22 Agustus 2006

Nomor : 3046/D/T/2006 
Lampiran : -
Perihal : usulan bantuan peralatan untuk sistem informasi manajemen perguruan tinggi
            dan sistem pembelajaran berbasis teknologi informasi

Kepada Yth.
Pimpinan Perguruan Tinggi Swasta 
seluruh Indonesia

Kami sampaikan dengan hormat bahwa Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi menyediakan bantuan peralatan bagi Perguruan Tinggi Swasta untuk :

  1. Sistem informasi manajemen (SIM) perguruan tinggi;
  2. Sistem pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi (TIK).

Adapun kriteria perguruan tinggi swasta yang berhak mengajukan untuk memperoleh bantuan tersebut adalah sebagai berikut :

  1. Tidak menyelenggarakan kelas jauh atau pelanggaran lain yang sejenis;
  2. Tidak menyelenggarakan program yang dimampatkan atau pelanggaran lain yang sejenis;
  3. Secara teratur dan lengkap telah menyerahkan laporan semester EPSBED;
  4. Tidak sedang memperoleh dana dari Ditjen Dikti melalui program hibah kompetisi PMP, A1, A2, A3, B, K3, TPSDP dan IMHERE.

Seandainya perguruan tinggi Saudara memenuhi seluruh kriteria di atas, dipersilakan untuk mengajukan usulan permohonan bantuan SIM atau TIK sebesar maksimal Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah). Format usulan dibatasi maksimum 20 (dua puluh) halaman termasuk data pendukung. Penetapan penerima bantuan dilakukan berdasarkan kelayakan usulan dan komitmen perguruan tinggi swasta untuk pengembangan SIM atau TIK.

Batas waktu penyerahan usulan adalah tanggal 8 September 2006 jarn 17.00 WIB bertempat di :

Bagian Perencanaan Ditjen Pendidikan. Tinggi 
Wisma Aldiron Dirgantara Lantai IV
JI. Gatot Subroto Kav. 72
Jakarta Selatan
Telpon : (021) 79188084 Fax.: (021) 79188084

Pengumuman penerima bantuan ditetapkan tanggal 22 September 2006 melalui Website Ditjen Dikti.

Atas perhatian yang diberikan, kami sampaikan terima kasih.

Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi 


Satryo Soemantri Brodjonegoro 
NIP. 130889802

Tembusan Yth.:
1. Sekretaris dan Direktur di Ditjen Dikti
2. Sekretaris Dewan Pendidikan Tinggi
3. Koordinator Kopertis Wilayah 1 s/d Xll (untuk diedarkan).