penjelasan pasal demi pasal

              PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
                       NOMOR 61 TAHUN 1999
                             TENTANG
        PENETAPAN PERGURUAN TINGGI NEGERI SEBAGAI BADAN HUKUM
 
                   
                    PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

Menimbang :	

a. bahwa proses globalisasi telah menimbulkan persaingan yang semakin
   tajam sehingga perlu mengambil berbagai langkah untuk meningkatkan 
   daya saing nasional;
b. bahwa peningkatan daya saing nasional membutuhkan Perguruan Tinggi 
   Negeri sebagai kekuatan moral dalam proses pembangunan masyarakat 
   madani yang lebih demokratis, dan mampu bersaing secara global;
c. bahwa untuk dapat berperan sebagai kekuatan moral yang memiliki 
   kredibilitas untuk mendukung pembangunan nasional Perguruan Tinggi 
   Negeri harus memiliki kemandirian;
d. bahwa sebagian Perguruan Tinggi Negeri telah memiliki kemampuan 
   pengelolaan yang mencukupi untuk dapat memperoleh kemandirian, 
   otonomi, dan tanggung jawab yang lebih besar;
e. bahwa sehubungan dengan itu perlu dibuka kemungkinan untuk secara 
   selektif mengubah status hukum Perguruan Tinggi Negeri menjadi 
   Badan Hukum;

Mengingat :
1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;
2. Kitab Undang-undang Hukum Perdata (Staatsblad 1847:23) sebagaimana 
   telah beberapa kali diubah dan ditambah;
3. Undang-undang Nomor 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional 
   (Lembaran Negara Tahun 1989 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Nomor
   3390);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 1999 tentang Pendidikan Tinggi 
   (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 115,Tambahan Lembaran Negara Nomor
   3859);


MEMUTUSKAN :

Menetapkan : 	

   PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENETAPAN PERGURUAN TINGGI NEGERI 
   SEBAGAI BADAN HUKUM.

                                 BAB  I
                               
                              KETENTUAN UMUM
                          
                                Pasal  1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan :
1. Perguruan Tinggi Negeri adalah perguruan tinggi yang diselenggarakan 
   oleh Pemerintah, dalam hal ini Departemen yang bertanggung jawab 
   atas pendidikan tinggi.
2. Perguruan Tinggi adalah Perguruan Tinggi Negeri yang berbentuk Badan 
   Hukum.
3. Menteri Keuangan adalah Menteri yang bertanggung jawab untuk mewakili
   Pemerintah dalam setiap pemisahan kekayaan negara untuk ditempatkan 
   sebagai kekayaan awal pada Perguruan Tinggi.
4. Menteri adalah Menteri yang bertanggung jawab atas pendidikan tinggi.

                                BAB  II
                         
                           SIFAT DAN TUJUAN
            
                               Pasal  2
	
Perguruan Tinggi merupakan badan hukum milik Negara yang bersifat 
nirlaba.
	
                               Pasal  3
		
Tujuan Perguruan Tinggi adalah :
a. menyiapkan peserta didik menjadi anggota masyarakat yang memiliki 
   kemampuan akademik dan/atau profesional yang dapat menerapkan, 
   mengembangkan dan/atau memperkaya khasanah ilmu pengetahuan, 
   teknologi dan/atau kesenian;
b. mengembangkan dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi dan/
   atau kesenian serta mengupayakan penggunaannya untuk meningkatkan 
   taraf kehidupan masyarakat dan memperkaya kebudayaan nasional;
c. mendukung pembangunan masyarakat madani yang demokratis dengan 
   berperan sebagai kekuatan moral yang mandiri;
d. mencapai keunggulan kompetitif melalui penerapan prinsip pengelolaan 
   sumber daya sesuai dengan asas pengelolaan yang profesional.

                              BAB  III

                      PENETAPAN PERGURUAN TINGGI 

                              Pasal  4
	
(1) Perguruan Tinggi ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah setelah 
    melalui suatu proses pengkajian yang mendalam atas usulan dan 
    rencana pengembangan yang diajukan oleh Perguruan Tinggi Negeri.
(2) Peraturan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang-
    kurangnya memuat :
	a. penetapan  Perguruan Tinggi sebagai badan hukum;
	b. Anggaran Dasar Perguruan Tinggi;
	c. penunjukkan Menteri Keuangan selaku wakil Pemerintah untuk 
         mengawasi pemisahan kekayaan negara untuk ditempatkan sebagai
         kekayaan awal pada Perguruan Tinggi;
	d. penunjukkan Menteri untuk melaksanakan pembinaan Perguruan 
           Tinggi secara umum.
(3) Prasyarat untuk dapat ditetapkan sebagai Perguruan Tinggi sebagai-
    mana dimaksud pada ayat (1) mencakup kemampuan:
	a. menyelenggarakan pendidikan tinggi yang efisien dan berkuali-
         tas;
	b. memenuhi standar minimum kelayakan finansial;
	c. melaksanakan pengelolaan Perguruan Tinggi berdasarkan prinsip
           ekonomis dan akuntabilitas.
(4) Tatacara dan persyaratan yang harus dipenuhi oleh Perguruan Tinggi 
    Negeri untuk menjadi Perguruan Tinggi seba-gaimana dimaksud pada 
    ayat (3) ditetapkan oleh Menteri.

                              BAB  IV

                              KEKAYAAN

                              Pasal  5
	
(1) Kekayaan awal Perguruan Tinggi berasal dari kekayaan Negara yang 
    dipisahkan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja.
(2) Besarnya kekayaan awal Perguruan Tinggi sebagaimana dimaksud pada 
    ayat (1) adalah seluruh kekayaan negara yang tertanam pada Perguruan 
    Tinggi yang bersangkutan, kecuali tanah, yang nilainya ditetapkan 
    oleh Menteri Keuangan berdasarkan perhitungan yang dilakukan bersama
    oleh Departemen Pendidikan dan Kebudayaan dan Departemen Keuangan.
(3) Penatausahaan pemisahan kekayaan Negara untuk ditempatkan sebagai 
    kekayaan awal Perguruan Tinggi sebagaimana yang dimaksud pada ayat 
    (1) diselenggarakan oleh Menteri Keuangan. 
(4) Kekayaan Negara berupa tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
    dimanfaatkan sepenuhnya untuk kepentingan Perguruan Tinggi yang 
    bersangkutan.
(5) Hasil pemanfaatan kekayaan berupa tanah sebagaimana dimaksud pada 
    ayat (4) menjadi pendapatan dari Perguruan Tinggi dan dipergunakan 
    untuk pelaksanaan tugas dan fungsi Perguruan Tinggi.

                              BAB  V

                          ANGGARAN DASAR

                             Pasal  6
	
(1) Anggaran Dasar Perguruan Tinggi sekurang-kurangnya memuat hal-hal 
    berikut:
        a. nama dan tempat kedudukan Perguruan Tinggi;
        b. maksud dan tujuan serta lingkup kegiatan Perguruan Tinggi;
        c. jangka waktu berdirinya Perguruan Tinggi;
	  d. susunan dan tatacara pemilihan Majelis Wali Amanat, Dewan 
           Audit, Senat Akademik, dan Pimpinan Perguruan Tinggi;
        e. tatacara pengelolaan, penguasaan, dan pengawasan;
	  f. tatacara penyelenggaraan berbagai rapat Pimpinan Perguruan 
           Tinggi, Senat Akademik, Majelis Wali Amanat, Dewan Audit, 
           dan rapat-rapat dengan Menteri.
(2) Perubahan pada ketentuan-ketentuan Anggaran Dasar sebagaimana 
    disebut pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.

                             BAB  VI

                            ORGANISASI
       
                             Pasal  7
(1) Perguruan Tinggi terdiri dari unsur-unsur Majelis Wali Amanat, 
    Dewan Audit, Senat Akademik, Pimpinan, Dosen, tenaga administrasi, 
    pustakawan, teknisi, unsur pelaksana akademik, unsur pelaksana 
    administrasi, dan unsur penunjang.
(2) Unsur pelaksana akademik terdiri dari Fakultas, Jurusan, Lembaga-
    lembaga, Pusat-pusat, dan bentuk lain yang dianggap perlu.
(3) Unsur pelaksana administrasi terdiri dari Biro-biro, Bagian-bagian, 
    dan bentuk lain yag dianggap perlu.
(4) Unsur penunjang terdiri dari perpustakaan, laboratorium, bengkel, 
    pusat komputer, kebun percobaan, dan bentuk lain yang dianggap 
    perlu.
(5) Organisasi dan kelembagaan yang dibutuhkan pada suatu Perguruan 
    Tinggi ditetapkan dalam Anggaran Dasar masing-masing.

                            BAB  VII

                      MAJELIS WALI AMANAT

                            Pasal  8
	
(1) Majelis Wali Amanat adalah organ Perguruan Tinggi yang berfungsi 
    untuk mewakili Pemerintah dan masyarakat 
(2) Majelis Wali Amanat mewakili unsur-unsur :
	a. Menteri;
	b. Senat Akademik;
	c. Masyarakat; dan
	d. Rektor
(3) Anggota Majelis Wali Amanat diangkat dan diberhentikan oleh 
    Menteri setelah menerima usulan dari Senat Akademik. 
(4) Anggota Majelis Wali Amanat yang mewakili unsur Senat Akademik di
    usulkan oleh Senat Akademik.
(5) Majelis Wali Amanat diketuai oleh salah seorang anggota yang di
    pilih oleh anggota lainnya.
(6) Rektor merupakan anggota Majelis Wali Amanat yang tidak dapat di
    pilih sebagai Ketua, dan dalam hal terjadi pemungutan suara tidak 
    memiliki hak suara.
(7) Anggota Majelis Wali Amanat diangkat untuk masa jabatan 5 (lima) 
    tahun, dan dapat diangkat kembali.
(8) Pembatasan pengangkatan kembali anggota Majelis Wali Amanat di -
    tetapkan dalam Anggaran Dasar.

                              Pasal  9
	
Majelis Wali Amanat bertugas untuk :
   a. menetapkan kebijakan umum Perguruan Tinggi dalam bidang non 
      akademik;
   b. mengangkat dan memberhentikan Pimpinan;
   c. mengesahkan Rencana Strategis serta Rencana Kerja dan Anggaran
      tahunan;
   d. melaksanakan pengawasan dan pengendalian umum atas pengelolaan
      Perguruan Tinggi;
   e. melakukan penilaian atas kinerja Pimpinan;
   f. bersama Pimpinan menyusun dan menyampaikan laporan tahunan 
      kepada Menteri;
   g. memberikan masukan dan pendapat kepada Menteri tentang pengelo-
      laan Perguruan Tinggi.

                            BAB  VIII

                           DEWAN AUDIT

                            Pasal  10
	
(1) Dewan Audit adalah organ Perguruan Tinggi yang secara independen 
    melaksanakan evaluasi hasil audit internal dan eksternal atas 
    penyelenggaraan Perguruan Tinggi untuk dan atas nama Majelis Wali 
    Amanat.
(2) Jumlah anggota, susunan, masa bakti, dan tatacara penyelenggaraan 
    rapat Dewan Audit ditetapkan dalam Anggaran Dasar.
(3) Anggota Dewan Audit diangkat dan diberhentikan oleh Majelis Wali 
    Amanat.

                              Pasal  11
	
Dewan Audit bertugas untuk :
   a. menetapkan kebijakan audit internal;
   b. mempelajari dan menilai hasil audit;
   c. mengambil kesimpulan dan mengajukan saran kepada Majelis Wali
      Amanat.

                               BAB  IX

                            SENAT AKADEMIK

                              Pasal  12
	
(1) Senat Akademik adalah badan normatif tertinggi di Perguruan Tinggi 
    di bidang akademik.
(2) Senat Akademik terdiri dari :
	a. Pimpinan;
	b. Dekan Fakultas;
	c. Guru Besar yang dipilih melalui pemilihan;
	d. Wakil dosen bukan Guru Besar yang diplih melalui pemilihan;
	e. Kepala Perpustakaan Perguruan Tinggi; dan
	f. unsur lain yang ditetapkan oleh Senat Akademik bersangkutan.
(3) Keanggotan pada Senat Akademik harus mempertimbangkan proporsi 
    jumlah suara dalam hal diadakan pemungutan suara.
(4) Senat Akademik diketuai oleh salah seorang anggota, yang dipilih 
    oleh anggota lain untuk masa jabatan 2(dua) tahun dan dapat dipilih 
    kembali, dengan ketentuan tidak lebih dari 2 (dua) kali berturut-
    turut. 
(5) Susunan, masa bakti, dan tatacara pemilihan anggota Senat Akademik 
    serta tatacara penyelenggaraan rapat Senat Akademik ditetapkan 
    dalam Anggaran Dasar.

                              Pasal  13
	
Senat Akademik bertugas untuk :
   a. memberikan masukan kepada Menteri tentang penilaian atas kinerja 
      Majelis Wali Amanat;
   b. menyusun kebijakan akademik Perguruan Tinggi;
   c. menyusun kebijakan penilaian prestasi akademik dan kecakapan
           serta kepribadian sivitas akademika;
   d. merumuskan norma dan tolok ukur penyelenggaraan pendidikan 
           tinggi;
   e. memberi masukan kepada Majelis Wali Amanat berdasarkan penilai- 
      annya atas kinerja Pimpinan dalam masalah akademik;
   f. merumuskan peraturan pelaksanaan kebebasan akademik, kebebasan
      mimbar akademik, dan otonomi keilmuan;
   g. memberi masukan kepada Pimpinan dalam penyusunan Rencana Stra-
      tegis serta Rencana Kerja dan Anggaran;
   h. melakukan pengawasan mutu akademik dalam penyelenggaran
      Perguruan Tinggi;
   i. merumuskan tata tertib kehidupan kampus.

                                  BAB  X

                                 PIMPINAN 

                                Pasal  14

(1) Pimpinan Perguruan Tinggi terdiri dari Rektor yang dibantu oleh 
    beberapa orang Pembantu Rektor.
(2) Anggota Pimpinan harus memenuhi persayaratan untuk mampu melaksana-
    kan perbuatan hukum.
(3) Rektor diangkat dan diberhentikan oleh Majelis Wali Amanat, melalui 
    pemungutan suara di mana unsur Menteri memiliki 35% dari seluruh 
    suara yang sah.
(4) Calon Rektor diajukan oleh Senat Akademik kepada Majelis Wali 
    Amanat melalui suatu proses pemilihan.
(5) Anggota Pimpinan lainnya diangkat dan diberhentikan oleh Majelis 
    Wali Amanat atas usul Rektor.
(6) Tatacara pemilihan Rektor oleh Senat Akademik ditetapkan dalam 
    Anggaran Dasar.
(7) Anggota Pimpinan diangkat untuk masa jabatan 5 (lima) tahun dan 
    dapat diangkat kembali.
(8) Pembatasan pengangkatan kembali anggota Pimpinan ditetapkan dalam 
    Anggaran Dasar.

                                  Pasal  15
	
(1) Pimpinan bertugas untuk :
      a. melaksanakan penyelengaraan pendidikan,penelitian, pengabdi-
         an kepada masyarakat;
	b. mengelola seluruh kekayaan Perguruan Tinggi dan secara optimal
         memanfaatkannya untuk kepentingan Perguruan Tinggi;
	c. membina tenaga kependidikan, mahasiswa, dan tenaga administra-
         si;
	d. membina hubungan dengan lingkungan Perguruan Tinggi dan 
         masyarakat pada umumnya;
	e. menyelenggarakan pembukuan Perguruan Tinggi;
	f. menyusun Rencana Strategis yang memuat sasaran dan tujuan 
         Perguruan Tinggi yang hendak dicapai dalam jangka waktu 5 
         (lima) tahun;
	g. menyusun Rencana Kerja dan Anggaran tahunan Perguruan Tinggi;
      h. melaporkan secara berkala kepada Majelis Wali Amanat tentang 
         kemajuan Perguruan Tinggi;
	i. bersama Majelis Wali Amanat menyusun dan menyampaikan laporan
         tahunan kepada Menteri.
(2) Pimpinan mewakili Perguruan Tinggi di dalam dan di luar pengadilan 
    untuk kepentingan dan tujuan Perguruan Tinggi.
(3) Anggota Pimpinan tidak berhak mewakili Perguruan Tinggi apabila :
	a. terjadi perkara di depan pengadilan antara Perguruan Tinggi 
         dengan anggota Pimpinan bersangkutan;
	b. anggota Pimpinan yang bersangkutan mempunyai kepentingan yang
         bertentangan dengan kepentingan Perguruan Tinggi.
(4) Setiap anggota Pimpinan berhak mewakili Perguruan Tinggi kecuali 
    ditentukan lain dalam Anggaran Dasar.

                               Pasal  16
	
Pimpinan dilarang memangku jabatan rangkap sebagaimana tersebut di 
bawah ini:
   a. Pimpinan dan jabatan strukural lainnya pada lembaga pendidikan 
      tinggi lain;
   b. Jabatan struktural dan fungsional lainnya dalam instansi/lembaga
      pemerintah pusat dan daerah;
   c. Jabatan lainnya yang dapat menimbulkan pertentangan kepentingan 
      dengan kepentingan Perguruan Tinggi.

                                BAB  XI

                      PERENCANAAN DAN PENGELOLAAN

                       Bagian Pertama Perencanaan 

                                Pasal  17
	
(1) Rencana Strategis adalah strategi yang dipilih untuk mencapai 
    tujuan, serta program-program yang berjangka waktu 5 (lima) tahunan 
    untuk melaksanakan strategi tersebut.
(2) Rencana Strategis sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sekurang-
    kurangnya mencakup :
	a. evaluasi pelaksanaan Rencana Strategis sebelumnya;
	b. evaluasi kekuatan, kelemahan, kesempatan, dan ancaman yang 
         ada saat itu;
	c. asumsi-asumsi yang dipakai dalam menyusun Rencana Strategis;
	d. penetapan sasaran, strategi, kebijakan dan program kerja, 
           serta indikator kinerja.
(3) Rencana Strategis disusun oleh Pimpinan setelah memperoleh masukan 
    dari Senat Akademik, dan diajukan kepada Majelis Wali Amanat untuk 
    dibahas dan kemudian disahkan.

                                Pasal  18
(1) Rencana Kerja dan Anggaran adalah penjabaran Rencana Strategis 
    dalam rencana kerja tahunan dan anggaran pengeluaran dan pendapatan 
    tahunan.
(2) Rencana Kerja dan Anggaran Perguruan Tinggi diajukan kepada Majelis
    Wali Amanat selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari sebelum tahun 
    anggaran dimulai.
(3) Rencana Kerja dan Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) di
    sahkan oleh Majelis Wali Amanat selambat-lam-batnya 30 (tiga puluh) 
    hari setelah tahun anggaran berjalan.
(4) Dalam hal Rencana Kerja dan Anggaran Perguruan Tinggi belum disahkan
    Majelis Wali Amanat sebagaimana dimaksud pada ayat (3), maka 
    Rencana Kerja dan Anggaran Perguruan Tinggi tahun sebelumnya dapat 
    dilaksanakan sambil menunggu pengesahan Rencana Kerja dan Anggaran 
    Perguruan Tinggi yang diusulkan.

                        Bagian Kedua Pengelolaan

                                Pasal  19

(1) Tahun anggaran Perguruan Tinggi berlaku mulai tanggal 1 Januari 
    sampai dengan tanggal 31 Desember yang berikut.
(2) Tatacara pengelolaan keuangan Perguruan Tinggi diatur oleh dan di-
    sesuaikan dengan kebutuhan Perguruan Tinggi dengan memperhatikan 
    efisiensi, otonomi, dan akuntabilitas.

                                BAB  XII

                              AKUNTABILITAS

                                Pasal  20
	
(1) Dalam waktu 5 (lima) bulan setelah tahun buku ditutup, Pimpinan 
    bersama Majelis Wali Amanat wajib menyampaikan laporan tahunan 
    kepada Menteri, yang sekurang-kurangnya memuat :
	a. Laporan Keuangan yang meliputi neraca, perhitungan penerimaan
         dan biaya, laporan arus kas, dan laporan perubahan aktiva 
         bersih;
	b. Laporan Akademik yang meliputi keadaan, kinerja, serta hasil-
         hasil yang telah dicapai Perguruan Tinggi.
(2) Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperiksa oleh 
    pengawas fungsional.
(3) Laporan Keuangan Tahunan dan Laporan Akademik Tahunan sebagaimana 
    dimaksud pada ayat (1) setelah mendapat pengesahan dari Menteri, 
    menjadi informasi publik.

                                Pasal  21
	
(1) Laporan Keuangan Tahunan dan Laporan Akademik Tahunan ditanda-
    tangani oleh semua anggota Pimpinan Perguruan Tinggi, dan disam-
    paikan kepada Majelis Wali Amanat.
(2) Dalam hal terdapat anggota Pimpinan yang tidak menandatangani 
    Laporan Keuangan Tahunan dan Laporan Akademik Tahunan sebagaimana 
    dimaksud pada ayat (1) harus disebutkan alasannya secara tertulis.

                               Pasal  22
	
Laporan Keuangan Tahunan disusun sesuai dengan Standar Akuntansi 
Keuangan yang berlaku.

                                BAB  XIII

                               PENGAWASAN

                               Pasal  23
	
(1) Pengawasan atas penyelenggaraan Perguruan Tinggi dilakukan oleh 
    Menteri, yang mendelegasikan wewenang ini kepada Majelis Wali 
    Amanat.
(2) Pemeriksaan internal atas pengelolaan keuangan Perguruan Tinggi 
    dilakukan oleh tenaga audit internal Perguruan Tinggi.

                                BAB  XIV

                            KETENAGAKERJAAN

                                Pasal  24
	
(1) Dosen di Perguruan Tinggi merupakan pegawai  Perguruan Tinggi, yang 
    pengangkatan dan pemberhentian, kedudukan, hak, serta kewajibannya 
    ditetapkan berdasarkan perjanjian kerja sesuai dengan peraturan 
    perundang-undangan mengenai tenaga dosen di Perguruan Tinggi.
(2) Tenaga administrasi, pustakawan, dan teknisi di Perguruan Tinggi 
    merupakan pegawai Perguruan Tinggi, yang pengangkatan dan pember-
    hentian, kedudukan, hak, serta kewajibannya ditetapkan berdasarkan 
    perjanjian kerja sesuai dengan peraturan perundang-undangan 
    mengenai ketenaga-kerjaan.
(3) Dosen, tenaga administrasi, pustakawan, dan teknisi di Perguruan 
    Tinggi yang pada saat pendirian Perguruan Tinggi berstatus Pegawai
    Negeri Sipil secara bertahap dialihkan statusnya menjadi pegawai 
    Perguruan Tinggi.

                                  BAB  XV

                             KETENTUAN PENUTUP

                                Pasal  25
	
(1) Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini, maka semua ketentuan 
    perundang-undangan yang bertentangan dengan Peraturan Pemerintah 
    ini dinyatakan tidak berlaku.
(2) Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.


Agar setiap orang mengetahui, memerintahkan pengundangan Peraturan 
Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik 
Indonesia.


Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 24 Juni 1999


PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

	     ttd

BACHARUDDIN JUSUF HABIBIE


Diundangkan di Jakarta
pada tanggal  24  Juni  1999


MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA
	REPUBLIK INDONESIA,
	
		ttd
	       
           MULADI


LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN  1999  NOMOR 116

Salinan Sesuai dengan aslinya
SEKRETARIAT KABINET RI
Kepala Biro Peraturan Perundang - undangan II
Plt

Edy Sudibyo

penjelasan pasal demi pasal