PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA

 

KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 68 TAHUN 1998
TENTANG
PEMBINAAN KURSUS DAN LEMBAGA PELATIHAN KERJA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,



Menimbang : 
a. bahwa kursus dan pelatihan kerja mempunyai peranan dan  
   kedudukanyang sangat penting untuk peningkatan kualitas 
   sumber daya manusia;
b. bahwa keberadaan kursus dan lembaga pelatihan kerja yang telah 
   membuktikan kemampuannya dalam mememenuhi kebutuhan masyarakat 
   akan pendidikan dan pelatihan perlu terus dibina dan dikembang
   kan sesuai dengan tuntutan pembangunan;
c. bahwa untuk lebih mengefektifkan pelaksanaan kebijaksanaan 
   pemerintah di bidang penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan, 
   perlu menetapkan ruang lingkup pembidangan tugas pembinaan 
   kursus oleh Departemen Pendidikan Dan Kebudayaan dan Iembaga 
   pelatihan kerja oleh Departemen Tenaga Kerja;

Mengingat :	
1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
2. Undang-undang Nomor 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan 
   Nasional (Lembaran Negara Tahun 1989 Nomor 6,Tambahan 
   Lembaran Negara Nomor 3390);
3. Undang-undang Nomor 25 Tahun 1997 tentang Ketenagakerjaan 
   (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 73, Tambahan Lembaran 
   Negara Nomor 3702);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 1991 tentang Latihan Kerja 
   (Lembaran Negara Tahun 1991 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara 
   Nomor 3458);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 1991 tentang Pendidikan 
   Luar Sekolah(Lembaran Negara Tahun 1991 Nomor 95, Tambahan 
   Lembaran Negara Nomor 3461);

MEMUTUSKAN :

Menetapkan : KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG PEMBINAAN KURSUS
	     DAN LEMBAGA PELATIHAN KERJA.

Pasal I

(1) Departemen Pendidikan dan Kebudayaan mempunyai tugas, fungsi, 
    dan wewenang untuk melaksanakan pembinaan dan pengembangan 
    terhadap kursus.
(2) Departemen Tenaga Kerja mempunyai tugas, fungsi, dan wewenang 
    untuk melaksanakan pembinaan dan pengembangan terhadap 
    pelatihan kerja.

Pasal 2

(1) Pelatihan Kerja merupakan lembaga pelatihan bagi tenaga kerja 
    yang sedang bekerja dan yang akan ditempatkan dalam pekerjaan.
(2) Kursus merupakan lembaga pendidikan yang diselenggarakan bagi 
    warga belajar yang memerlukan bekal untuk mengembangkan diri, 
    bekerja mencari nafkah, dan/atau melanjutkan ke tingkat atau 
    jenjang pendidikan yang lebih tinggi.

Pasal 3

Ketentuan lebih lanjut mengenai badan usaha yang menyelenggarakan 
kursus atau lembaga pelatihan kerja ditetapkan oleh Menteri 
Pendidikan dan Kebudayaan dan Menteri Tenaga Kerja.

Pasal 4

Ketentuan mengenai pembinaan kursus dan lembaga pelatihan kerja 
yang ditetapkan dalam Keputusan Presiden Nomor 34 Tahun 1972 
Tentang Tanggung Jawab Fungsionil Pendidikan dan Latihan yang 
berkenaan dengan tanggung jawab Menteri Pendidikan dan Kebudayaan 
dan Menteri Tenaga Kerja serta ketentuan pelaksanaannya dinyatakan 
tidak berlaku.

Pasal 5

Keputusan presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 2 Mei 1998
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
                            ttd
                  SOEHARTO

Salinan sesuai dengan aslinya
SEKRETARIAT KABINET RI
kepala Biro Hukum
dan Perundang-undangan

Lambock-V, Nahattands