PRESIDEN |
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA |
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, |
Menimbang :
a. bahwa dengan meningkatnya hubungan kerjasama antar bangsa
dalam era globalisasi, perlu menyesuaikan peraturan
pendidikan dasar untuk mendukung kerjasama di bidang
pendidikan;
b. bahwa sehubungan dengan hal tersebut dan untuk meningkatkan
masyarakat berperan serta dalam pendidikan dasar dipandang
perlu mengubah Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1990
tentang Pendidikan Dasar;
Mengingat :
1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;
2. Undang-undang Nomor 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan
Nasional (Lembaran Negara Tahun 1989 Nomor 6, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 3390);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1990 tentang Pendidikan
Dasar (Lembaran Negara Tahun 1990 Nomor 36, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 3412);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN ATAS
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 28 TAHUN 1990
TENTANG PENDIDIKAN DASAR.
Pasal I
Menyisipkan ketentuan baru pada BAB VII setelah Pasal 14 yang
dijadikan ketentuan Pasal 14a sebagai berikut :
"Pasal 14a
(1) Bahasa pengantar dalam pendidikan dasar adalah Bahasa
Indonesia.
(2) Bahasa Daerah dapat digunakan sebagai bahasa pengantar dalam
tahap awal pendidikan dan sejauh diperlukan dalam penyampaian
pengetahuan dan/atau keterampilan tertentu.
(3) Bahasa Inggris dapat digunakan sebagai bahasa pengantar
sejauh diperlukan dalam penyampaian pengetahuan dan/atau
keterampilan tertentu.
(4) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1),
ayat (2), dan ayat (3) ditetapkan dengan Keputusan Menteri."
Pasal II
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal di
undangkan.Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya
dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
| Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 2 Mei 1998 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA ttd SOEHARTO |
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 2 Mei 1998
MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
ttd
SAADILLAH MURSJID
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1998 NOMOR 90
Salinan sesuai dengan aslinya
SEKRETARIAT KABINET RI
Kepala Biro Hukum
Dan Perundang-undangan
Lambock V. Nahattands
PENJELASAN |
UMUM Era globalisasi yang membawa pengaruh dengan meningkatnya hubungan kerjasama antar bangsa menyebabkan perubahan dalam kebijakan Pemerintah Indonesia, termasuk kebijakan dalam bidang pendidikan dasar. Pengaruh yang sangat kuat pada umumnya adalah perlunya meningkatkan kualitas sumber daya manusia yang diperlu kan selain untuk pembangunan Nasional, juga untuk menghadapi persaingan dari negara-negara lain dalam pasar bebas. Perubahan kebijakan dalam bidang pendidikan dasar perlu diberi dukungan dalam bentuk peraturan perundang-undangan, dengan melakukan penyesuaian terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku. Perubahan yang dilakukan terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1990 ini adalah dengan menambahkan ketentuan baru mengenai bahasa pengantar dalam penyelenggaraan pendidikan dasar. Penyelenggaraan pendidikan pada umumnya sangat memerlukan dana, apalagi bagi peningkatan kualitasnya. Oleh karenanya, kepada badan penyelenggara perlu diberikan kesempatan untuk memupuk kemampuan di bidang dana tersebut melalui kegiatan antara lain penyertaan modal dalam badan-badan usaha atau melalui pemilikan saham dalam Perseroan Terbatas. Tujuannya agar badan penyeleng- gara pendidikan dapat memiliki kekayaan atau sumber dana yang cukup guna memajukan pendidikan. Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan, keuntungan yang diterima dari hasil kegiatan serupa itu atau dari penerimaan deviden, dan sejauh tetap digunakan untuk kepentingan pendidikan, dapat diper- timbangkan untuk diberi keringanan perpajakan. PASAL DEMI PASAL Pasal I Cukup jelas Pasal II Cukup jelas TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3763