3 Februari 2003

Nomor : 218/D/T/2003
Lampiran : -
Perihal : penerimaan mahasiswa baru.

Kepada Yth.
Rektor/Ketua/Direktur
Seluruh perguruan tinggi di Indonesia

Sehubungan dengan telah dimulainya pendaftaran mahasiswa baru oleh sejumlah perguruan tinggi kami sampaikan dengan hormat bahwa setiap perguruan tinggi harus menjunjung tinggi norma yang berlaku di pendidikan tinggi. Untuk itu kami tegaskan kembali bahwa calon mahasiswa dapat dinyatakan diterima sebagai mahasiswa baru di sebuah perguruan tinggi apabila yang bersangkutan telah dinyatakan lulus dari SMU/SMK/MA. Dengan demikian proses penerimaan mahasiswa baru hanya dapat dilakukan setelah adanya kejelasan dan kepastian mengenai kelulusan siswa dari SMU/SMK/MA.

Atas perhatian dan kerjasama yang diberikan, kami sampaikan terima kasih.

Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi

Satryo Soemantri Brodjonegoro
NIP. 130 889 802

Tembusan Yth.
1. Menteri Pendidikan Nasional (sebagai laporan)
2. Inspektur Jenderal Depdiknas
3. Sekretaris dan Direktur di Ditjen Dikti
4. Koordinator Kopertis Wilayah I s/d XII (untuk disebarluaskan)