KEPUTUSAN 
               DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN TINGGI
              DEPARTEMEN PENDIDIKAN  DAN KEBUDAYAAN

                  Nomor    : 314/DIKTI/Kep/1998

                             tentang

          PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
         TERHADAP PROGRAM STUDI YANG TIDAK TERAKREDITASI
            UNTUK PROGRAM SARJANA DI PERGURUAN TINGGI


              DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN TINGGI,


Menimbang     : a. bahwa dengan Keputusan Ketua Badan  Akreditasi                   
                   Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT)  Nomor 001/ 
                   BAN-PT/Ak-I/VIII/1998  tanggal 11 Agustus 1998 
                   telah ditetapkan  peringkat akreditasi program 
                   studi   untuk  program  sarjana  di  perguruan 
                   tinggi ;
             
                b. bahwa dengan Keputusan Menteri Pendidikan  dan 
                   Kebudayaan Nomor 188/U/1998 tanggal 7  Agustus 
                   1998 ditetapkan bahwa untuk program studi yang 
                   Tidak   Terakreditasi,   dalam   melakasanakan 
                   kegiatan proses belajar mengajar perlu  dibina 
                   oleh  perguruan  tinggi  lain  yang  mempunyai 
                   program studi sejenis yang berperingkat A ;

                c. bahwa  dengan   Keputusan  Direktur   Jenderal 
                   Pendidikan  Tinggi  Nomor  0304/DIKTI/Kep/1998 
                   tanggal  18 Agustus 1998 telah ditetapkan  hak 
                   dan  kewajiban  masing-masing  program   studi 
                   sesuai dengan peringkat akreditasi ;

                d. bahwa dalam dalam ketetapan ketiga, kelima dan 
                   ketujuh  dalam  Keputusan  Direktur   Jenderal 
                   Pendidikan Tinggi No. 304/DIKTI/Kep/1998 telah 
                   ditetapkan pokok-pokok pembinaan program studi 
                   yang  tidak terakrediasi, sehingga  memerlukan 
                   petunjuk pelaksanaan pembinaan dan  pengawasan 
                   terhadap program studi yang tidak terakreditasi                           
                   dengan  Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan 
                   Tinggi.

Mengingat     : 1. Undang-undang Nomor 2 Tahun 1989 ;
                2. Peraturan pemerintah Nomor 30 Tahun 1990  yang 
                   telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 
                   57 Tahun 1998 ;
                3. Keputusan Presiden Republik Indonesia :
                   a. Nomor 44 Tahun 1974 ;
                   b. Nomor 61 Tahun 1998 ;
                   c. Nomor 122/M Tahun 1998 ;
                4. Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan :
                   a. Nomor 187/U/1998 ;
                   b. Nomor 188/U/1998 ;
                5. Keputusan Direktur Jedneral Pendidikan  Tinggi 
                   Nomor  304/DIKTI/Kep/1998 tanggal  18  Agustus 
                   1998 ;
                6. Keputusan  Ketua   Badan  Akreditasi  Nasional 
                   Perguruan  Tinggi Nomor  001/BAN-PT/Ak-I/VIII/ 
                   1998.

    
                         M E M U T U S K A N,

Menetapkan    :

Pertama       :  Pembinaan program studi yang tidak terakreditasi 
                 adalah  upaya  untuk  membantu  peningkatan mutu
                 dan pengawasan  mutu pendidikan  yang  dilakukan 
                 oleh perguruan tinggi lain. 
 
Kedua         :  Pembinaan   untuk  membantu   peningkatan   mutu 
                 pendidikan   suatu  program  studi  yang   tidak 
                 terakreditasi,  dilaksanakan  agar  dalam  waktu 
                 kurang  dari  5  (lima)  tahun  dapat  meningkat 
                 menjadi program studi terakreditasi. 

Ketiga        :  Pembinaan untuk pengawasan mutu pendidikan suatu 
                 program    studi   yang   tidak    terakreditasi 
                 dilaksanakan  agar  program  studi  tetap  dapat 
                 beroperasi  menghasilkan  mutu  lulusan  program 
                 studi yang dapat dipertanggungjawabkan.

Keempat       :  Tanggung jawab perguruan tinggi pembina terhadap 
                 mutu lulusan program studi yang dibina dilakukan 
                 dengan menanda syahkan ijazah yang dikeluarkan.                 

Kelima        :  Bentuk  pembinaan  yang dilakukan  dapat  berupa 
                 antara lain :
                 - Bantuan  penggunaan  dosen beserta sumber daya  
                   yang lain; 
                 - Bantuan pelaksanaan dan pengawasan pendidikan;    
                 - Bantuan pelaksanaan dan pengawasan ujian;       
                 - Penataran/pelatihan serta pendidikan lanjut
                   bagi staf pengajar.         
                 - Bantuan pengelolaan dan pengembangan program   
                   studi.                 

Keenam       :   Perguruan  tinggi  yang  dibina membahas bersama 
                 dengan perguruan tinggi pembina untuk bersepakat 
                 menentukan  bentuk pembinaan yang  sesuai  untuk 
                 pengawasan mutu maupun peningkatan mutu.   
   
Ketujuh       :  Rencana pembinaan  yang telah disepakati bersama 
                 disampaikan kepada Direktur Jenderal  Pendidikan 
                 Tinggi,  dengan  tembusan   kepada   Koordinator 
                 Kopertis   setempat  untuk  dievaluasi   sebelum 
                 disetujui untuk dilaksanakan. 

Kedelapan     :  Perguruan  tinggi pembina dan  perguruan  tinggi 
                 yang  dibina  melaporkan  bersama,  perkembangan 
                 pembinaan  serta proses belajar mengajar  setiap 
                 enam bulan kepada Dirjen Dikti.
                 
Kesembilan    :  Setiap perguruan tinggi pembina hanya dibenarkan 
                 melakukan   pembinaan   sebanyak-banyaknya   dua 
                 perguruan tinggi untuk setiap program studi yang 
                 dibinanya.

Kesepuluh     :  Perguruan tinggi yang dibina mempunyai kebebasan 
                 memilih perguruan tinggi pembina, tidak terbatas 
                 pada wilayah yang sama.
                 
Kesebelas     :  Program    studi   yang   tidak    terakreditasi 
                 diwajibkan menyelesaikan usulan pembinaan  dalam 
                 waktu enam bulan sejak pengumuman akreditasi.

Keduabelas    :  Perguruan    tinggi   pembina   pada    dasarnya 
                 adalah perguruan  tinggi yang  mempunyai program 
                 studi  yang  sama yang berperingkat  A  dan  di- 
                 rekomendasikan  oleh  BAN-PT  sebagai  perguruan 
                 tinggi   yang   mempunyai   wewenang    membina, 
                 mempunyai  kebebasan untuk merima atau  menolak 
                 permintaan pembinaan.

Ketigabelas   :  Di  dalam  hal tidak terdapat  perguruan  tinggi 
                 pembina yang sesuai dengan kebutuhan  pembinaan, 
                 sebagai pembina dapat diusulkan setiap perguruan 
                 tinggi  yang mempunyai program studi  yang  sama 
                 yang  berperingkat A atau bentuk pembinaan  lain 
                 yang    ditentukan   oleh   Direktur    Jenderal 
                 Pendidikan Tinggi.

Keempatbelas  :  Bagi  mahasiswa  pada program studi  yang  tidak 
                 teakreditasi  yang  telah menempuh 100  sks  atau 
                 lebih  dengan  indeks  prestasi  diatas   syarat 
                 kelulusan yang berlaku di Perguruan Tinggi  yang 
                 bersangkutan, diberi masa transisi tiga semester 
                 untuk   penyelesaian   studi   apabila   memilih 
                 mengikuti  peraturan  yang  berlaku  pada   saat 
                 sebelum akreditasi.  

Kelimabelas  :   Jika   ternyata   terdapat    kekeliruan   dalam                  
                 Keputusan    ini   akan    diadakan    perbaikan                  
                 sebagaimana mestinya.

Keenambelas   :  Keputusan  ini   mulai   berlaku  pada   tanggal 
                 ditetapkan.


                              Ditetapkan di Jakarta
                              Pada tanggal  28 Agustus 1998

                              Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi

                              T.t.d. 

                              Bambang Soehendro
                              NIP. 130344444