27 Juni 2001

Nomor		: 2209/D/T/2001
Lampiran	:
Perihal		: Permohonan Rekomendasi Akademi 
		  Bidang Kesehatan yang diselenggarakan
		  oleh Masyarakat 


Kepada		: Yth. Sdr. Koordinator
		  Kopertis Wilayah I-XII
		  Se-Indonesia

		  

Dengan hormat, 

Sehubungan dengan adanya surat-surat permohonan rekomendasi untuk 
pendirian akademi bidang kesehatan yang diselenggarakan oleh masyarakat
bersama ini saya sampaikan hal-hal sebagai berikut :

	1. Bahwa berdasarkan Undang-undang No. 2 tahun 1989 tentang
	   Sistem Pendidikan Nasional pasal 49 "Pengelolaan Sistem 
	   Pendidikan Nasional adalah tanggung jawab Menteri Pendidikan
	   Nasional";

	2. Bahwa sesuai surat Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi kepada
	   Sekretaris Jenderal Departemen Kesehatan No. 3062/D/T/1999 
	   tanggal 10 Desember 1999 (copy surat terlampir) dan berdasar-
	   kan Undang-undang No. 2 Tahun 1989, Peraturan Pemerintah No. 
	   60 tahun 1999, Keputusan Mendikbud No. 234/U/2000 dan Keputu-
	   san Dirjen Pendidikan Tinggi No. 108/DIKTI/Kep/2001, maka 
	   pendirian perguruan tinggi yang diselenggarakan oleh masyara-
	   kat, yang dalam nomenklatur disebut perguruan tinggi swasta
	   diproses melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi.

	3. Berkaitan dengan Surat Keputusan Bersama Mendikbud dengan 
	   Menkes No.017a/U/1998 dan No. 108/MENKES/SKB/.II/1998, 
	   berdasarkan perkembangan yang terjadi terutama dengan pelaksa-
	   naan otonomi daerah menyebabkan beberapa kantor wilayah 
	   Departemen Kesehatan dan Kesejahteraan Sosial telah bergabung
	   dalam Dinas di lingkungan Pemerintah Daerah, maka perlu 
	   mengadakan peninjauan kembali terhadap keberadaan Surat 
	   Keputusan Bersama tersebut;

	4. Berdasarkan point 1 dan 2 tersebut di atas, saya mohon agar 
           Saudara memberitahukan kepada masyarakat, baik yang akan men-
	   dirikan perguruan tinggi swasta di bidang kesehatan, maupun
	   yang telah menyelenggarakan, yang ijinnya bukan dari Depdiknas
	   untuk mengajukan usulannya ke Direktorat Jenderal Pendidikan 
           Tinggi dengan berpedoman kepada Keputusan Dirjen Pendidikan 
	   Tinggi No. 108/DIKTI/Kep/2001, agar ijazah lulusannya sah dan
	   mempunyai civil effect.

Demikianlah untuk dilaksanakan, atas perhatian dan kerjasama Saudara saya
ucapkan terima kasih.



				Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi



						ttd



				   Satryo Soemantri Brodjonegoro
					NIP. 130 889 802 
 

Tembusan
1. Menteri Pendidikan Nasional (sebagai laporan);
2. Menteri Kesehatan dan Kesejahteraan Sosial di Jakarta;
3. Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara di Jakarta;
4. Kepala Badan Kepegawaian Negara di Jakarta;
5. Kepala Pusat Pendidikan Tenaga Kesehatan;
6. Sekretaris dan Direktur di lingkungan Ditjen Dikti;
7. Ketua Umum APTISI Pusat dan Wilayah.