KEPUTUSAN
DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN TINGGI
DEPARTEMEN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
REPUBLIK INDONESIA

NOMOR : 304/DIKTI/Kep/1998

TENTANG

TINDAK LANJUT KEPUTUSAN MENTERI
PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
NOMOR 188/U/1998 TENTANG AKREDITASI PROGRAM STUDI
PADA PERGURUAN TINGGI UNTUK PROGRAM SARJANA

DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN TINGGI,


Menimbang :  
bahwa  dipandang  perlu  memperjelas dan  menindaklanjuti  Keputusan 
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor: 188/U/1998 tanggal 
7 Agustus 1998 tentang Akreditasi Program Studi pada Perguruan 
Tinggi untuk Program Sarjana.
 
Mengingat :    
  1. Undang-undang Nomor 2 Tahun 1989;
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1990 yang telah diubah 
     dengan Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 1998;
  3. Keputusan Presiden Republik Indonesia :
     a. Nomor 44 Tahun 1974;
     b. Nomor 61 Tahun 1998;
     c. Nomor 122/M Tahun 1998.
  4. Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan 
     a. Nomor 022c/0/1980;
     b. Nomor 088/0/1983;
     c. Nomor 0135/0/1990;
     d. Nomor 0686/U/1991;
     e. Nomor 056/U/1994;
     f. Nomor 0343/U/1994;
     g. Nomor 0224/U/1995.
     h. Nomor  187/U/1998.
                       
Memperhatikan :	
Surat  Ketua  Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi 
Nomor: 157/BAN-PT/VIII/1998  tanggal 12 Agustus 1998 Tentang  
Hasil  Akreditasi  Program  Studi untuk  Program Sarjana.
                            


M E M U T U S K A N 

Menetapkan :	

Pertama : 	
Akreditasi program studi untuk program sarjana dilakukan secara 
aktip atas permintaan yang diajukan perguruan tinggi yang telah 
mempunyai izin dari Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi kepada 
Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT), menurut 
kesesuaian waktu pengajuan dan jadwal kerja BAN-PT.

Kedua   :	
BAN-PT berwenang secara mandiri :

  a. Menetapkan kriteria Penilaian yang dijadikan dasar dalam 
     penentuan peringkat akreditasi.
  b. Mengumumkan hasil akreditasi kepada perguruan tinggi dan 
     masyarakat.
  c. Menerbitkan sertifikat akreditasi bagi program studi yang 
     terakreditasi yang menyebutkan antara lain peringkat, masa 
   berlakunya, dan identitas yang perlu.

Ketiga  :	
Program studi yang tidak terakreditasi melaksanakan proses belajar 
mengajar dibawah pembinaan perguruan tinggi lain yang mempunyai 
program studi sama yang berperingkat A.

Keempat :	
Program studi terakreditasi peringkat A, B, dan C berwenang 
menyelenggarakan proses belajar mengajar secara mandiri; yang 
meliputi:

  a. Menerima mahasiswa dan menetapkan Nomor Pokok Mahasiswa (NPM), 
     dengan demikian kewajiban mahasiswa PTS terakreditasi yang 
     semula untuk memperoleh Nomor Induk Registrasi Mahasiswa (NIRM) 
     Kopertis ditiadakan.
  b. Mengevaluasi kemajuan belajar mahasiswa (ujian), sendiri oleh 
     dan di perguruan tinggi masing-masing, dengan demikian kewajiban 
     mahasiswa PTS yang terakreditasi yang semula harus menempuh 
     ujian negara yang dikoordinasikan oleh Kopertis ditiadakan.
  c. Menerbitkan ijazah bagi para lulusan program studi oleh 
     perguruan tinggi, dengan demikian keharusan ijazah lulusan PTS 
     yang terakreditasi yang semula memerlukan penanda-syahkan 
     ijazah oleh Kopertis ditiadakan.

Kelima  :	
Perguruan tinggi dengan program studi peringkat akreditasi A 
berwenang membina program studi yang sama yang tidak terakreditasi 
dari perguruan tinggi lain.


Keenam  :	
Perguruan tinggi berkewajiban melaporkan secara berkala kepada 
Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi hal-hal berikut:

  a. NPM, nama mahasiswa baru tahun pertama kali diterima dan program 
     studi yang diikuti, pada setiap pertengahan semester pertama 
     tahun akademik, dilampiri salinan ijazah SMU atau sederajat.
  b. NPM, nama mahasiswa pindahan program studi yang diikuti pada 
     setiap pertengahan semester tahun akademik, dilampiri transkrip 
     akademik serta salinan ijazah SMU atau sederajat.
  c. Nama para lulusan, disertai NPM, nama program studi, serta nomor 
     kode ijazah, untuk setiap angkatan dan pada setiap tahun 
     akademik, dilampiri transkrip akademik.

Ketujuh :	
Pembinaan bagi program studi yang tidak terakreditasi dilakukan dalam 
upaya meningkatkan kinerja akademik dan administrasi program studi 
agar dalam waktu selambat-lambatnya 5 (lima) tahun dapat meningkatkan 
peringkat menjadi terakreditasi. Tata cara pembinaan dilakukan sbb.:

  a. Program studi yang tidak terakreditasi mengusulkan kepada 
     Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi nama perguruan tinggi 
     Pembina Program Studi, dilampiri kesepakatan perguruan tinggi 
     yang dibina dan perguruan tinggi yang membina, yang memuat 
     antara lain program pembinaan, sasaran dan jadwal pencapaian.
  b. Berdasarkan usulan tersebut, Direktorat Jenderal Pendidikan 
     Tinggi mengevaluasi dan menetapkan perguruan tinggi Pembina 
     melakukan pembinaan untuk waktu paling lama lima tahun.
  c. Dalam pelaksanaan pembinaan, perguruan tinggi Pembina 
     berkewajiban membina, membantu dan mengawasi proses belajar-
     mengajar serta mengevaluasi kemajuan program studi yang 
     dibinanya.
  d. Pada setiap akhir tahun akademik hasil pembinaan dilaporkan 
     secara bersama antara perguruan tinggi pembina dan yang dibina, 
     kepada Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi.
  e. Perguruan tinggi Pembina ikut bertanggungjawab atas mutu para 
     lulusan program studi yang dibina, dengan menanda-syahkan ijazah 
     yang diterbitkan.
  f. Pembinaan dapat dihentikan sebelum masa lima tahun, atas usul 
     salah satu pihak, antara perguruan tinggi Pembina dan yang 
     dibina, dan/atau atas dasar hasil evaluasi Direktorat Jenderal 
     Pendidikan Tinggi.
  g. Apabila dalam kurun waktu lima tahun sejak dibina, nilai 
     akreditasi ulang mencapai skor diatas 375 tetapi kurang dari 
     400, diberi masa percobaan kedua selama 5 (lima) tahun. Akan 
     tetapi apabila nilai akreditasi yang dicapainya ternyata kurang 
     dari 375, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi dapat menutup 
     program studi yang bersangkutan.

Kedelapan  :	
Dalam hal suatu program studi belum ada yang berperingkat A, 
Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi menetapkan langkah pembinaan 
bagi program studi yang tidak terakreditasi.

Kesembilan :	
Dengan ditetapkannya keputusan ini, maka segala keputusan yang 
bertentangan dengan keputusan ini dinyatakan tidak berlaku.

Kesepuluh  :	
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

        
					  
Ditetapkan  di Jakarta
pada tanggal : 18 Agustus 1998

DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN TINGGI


ttd


BAMBANG SOEHENDRO
NIP. 130 344 444 


SALINAN Keputusan ini disampaikan kepada : 

1. Sekretaris Jenderal Departemen Pendidikan dan Kebudayaan
2. Inspektur Jenderal Departemen Pendidikan dan Kebudayaan
3. Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah, Departemen 
   Pendidikan dan Kebudayaan
4. Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Pendidikan dan 
   Kebudayaan Departemen Pendidikan dan Kebudayaan
5. Para Direktur dan Sekretaris di lingkungan Direktorat Jenderal 
   Pendidikan Tinggi.
6. Semua Rektor Universitas/Institut/Ketua Sekolah Tinggi/Direktur 
   Politeknik dan Akademi.
7. Semua Koordinator Koordinasi Perguruan Tinggi Swasta di lingkungan 
   Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi.
8. Komisi IX DPR-RI.
9. Ketua dan para Anggota Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi
10.Ketua BMPTSI Pusat dan Wilayah I s/d XII.