| Menimbang : |
| a. |
bahwa dengan Keputusan Presiden Nomor 199
Tahun 1998 telah ditetapkan antara lain bahwa rektor, pembantu rektor, dekan, pembantu
dekan, ketua sekolah tinggi, direktur politeknik atau direktur akademi merupakan tugas
tambahan dan bukan jabatan struktural; |
|
|
| b. |
bahwa untuk dapat memperoleh pimpinan
perguruan tinggi dan pimpinan fakultas yang dapat melaksanakan tugas secara profesional,
dipandang perlu menetapkan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang
pengangkatan dan pemberhentian pimpinan perguruan tinggi dan pimpinan fakultas pada
perguruan tinggi negeri di lingkungan Departemen Pendidikan dan Kebudayaan; |
|
| Mengingat : |
| 1. |
Undang-undang Nomor 2 Tahun 1989; |
| 2. |
Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1990,
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 1998; |
| 3. |
Keputusan Presiden Republik Indonesia :
| a. |
Nomor 44 Tahun 1974; |
| b. |
Nomor 61 Tahun 1998, sebagaimana telah diubah
terakhir dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 144 Tahun 1998; |
| c. |
Nomor 122/M Tahun 1998; |
|
Nomor 199Tahun 1998; |
|
|
MEMUTUSKAN: |
| Menetapkan: |
KEPUTUSAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PIMPINAN PERGURUAN TINGGI DAN
PIMPINAN FAKULTAS PADA PERGURUAN TINGGI NEGERI DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN PENDIDIKAN DAN
KEBUDAYAAN. |
Pasal 1 |
Dalam keputusan ini yang
dimaksud dengan:
| 1. |
Dosen adalah pegawai negeri sipil yang
diangkat oleh pejabat yang berwenang dalam jabatan fungsional untuk melaksanakan Tridharma
Perguruan Tinggi dan ditugaskan secara penuh pada perguruan tinggi. |
| 2. |
Pimpinan perguruan tinggi adalah
rektor/pembantu rektor pada universitas/institut, ketua/ pembantu ketua pada sekolah
tinggi, dan direktur/pembantu direktur pada politeknik/akademi negeri yang diselenggarakan
oleh Departemen. |
| 3. |
Pimpinan fakultas adalah dekan, pembantu
dekan, dan ketua jurusan pada perguruan tinggi negeri yang diselenggarakan oleh
Departemen. |
| 4. |
Departemen adalah Departemen Pendidikan dan
Kebudayaan. |
| 5. |
Menteri adalah Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan. |
|
Pasal 2 |
| (1) |
Dosen di lingkungan Departemen dapat diberi
tugas tambahan sebagai pimpinan perguruan tinggi atau pimpinan fakultas. |
| (2) |
Tugas tambahan sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) tidak mengurangi kewenangan dan tanggungjawab pimpinan perguruan tinggi atau
pimpinan fakultas yang telah ada sebelum ditetapkan Keputusan ini. |
|
Pasal 3 |
| (1) |
Pengangkatan pimpinan perguruan tinggi dan
pimpinan fakultas dilakukan apabila ada lowongan yang disebabkan :
| a. |
adanya mutasi; |
| b. |
adanya penambahan unit baru. |
|
|
| (2) |
Mutasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
disebabkan:
| a. |
berhenti atas permohonan sendiri; |
| b. |
pensiun; |
| c |
masa tugas berakhir; |
| d. |
diangkat dalam jabatan lain; |
| e. |
diberhentikan sebelum masa tugas berakhir
karena berbagai sebab; |
| f. |
meninggal dunia. |
|
|
Pasal 4 |
| (1) |
Untuk dapat diangkat sebagai pimpinan
perguruan tinggi atau pimpinan fakultas, seorang dosen harus memenuhi persyaratan umum dan
persyaratan khusus. |
| (2) |
Persyaratan umum meliputi :
| a. |
beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha
Esa; |
| b. |
pada saat masa tugas pejabat yang digantikan
berakhir, berusia setinggi-tingginya:
| 1) |
61 (enam puluh satu) tahun bagi tugas
tambahan yang memerlukan persyaratan jabatan lektor ke atas; |
| 2) |
52 (lima puluh dua) tahun bagi tugas tambahan
yang memerlukan persyaratan di bawah jabatan lektor dan dosen yang bersangkutan belum
menduduki jabatan lektor; |
| 3) |
61 (enam puluh satu ) tahun bagi tugas
tambahan yang memerlukan persyaratan di bawah jabatan lektor tetapi dosen yang
bersangkutan telah menduduki jabatan lektor ke atas; |
|
|
|
| c. |
berpendidikan serendah-rendahnya sarjana; |
| d. |
bersedia dicalonkan menjadi rektor/pembantu
rektor/ketua/pembantu ketua sekolah tinggi/dekan/pembantu dekan/direktur/ pembantu
direktur politeknik/akademi yang dinyatakan secara tertulis. |
|
| (3) |
Persyaratan khusus , serendah-rendahnya
menduduki jabatan:
| a. |
Lektor Kepala untuk rektor; |
| b. |
Lektor Kepala Madya untuk pembantu rektor dan
dekan; |
| c. |
Lektor untuk pembantu dekan dan ketua; |
| d. |
Lektor Madya untuk direktur dan pembantu
ketua; |
| e. |
Lektor Muda untuk pembantu direktur. |
|
| (4) |
Untuk perguruan tinggi dengan jumlah dosen
yang memenuhi persyaratan jabatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) kurang dari 2 (dua)
kali jumlah calon yang dipersyaratkan, dapat diusulkan :
| a. |
dosen yang memenuhi persyaratan dari
perguruan tinggi lain ; atau |
| b. |
dosen dari perguruan tinggi yang bersangkutan
dengan jabatan satu tingkat lebih rendah dari yang dipersyaratkan setelah memperoleh izin
tertulis dari Menteri Pendidikan dan Kebudayaan. |
|
| (5) |
Senat perguruan tinggi dapat menetapkan
persyaratan tambahan lebih tinggi dari persyaratan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3)
sepanjang jumlah calon tidak kurang dari dua kali jumlah calon yang dipersyaratkan |
|
Pasal 5 |
| (1) |
Pemberian pertimbangan calon
rektor/ketua/direktur perguruan tinggi dilakukan melalui rapat senat perguruan tinggi yang
diselenggarakan khusus untuk maksud tersebut, selambat-lambatnya 2 (dua) bulan sebelum
masa tugas rektor/ketua/direktur berakhir. |
| (2) |
Pemberian pertimbangan calon dekan dilakukan
melalui rapat senat fakultas yang diselenggarakan khusus untuk maksud tersebut
selambat-lambatnya 2 (dua) bulan sebelum masa tugas dekan berakhir yang kemudian disyahkan
senat perguruan tinggi. |
| (3) |
Pemberian pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) dan ayat (2) dilakukan dengan cara pemberian suara bertahap melalui
prosedur yang diatur oleh statuta masing-masing perguruan tinggi dan/atau keputusan senat
perguruan tinggi. |
| (4) |
Keabsahan rapat senat perguruan tinggi dan
rapat senat fakultas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat
(2) diatur dalam statuta masing-masing perguruan tinggi dan/atau keputusan senat perguruan
tinggi. |
| (5) |
Tata cara penjaringan nama calon
rektor/ketua/direktur/dekan ditetapkan oleh senat perguruan tinggi. |
| (6) |
Penjaringan nama calon pembantu
rektor/pembantu ketua/pembantu direktur/pembantu dekan, dilakukan oleh
rektor/ketua/direktur/dekan yang bersangkutan. |
| (7) |
Hasil tahap akhir pertimbangan senat berupa 3
(tiga) nama calon rektor/ketua/direktur dan 2 (dua) nama calon dekan/pembantu
rektor/pembantu ketua/pembantu direktur/pembantu dekan dengan peringkat sesuai perolehan
suara masing-masing, setiap peserta rapat memberikan satu suara. |
| (8) |
Hasil pertimbangan senat sebagaimana dimaksud
dalam ayat (7) disampaikan oleh rektor/ketua/direktur kepada Menteri dengan dilampiri
berita acara rapat senat fakultas dan rapat senat perguruan tinggi untuk calon
dekan/pembantu dekan, dan berita acara rapat senat perguruan tinggi yang secara khusus
dilakukan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) selambat-lambatnya 2 (dua) minggu setelah
rapat senat. |
|
Pasal 6 |
| (1) |
Hasil pertimbangan senat untuk
rektor/ketua/direktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (7) digunakan oleh Menteri
untuk :
a. |
mengusulkan calon rektor kepada Presiden, |
| b. |
mengangkat ketua dan direktur, |
|
|
setelah mendapat pertimbangan tertulis dari
Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi dan Inspektur
Jenderal Departemen. |
|
| (2) |
Hasil pertimbangan senat untuk pembantu
rektor/pembantu ketua/dekan/ pembantu dekan/pembantu direktur sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 5 ayat (7) digunakan oleh Menteri untuk mengangkat pembantu rektor/pembantu
ketua/dekan/pembantu dekan/pembantu direktur setelah mendapat pertimbangan tertulis dari
Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi dan Inspektur Jenderal Departemen. |
|
Pasal 7 |
| (1) |
Pemberian pertimbangan calon ketua jurusan
dilakukan melalui rapat dosen tetap jurusan yang khusus diselenggarakan untuk maksud
tersebut, dengan syarat serta tata cara yang ditetapkan dalam statuta masing-masing
perguruan tinggi dan/atau keputusan senat perguruan tinggi. |
| (2) |
Hasil rapat dosen tetap jurusan sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) disampaikan kepada rektor/ ketua/direktur yang bersangkutan untuk
ditetapkan keputusan pengangkatannya. |
|
Pasal 8 |
| (1) |
Pimpinan perguruan tinggi negeri dan pimpinan
fakultas dapat diberhentikan dari penugasan karena:
| a. |
permohonan sendiri; |
| b. |
telah mencapai batas usia pensiun jabatan
fungsional dosen; |
| c. |
masa penugasannya berakhir; |
| d. |
diangkat dalam jabatan lain; |
| e. |
dikenakan hukuman disiplin sesuai dengan
ketentuan yang berlaku; |
| f. |
diberhentikan sementara dari pegawai negeri
sipil; |
| g. |
diberhentikan sementara dari jabatan dosen. |
|
| (2) |
Tata cara pemberhentian pimpinan perguruan
tinggi dan pimpinan fakultas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaksanakan sesuai
dengan ketentuan yang berlaku. |
|
Pasal 9 |
| (1) |
Masa tugas pimpinan perguruan tinggi dan
pimpinan fakultas adalah 4 (empat) tahun. |
| (2) |
Pimpinan perguruan tinggi atau pimpinan
fakultas dapat diangkat kembali, dengan ketentuan tidak lebih dari dua kali masa tugas
berturut-turut. |
|
Pasal 10 |
| Pengangkatan dan pemberhentian
pimpinan perguruan tinggi dan pimpinan fakultas pada perguruan tinggi negeri di lingkungan
Departemen Agama ditetapkan oleh Menteri Agama setelah mendapat pertimbangan Menteri. |
Pasal 11 |
| Dengan berlakunya Keputusan ini,
Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 0282/O/1980, Nomor 0213/ O/1982, dan
semua ketentuan yang bertentangan dengan keputusan ini dinyatakan tidak berlaku. |
Pasal 12 |
| Keputusan ini mulai berlaku pada
tanggal ditetapkan |