PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA

 

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 56 TAHUN 1998
TENTANG
PERUBAHAN ATAS
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 29 TAHUN 1990
TENTANG PENDIDIKAN MENENGAH

 

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,


Menimbang : 
a. bahwa dengan meningkatnya hubungan kerjasama antar bangsa 
   dalam era globalisasi, perlu menyesuaikan peraturan pendidikan 
   menengah untuk mendukung kerjasama di bidang pendidikan;
b. bahwa sehubungan dengan hal tersebut dan untuk meningkatkan 
   masyarakat berperan serta dalam pendidikan menengah dipandang 
   perlu mengubah Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1990 
   tentang Pendidikan Menengah;

Mengingat : 
1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;
2. Undang-undang Nomor 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan 
   Nasional (Lembaran Negara Tahun 1989 Nomor 6, Tambahan 
   Lembaran Negara Nomor 3390);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1990 tentang Pendidikan 
   Menengah (Lembaran Negara Tahun 1990 Nomor 37, Tambahan 
   Lembaran Negara Nomor 3413);

MEMUTUSKAN :
Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN ATAS 
             PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 29 TAHUN 1990 TENTANG 
             PENDIDIKAN MENENGAH.

Pasal I

Menyisipkan ketentuan baru pada BAB VII setelah Pasal 15 yang di
jadikan ketentuan Pasal 15a sebagai berikut :

"Pasal 15a

(1) Bahasa pengantar dalam pendidikan menengah adalah bahasa 
    Indonesia.
(2) Bahasa asing dapat digunakan sebagai bahasa pengantar sejauh 
    diperlukan dalam penyampaian pengetahuan dan/atau keterampilan
    tertentu.
(3) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan 
    ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Menteri. "

Pasal II

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan 
Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran 
Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal
2 Mei 1998
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
                              ttd
                     SOEHARTO

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 2 Mei 1998
MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA
        REPUBLIK INDONESIA
                 ttd
        SAADILLAH MURSJID

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1998 NOMOR 91

Salinan sesuai dengan aslinya

SEKRETARIAT KABINET RI
    Kepala Biro Hukum
  dan Perundang-undangan

Lambock V. Nahattands

PENJELASAN
A T A S
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 56 TAHUN 1998
TENTANG
PERUBAHAN ATAS
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 29 TAHUN 1990
TENTANG PENDIDIKAN MENENGAH

UMUM
Era globalisasi yang membawa pengaruh dengan meningkatnya 
hubungan kerjasama antar bangsa menyebabkan perubahan dalam 
kebijakan Pemerintah Indonesia, termasuk kebijakan dalam bidang 
pendidikan menengah. Pengaruh yang sangat kuat pada umumnya 
adalah perlunya meningkatkan kualitas sumber daya manusia yang di
perlukan selain untuk pembangunan nasional, juga untuk menghadapi 
persaingan dari negara-negara lain dalam pasar bebas.

Perubahan kebijakan dalam bidang pendidikan menengah perlu diberi
dukungan dalam bentuk peraturan perundang-undangan, dengan 
melakukan penyesuaian terhadap peraturan perundang-undangan yang 
berlaku. Perubahan yang dilakukan terhadap Peraturan Pemerintah 
Nomor 29 Tahun 1990 ini adalah dengan menambahkan ketentuan baru 
mengenai bahasa pengantar dalam penyelenggaraan pendidikan 
menengah.

Penyelenggaraan pendidikan pada umumnya sangat memerlukan dana, 
apalagi bagi peningkatan kualitasnya. Oleh karenanya, kepada 
badan penyelenggara perlu diberikan kesempatan untuk memupuk 
kemampuan dibidang dana tersebut melalui kegiatan antara lain 
penyertaan modal dalam badan-badan usaha atau melalui pemilikan 
saham dalam PerseroanTerbatas. Tujuannya agar badan penyelenggara 
pendidikan dapat memiliki kekayaan atau sumber dana yang cukup 
guna memajukan pendidikan. Sesuai dengan ketentuan peraturan per-
undang-undangan di bidang perpajakan, keuntungan yang diterima 
dari hasil kegiatan serupa itu atau dari penerimaan deviden, dan 
sejauh tetap digunakan untuk kepentingan pendidikan, dapat di-
pertimbangkan untuk diberi keringanan perpajakan.

PASAL DEMI PASAL

Pasal I
Cukup jelas

Pasal II
Cukup jelas

TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3764