7 November 2001 Nomor : 3469 /D/T/2001 Lampiran : - Perihal : kesepakatan para pimpinan PTN untuk tetap menggunakan pola UMPTN Kepada Yth. Rektor Universitas / Institut Negeri Kami sampaikan dengan hormat bahwa berdasarkan informasi yang kami peroleh melaui Sekretaris Eksekutif UMPTN maupun media massa, maka para Rektor bersepakat untuk tetap menggunakan pola UMPTN untuk seleksi mahasiswa baru tahun akademik 2002/2003 yang akan datang. Berkenaan dengan hal tersebut, kami mohon perhatian para Rektor untuk beberapa hal berikut ini: 1. Kesepakatan tersebut sangat dihargai dan sepenuhnya merupakan kewenangan para Rektor. 2. Tujuan penggunaan pola UMPTN adalah dalam rangka menjamin mutu calon mahasiswa yang dapat diterima oleh perguruan tinggi, termasuk dimungkinkannya proses seleksi lintas wilayah/ daerah. 3. Dengan menggunakan pola UMPTN maka perguruan tinggi dapat melakukan evaluasi atau pengukuran terhadap kualitas kelembagaan, dan umumnya reputasi perguruan tinggi diukur oleh hasil skor UMPTN. 4. Penggunaan pola UMPTN diharapkan dapat meningkatkan obyektivitas (termasuk mengurangi tekanan dari luar) dan sekaligus meningkatkan akuntabilitas perguruan tinggi terhadap masyarakat secara umum. 5. Dengan memperhatikan ke empat butir tersebut di atas, maka perguruan tinggi negeri seharusnya hanya melakukan satu kali proses seleksi mahasiswa baru untuk setiap program dan jenjang yaitu melalui UMPTN, sesuai dengan kesepakatan bersama. Dengan demikian untuk satu perguruan tinggi negeri tidak akan ada lagi proses seleksi dan penerimaan mahasiswa baru selain UMPTN (kecuali pola PMDK, PBUD dan yang sejenis sebagai pengimbang untuk pemerataan/keadilan). Sebagai implikasi dari kesepakatan tersebut, maka pola seleksi mahasiswa yang dilakukan secara terpisah, misalnya untuk program ekstensi, program Internasional, program non reguler, program diploma dan sebagainya seyogyanya ditiadakan, karena hal ini dapat menimbulkan persoalan ketidakadilan dan diskriminatif. Demikian agar menjadi perhatian dan terima kasih atas kerjasamanya. Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi ttd Satryo Soemantri Brodjonegoro NIP. 130 889 802 Tembusan Yth. ; 1. Menteri Pendidikan Nasional ( sebagai laporan ) 2. Sekretaris Jenderal Depdiknas 3. Inspektur Jenderal Depdiknas 4. Sekretaris dan Direktur di Ditjen Dikti