1 Februari 2002 Nomor : 243/D/T/2002 Lampiran : - Perihal : Daya tampung PTN. Kepada Yth. - Rektor PT-BHMN - Rektor Universitas/Institut Negeri - Ketua Sekolah Tinggi Negeri - Direktur Politeknik Negeri Dalam rangka mengantisipasi pertumbuhan kapasitas perguruan tinggi negeri dan PT-BHMN untuk tahun akademik tahun 2002/2003, dibutuhkan informasi daya tampung setiap program studi yang ada di setiap perguruan tinggi negeri. Sehubungan dengan hal tersebut, kami mohon dengan hormat kesediaan saudara untuk menyampaikan daya tampung setiap program studi untuk tahun akademik 2002/2003. Dalam menyampaikan daya tampung tersebut mohon dapat diperhatikan beberapa hal sebagai berikut : 1. Setiap program studi harus ditetapkan daya tampung maksimumnya (seluruh jenjang pendidikan dari diploma, sarjana dan pasca sarjana). 2. Dalam penetapan daya tampung maksimum tersebut mohon dapat dibedakan antara mahasiswa reguler (penuh waktu atau full-time) dan mahasiswa non-reguler (paruh waktu atau part-time). Pengertian program non-reguler adalah program pendidikan yang diperuntukkan bagi mereka yang sedang bekerja sehingga hanya dapat menempuh pendidikan pada sore hari (paruh waktu). Pengertian program non-reguler yang selama ini digunakan ternyata bertentangan dengan hakekat/kaidah/norma program non-reguler karena dilaksanakan secara penuh waktu sehingga mengganggu penyelenggaraan program reguler. 3. Jika PTN akan menyelenggarakan program ekstensi seyogyanya mengikuti ketentuan/ kaidah/norma yang berlaku yaitu hanya diperuntukkan bagi yang sudah dan sedang bekerja dan diselenggarakan dengan pola paruh waktu (part time) sehingga program ekstensi dikategorikan sebagai program non-reguler. 4. Pada dasarnya hanya ada 2 kategori mahasiswa yang belajar di perguruan tinggi yaitu mahasiswa reguler dan mahasiswa non- reguler. Data mengenai daya tampung maksimum tersebut kami mohon untuk dapat kami terima selambat-lambatnya tanggal 25 Februari 2002. Atas perhatian dan kerjasama yang diberikan, kami sampaikan terima kasih. Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Satryo Soemantri Brodjonegoro NIP. 130 889 802 Tembusan Yth.: 1. Sekretaris Ditjen Dikti (untuk ditindak lanjuti) 2. Direktur PAK Ditjen Dikti (untuk dipantau)