BUPATI KEBUMEN
Kebumen, 30 November 2001
Nomor : 892/1161
Lampiran: -
Perihal : SOMASI
Yth. Ketua Sekolah Tinggi
Ekonomi IPWI
d.a. Adhi Graha Lt. 14
Jl. Gatot Subroto Kav.5, 6
JAKARTA
Berkenaan dengan penyelenggaraan Program Pendidikan Magister Managemen (MM)
STIE IPWI di Kebumen yang dimulai tahun 1996/1997, dalam hal mana telah ikut
serta 35 pejabat/staf dari Pemerintah Daerah Kebumen dengan pembiayaan sebagian
dari masing-masing peserta, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :
A. Pemerintah Daerah Kebumen semula berharap melalui program pendidikan
tersebut akan dapat meningkatkan sumber daya manusia (SDM) di lingkungan
Pemerintah Daerah Kebumen.
B. Namun ternyata ijin penyelenggaraan Program Magister Managemen yang dimiliki
oleh YIPWI sebagai penyelenggara program pendidikan tersebut ternyata tidak
transparan, hal mana dapat terbukti dari :
1. Bahwa ternyata ijin penyelenggaraan Program Magister Managemen yang di-
miliki oleh YIPWI, tersebut Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
Republik Indonesia Nomor 79/D/O/1993, tanggal 21 Juli 1993 hanya berlaku
untuk wilayah Jakarta, tetapi kenyataannya YIPWI/Saudara membuka Program
Pendidikan Magister Managemen di Kebumen.
2. Bahwa dengan Surat Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Departemen
Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia tanggal 21 Oktober 1997 Nomor
2555/D/T/1997, penyelenggaraan kelas jauh dilarang kecuali yang diselengga-
rakan Universitas Terbuka (UT), namun penyelenggaraan Pendidikan Program
Magister Managemen kelas jauh yang diselenggarakan di Kebumen tetap berlan-
jut dengan ditengarai para peserta direkayasa seolah-olah berdomisili di
Jakarta, sebagai syarat mendapatkan NIRM dari Kopertis III di Jakarta untuk
menghindar dari larangan kelas jauh tersebut di atas. Selanjutnya telah
dilaksanakan "WISUDA" pada pertengahan tahun 2000 justru setelah adanya
larangan kelas jauh tanpa memberi tahu Pemerintah Daerah Kabupaten Kebumen.
Kondisi penyimpangan tersebut butir B.1 dan B.2 di perkuat dan dipertegas dengan
adanya :
a. Surat Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia yang ditujukan kepada
para Kepala Kepolisian Daerah di seluruh Indonesia tanggal 22 Pebruari 2000
Nomor B/158/II/2000 Korserse disebutkan bahwa penyelenggaraan program
pendidikan tinggi yang diselenggarakan oleh YIPWI termasuk kategori yang
dimonitor dan perlu diambil tindak lanjut sesuai dengan Undang-Undang Nomor
2 Tahun 1989 tentang Pendidikan Nasional.
b. Surat Direktur Perguruan Tinggi Swasta tanggal 31 Mei 2000 Nomor 844/D4.II/
T/2000 perihal Program Magister Managemen STIE-IPWI dimana dalam butir-
butir surat tersebut ditegaskan :
"Penyelenggaraan kelas jauh a.n. STIE-IPWI/IPWI terlebih di luar Jakarta
dan mahasiswanya didaftarkan dengan KTP Jakarta seolah-olah mereka kulia di
Jakarta tetap dilarang"
c. Surat Koordinator Kopertis Wilayah III tanggal 9 Juli 2001 Nomor :
091/003/2.2/KL/2001 yang ditujukan kepada semua Bupati di seluruh Indonesia
ditegaskan :
1) Pada butir 2 surat tersebut, bahwa ijin penyelenggaraan Pendidikan
Program Magister Managemen yang diberikan oleh Pemerintah kepada YIPWI
hanya berlaku untuk penyelenggaraan pendidikan di Kampus IPWIJA/IPWI
pada wilayah DKI Jakarta saja.
2) Pada butir 3 surat tersebut, berisi penegasan tentang larangan
penyelenggaraan "kelas jauh" kecuali UNIVERSITAS TERBUKA (UT).
3) Pada butir 4 surat tersebut, diingatkan bahwa bagi seseorang alumni yang
berasal/domisili pekerjaannya di daerah memperoleh ijasah dari PTS yang
ada di wilayah Jakarta, sedang yang bersangkutan tidak pernah meninggal-
kan daerah/tempat kerjanya, MAKA IJASAH YANG DIMILIKI YANG BERSANGKUTAN
DAPAT DIKATEGORIKAN ASPAL.
Berkenaan dengan hal-hal tersebut butir B.1 dan B.2 serta butir a, b, dan s di
atas sebagai akibat tidak transparannya YIPWI dan Ketua Sekolah Tinggi Ilmu
Ekonomi IPWI telah menimbulkan kerugian bagi :
a) Pemerintah Daerah Kabupaten Kebumen, berupa :
(1) Keuangan daerah untuk subsidi bagi 35 PNS yang mengikuti program tersebut
di atas Rp. 140 juta.
(2) Kesempatan untuk meningkatkan mutu PNS dengan ukuran/kriteria yang
semestinya;
b) 35 PNS yang mengikuti program pendidikan tersebut di atas :
(1) Kerugian keuangan pribadi untuk memenuhi biaya kuliah.
(2) Kerugian waktu, karena program pendidikan yang diikuti ternyata dilarang,
dengan hasil yang tidak dapat pengakuan dari Departemen Pendidikan dan
Kebudayaan maupun dari Kopertis Wilayah III yang apabila digunakan dalam
kedinasan dapat terkena hukuman disiplin sesuai dengan surat Kepala BKN
tanggal 19 Juli 2000 Nomor K.26-30/V.9-20/99 jo Surat Edaran Kepala BAKN
Nomor 10/SE/1981 tanggal 7 Juli 1981.
Atas dasar hal-hal tersebut di atas, kami sangat menyesal dan kami mengharap agar
sifat tidak transparan seperti tersebut di atas yang dapat merugikan pihak lain
serta melanggar ketentuan dari Pemerintah tidak diulang, karena hal tersebut
termasuk dalam kategori tidak menjunjung tinggi supremasi hukum serta bertolak
belakang dengan upaya Pemerintah dalam menegakkan etika birokrasi.
Demikian untuk menjadikan maklum dan terima kasih atas perhatiannya
BUPATI KEBUMEN
ttd
Dra Rustriningsih
Tembusan kepada Yth :
1. Ka. BKN di Jakarta;
2. Menteri Pendidikan Nasional RI
c.q. Direktur Perguruan Tinggi Swasta;
3. Koordinator Kopertis III di Jakarta;
4. Ka. DPRD Kabupaten Kebumen;
5. Arsip
|