PRESIDEN |
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA |
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, |
Menimbang :
a. bahwa dengan meningkatnya hubungan kerjasama antar bangsa
dalam era globalisasi, perlu menyesuaikan peraturan pendidikan
menengah untuk mendukung kerjasama di bidang pendidikan;
b. bahwa sehubungan dengan hal tersebut dan untuk meningkatkan
masyarakat berperan serta dalam pendidikan menengah dipandang
perlu mengubah Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1990
tentang Pendidikan Menengah;
Mengingat :
1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;
2. Undang-undang Nomor 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan
Nasional (Lembaran Negara Tahun 1989 Nomor 6, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 3390);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1990 tentang Pendidikan
Menengah (Lembaran Negara Tahun 1990 Nomor 37, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 3413);
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN ATAS
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 29 TAHUN 1990 TENTANG
PENDIDIKAN MENENGAH.
Pasal I
Menyisipkan ketentuan baru pada BAB VII setelah Pasal 15 yang di
jadikan ketentuan Pasal 15a sebagai berikut :
"Pasal 15a
(1) Bahasa pengantar dalam pendidikan menengah adalah bahasa
Indonesia.
(2) Bahasa asing dapat digunakan sebagai bahasa pengantar sejauh
diperlukan dalam penyampaian pengetahuan dan/atau keterampilan
tertentu.
(3) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan
ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Menteri. "
Pasal II
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran
Negara Republik Indonesia.
| Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 2 Mei 1998 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA ttd SOEHARTO |
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 2 Mei 1998
MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
ttd
SAADILLAH MURSJID
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1998 NOMOR 91
Salinan sesuai dengan aslinya
SEKRETARIAT KABINET RI
Kepala Biro Hukum
dan Perundang-undangan
Lambock V. Nahattands
PENJELASAN |
UMUM
Era globalisasi yang membawa pengaruh dengan meningkatnya hubungan kerjasama antar bangsa menyebabkan perubahan dalam kebijakan Pemerintah Indonesia, termasuk kebijakan dalam bidang pendidikan menengah. Pengaruh yang sangat kuat pada umumnya adalah perlunya meningkatkan kualitas sumber daya manusia yang di perlukan selain untuk pembangunan nasional, juga untuk menghadapi persaingan dari negara-negara lain dalam pasar bebas. Perubahan kebijakan dalam bidang pendidikan menengah perlu diberi dukungan dalam bentuk peraturan perundang-undangan, dengan melakukan penyesuaian terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku. Perubahan yang dilakukan terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1990 ini adalah dengan menambahkan ketentuan baru mengenai bahasa pengantar dalam penyelenggaraan pendidikan menengah. Penyelenggaraan pendidikan pada umumnya sangat memerlukan dana, apalagi bagi peningkatan kualitasnya. Oleh karenanya, kepada badan penyelenggara perlu diberikan kesempatan untuk memupuk kemampuan dibidang dana tersebut melalui kegiatan antara lain penyertaan modal dalam badan-badan usaha atau melalui pemilikan saham dalam PerseroanTerbatas. Tujuannya agar badan penyelenggara pendidikan dapat memiliki kekayaan atau sumber dana yang cukup guna memajukan pendidikan. Sesuai dengan ketentuan peraturan per- undang-undangan di bidang perpajakan, keuntungan yang diterima dari hasil kegiatan serupa itu atau dari penerimaan deviden, dan sejauh tetap digunakan untuk kepentingan pendidikan, dapat di- pertimbangkan untuk diberi keringanan perpajakan. PASAL DEMI PASAL Pasal I Cukup jelas Pasal II Cukup jelas TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3764