9 Mei 2003
Nomor : 972/D/T/2003
Lampiran : -
Perihal : penerimaan mahasiswa baru di perguruan tinggi
Kepada Yth.
Seluruh Pimpinan Perguruan Tinggi
Kami sampaikan dengan hormat bahwa dengan berlakunya Keputusan Menteri Pendidikan Nasional No. 017/U/2003 tanggal 7 Februari 2003 tentang Ujian Akhir Nasional Tahun ajaran 2002/2003, maka kami perlu mengingatkan seluruh pimpinan perguruan tinggi perihal ketentuan mengenai penerimaan mahasiswa baru.
Pada pasal 10 ayat (1) dari Keputusan tersebut tercantum bahwa :”Bagi yang lulus, dapat melanjutkan ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi”. Implikasi dari pasal tersebut adalah bahwa hanya mereka yang lulus (mempunyai Surat Tanda Kelulusan) SMU/SMK/MA yang dapat diterima di perguruan tinggi.
Dengan demikian perguruan tinggi tidak dibenarkan menerima calon mahasiswa yang belum lulus dan hanya memiliki Surat Tanda Tamat Belajar.
Bagi mereka yang belum lulus (belum mempunyai Surat Tanda Kelulusan) dapat menempuh pendidikan tinggi (jika lolos seleksi) dengan status mahasiswa percobaan selama maksimum 1 (satu) tahun. Dalam kurun waktu 1 (satu) tahun tersebut mahasiswa percobaan diwajibkan mengikuti ujian ulangan, hal ini dimungkinkan oleh pasal 10 ayat (3) Keputusan Menteri tersebut di atas. Apabila dalam waktu 1 (satu) tahun mahasiswa percobaan tersebut belum lulus atau belum mempunyai Surat Tanda Kelulusan maka yang bersangkutan tidak dapat melanjutkan studi di perguruan tinggi. Status sebagai mahasiswa percobaan hanya dapat ditempuh 1 (satu) kali selama mereka belum lulus SMU/SMK/MA.
Demikian agar seluruh pimpinan perguruan tinggi mematuhi ketentuan ini dan melaksanakannya.
Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi
ttd
Satryo Soemantri Brodjonegoro
NIP. 130 889 802
Tembusan Yth.:
1. Menteri Pendidikan Nasional (sebagai laporan)
2. Sekretaris Jenderal Depdiknas
3. Inspektur Jenderal Depdiknas
4. Direktur Jenderal Dikdasmen
5. Kepala Balitbang Depdiknas
6. Sekretaris dan Direktur di Ditjen Dikti
7. Koordinator Kopertis Wilayah I s/d XII