PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 57 TAHUN 1998
TENTANG
PERUBAHAN ATAS
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 30 TAHUN 1990
TENTANG PENDIDIKAN TINGGI

 

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :
a. bahwa peranan sumber daya manusia sangat penting dalam hubungan 
   antar bangsa yang semakin meningkat;
b. bahwa mutu perguruan tinggi perlu ditingkatkan untuk menghasil
   kan sumber daya manusia yang berkualitas;
c. bahwa sehubungan dengan hal tersebut dipandang perlu menyesuai
   kan peraturan mengenai perguruan tinggi dengan mengubah 
   Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1990 tentang Pendidikan 
   Tinggi;

Mengingat :	
1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;
2. Undang-undang Nomor 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan 
   Nasional (Lembaran Negara Tahun 1989 Nomor 6, Tambahan 
   Lembaran Negara Nomor 3390);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1990 tentang Pendidikan 
   Tinggi (Lembaran Negara Tahun 1990 Nomor 38, Tambahan 
   Lembaran Negara Nomor 3414);

MEMUTUSKAN :
Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN ATAS 
             PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 30 TAHUN 1990 TENTANG 
             PENDIDIKAN TINGGI.

Pasal I

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1990 
tentang Pendidikan Tinggi diubah sebagai berikut :

1. Ketentuan Pasal 7 ayat (3) diubah dan ditambahkan ketentuan 
   baru yang dijadikan ayat (4), sehingga keseluruhan Pasal 7 
   berbunyi sebagai berikut :

"Pasal 7

(1) Pendidikan tinggi diselenggarakan dengan menggunakan bahasa 
    Indonesia sebagai bahasa pengantar.
(2) Bahasa daerah dapat digunakan sebagai bahasa pengantar, sejauh 
    diperlukan, dalam penyampaian pengetahuan dan/atau pelatihan 
    keterampilan bahasa daerah yang bersangkutan.
(3) Bahasa asing dapat digunakan sebagai bahasa pengantar sejauh 
    diperlukan dalam penyampaian pengetahuan dan/atau pelatihan 
    dan/atau keterampilan tertentu.
(4) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) di
    tetapkan dengan Keputusan Menteri."

2.  Ketentuan Pasal 38 ayat (2) diubah dan disisipkan ketentuan 
    baru yang dijadikan ayat (2a), sehingga keseluruhan Pasal 38 
    berbunyi sebagai berikut :

"Pasal 38

(1) Rektor universitas/institut yang diselenggarakan o1eh 
    Pemerintah diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usul 
    Menteri, Menteri lain, atau pimpinan lembaga Pemerintah lain 
    setelah mendapat pertimbangan senat universitas/institut yang 
    bersangkutan.
(2) Rektor universitas/institut yang diselenggarakan oleh 
    masyarakat diangkat dan diberhentikan oleh badan penyelenggara 
    universitas/institut bersangkutan setelah mendapat 
    pertimbangan senat universitas/institut dan dilaporkan 
    kepada Menteri.
    (2a) Menteri dapat membatalkan pengangkatan rektor 
         universitas/institut sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) 
         apabila rektor universitas/institut yang diangkat tidak 
         memenuhi persyaratan dan/atau proses pengangkatan tidak 
         memenuhi ketentuan yang berlaku.
(3) Pimpinan dan anggota badan penyelenggara universitas/institut 
    yang diselenggarakan oleh masyarakat tidak dibenarkan menjadi 
    pimpinan universitas/institut yang bersangkutan.
(4) Pembantu Rektor universitas/institut yang diselenggarakan oleh 
    Pemerintah diangkat dan diberhentikan oleh Menteri, Menteri 
    lain, atau pimpinan lembaga Pemerintah lain atas usul Rektor 
    setelah mendapat pertimbangan senat universitas/institut yang 
    bersangkutan.
(5) Pembantu Rektor universitas/institut yang diselenggarakan oleh 
    masyarakat diangkat dan diberhentikan oleh badan penyelenggara 
    universitas/institut atas usul Rektor dan setelah meminta 
    pertimbangan senat universitas/institut yang bersangkutan. "

3.  Ketentuan Pasal 46 ayat (1) diubah, sehingga keseluruhan 
    Pasal 46 berbunyi sebagai berikut :

"Pasal 46

(1) Masa jabatan Dekan dan Pembantu Dekan 4 (empat) tahun.
(2) Dekan dan Pembantu Dekan dapat diangkat kembali dengan 
    ketentuan  tidak lebih dari dua kali masa jabatan berturut-
    turut."

4.  Mengubah ketentuan Pasal 49 ayat (6) diubah, sehingga 
    keseluruhan Pasal 49 berbunyi sebagai berikut :

"Pasal 49

(1) Jurusan merupakan unsur pelaksana akademik pada fakultas yang 
    melaksanakan pendidikan akademik dan/atau profesional dalam 
    sebagian atau satu cabang ilmu pengetahuan, teknologi, dan/
    atau kesenian tertentu.
(2) Dalam jurusan dapat dibentuk laboratorium dan/atau Studio.
(3) Jurusan terdiri atas :
    1. unsur pimpinan : Ketua dan Sekretaris jurusan;
    2. unsur pelaksana akademik : para dosen.
(4) Jurusan dipimpin oleh Ketua yang dibantu oleh Sekretaris.
(5) Ketua jurusan bertanggung jawab kepada pimpinan fakultas yang 
    membawahinya.
(6) Ketua dan Sekretaris jurusan diangkat untuk masa jabatan 4 
    (empat) tahun dan dapat diangkat kembali.
(7) Bilamana jurusan mempunyai laboratorium dan/atau studio satuan 
    pelaksana tersebut dipimpin oleh seorang Kepala.
(8) Ketua dan Sekretaris jurusan serta Ketua laboratorium/studio 
    diangkat dan diberhentikan oleh pimpinan universitas/institut
    atas usul Dekan setelah mendapat pertimbangan senat fakultas."

5.  Ketentuan Pasal 51 ayat (4) diubah, sehingga keseluruhan Pasal 
    51 berbunyi sebagai berikut :

"Pasal 51

(1) Penyelenggaraan program studi dipimpin oleh Ketua program  
    studi atau Ketua jurusan.
(2) Ketua program studi bertanggung jawab kepada pimpinan satuan 
    pelaksana akademik yang membawahinya.
(3) Ketua program studi diangkat oleh pimpinan universitas/ 
    institut atas usul pimpinan satuan pelaksana akademik yang 
    membawahinya.
(4) Ketua program studi diangkat untuk masa jabatan 4 (empat)  
    tahun dan dapat diangkat kembali."

6.  Ketentuan Pasal 52 ayat (8) diubah, sehingga keseluruhan Pasal 
    52 berbunyi sebagai berikut :

"Pasal 52

(1) Pada universitas/institut dapat diselenggarakan Program Pasca 
    Sarjana.
(2) Syarat penyelenggaraan program Pasca Sarjana diatur oleh 
    Menteri.
(3) Program Pasca Sarjana dapat terdiri atas beberapa program 
    studi Pasca Sarjana.
(4) Program studi Pasca Sarjana tidak selalu merupakan kelanjutan 
    searah program Sarjana.
(5) Program Pasca Sarjana dipimpin oleh seorang Direktur yang 
    setingkat dengan Dekan.
(6) Direktur program Pasca Sarjana di universitas/institut yang di
    selenggarakan oleh Pemerintah diangkat dan diberhentikan oleh 
    Menteri atau Menteri lain atas usul Rektor  setelah meminta 
    pertimbangan senat universitas/institut.
(7) Direktur program Pasca Sarjana di perguruan tinggi yang di
    selenggarakan oleh masyarakat diangkat dan diberhentikan oleh 
    badan penyelenggara universitas/institut yang bersangkutan 
    atas usul Rektor setelah mendapat pertimbangan senat 
    universitas/institut.
(8) Direktur program Pasca Sarjana diangkat untuk masa jabatan 4 
   (empat) tahun dan dapat diangkat kembali.
(9) Direktur program Pasca Sarjana bertanggung jawab kepada 
    Rektor."

7.  Ketentuan Pasal 62 ayat (2) diubah dan disisipkan ketentuan  
    baru yang dijadikan ayat (2a), sehingga keseluruhan Pasal 62  
    berbunyi sebagai berikut :

"Pasal 62

(1) Ketua dan Pembantu Ketua sekolah tinggi Yang diselenggarakan 
    oleh Pemerintah diangkat dan diberhentikan oleh Menteri, 
    Menteri lain, atau pimpinan lembaga Pemerintah lain setelah
    mendapat pertimbangan senat sekolah tinggi yang bersangkutan.
(2) Ketua dan Pembantu Ketua sekolah tinggi yang diselenggarakan 
    oleh masyarakat diangkat dan diberhentikan oleh badan
    penyelenggara sekolah tinggi yang bersangkutan setelah  
    mendapatpertimbangan senat sekolah tinggi dan dilaporkan 
    kepada Menteri
    (2a) Menteri dapat membatalkan pengangkatan Ketua sekolah 
         tinggi sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) apabila Ketua
         sekolah tinggi yang diangkat tidak memenuhi persyaratan 
         dan/atau proses pengangkatan tidak memenuhi ketentuan 
         yang berlaku.
(3) Pimpinan dan anggota badan penyelenggara sekolah tinggi yang 
    diselenggarakan oleh masyarakat tidak dibenarkan menjadi pimpinan 
    sekolah tinggi yang bersangkutan."

8. Ketentuan Pasal 65 ayat (6) diubah, sehingga keseluruhan Pasal 
   65 berbunyi sebagai berikut :

"Pasal 65

(1) Jurusan merupakan unsur pelaksana akademik yang melaksanakan 
    pendidikan profesional dan/atau akademik dalam sebagian atau 
    satu cabang ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau kesenian 
    tertentu.
(2) Dalam jurusan dapat dibentuk laboratorium dan/atau Studio.
(3) Jurusan terdiri atas :
    1. unsur pimpinan : Ketua dan Sekretaris Jurusan;
    2. unsur pelaksana : para dosen.
(4) Jurusan dipimpin oleh Ketua yang dibantu oleh Sekretaris.
(5) Ketua jurusan bertanggung jawab kepada pimpinan sekolah 
    tinggi.
(6) Ketua dan Sekretaris jurusan diangkat untuk masa jabatan 4 
    (empat) tahun dan dapat diangkat kembali.
(7) Bilamana jurusan mempunyai laboratorium dan/atau studio, 
    satuan pelaksana tersebut dipimpin oleh seorang Kepala.
(8) Ketua dan Sekretaris jurusan serta Kepala laboratorium/studio 
    diangkat dan diberhentikan oleh pimpinan sekolah tinggi yang 
    bersangkutan setelah mendapat pertimbangan senat sekolah 
    tinggi."

9.  Ketentuan Pasal 67 ayat (4) diubah, sehingga keseluruhan Pasal 
    67 berbunyi sebagai berikut :

"Pasal 67

(1) Penyelenggaraan program studi dipimpin oleh Ketua program 
    studi atau Ketua jurusan.
(2) Ketua program studi bertanggung jawab kepada pimpinan satuan 
    pelaksana akademik yang membawahinya.
(3) Ketua program studi diangkat oleh pimpinan sekolah tinggi atas 
    usul pimpinan satuan pelaksana akademik yang membawahinya.
(4) Ketua program studi diangkat untuk masa jabatan 4 (empat) 
    tahun dan dapat diangkat kembali."

10. Ketentuan Pasal 75 ayat (2) diubah dan disisipkan ketentuan 
    baru yang dijadikan ayat  (2a), sehingga keseluruhan Pasal 75
    berbunyi sebagai berikut :

"Pasal 75

(1) Direktur dari politeknik yang diselenggarakan oleh Pemerintah
    di angkat dan diberhentikan oleh Menteri, Menteri lain, atau 
    pimpinan lembaga Pemerintah lain setelah mendapat pertimbangan
    senat politeknik yang bersangkutan.
(2) Direktur politeknik yang diselenggarakan masyarakat diangkat 
    dan diberhentikan oleh badan penyelenggara politeknik yang 
    bersangkutan setelah mendapat pertimbangan senat politeknik 
    dan dilaporkan kepada Menteri.
    (2a) Menteri dapat membatalkan pengangkatan direktur 
         politeknik sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) apabila 
         direktur politeknik yang diangkat tidak memenuhi 
         persyaratan dan/atau proses pengangkatan tidak memenuhi 
         ketentuan yang berlaku.
(3) Pembantu Direktur politeknik yang diselenggarakan oleh 
    Pemerintah diangkat dan diberhentikan oleh Menteri, Menteri 
    lain, atau pimpinan lembaga  Pemerintah lain atas usul 
    Direktur setelah mendapat pertimbangan senat politeknik yang 
    bersangkutan.
(4) Pembantu Direktur politeknik yang diselenggarakan oleh 
    masyarakat diangkat dan diberhentikan oleh badan penyelenggara 
    politeknik yang bersangkutan atas usul Direktur setelah 
    mendapat pertimbangan senat politeknik yang bersangkutan.
(5) Pimpinan dan anggota badan penyelenggara politeknik yang di
    selenggarakan oleh masyarakat tidak dibenarkan menjadi 
    pimpinan politeknik yang bersangkutan.

11. Ketentuan Pasal 78 ayat (6) diubah, sehingga keseluruhan 
    Pasal 78 berbunyi sebagai berikut :

"Pasal 78

(1) Jurusan merupakan unsur pelaksana akademik yang melaksanakan 
    pendidikan profesional dalam sebagian atau satu cabang ilmu 
    pengetahuan, teknologi, dan/atau kesenian tertentu.
(2) Dalam jurusan dapat dibentuk laboratorium dan/atau studio.
(3) Jurusan terdiri atas :
    1. unsur pimpinan : Ketua dan Sekretaris Jurusan, 
    2. unsur pelaksana : para dosen.
(4) Jurusan dipimpin oleh Ketua yang dibantu oleh Sekretaris.
(5) Ketua jurusan bertanggung jawab kepada pimpinan sekolah tinggi.
(6) Ketua dan Sekretaris jurusan diangkat untuk masa jabatan 4 
    (empat) tahun dan dapat diangkat kembali.
(7) Bilamana jurusan mempunyai laboratorium dan/atau studio, 
    satuan pelaksana tersebut dipimpin oleh seorang Kepala.
(8) Ketua dan Sekretaris jurusan serta Kepala laboratorium/studio 
    diangkat dan diberhentikan oleh pimpinan politeknik. "

12. Ketentuan Pasal  80 ayat (4) diubah, sehingga keseluruhan 
    Pasal 80 berbunyi sebagai berikut :

"Pasal 80

(1) Penyelenggaraan program studi dipimpin oleh Ketua program 
    studi atau Ketua jurusan.
(2) Ketua program studi bertanggung jawab kepada pimpinan satuan 
    pelaksana akademik yang membawahinya.
(3) Ketua program studi diangkat oleh pimpinan politeknik atas 
    usul pimpinan satuan pelaksana akademik yang  membawahinya.
(4) Ketua program studi diangkat untuk masa jabatan 4 (empat) 
    tahun dan dapat diangkat kembali."

13. Ketentuan Pasal 88 ayat (2) diubah dan disisipkan ketentuan 
    baru yang dijadikan ayat (2a), sehingga keseluruhan Pasal 88 
    berbunyi sebagai berikut :

"Pasal 88

(1) Direktur akademi yang diselenggarakan oleh Pemerintah diangkat 
    dan diberhentikan oleh Menteri, Menteri lain, atau pimpinan 
    lembaga Pemerintah lain setelah mendapat pertimbangan senat 
    akademi yang bersangkutan.
(2) Direktur akademi yang diselenggarakan masyarakat diangkat dan 
    diberhentikan oleh badan penyelenggara akademi yang ber-
    sangkutan setelah mendapat pertimbangan senat akademi dan 
    dilaporkan kepada Menteri.
    (2a) Menteri dapat membatalkan pengangkatan direktur akademi 
         sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) apabila direktur 
         akademi yang diangkat tidak memenuhi persyaratan dan/
         atau proses pengangkatan tidak memenuhi ketentuan yang 
         berlaku.
(3) Pimpinan dan anggota badan penyelenggara akademi yang di
    selenggarakan oleh masyarakat tidak dibenarkan menjadi 
    pimpinan akademi yang bersangkutan
(4) Pembantu Direktur akademi yang diselenggarakan oleh Pemerintah 
    diangkat dan diberhentikan oleh Menteri, Menteri lain, atau 
    pimpinan lembaga Pemerintah lain atas usul Direktur setelah 
    mendapat pertimbangan senat akademi yang bersangkutan.
(5) Pembantu Direktur akademi yang diselenggarakan oleh masyarakat 
    diangkat dan diberhentikan oleh badan penyelenggara akademi 
    yang bersangkutan atas usul Direktur setelah mendapat 
    pertimbangan senat akademi.'

14. Ketentuan Pasal 91 ayat (1) diubah dengan menghapuskan kata-
    kata "akademik dan/atau" dan mengubah ayat (6) 
    sehingga keseluruhan Pasal 91 berbunyi sebagai berikut :

"Pasal 91

(1) Jurusan merupakan unsur pelaksana akademik yang melaksanakan 
    pendidikan profesional dalam sebagian atau satu cabang ilmu 
    pengetahuan, teknologi, dan/atau kesenian tertentu.
(2) Dalam jurusan dapat dibentuk laboratorium dan/atau studio.
(3) Jurusan terdiri atas :
    1. unsur pimpinan : Ketua dan Sekretaris Jurusan, 
    2. unsur pelaksana : para dosen.
(4) Jurusan dipimpin oleh Ketua yang dibantu oleh Sekretaris.
(5) Ketua jurusan bertanggung jawab kepada Direktur Akademi.
(6) Ketua dan Sekretaris jurusan diangkat untuk masa jabatan 4 
    (empat) tahun dan dapat diangkat kembali.
(7) Bilamana jurusan mempunyai laboratorium dan/atau Studio, 
    satuan pelaksana tersebut dipimpin oleh seorang Kepala.
(8) Ketua dan Sekretaris jurusan serta Kepala laboratorium 
    studio diangkat dan diberhentikan oleh pimpinan akademi 
    setelah mendapat pertimbangan senat akademi."

15. Ketentuan Pasal 93 ayat (4) diubah, sehingga keseluruhan 
    Pasal 93 berbunyi sebagai berikut :

"Pasal 93

(1) Penyelenggaraan program studi dipimpin oleh Ketua program 
    studi atau Ketua jurusan.
(2) Ketua program studi bertanggung jawab kepada pimpinan satuan 
    pelaksana akademik yang membawahinya.
(3) Ketua program studi diangkat oleh pimpinan akademi atas usul 
    pimpinan satuan pelaksana akademik yang membawahinya.
(4) Ketua program studi diangkat untuk masa jabatan 4 (empat) 
    tahun dan dapat diangkat kembali. "

16. Ketentuan Pasal 120 dihapus dan diganti dengan ketentuan baru, 
    sehingga keseluruhan Pasal 120 berbunyi sebagai berikut :

"Pasal 120

Perguruan tinggi dan/atau lembaga lain di luar negeri dapat 
mendirikan perguruan tinggi baru di Indonesia melalui patungan 
dengan mitra kerja Indonesia".

17. Ketentuan Pasal 122 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat 
    (4) diubah, sehingga keseluruhan Pasal 122 berbunyi sebagai 
    berikut :

" Pasal 122

(1) Dalam melaksanakan kegiatan akademik, perguruan tinggi dapat 
    menjalin kerjasama dengan perguruan tinggi dan/atau lembaga-
    lembaga lain, baik di dalam maupun di luar negeri.
(2) Kerjasama sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat berbentuk:
    a. kontrak manajemen;
    b. program kembaran;
    c. program pemindahan kredit;
    d. tukar menukar dosen dan mahasiswa dalam penyelenggaraan 
       akademik; 
    e. pemanfaatan bersama sumber daya dalam pelaksanaan kegiatan 
       akademik;
    f. penerbitan bersama karya ilmiah;
    g. penyelenggaraan bersama seminar atau kegiatan ilmiah lain;
       dan
    h. bentuk-bentuk lain yang dianggap perlu.
(3) Kerjasama dalam bentuk kontrak manajemen, program kembaran, 
    dan program pemindahan kredit dengan perguruan tinggi luar 
    negeri sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) hanya dapat di
    laksanakan sepanjang program studi dari perguruan tinggi luar 
    negeri telah terakreditasi di negaranya.
(4) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), 
    khusus berkenaan dengan kerjasama dengan perguruan  tinggi 
    dan/atau lembaga lain di luar negeri diatur oleh Menteri. "

Pasal II

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan 
Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran 
Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 2 Mei 1998
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
                              ttd
                     SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 2 Mei 1998
MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA
        REPUBLIK INDONESIA
               ttd
        SAADILLAH MURSJID

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1998 NOMOR 92

Salinan sesuai dengan aslinya
SEKRETARIAT KABINET RI
Kepala Biro Hukum
dan Perundang-undangan

Lambock V. Nahattands

PENJELASAN
ATAS
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 57 TAHUN 1998
TENTANG
PERUBAHAN ATAS
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 30 TAHUN 1990
TENTANG PENDIDIKAN TINGGI

Umum

Era globalisasi membawa pengaruh dengan meningkatnya hubungan 
kerjasama antar bangsa menyebabkan perubahan dalam kebijakan 
Pemerintah Indonesia, termasuk kebijakan dalam bidang 
pendidikan. Pengaruh yang sangat kuat pada umumnya adalah 
meningkatkan kualitas sumber daya manusia yang diperlukan 
selain untuk pembangunan nasional, juga untuk menghadapi 
persaingan dari negara-negara lain dalam pasar bebas.

Perubahan kebijakan dalam bidang pendidikan tinggi perlu 
diberi dukungan dalam bentuk peraturan perundang-undangan, 
dengan melakukan penyesuaian terhadap peraturan perundang-
undangan yang berlaku.

Dalam Pasal 120 Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1990 tentang 
Pendidikan Tinggi sebagai pelaksanaan dari Undang-undang Nomor 2 
Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional menyatakan bahwa 
pihak asing dilarang menyelenggarakan pendidikan tinggi di 
Indonesia. Ketentuan Pasal 120 tersebut perlu disesuaikan agar 
pihak asing juga dapat berperan serta dalam penyelenggaraan 
perguruan tinggi, sepanjang pelaksanaannya sesuai dengan 
ketentuan yang berlaku.

Penyenggaraan pendidikan tinggi, seperti halnya jenjang pendidikan 
pada umumnya, sangat memerlukan dana, apalagi bagi peningkatan 
kualitasnya. 01eh karenanya, kepada badan penyelenggara perlu di
berikan kesempatan untuk memupuk kemampuan di bidang dana tersebut 
melalui kegiatan antara lain penyertaan modal dalam badan-badan 
usaha atau melalui pemilikan saham dalam Perseroan Terbatas. 
Tujuannya agar badan penyelenggara pendidikan dapat memiliki 
kekayaan atau sumber dana yang cukup guna memajukan pendidikan. 
Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang 
perpajakan, keuntungan yang diterima dari hasil kegiatan serupa 
itu atau dari penerimaan deviden, dan sejauh tetap digunakan untuk 
kepentingan pendidikan, dapat dipertimbangkan untuk diberi 
keringanan perpajakan.

PASAL DEMI PASAL.

Pasal I
Angka 1
Cukup jelas
Angka 2
Cukup jelas
Angka 3
Cukup jelas
Angka 4
Cukup jelas
Angka 5
Cukup jelas
Angka 6
Cukup jelas
Angka 7
Cukup jelas
Angka 8
Cukup jelas
Angka 9
Cukup jelas
Angka 10
Cukup jelas 
Angka 11
Cukup jelas
Angka 12
Cukup jelas
Angka 13
Cukup jelas
Angka 14
Cukup jelas
Angka 15
Cukup jelas
Angka 16

Kesertaan pihak asing dimaksudkan terutama untuk meningkatkan 
mutu pendidikan di Indonesia, oleh sebab itu :

a. Perguruan tinggi/lembaga asing harus memenuhi standar mutu 
   yang tinggi yang dilakukan melalui akreditasi yang diakui 
   serta hasil evaluasi yang dilakukan Departemen Pendidikan dan 
   Kebudayaan;
b. Perguruan tinggi baru yang didirikan harus memenuhi segala 
   persyaratan dan peraturan yang berlaku bagi perguruan tinggi 
   swasta di Indonesia.

Angka 17
Persyaratan perguruan tinggi asing yang menyelenggarakan kerjasama 
dengan perguruan tinggi di Indonesia harus mempunyai program studi 
yang sama serta memenuhi syarat akreditasi yang berlaku di negara 
asal serta evaluasi oleh Departemen Pendidikan dan Kebudayaan.

Pasal II
Cukup jelas

TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3765