penjelasan pasal demi pasal
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 61 TAHUN 1999
TENTANG
PENETAPAN PERGURUAN TINGGI NEGERI SEBAGAI BADAN HUKUM
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Menimbang :
a. bahwa proses globalisasi telah menimbulkan persaingan yang semakin
tajam sehingga perlu mengambil berbagai langkah untuk meningkatkan
daya saing nasional;
b. bahwa peningkatan daya saing nasional membutuhkan Perguruan Tinggi
Negeri sebagai kekuatan moral dalam proses pembangunan masyarakat
madani yang lebih demokratis, dan mampu bersaing secara global;
c. bahwa untuk dapat berperan sebagai kekuatan moral yang memiliki
kredibilitas untuk mendukung pembangunan nasional Perguruan Tinggi
Negeri harus memiliki kemandirian;
d. bahwa sebagian Perguruan Tinggi Negeri telah memiliki kemampuan
pengelolaan yang mencukupi untuk dapat memperoleh kemandirian,
otonomi, dan tanggung jawab yang lebih besar;
e. bahwa sehubungan dengan itu perlu dibuka kemungkinan untuk secara
selektif mengubah status hukum Perguruan Tinggi Negeri menjadi
Badan Hukum;
Mengingat :
1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;
2. Kitab Undang-undang Hukum Perdata (Staatsblad 1847:23) sebagaimana
telah beberapa kali diubah dan ditambah;
3. Undang-undang Nomor 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional
(Lembaran Negara Tahun 1989 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Nomor
3390);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 1999 tentang Pendidikan Tinggi
(Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 115,Tambahan Lembaran Negara Nomor
3859);
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENETAPAN PERGURUAN TINGGI NEGERI
SEBAGAI BADAN HUKUM.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan :
1. Perguruan Tinggi Negeri adalah perguruan tinggi yang diselenggarakan
oleh Pemerintah, dalam hal ini Departemen yang bertanggung jawab
atas pendidikan tinggi.
2. Perguruan Tinggi adalah Perguruan Tinggi Negeri yang berbentuk Badan
Hukum.
3. Menteri Keuangan adalah Menteri yang bertanggung jawab untuk mewakili
Pemerintah dalam setiap pemisahan kekayaan negara untuk ditempatkan
sebagai kekayaan awal pada Perguruan Tinggi.
4. Menteri adalah Menteri yang bertanggung jawab atas pendidikan tinggi.
BAB II
SIFAT DAN TUJUAN
Pasal 2
Perguruan Tinggi merupakan badan hukum milik Negara yang bersifat
nirlaba.
Pasal 3
Tujuan Perguruan Tinggi adalah :
a. menyiapkan peserta didik menjadi anggota masyarakat yang memiliki
kemampuan akademik dan/atau profesional yang dapat menerapkan,
mengembangkan dan/atau memperkaya khasanah ilmu pengetahuan,
teknologi dan/atau kesenian;
b. mengembangkan dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi dan/
atau kesenian serta mengupayakan penggunaannya untuk meningkatkan
taraf kehidupan masyarakat dan memperkaya kebudayaan nasional;
c. mendukung pembangunan masyarakat madani yang demokratis dengan
berperan sebagai kekuatan moral yang mandiri;
d. mencapai keunggulan kompetitif melalui penerapan prinsip pengelolaan
sumber daya sesuai dengan asas pengelolaan yang profesional.
BAB III
PENETAPAN PERGURUAN TINGGI
Pasal 4
(1) Perguruan Tinggi ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah setelah
melalui suatu proses pengkajian yang mendalam atas usulan dan
rencana pengembangan yang diajukan oleh Perguruan Tinggi Negeri.
(2) Peraturan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang-
kurangnya memuat :
a. penetapan Perguruan Tinggi sebagai badan hukum;
b. Anggaran Dasar Perguruan Tinggi;
c. penunjukkan Menteri Keuangan selaku wakil Pemerintah untuk
mengawasi pemisahan kekayaan negara untuk ditempatkan sebagai
kekayaan awal pada Perguruan Tinggi;
d. penunjukkan Menteri untuk melaksanakan pembinaan Perguruan
Tinggi secara umum.
(3) Prasyarat untuk dapat ditetapkan sebagai Perguruan Tinggi sebagai-
mana dimaksud pada ayat (1) mencakup kemampuan:
a. menyelenggarakan pendidikan tinggi yang efisien dan berkuali-
tas;
b. memenuhi standar minimum kelayakan finansial;
c. melaksanakan pengelolaan Perguruan Tinggi berdasarkan prinsip
ekonomis dan akuntabilitas.
(4) Tatacara dan persyaratan yang harus dipenuhi oleh Perguruan Tinggi
Negeri untuk menjadi Perguruan Tinggi seba-gaimana dimaksud pada
ayat (3) ditetapkan oleh Menteri.
BAB IV
KEKAYAAN
Pasal 5
(1) Kekayaan awal Perguruan Tinggi berasal dari kekayaan Negara yang
dipisahkan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja.
(2) Besarnya kekayaan awal Perguruan Tinggi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) adalah seluruh kekayaan negara yang tertanam pada Perguruan
Tinggi yang bersangkutan, kecuali tanah, yang nilainya ditetapkan
oleh Menteri Keuangan berdasarkan perhitungan yang dilakukan bersama
oleh Departemen Pendidikan dan Kebudayaan dan Departemen Keuangan.
(3) Penatausahaan pemisahan kekayaan Negara untuk ditempatkan sebagai
kekayaan awal Perguruan Tinggi sebagaimana yang dimaksud pada ayat
(1) diselenggarakan oleh Menteri Keuangan.
(4) Kekayaan Negara berupa tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dimanfaatkan sepenuhnya untuk kepentingan Perguruan Tinggi yang
bersangkutan.
(5) Hasil pemanfaatan kekayaan berupa tanah sebagaimana dimaksud pada
ayat (4) menjadi pendapatan dari Perguruan Tinggi dan dipergunakan
untuk pelaksanaan tugas dan fungsi Perguruan Tinggi.
BAB V
ANGGARAN DASAR
Pasal 6
(1) Anggaran Dasar Perguruan Tinggi sekurang-kurangnya memuat hal-hal
berikut:
a. nama dan tempat kedudukan Perguruan Tinggi;
b. maksud dan tujuan serta lingkup kegiatan Perguruan Tinggi;
c. jangka waktu berdirinya Perguruan Tinggi;
d. susunan dan tatacara pemilihan Majelis Wali Amanat, Dewan
Audit, Senat Akademik, dan Pimpinan Perguruan Tinggi;
e. tatacara pengelolaan, penguasaan, dan pengawasan;
f. tatacara penyelenggaraan berbagai rapat Pimpinan Perguruan
Tinggi, Senat Akademik, Majelis Wali Amanat, Dewan Audit,
dan rapat-rapat dengan Menteri.
(2) Perubahan pada ketentuan-ketentuan Anggaran Dasar sebagaimana
disebut pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
BAB VI
ORGANISASI
Pasal 7
(1) Perguruan Tinggi terdiri dari unsur-unsur Majelis Wali Amanat,
Dewan Audit, Senat Akademik, Pimpinan, Dosen, tenaga administrasi,
pustakawan, teknisi, unsur pelaksana akademik, unsur pelaksana
administrasi, dan unsur penunjang.
(2) Unsur pelaksana akademik terdiri dari Fakultas, Jurusan, Lembaga-
lembaga, Pusat-pusat, dan bentuk lain yang dianggap perlu.
(3) Unsur pelaksana administrasi terdiri dari Biro-biro, Bagian-bagian,
dan bentuk lain yag dianggap perlu.
(4) Unsur penunjang terdiri dari perpustakaan, laboratorium, bengkel,
pusat komputer, kebun percobaan, dan bentuk lain yang dianggap
perlu.
(5) Organisasi dan kelembagaan yang dibutuhkan pada suatu Perguruan
Tinggi ditetapkan dalam Anggaran Dasar masing-masing.
BAB VII
MAJELIS WALI AMANAT
Pasal 8
(1) Majelis Wali Amanat adalah organ Perguruan Tinggi yang berfungsi
untuk mewakili Pemerintah dan masyarakat
(2) Majelis Wali Amanat mewakili unsur-unsur :
a. Menteri;
b. Senat Akademik;
c. Masyarakat; dan
d. Rektor
(3) Anggota Majelis Wali Amanat diangkat dan diberhentikan oleh
Menteri setelah menerima usulan dari Senat Akademik.
(4) Anggota Majelis Wali Amanat yang mewakili unsur Senat Akademik di
usulkan oleh Senat Akademik.
(5) Majelis Wali Amanat diketuai oleh salah seorang anggota yang di
pilih oleh anggota lainnya.
(6) Rektor merupakan anggota Majelis Wali Amanat yang tidak dapat di
pilih sebagai Ketua, dan dalam hal terjadi pemungutan suara tidak
memiliki hak suara.
(7) Anggota Majelis Wali Amanat diangkat untuk masa jabatan 5 (lima)
tahun, dan dapat diangkat kembali.
(8) Pembatasan pengangkatan kembali anggota Majelis Wali Amanat di -
tetapkan dalam Anggaran Dasar.
Pasal 9
Majelis Wali Amanat bertugas untuk :
a. menetapkan kebijakan umum Perguruan Tinggi dalam bidang non
akademik;
b. mengangkat dan memberhentikan Pimpinan;
c. mengesahkan Rencana Strategis serta Rencana Kerja dan Anggaran
tahunan;
d. melaksanakan pengawasan dan pengendalian umum atas pengelolaan
Perguruan Tinggi;
e. melakukan penilaian atas kinerja Pimpinan;
f. bersama Pimpinan menyusun dan menyampaikan laporan tahunan
kepada Menteri;
g. memberikan masukan dan pendapat kepada Menteri tentang pengelo-
laan Perguruan Tinggi.
BAB VIII
DEWAN AUDIT
Pasal 10
(1) Dewan Audit adalah organ Perguruan Tinggi yang secara independen
melaksanakan evaluasi hasil audit internal dan eksternal atas
penyelenggaraan Perguruan Tinggi untuk dan atas nama Majelis Wali
Amanat.
(2) Jumlah anggota, susunan, masa bakti, dan tatacara penyelenggaraan
rapat Dewan Audit ditetapkan dalam Anggaran Dasar.
(3) Anggota Dewan Audit diangkat dan diberhentikan oleh Majelis Wali
Amanat.
Pasal 11
Dewan Audit bertugas untuk :
a. menetapkan kebijakan audit internal;
b. mempelajari dan menilai hasil audit;
c. mengambil kesimpulan dan mengajukan saran kepada Majelis Wali
Amanat.
BAB IX
SENAT AKADEMIK
Pasal 12
(1) Senat Akademik adalah badan normatif tertinggi di Perguruan Tinggi
di bidang akademik.
(2) Senat Akademik terdiri dari :
a. Pimpinan;
b. Dekan Fakultas;
c. Guru Besar yang dipilih melalui pemilihan;
d. Wakil dosen bukan Guru Besar yang diplih melalui pemilihan;
e. Kepala Perpustakaan Perguruan Tinggi; dan
f. unsur lain yang ditetapkan oleh Senat Akademik bersangkutan.
(3) Keanggotan pada Senat Akademik harus mempertimbangkan proporsi
jumlah suara dalam hal diadakan pemungutan suara.
(4) Senat Akademik diketuai oleh salah seorang anggota, yang dipilih
oleh anggota lain untuk masa jabatan 2(dua) tahun dan dapat dipilih
kembali, dengan ketentuan tidak lebih dari 2 (dua) kali berturut-
turut.
(5) Susunan, masa bakti, dan tatacara pemilihan anggota Senat Akademik
serta tatacara penyelenggaraan rapat Senat Akademik ditetapkan
dalam Anggaran Dasar.
Pasal 13
Senat Akademik bertugas untuk :
a. memberikan masukan kepada Menteri tentang penilaian atas kinerja
Majelis Wali Amanat;
b. menyusun kebijakan akademik Perguruan Tinggi;
c. menyusun kebijakan penilaian prestasi akademik dan kecakapan
serta kepribadian sivitas akademika;
d. merumuskan norma dan tolok ukur penyelenggaraan pendidikan
tinggi;
e. memberi masukan kepada Majelis Wali Amanat berdasarkan penilai-
annya atas kinerja Pimpinan dalam masalah akademik;
f. merumuskan peraturan pelaksanaan kebebasan akademik, kebebasan
mimbar akademik, dan otonomi keilmuan;
g. memberi masukan kepada Pimpinan dalam penyusunan Rencana Stra-
tegis serta Rencana Kerja dan Anggaran;
h. melakukan pengawasan mutu akademik dalam penyelenggaran
Perguruan Tinggi;
i. merumuskan tata tertib kehidupan kampus.
BAB X
PIMPINAN
Pasal 14
(1) Pimpinan Perguruan Tinggi terdiri dari Rektor yang dibantu oleh
beberapa orang Pembantu Rektor.
(2) Anggota Pimpinan harus memenuhi persayaratan untuk mampu melaksana-
kan perbuatan hukum.
(3) Rektor diangkat dan diberhentikan oleh Majelis Wali Amanat, melalui
pemungutan suara di mana unsur Menteri memiliki 35% dari seluruh
suara yang sah.
(4) Calon Rektor diajukan oleh Senat Akademik kepada Majelis Wali
Amanat melalui suatu proses pemilihan.
(5) Anggota Pimpinan lainnya diangkat dan diberhentikan oleh Majelis
Wali Amanat atas usul Rektor.
(6) Tatacara pemilihan Rektor oleh Senat Akademik ditetapkan dalam
Anggaran Dasar.
(7) Anggota Pimpinan diangkat untuk masa jabatan 5 (lima) tahun dan
dapat diangkat kembali.
(8) Pembatasan pengangkatan kembali anggota Pimpinan ditetapkan dalam
Anggaran Dasar.
Pasal 15
(1) Pimpinan bertugas untuk :
a. melaksanakan penyelengaraan pendidikan,penelitian, pengabdi-
an kepada masyarakat;
b. mengelola seluruh kekayaan Perguruan Tinggi dan secara optimal
memanfaatkannya untuk kepentingan Perguruan Tinggi;
c. membina tenaga kependidikan, mahasiswa, dan tenaga administra-
si;
d. membina hubungan dengan lingkungan Perguruan Tinggi dan
masyarakat pada umumnya;
e. menyelenggarakan pembukuan Perguruan Tinggi;
f. menyusun Rencana Strategis yang memuat sasaran dan tujuan
Perguruan Tinggi yang hendak dicapai dalam jangka waktu 5
(lima) tahun;
g. menyusun Rencana Kerja dan Anggaran tahunan Perguruan Tinggi;
h. melaporkan secara berkala kepada Majelis Wali Amanat tentang
kemajuan Perguruan Tinggi;
i. bersama Majelis Wali Amanat menyusun dan menyampaikan laporan
tahunan kepada Menteri.
(2) Pimpinan mewakili Perguruan Tinggi di dalam dan di luar pengadilan
untuk kepentingan dan tujuan Perguruan Tinggi.
(3) Anggota Pimpinan tidak berhak mewakili Perguruan Tinggi apabila :
a. terjadi perkara di depan pengadilan antara Perguruan Tinggi
dengan anggota Pimpinan bersangkutan;
b. anggota Pimpinan yang bersangkutan mempunyai kepentingan yang
bertentangan dengan kepentingan Perguruan Tinggi.
(4) Setiap anggota Pimpinan berhak mewakili Perguruan Tinggi kecuali
ditentukan lain dalam Anggaran Dasar.
Pasal 16
Pimpinan dilarang memangku jabatan rangkap sebagaimana tersebut di
bawah ini:
a. Pimpinan dan jabatan strukural lainnya pada lembaga pendidikan
tinggi lain;
b. Jabatan struktural dan fungsional lainnya dalam instansi/lembaga
pemerintah pusat dan daerah;
c. Jabatan lainnya yang dapat menimbulkan pertentangan kepentingan
dengan kepentingan Perguruan Tinggi.
BAB XI
PERENCANAAN DAN PENGELOLAAN
Bagian Pertama Perencanaan
Pasal 17
(1) Rencana Strategis adalah strategi yang dipilih untuk mencapai
tujuan, serta program-program yang berjangka waktu 5 (lima) tahunan
untuk melaksanakan strategi tersebut.
(2) Rencana Strategis sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sekurang-
kurangnya mencakup :
a. evaluasi pelaksanaan Rencana Strategis sebelumnya;
b. evaluasi kekuatan, kelemahan, kesempatan, dan ancaman yang
ada saat itu;
c. asumsi-asumsi yang dipakai dalam menyusun Rencana Strategis;
d. penetapan sasaran, strategi, kebijakan dan program kerja,
serta indikator kinerja.
(3) Rencana Strategis disusun oleh Pimpinan setelah memperoleh masukan
dari Senat Akademik, dan diajukan kepada Majelis Wali Amanat untuk
dibahas dan kemudian disahkan.
Pasal 18
(1) Rencana Kerja dan Anggaran adalah penjabaran Rencana Strategis
dalam rencana kerja tahunan dan anggaran pengeluaran dan pendapatan
tahunan.
(2) Rencana Kerja dan Anggaran Perguruan Tinggi diajukan kepada Majelis
Wali Amanat selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari sebelum tahun
anggaran dimulai.
(3) Rencana Kerja dan Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) di
sahkan oleh Majelis Wali Amanat selambat-lam-batnya 30 (tiga puluh)
hari setelah tahun anggaran berjalan.
(4) Dalam hal Rencana Kerja dan Anggaran Perguruan Tinggi belum disahkan
Majelis Wali Amanat sebagaimana dimaksud pada ayat (3), maka
Rencana Kerja dan Anggaran Perguruan Tinggi tahun sebelumnya dapat
dilaksanakan sambil menunggu pengesahan Rencana Kerja dan Anggaran
Perguruan Tinggi yang diusulkan.
Bagian Kedua Pengelolaan
Pasal 19
(1) Tahun anggaran Perguruan Tinggi berlaku mulai tanggal 1 Januari
sampai dengan tanggal 31 Desember yang berikut.
(2) Tatacara pengelolaan keuangan Perguruan Tinggi diatur oleh dan di-
sesuaikan dengan kebutuhan Perguruan Tinggi dengan memperhatikan
efisiensi, otonomi, dan akuntabilitas.
BAB XII
AKUNTABILITAS
Pasal 20
(1) Dalam waktu 5 (lima) bulan setelah tahun buku ditutup, Pimpinan
bersama Majelis Wali Amanat wajib menyampaikan laporan tahunan
kepada Menteri, yang sekurang-kurangnya memuat :
a. Laporan Keuangan yang meliputi neraca, perhitungan penerimaan
dan biaya, laporan arus kas, dan laporan perubahan aktiva
bersih;
b. Laporan Akademik yang meliputi keadaan, kinerja, serta hasil-
hasil yang telah dicapai Perguruan Tinggi.
(2) Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperiksa oleh
pengawas fungsional.
(3) Laporan Keuangan Tahunan dan Laporan Akademik Tahunan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) setelah mendapat pengesahan dari Menteri,
menjadi informasi publik.
Pasal 21
(1) Laporan Keuangan Tahunan dan Laporan Akademik Tahunan ditanda-
tangani oleh semua anggota Pimpinan Perguruan Tinggi, dan disam-
paikan kepada Majelis Wali Amanat.
(2) Dalam hal terdapat anggota Pimpinan yang tidak menandatangani
Laporan Keuangan Tahunan dan Laporan Akademik Tahunan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) harus disebutkan alasannya secara tertulis.
Pasal 22
Laporan Keuangan Tahunan disusun sesuai dengan Standar Akuntansi
Keuangan yang berlaku.
BAB XIII
PENGAWASAN
Pasal 23
(1) Pengawasan atas penyelenggaraan Perguruan Tinggi dilakukan oleh
Menteri, yang mendelegasikan wewenang ini kepada Majelis Wali
Amanat.
(2) Pemeriksaan internal atas pengelolaan keuangan Perguruan Tinggi
dilakukan oleh tenaga audit internal Perguruan Tinggi.
BAB XIV
KETENAGAKERJAAN
Pasal 24
(1) Dosen di Perguruan Tinggi merupakan pegawai Perguruan Tinggi, yang
pengangkatan dan pemberhentian, kedudukan, hak, serta kewajibannya
ditetapkan berdasarkan perjanjian kerja sesuai dengan peraturan
perundang-undangan mengenai tenaga dosen di Perguruan Tinggi.
(2) Tenaga administrasi, pustakawan, dan teknisi di Perguruan Tinggi
merupakan pegawai Perguruan Tinggi, yang pengangkatan dan pember-
hentian, kedudukan, hak, serta kewajibannya ditetapkan berdasarkan
perjanjian kerja sesuai dengan peraturan perundang-undangan
mengenai ketenaga-kerjaan.
(3) Dosen, tenaga administrasi, pustakawan, dan teknisi di Perguruan
Tinggi yang pada saat pendirian Perguruan Tinggi berstatus Pegawai
Negeri Sipil secara bertahap dialihkan statusnya menjadi pegawai
Perguruan Tinggi.
BAB XV
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 25
(1) Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini, maka semua ketentuan
perundang-undangan yang bertentangan dengan Peraturan Pemerintah
ini dinyatakan tidak berlaku.
(2) Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahui, memerintahkan pengundangan Peraturan
Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 24 Juni 1999
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
BACHARUDDIN JUSUF HABIBIE
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 24 Juni 1999
MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd
MULADI
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1999 NOMOR 116
Salinan Sesuai dengan aslinya
SEKRETARIAT KABINET RI
Kepala Biro Peraturan Perundang - undangan II
Plt
Edy Sudibyo
penjelasan pasal demi pasal