10 Desember 1999 Nomor : 3062/D/T/1999 Lampiran : Perihal : PTS Bidang Kesehatan Kepada : Yth. Sdr. Sekretaris Jenderal Departemen Kesehatan RI di Jakarta Dengan hormat, Sehubungan dengan terdapatnya perguruan tinggi yang diselenggarakan oleh masyarakat (dalam Nomen Klatur disebut PTS) yang ijin pendiriannya dikeluar- kan oleh Departemen Kesehatan, bersama ini dalam rangka pelaksanaan Undang- undang No. 2 Tahun 1989 tebtabg Sistem Pendidikan Nasional, saya mohon kesediaan Saudara untuk memberikan data menyeluruh tentang PTS-PTS tersebut. Data tersebut akan menjadi dasar bagi Tim Ditjen Pendidikan Tinggi untuk melakukan evaluasi berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 222/U/1998 tentang Pedoman Pendirian Perguruan Tinggi. Selanjutnya untuk keserasian langkah dan sesuai Undang-undang No. 2 Tahun 1989, saya mohon agar proses pendirian PTS baru bidang kesehatan diproses melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, sedangkan Departemen Kesehatan hanya memberikan ijin untuk Perguruan Tinggi Kedinasan di lingkungan Departemen Kesehatan. Atas perhatian dan kerjasama Saudara saya ucapkan terima kasih. Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi ttd Satryo Soemantri Brodjonegoro NIP. 130 889 802 Tembusan 1. Menteri Pendidikan Nasional (sebagai laporan); 2. Menteri Kesehatan; 3. Ka.Pus. Diknakes; 4. Sekretaris Ditjen Dikti dan semua Direktur di lingkungan Ditjen Dikti; 5. Ketua Umum APTISI Pusat dan Ketua APTISI Wilayah; 6. Koordinator Kopertis Wilayah I-XII; 7. Ka. Kanwil Depkes se Indonesia.