28 Juli 2003

Nomor : 1597/D/T/2003 
Lampiran : 1 (satu) lembar iklan
Perihal : penyalahgunaan kewenangan pendirian perguruan tinggi swasta

Kepada Yth.
Dr. Deby S. Vinski
d/a. Jalan Let. Jen. S. Parman Kav. 105
Jakarta 11420

Kami sampaikan dengan hormat bahwa saudara telah melakukan tindakan penyalahgunaan kewenangan dalam hal penyelenggaraan perguruan tinggi swasta. Iklan di harian Kompas tanggal 21 Juli 2003 halaman 9 menunjukkan bahwa saudara telah melakukan penipuan terhadap masyarakat dengan mencantumkan SK Mendiknas yang bukan merupakan ijin penyelenggaraan SIU International University.

Dengan demikian SIU International University tidak sah (illegal) dan tidak dibenarkan menyelenggarakan pendidikan tinggi. Disamping itu saudara akan dikenai sanksi karena melakukan tindakan penipuan dan penyalahgunaan dokumen resmi pemerintah.

Kami mohon saudara segera menghentikan kegiatan SIU International University dan mempertanggungjawabkan seluruh tindakan saudara.

Demikian agar dipenuhi.

Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi




Satryo Soemantri Brodjonegoro
NIP. 130889802

Tembusan Yth.:
1. Inspektur Jenderal Depdiknas
2. Direktur PAK Ditjen Dikti
3. Direktur PKPPM Ditjen Dikti
4. Koordinator Kopertis Wilayah III