9 November 2006

Nomor : 4071/D/T/2006 
Lampiran : 1 (satu) berkas
Perihal : Surat Edaran tentang Implementasi Rambu-rambu Pelaksanaan Bahan Kajian 
            Pengembangan Kepribadian dan Berkehidupan Bermasyarakat

Kepada Yth. : Saudara Pimpinan Perguruan Tinggi
Se- Indonesia 

Dengan hormat,

Sehubungan dengan terbitnya SK Dirjen No. 43/DIKTI/Kep/2006 tentang Rambu-Rambu Pelaksanaan Kelompok Matakuliah Pengembangan Kepribadian di Perguruan Tinggi dan SK Dirjen No. 44/DIKTI/Kep/2006 tentang Rambu-rambu Pelaksanaan Kelompok Matakuliah Berkehidupan Bermasyarakat di Perguruan Tinggi, maka perlu dijelaskan sebagai berikut:

  1. Isi yang tercantum pada surat keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi No. 43/DIKTI/Kep/2006 tentang Rambu-rambu Pelaksanaan Kelompok Matakuliah Pengembangan Kepribadian, dan No. 44/DIKTI/Kep/2006 tentang Rambu-rambu Pelaksanaan Kelompok Matakuliah Berkehidupan Bermasyarakat di Perguruan Tinggi, dimaksudkan untuk memberi arahan agar setiap kurikulum di perguruan tinggi disusun dengan tujuan agar setiap lulusannya mempunyai kompetensi seperti yang tercantum dalam kedua surat keputusan tersebut.
  2. Adapun rincian bahan kajian yang tercakup didalam kedua surat keputusan tersebut diatas memungkinkan untuk tidak terkumpul dalam suatu matakuliah, tetapi dapat terintegrasi dengan bahan kajian lain yang lebih kontekstual.
  3. Bagi perguruan tinggi yang belum memungkinkan untuk mengembangkan kurikulumnya dengan mengacu buku ”Tanya Jawab Seputar Kurikulum Berbasis Kompetensi” yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi tahun 2005, maka ketetapan yang ada di kedua surat keputusan tersebut digunakan sebagai acuan sepenuhnya.
  4. Perguruan tinggi diharapkan mampu mengembangkan kurikulumnya secara utuh dan integratif berdasarkan buku ”Tanya Jawab Seputar Kurikulum Berbasis Kompetensi”.

Demikian untuk dilaksanakan. Atas perhatian Saudara saya ucapkan terima kasih.

Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi



Satryo Soemantri Brodjonegoro
NIP. 130889802 

Tembusan Yth. : 
1. Menteri Pendidikan Nasional (sebagai laporan);
2. Sesjen Depdiknas;
3. Inspektur Jenderal Depdiknas;
4. Semua Dirjen dalam Lingkungan Depdiknas;
5. Sekretaris dan Direktur di lingkungan Ditjen Dikti Depdiknas;
6. Koordinator Kopertis Wilayah I s/d XII.