18 Juni 2003

Nomor : 1232/D/T/2003
Lampiran : -
Perihal : citra perguruan tinggi negeri dan BHMN yang
terganggu akibat adanya pemberitaan media
cetak yang mengarah kepada komersialisasi
PTN dan BHMN


Kepada Yth.
Pimpinan Perguruan Tinggi Negeri dan BHMN

Kami sampaikan dengan hormat bahwa pemberitaan di media cetak akhir-akhir ini cukup mengganggu citra Perguruan Tinggi Negeri dan BHMN, dimana yang selalu diungkapkan adalah unsur komersialisasi dan tindakan PTN dan BHMN yang cenderung tidak terkendali. 

Sehubungan dengan hal di atas, kami mohon perhatian Saudara untuk beberapa hal sebagai berikut :

  1. Pimpinan PTN dan BHMN hendaknya membuat klarifikasi untuk meluruskan pemberitaan di media cetak yang cenderung memojokkan PTN dan BHMN.
  2. Pimpinan PTN dan BHMN harus melakukan introspeksi sebelum melakukan tindakan membuka jalur khusus dan memungut biaya pendidikan yang jauh lebih mahal. Tindakan pertama yang harus dilakukan adalah melakukan efisiensi ke dalam sehingga beban yang harus dipikul oleh masyarakat tidak terlalu berat. Saat ini PTN dan BHMN belum efisien dan biaya akibat tidak efisiennya PTN dan BHMN tidak boleh dibebankan kepada masyarakat.
  3. Seandainya sudah mencapai tingkat efisiensi yang tinggi dan kemudian masih membutuhkan tambahan biaya untuk meningkatkan mutu, hal tersebut harus dilakukan secara transparan dan menjunjung tinggi akuntabilitas. Masyarakat harus mengetahui secara pasti penggunaan uang yang dipungut oleh PTN dan BHMN.
  4. Ditjen Dikti akan terus memantau tindakan para pimpinan PTN dan BHMN dalam hal pemungutan biaya pendidikan yang tinggi terhadap masyarakat dan apabila terdapat pelanggaran atau penyimpangan dari kaidah / norma / kepatutan yang berlaku maka akan diambil tindakan sanksi sesuai kadar penyimpangannya. Salah satu bentuk sanksi adalah pengurangan atau pembekuan subsidi / bantuan pemerintah kepada PTN dan BHMN.

Demikian agar menjadi perhatian untuk ditindak lanjuti.

Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi

ttd

Satryo Soemantri Brodjonegoro
NIP. 130889802

Tembusan Yth.:
1. Menteri Pendidikan Nasional (sebagai laporan)