1 Juni 2001
Nomor : 1861/D/T/2001
Lampiran : -
Perihal : penerimaan mahasiswa baru sebelum
pelaksanaan Ebtanas SMU/SMK
Kepada Yth.
Rektor Universitas Andalas
Rektorat Unand Limau Manis
Padang, 25613
Merujuk surat Keputusan Rektor Universitas Andalas No. 559/XIII/A/Unand tanggal
20 April 2001 tentang penerimaan mahasiswa baru S1 universitas Andalas tahun
2001/2002 melalui jalur penjaringan ( seleksi Non- Ujian Tulis ), kami sampaikan
dengan hormat bahwa hal tersebut bertentangan dengan ketentuan yang berlaku
:
-
Peraturan Pemerintah Nomor 60 tahun 1999 pasal 108 ( 1 )a, yang berbunyi
: untuk menjadi mahasiswa seseorang harus memiliki Surat Tanda Tamat Belajar
Pendidikan Menengah.
-
Keputusan Bersama Menteri Pendidikan Nasional, Menteri Agama dan Menteri
Dalam Negeri dan Otonomi Daerah No. 2/U/SKB/2001, No. 81 Tahun 2001, No.
4237-011, tanggal 21 Maret 2001 tentang penyelenggaraan Evaluasi Belajar
Tahap Akhir dan Evaluasi Belajar Tahap Akhir Nasional tahun pelajaran 2000/2001
pasal 17 ayat ( 1 ) yang berbunyi : penentuan siswa yang dinyatakan tamat
belajar dilakukan oleh sekolah/madrasah penyelenggara dalam suatu rapat dewan
guru dengan mempertimbangkan nilai-nilai rapor, Ebta, dan Ebtanas serta sikap/
perilaku/ budi pekerti siswa yang bersangkutan
Sehubungan dengan hal diatas, kami mohon agar surat Keputusan Rektor Universitas
Andalas No. 559/XIII/A/Unand tanggal 20 April 2001 dibatalkan. Perlu kami
tegaskan bahwa tidak dibenarkan adanya penerimaan mahasiswa baru baik di
PTN maupun di PTS sebelum calon mahasiswa tersebut memperoleh Surat Tanda
Tamat Belajar Pendidikan Menengah.
Atas perhatian dan kerjasama yang diberikan, kami sampaikan terima kasih
Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi
ttd
Satryo Soemantri Brodjonegoro
NIP. 130 889 802
Tembusan Yth.:
-
Menteri Pendidikan Nasional (sebagai laporan)
-
Sekretaris Jenderal Depdiknas
-
Inspektur Jenderal Depdiknas
-
Rektor Universitas / Institut Negeri
-
Ketua Sekolah Tinggi Negeri
-
Direktur Politeknik Negeri
-
Koordinator Kopertis Wilayah I s/d XII ( untuk disebarluaskan ke PTS
)
-
Sekretaris dan Direktur di Ditjen Dikti
|