8 September 2005
Nomor : 3040/D/T2005
Lampiran : 1 (satu) lembar
Perihal : Penjelasan tentang penyelenggaraan kelas Jarak Jauh.
Kepada Yth.
Pimpinan Perguruan Tinggi
Kami sampaikan dengan hormat ketentuan tentang penyelenggaraan kelas jarak jauh atau lebih tepat disebut pendidikan jarak jauh sebagai berikut :
Demikian agar menjadi periksa sekaligus menjelaskan pemberitaan di Republika tanggal 1 September 2005 halaman 3 (rekaman terlampir).
Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi
Satryo Soemantri Brodjonegoro
NIP. 130 889 802
Tembusan Yth.:
1. Menteri Pendidikan Nasional (sebagai laporan)
2. Sekretaris Jenderal Depdiknas
3. Inspektur Jenderal Depdiknas
4. Sekretaris dan Direktur di Ditjen Dikti
5. Sekretaris Dewan Pendidikan Tinggi
6. Koordinator Kopertis Wilayah I s/d XII (untuk disebarluaskan)
7. Ketua Umum Pengurus Pusat APTISI
Harian Republika Kamis, 01 September 2005 :
http://www.republika.co.id/Koran_detail.asp?id=211863&kat_id=13
Kelas Jauh
Mendiknas juga membolehkan perguruan tinggi (PT) untuk membuka kelas jauh di Tanah Air. Pola pikir Mendiknas ini berbeda dengan sebagian besar rektor di Indonesia yang berharap agar perguruan tinggi yang membuka kelas jauh ditertibkan.
Kepada wartawan Bambang Sudibyo menegaskan dirinya tidak melarang perguruan tingggi mana pun di Indonesia membuka kelas jarak jauh. Dia memperbolehkan dengan alasan efektivitas dan efisiensi biaya pendidikan. ''Perguruan tinggi boleh-boleh saja membuka kelas jarak jauh. Tidak ada masalah, asalkan mematuhi aturan dan prosedur,'' ungkap Bambang Sudibyo usai .
Ketika didesak apa saja aturan dan persyaratannya, Mendiknas enggan menjelaskan. `'Wah aturannya banyak. Tidak bisa dijelaskan di sini, waktunya tidak cukup,'' tandasnya.
Padahal, banyak rektor yang minta agar Mendiknas menertibkan PT yang buka kelas jarak jauh itu. Alasannya, pembukaan kelas jarak jauh itu justru menurunkan mutu pendidikan. Namun, Bambang Sudibyo tidak merasa khawatir PT yang membuka kelas jarak jauh itu menjadi penyebab turunnya mutu pendidikan di Indonesia. Apalagi, sampai disalahgunakan. Misalnya, dengan memberi gelar dan ijazah palsu.
Alasan Mendiknas, persoalan-persoalan semacam itu sudah ada aturan dan undang-undangnya. Mereka yang melanggar, kata dia, tentu akan diproses dan ditindak tegas. ''Undang-undangnya sudah ada. Sekarang sudah diberlakukan dan sanksinya juga ada. Mereka yang melanggar ditindak. Yang mengelola perguruan tinggi dan menerbitkan ijazah palsu serta gelar palsu kan sudah ditindak pihak berwajib,'' terang dia.
(bur/aji )