Kepada Yth:
- Rektor Univ/Institut Negeri
- Ketua Sekolah Tinggi Negeri
- Direktur Politeknik Negeri
- Koodinator Kopertis Wilayah I s/d XII
Seluruh Indonesia
Sejalan dengan aspirasi yang berkembang di masyarakat dalam era reformasi ini
dan mengingat selalu timbulnya permasalahan pas photo berjilbab/berkerudung
yang tidak diperbolehkan dalam melengkapi persyaratan penerimaan mahasiswa baru
atau hal-hal yang berkenaan dengan dokumen resmi bagi seorang mahasiswa pada
perguruan tinggi, dipandang perlu mempertegas beberapa kebijakan baru yang berkenaan
dengan hal tersebut sebagai berikut:
Dengan dikeluarkan surat edaran ini, maka Surat Edaran Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi No.1128/D/O/84 tanggal 28 Agustus 1984 dan surat Dirjen Dikti No.4277/D/T/91 tanggal 1 Oktober 1999 serta No.3206/D/T/94 tanggal 20 Juni 1994 mengenai pas photo yang berjilbab, dinyatakan tidak berlaku lagi.
Demikian untuk diketahui dan atas perhatian saudara kami ucapkan terima kasih.
Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi
Satryo Soemantri Brodjonegoro
NIP.130889802
Tembusan:
1. Bapak Mendiknas (sebagai laporan);
2. Irjen Depdiknas
3. Sesjen Depdiknas
4. Direktur PAK Ditjen Dikti
5. Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia
6. Ketua Umum Takmir Masjid Fatimatuzzahra