PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA

 

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 55 TAHUN 1998
TENTANG
PERUBAHAN ATAS
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 28 TAHUN 1990
TENTANG PENDIDIKAN DASAR

 

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :
a.  bahwa dengan meningkatnya hubungan kerjasama antar bangsa 
    dalam era globalisasi, perlu menyesuaikan peraturan 
    pendidikan dasar untuk mendukung kerjasama di bidang 
    pendidikan;
b.  bahwa sehubungan dengan hal tersebut dan untuk meningkatkan 
    masyarakat berperan serta dalam pendidikan dasar dipandang 
    perlu mengubah Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1990 
    tentang Pendidikan Dasar;

Mengingat :
1.  Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;
2.  Undang-undang Nomor 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan 
    Nasional (Lembaran Negara Tahun 1989 Nomor 6, Tambahan 
    Lembaran Negara Nomor 3390);
3.  Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1990 tentang Pendidikan 
    Dasar (Lembaran Negara Tahun 1990 Nomor 36, Tambahan 
    Lembaran Negara Nomor 3412);


MEMUTUSKAN:

Menetapkan :  
        PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN ATAS
	PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 28 TAHUN 1990
	TENTANG PENDIDIKAN DASAR.

Pasal I

     Menyisipkan ketentuan baru pada BAB VII setelah Pasal 14 yang
     dijadikan ketentuan Pasal 14a sebagai berikut :

"Pasal 14a

(1)  Bahasa pengantar dalam pendidikan dasar adalah Bahasa 
     Indonesia.
(2)  Bahasa Daerah dapat digunakan sebagai bahasa pengantar dalam 
     tahap awal pendidikan dan sejauh diperlukan dalam penyampaian
     pengetahuan dan/atau keterampilan tertentu.
(3)  Bahasa Inggris dapat digunakan sebagai bahasa pengantar  
     sejauh diperlukan dalam penyampaian pengetahuan dan/atau 
     keterampilan tertentu.
(4)  Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1),
     ayat (2), dan ayat (3) ditetapkan dengan Keputusan Menteri."

Pasal II

     Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal di
     undangkan.Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan 
     pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya 
     dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 2 Mei 1998
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
              ttd
     SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 2 Mei 1998
MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA
     REPUBLIK INDONESIA
           ttd
      SAADILLAH MURSJID

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1998 NOMOR 90

Salinan sesuai dengan aslinya
SEKRETARIAT KABINET RI
   Kepala Biro Hukum
 Dan Perundang-undangan

Lambock V. Nahattands

 

 

PENJELASAN
A T A S
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 55 TAHUN 1998
TENTANG
PERUBAHAN ATAS
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 28 TAHUN 1990
TENTANG PENDIDIKAN DASAR


UMUM

Era globalisasi yang membawa pengaruh dengan meningkatnya 
hubungan kerjasama antar bangsa menyebabkan perubahan dalam 
kebijakan Pemerintah Indonesia, termasuk kebijakan dalam bidang 
pendidikan dasar. Pengaruh yang sangat kuat pada umumnya adalah 
perlunya meningkatkan kualitas sumber daya manusia yang diperlu
kan selain untuk pembangunan Nasional, juga untuk menghadapi 
persaingan dari negara-negara lain dalam pasar bebas.

Perubahan kebijakan dalam bidang pendidikan dasar perlu diberi 
dukungan dalam bentuk peraturan perundang-undangan, dengan
melakukan penyesuaian terhadap peraturan perundang-undangan yang
berlaku. Perubahan yang dilakukan terhadap Peraturan Pemerintah 
Nomor 28 Tahun 1990 ini adalah dengan menambahkan ketentuan baru
mengenai bahasa pengantar dalam penyelenggaraan pendidikan dasar.

Penyelenggaraan pendidikan pada umumnya sangat memerlukan dana,
apalagi bagi peningkatan kualitasnya. Oleh karenanya, kepada 
badan penyelenggara perlu diberikan kesempatan untuk memupuk 
kemampuan di bidang dana tersebut melalui kegiatan antara lain 
penyertaan modal dalam badan-badan usaha atau melalui pemilikan
saham dalam Perseroan Terbatas. Tujuannya agar badan penyeleng-
gara pendidikan dapat memiliki kekayaan atau sumber dana yang 
cukup guna memajukan pendidikan. Sesuai dengan ketentuan peraturan 
perundang-undangan di bidang perpajakan, keuntungan yang diterima 
dari hasil kegiatan serupa itu atau dari penerimaan deviden, dan 
sejauh tetap digunakan untuk kepentingan pendidikan, dapat diper-
timbangkan untuk diberi keringanan perpajakan.

PASAL DEMI PASAL

Pasal I
Cukup jelas

Pasal II
Cukup jelas

TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3763