KEPUTUSAN
DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN TINGGI
DEPARTEMEN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Nomor : 314/DIKTI/Kep/1998
tentang
PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
TERHADAP PROGRAM STUDI YANG TIDAK TERAKREDITASI
UNTUK PROGRAM SARJANA DI PERGURUAN TINGGI
DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN TINGGI,
Menimbang : a. bahwa dengan Keputusan Ketua Badan Akreditasi
Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) Nomor 001/
BAN-PT/Ak-I/VIII/1998 tanggal 11 Agustus 1998
telah ditetapkan peringkat akreditasi program
studi untuk program sarjana di perguruan
tinggi ;
b. bahwa dengan Keputusan Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan Nomor 188/U/1998 tanggal 7 Agustus
1998 ditetapkan bahwa untuk program studi yang
Tidak Terakreditasi, dalam melakasanakan
kegiatan proses belajar mengajar perlu dibina
oleh perguruan tinggi lain yang mempunyai
program studi sejenis yang berperingkat A ;
c. bahwa dengan Keputusan Direktur Jenderal
Pendidikan Tinggi Nomor 0304/DIKTI/Kep/1998
tanggal 18 Agustus 1998 telah ditetapkan hak
dan kewajiban masing-masing program studi
sesuai dengan peringkat akreditasi ;
d. bahwa dalam dalam ketetapan ketiga, kelima dan
ketujuh dalam Keputusan Direktur Jenderal
Pendidikan Tinggi No. 304/DIKTI/Kep/1998 telah
ditetapkan pokok-pokok pembinaan program studi
yang tidak terakrediasi, sehingga memerlukan
petunjuk pelaksanaan pembinaan dan pengawasan
terhadap program studi yang tidak terakreditasi
dengan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan
Tinggi.
Mengingat : 1. Undang-undang Nomor 2 Tahun 1989 ;
2. Peraturan pemerintah Nomor 30 Tahun 1990 yang
telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor
57 Tahun 1998 ;
3. Keputusan Presiden Republik Indonesia :
a. Nomor 44 Tahun 1974 ;
b. Nomor 61 Tahun 1998 ;
c. Nomor 122/M Tahun 1998 ;
4. Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan :
a. Nomor 187/U/1998 ;
b. Nomor 188/U/1998 ;
5. Keputusan Direktur Jedneral Pendidikan Tinggi
Nomor 304/DIKTI/Kep/1998 tanggal 18 Agustus
1998 ;
6. Keputusan Ketua Badan Akreditasi Nasional
Perguruan Tinggi Nomor 001/BAN-PT/Ak-I/VIII/
1998.
M E M U T U S K A N,
Menetapkan :
Pertama : Pembinaan program studi yang tidak terakreditasi
adalah upaya untuk membantu peningkatan mutu
dan pengawasan mutu pendidikan yang dilakukan
oleh perguruan tinggi lain.
Kedua : Pembinaan untuk membantu peningkatan mutu
pendidikan suatu program studi yang tidak
terakreditasi, dilaksanakan agar dalam waktu
kurang dari 5 (lima) tahun dapat meningkat
menjadi program studi terakreditasi.
Ketiga : Pembinaan untuk pengawasan mutu pendidikan suatu
program studi yang tidak terakreditasi
dilaksanakan agar program studi tetap dapat
beroperasi menghasilkan mutu lulusan program
studi yang dapat dipertanggungjawabkan.
Keempat : Tanggung jawab perguruan tinggi pembina terhadap
mutu lulusan program studi yang dibina dilakukan
dengan menanda syahkan ijazah yang dikeluarkan.
Kelima : Bentuk pembinaan yang dilakukan dapat berupa
antara lain :
- Bantuan penggunaan dosen beserta sumber daya
yang lain;
- Bantuan pelaksanaan dan pengawasan pendidikan;
- Bantuan pelaksanaan dan pengawasan ujian;
- Penataran/pelatihan serta pendidikan lanjut
bagi staf pengajar.
- Bantuan pengelolaan dan pengembangan program
studi.
Keenam : Perguruan tinggi yang dibina membahas bersama
dengan perguruan tinggi pembina untuk bersepakat
menentukan bentuk pembinaan yang sesuai untuk
pengawasan mutu maupun peningkatan mutu.
Ketujuh : Rencana pembinaan yang telah disepakati bersama
disampaikan kepada Direktur Jenderal Pendidikan
Tinggi, dengan tembusan kepada Koordinator
Kopertis setempat untuk dievaluasi sebelum
disetujui untuk dilaksanakan.
Kedelapan : Perguruan tinggi pembina dan perguruan tinggi
yang dibina melaporkan bersama, perkembangan
pembinaan serta proses belajar mengajar setiap
enam bulan kepada Dirjen Dikti.
Kesembilan : Setiap perguruan tinggi pembina hanya dibenarkan
melakukan pembinaan sebanyak-banyaknya dua
perguruan tinggi untuk setiap program studi yang
dibinanya.
Kesepuluh : Perguruan tinggi yang dibina mempunyai kebebasan
memilih perguruan tinggi pembina, tidak terbatas
pada wilayah yang sama.
Kesebelas : Program studi yang tidak terakreditasi
diwajibkan menyelesaikan usulan pembinaan dalam
waktu enam bulan sejak pengumuman akreditasi.
Keduabelas : Perguruan tinggi pembina pada dasarnya
adalah perguruan tinggi yang mempunyai program
studi yang sama yang berperingkat A dan di-
rekomendasikan oleh BAN-PT sebagai perguruan
tinggi yang mempunyai wewenang membina,
mempunyai kebebasan untuk merima atau menolak
permintaan pembinaan.
Ketigabelas : Di dalam hal tidak terdapat perguruan tinggi
pembina yang sesuai dengan kebutuhan pembinaan,
sebagai pembina dapat diusulkan setiap perguruan
tinggi yang mempunyai program studi yang sama
yang berperingkat A atau bentuk pembinaan lain
yang ditentukan oleh Direktur Jenderal
Pendidikan Tinggi.
Keempatbelas : Bagi mahasiswa pada program studi yang tidak
teakreditasi yang telah menempuh 100 sks atau
lebih dengan indeks prestasi diatas syarat
kelulusan yang berlaku di Perguruan Tinggi yang
bersangkutan, diberi masa transisi tiga semester
untuk penyelesaian studi apabila memilih
mengikuti peraturan yang berlaku pada saat
sebelum akreditasi.
Kelimabelas : Jika ternyata terdapat kekeliruan dalam
Keputusan ini akan diadakan perbaikan
sebagaimana mestinya.
Keenambelas : Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal
ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 28 Agustus 1998
Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi
T.t.d.
Bambang Soehendro
NIP. 130344444