1  Juni  2001
Nomor    : 1861/D/T/2001                                       
Lampiran    : -
Perihal    : penerimaan mahasiswa baru sebelum
     pelaksanaan Ebtanas SMU/SMK

Kepada Yth.
Rektor Universitas Andalas
Rektorat Unand Limau Manis
Padang, 25613

Merujuk surat Keputusan Rektor Universitas Andalas No. 559/XIII/A/Unand tanggal 20 April 2001 tentang penerimaan mahasiswa baru S1 universitas Andalas tahun 2001/2002 melalui jalur penjaringan ( seleksi Non- Ujian Tulis ), kami sampaikan dengan hormat bahwa hal tersebut bertentangan dengan ketentuan yang berlaku :
  1. Peraturan Pemerintah Nomor 60 tahun 1999 pasal 108 ( 1 )a, yang berbunyi : untuk menjadi mahasiswa seseorang harus memiliki Surat Tanda Tamat Belajar Pendidikan Menengah.
  2. Keputusan Bersama Menteri Pendidikan Nasional, Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah No. 2/U/SKB/2001, No. 81 Tahun 2001, No. 4237-011, tanggal 21 Maret 2001 tentang penyelenggaraan Evaluasi Belajar Tahap Akhir dan Evaluasi Belajar Tahap Akhir Nasional tahun pelajaran 2000/2001 pasal 17 ayat ( 1 ) yang berbunyi : penentuan siswa yang dinyatakan tamat belajar dilakukan oleh sekolah/madrasah penyelenggara dalam suatu rapat dewan guru dengan mempertimbangkan nilai-nilai rapor, Ebta, dan Ebtanas serta sikap/ perilaku/ budi pekerti siswa yang bersangkutan

Sehubungan dengan hal diatas, kami mohon agar surat Keputusan Rektor Universitas Andalas No. 559/XIII/A/Unand tanggal 20 April 2001 dibatalkan. Perlu kami tegaskan bahwa tidak dibenarkan adanya penerimaan mahasiswa baru baik di PTN maupun di PTS sebelum calon mahasiswa tersebut memperoleh Surat Tanda Tamat Belajar Pendidikan Menengah.

Atas perhatian dan kerjasama yang diberikan, kami sampaikan terima kasih

                           Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi

                                 ttd

                           Satryo Soemantri Brodjonegoro
                           NIP. 130 889 802
Tembusan Yth.:

  1. Menteri Pendidikan Nasional (sebagai laporan)
  2. Sekretaris Jenderal Depdiknas
  3. Inspektur Jenderal Depdiknas
  4. Rektor Universitas / Institut Negeri
  5. Ketua Sekolah Tinggi Negeri
  6. Direktur Politeknik Negeri
  7. Koordinator Kopertis Wilayah  I s/d XII ( untuk disebarluaskan ke PTS )
  8. Sekretaris dan Direktur di Ditjen Dikti