tahun bagi 
          sekolah tinggi, institut, dan universitas.
(2) Pendirian PTS oleh BP-PTS dengan partisipasi asing, selain harus 
    memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), harus 
    memenuhi persyaratan:
    a. Adanya bauran nasional dan asing dalam kepengurusan BP-PTS;
    b. Adanya dukungan dari perguruan tinggi di luar negeri yang sudah 
       memperoleh akreditasi di negaranya dalam bentuk:
       1) dukungan manajemen, yaitu dukungan operasi pengelolaan bidang
          akademik dan administrasi terhadap PTS yang akan didirikan;
       2) dukungan dosen/instruktur, yaitu menempatkan tenaga pendidik 
          yang berpengalaman dari perguruan tinggi induk di luar negeri
          pada PTS yang akan didirikan.
    c. Dukungan sebagaimana dimaksud dalam butir b angka 2, sekurang-
       kurangnya 7 (tujuh) tahun untuk program sarjana/pasca sarjana dan 
       5 (lima) tahun untuk program diploma.

Pasal 16

Persyaratan pendirian PTK selain tercantuk dalam Pasal 4 sampai dengan 
Pasal 12 meliputi pula persyaratan :
1. menghasilkan lulusan yang jumlah dan/atau kualifikasinya belum dipenuhi
   oleh PTN;
2. mahasiswa berasal dari pegawai pada Departemen/LPND yang bersangkutan 
   atau penugasan dari Departemen/LPND lain atau semua lulusannya diangkat
   menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) Departemen/LPND yang bersangkutan;
3. PTK berbentuk akademi, politeknik atau sekolah tinggi.

Pasal 17

Persyaratan perubahan bentuk perguruan tinggi sama dengan persyaratan 
pendirian perguruan tinggi, dengan ketentuan:
1. Bagi perguruan tinggi negeri, telah meluluskan sekurang-kurangnya 
   10 (sepuluh) angkatan;
2. Bagi PTK telah meluluskan sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) angkatan,
   dan tidak berkembang menjadi bentuk institut/universitas;
3. Bagi PTS telah meluluskan sekurang-kurangnya 5 (lima) angkatan dengan
   ketentuan semua ujian yang diselenggarakan dalam satu tahun dihitung 
   sebagai 1 (satu) angkatan ujian.

Pasal 18

(1) Penambahan/perubahan/penutupan fakultas pada PTN ditetapkan oleh 
    Menteri setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menpan.
(2) Penambahan/perubahan/penutupan fakultas pada PTS ditetapkan oleh 
    BP-PTS dan dilaporkan kepada Menteri.
(3) Penambahan/perubahan/penutupan, program studi dan Program S 2/Sp I 
    pada PTN ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
(4) Penambahan/perubahan/penutupan, Program studi dan Program S 2/Sp I 
    pada PTK ditetapkan oleh Menteri lain atau pimpinan LPND setelah 
    mendapat persetujuan Direktur Jenderal.
(5) Penambahan/perubahan/penutupan, Program studi, dan Program S 2/Sp I 
    pada PTS ditetapkan oleh BP-PTS setelah mendapat persetujuan Direktur
    Jenderal.

BAB III
TATA CARA

Pasal 19

Tata cara pendirian perguruan tinggi meliputi:
1. Usul pendirian untuk dipertimbangkan;
2. Pemberian pertimbangan;
3. Pengajuan usul persetujuan pendirian;
4. Pemberian persetujuan;
5. Penetapan pendirian;
6. Penetapan statuta.

Pasal 20

Usul pendirian perguruan oleh pemrakarsa disampaikan kepada:
1. Direktur Jenderal bagi PTN dan PTK,
2. Direktur Jenderal melalui Kopertis bagi PTS dengan melampirkan 
   persyaratan pendirian perguruan tinggi dan hasil studi kelayakan 
   sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan Pasal 6.

Pasal 21

Selambat-lambatnya dalam jangka waktu 6 (enam) bulan, Direktur Jenderal 
memberi pertimbangan kepada pemrakarsa tentang kemungkinan pendirian 
perguruan tinggi.

Pasal 22

(1) Selambat-lambatnya dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun setelah 
    pertimbangan Direktur Jenderal yang memungkinkan pendirian perguruan 
    tinggi, pemrakarsa telah mengajukan usul persetujuan pendirian dengan
    ketentuan telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
    4 sampai dengan Pasal 17.
(2) Usul persetujuan pendirian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) 
    diajukan kepada:
    a. Menteri, Menteri lain atau pimpinan LPND bagi PTN dan PTK melalui
       Direktur Jenderal;
    b. Menteri melalui Kopertis dan Direktur Jenderal bagi PTS dengan 
       melampirkan:
       1) Referensi Bank dan bukti lain berkenaan dengan dana 
          penyelenggaraan PTS;
       2) Akte Notaris Pendirian BP-PTS;
       3) Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga BP-PTS;
       4) Surat keterangan tidak terlibat organisasi terlarang bagi 
          pengurus BP-PTS;
       5) Sertifikat atau perjanjian sewa/kontrak tanah dan prasarana
          fisik lainnya.
 
Pasal 23 

(1) Atas dasar persetujuan pendirian sebagaimana dimaksud dalam pasal 22 :
    a. Menteri mengajukan usul persetujuan pendirian PTN kepada Menpan 
       dan menteri keuangan;
    b. Menteri memberi atau menolak memberi rekomendasi PTK dan 
       persetujuan pendirian PTS.
(2) Atas dasar rekomendasi Menteri, Menteri lain atau pimpinan LPND 
    mengajukan usul persetujuan pendirian PTK kepada Menpan dan Menteri 
    Keuangan.

Pasal 24

Atas dasar persetujuan yang diberikan oleh Menteri,Menpan dan/atau 
Menteri Keuangan :
1. Menteri:
   a. Menetapkan pendirian PTN yang berbentuk akademi atau politeknik;
   b. Mengajukan usul penetapan pendirian PTN yang berbentuk universitas,
      institut atau sekolah tinggi kepada Presiden;
2. Menteri lain atau Pimpinan LPND :
   a. Menetapkan pendirian PTK yang berbentuk akademi atau politeknik;
   b. Mengajukan usul penetapan pendirian PTK yang berbentuk sekolah 
      tinggi kepada Presiden melalui Menteri;
3. BP-PTS menetapkan pendirian PTS.

Pasal 25

(1) Setelah ada ketetapan pendirian PTN atau PTK oleh Menteri, Menteri 
    lain,Pimpinan LPND atau Presiden sebagaimana dimaksud dalam pasal 24,
    PTN dan PTK mengusulkan statuta perguruan tinggi yang bersangkutan 
    kepada Menteri melalui Direktur Jenderal,Menteri lain atau pimpinan 
    LPND untuk ditetapkan dengan keputusan.
(2) Setelah ada ketetapan pendirian PTS,BP-PTS menetapkan statuta PTS 
    yang bersangkutan atas usul senat.

Pasal 26

Setelah statuta ditetapkan,perguruan tinggi yang bersangkutan baru dapat 
menyelenggarakan kegiatannya.

Pasal 27

Tata cara pendirian perguruan tinggi di lingkungan Departemen Agama 
berlaku tata cara ketentuan pendirian PTK.

Pasal 28

Tata cara perubahan bentuk perguruan tinggi dan penambahan program studi 
berlaku tata cara pendirian perguruan tinggi yang diatur dalam Keputusan
ini.

BAB IV
PELAPORAN

Pasal 29

Perguruan tinggi wajib menyampaikan laporan kepada Menteri keadaan sumber
daya perguruan tinggi sebagaimana dipersyaratkan dalam Lampiran angka 
1,2,3,dan 4 Keputusan ini dengan disertai bukti-bukti selambat-lambatnya
setiap akhir tahun akademik.

BAB V
PEMBINAAN 

Pasal 30

Menteri melakukan pembinaan perguruan tinggi yang dapat berupa :
1. Peningkatan bantuan penyediaan sumberdaya;
2. Pengurangan atau penghentian bantuan penyediaan sumberdaya bagi 
   program-program tertentu;
3. Penghentian pelaksanaan program-program tertentu;
4. Penangguhan untuk sementara otonomi pengelolaan perguruan tinggi yang
   bersangkutan;
5. Pembinaan lainnya yang dipandang perlu; atau
6. Penutupan perguruan tinggi atau program Studi.

BAB VI
KETENTUAN LAIN

Pasal 31

Program pendidikan tinggi yang memberikan gelar akademik Magister atau 
sebutan profesional Sp I hanya dapat diselenggarakan di Universitas, 
institut atau Sekolah Tinggi yang memenuhi persyaratan yang diatur dalam
Keputusan ini.

Pasal 32

Dalam Melaksanakan kegiatan akademik, perguruan tinggi dapat menjalin 
kerjasama dengan perguruan tinggi atau lembaga asing, setelah memenuhi 
ketentuan yang berlaku.

Pasal 33

Perguruan tinggi atau lembaga asing dapat melaksanakan kegiatan pendidikan
di Indonesia melalui kerjasama dengan mitra kerja di Indonesia, baik 
dengan perguruan tinggi yang sudah ada atau secara bersama mendirikan 
perguruan tinggi baru.

Pasal 34

(1) Perguruan tinggi atau program studi yang pendiriannya telah memperoleh
    ijin dari Menteri, selambat-lambatnya dalam waktu 5 (lima) tahun 
    diakreditasi oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT).
(2) Perguruan tinggi atau program studi yang telah memperoleh ijin Menteri
    sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) yang belum diakreditasi oleh 
    BAN-PT, mendapat status sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

BAB VII
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 35

Penyelenggaraan Program S3,Sp II dan hal-hal lain yang belum diatur dalam
Keputusan ini akan diatur dalam ketentuan tersendiri.

Pasal 36

Dengan berlakunya Keputusan ini, Keputusan Menteri Pendidikan dan 
Kebudayaan Nomor 0686/U/1991 dan 0343/U/1994,dan semua ketentuan yang 
bertentangan dengan Keputusan ini dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 37

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.


Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 7 September 1998

MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN,

ttd.

Prof. Dr. Juwono Sudarsono,M.A.

SALINAN Keputusan ini disampaikan kepada :
1. Semua Menteri dan Pimpinan Lembaga Pemerintah Non-Departemen,
2. Sekretaris Jenderal Departemen Pendidikan dan Kebudayaan,
3. Inspektur Jenderal Departemen Pendidikan dan Kebudayaan,
4. Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Departemen Pendidikan dan 
   Kebudayaan,
5. Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Sekretaris 
   Inspektorat Jenderal Departemen pendidikan dan kebudayaan,
6. Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Pendidikan dan Kebudayaan,
7. Semua Rektor Universitas/Institut, Ketua Sekolah Tinggi dan 
   Direktur Politeknik/Akademi dilingkungan Departemen Pendidikan 
   dan Kebudayaan,
8. Semua Koordinator Koordinasi Perguruan Tinggi Swasta,
9. Kepala Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara setempat,
10.Kepala Badan Pemeriksa Keuangan Departemen Keuangan,
11.Komisi VII DPR-RI,


Salinan sesuai dengan aslinya.
Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat
Departemen Pendidikan dan Kebudayaan,
Kepala Bagian Penyusunan Rancangan
Peraturan Perundang-undangan,




Muslikh, SH
NIP 13149478

 

SALINAN
LAMPIRAN KEPUTUSAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
NOMOR 222/U/1998 TANGGAL 7 SEPTEMBER 1998

  1. PERSYARATAN MINIMAL, JUMLAH DAN KUALIFIKASI DOSEN

Bentuk PT

Kualifikasi Dosen

Akademi / Politeknik

Sekolah Tinggi

Institut / Universitas

Kelompok IPA

Kelompok IPS

Kelompok IPA

Kelompok IPS

Kelompok IPA

Kelompok IPS

Kualifikasi Pendidikan  
a.  Program Pendidikan Profesional
     – S1, D IV
6 6 6 6 6 6
b.  Program Pendidikan Akademik
      -  S3
      -  S2
      -  S1

-
-
-

-
-
-

- (4)
- 2 (2)
4 (-)

- (4)
2 (2)
4 (-)

- (4)
2 (2)
4 (-)

- (4)
2 (2)
4 (-)

Catatan : Nilai dalam tanda kurung untuk Program S2/Program Sp 1

 

  1. PERSYARATAN MINIMAL PROGRAM STUDI

Bentuk PT Program Studi

Akademi

Politeknik

Sekolah Tinggi

Institut

Universitas

Kelompok IPA

Kelompok IPS

Program Studi

Laboratorium/ Unit komputer *)

1 3 2 6 6 4

*). Jumlah didasarkan atas bidang ilmu

 

  1. PERSYARATAN MINIMAL JUMLAH DAN KUALIFIKASI
    TENAGA ADMINISTRASI DAN PENUNJANG AKADEMIK

Bentuk PT

Tenaga

Akademi

Politeknik/Sekolah Tinggi

Institut / Universitas

Kelompok IPA

Kelompok IPS

Kelompok IPA

Kelompok IPS

Kelompok IPA

Kelompok IPS

1.  Tenaga administrasi :
  1. Jumlah
  2. Kualifikasi
    S1
    D III
    SMTA

3

-
1
2

3

-
1
2
6

1
1
3
2.  Tenaga Penunjang akademik:
  1. Jumlah
  2. Kualifikasi
    D III
    SMTA

3

1
2

10

6
4
20

12
8

 

  1.  PERSYARATAN MINIMAL SARANA DAN PRASARANA

Bentuk PT
Prasarana dan sarana

Akademi / Politeknik

Sekolah Tinggi

Institut / Universitas

1.  Ruang Kuliah

2.  Ruang Kantor

3.  Ruang Perpustakaan dan unit komputer

4.  Ruang Laboratorium

5.  Tanah

100

100


500

5000

100

100


500

5000

200

200


1000

10000

MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

Ttd

Prof. Dr. Juwono Sudarsono, M.A.

Salinan sesuai aslinya
Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat
Departemen Pendidikan dan Kebudayaan
Kepala Bagian Penyusunan Rancangan
Peraturan Perundang- undangan

 

MUSLIKH, SH
NIP. 131479478