24 Mei 2002
Nomor : 1024/D/T/2002
Lampiran : -

Perihal : kesediaan PTN dan PT-BHMN untuk menerima
              calon mahasiswa pascasarjana yang mendapat
              beasiswa pemerintah Indonesia.

Kepada Yth.
Rektor PT-BHMN
Rektor Universitas/Institut Negeri
Ketua Sekolah Tinggi Negeri

Kami sampaikan dengan hormat bahwa akhir-akhir ini banyak keluhan yang disampaikan oleh perguruan tinggi yang akan mengirimkan staf pengajarnya menempuh pendidikan pascasarjana pada perguruan tinggi Saudara atas biaya pemerintah Indonesia (BPPS, DUE-like, TPSDP, DUE, QUE) tetapi batal karena besarnya SPP yang dikenakan jauh melebihi alokasi dana yang ada dari pemerintah.

Sehubungan dengan hal tersebut, kami mohon perhatian Saudara agar dapat menerima calon mahasiswa program pascasarjana yang mendapat beasiswa pemerintah (tentunya jika memenuhi syarat akademik) dengan tidak mengenakan SPP yang melebihi alokasi dana beasiswa tersebut. Hal ini kami perlukan agar percepatan peningkatan kualitas tenaga pengajar di perguruan tinggi dapat direalisasikan.

Penetapan SPP yang lebih tinggi dapat dilakukan untuk mahasiswa lain yang tidak mendapat beasiswa pemerintah, dengan pertimbangan bahwa pemerintah telah memberikan kontribusi terbesar kepada setiap perguruan tinggi negeri/BHMN untuk pertumbuhan dan perkembangannya. Dengan demikian perguruan tinggi negeri/BHMN diharapkan untuk berkontribusi maksimal bagi pengembangan kualitas tenaga pengajar dari perguruan tinggi lain dengan tidak mengenakan SPP yang melebihi kemampuan beasiswa pemerintah.

Atas perhatian dan kerjasama yang diberikan, kami sampaikan terima kasih.

Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi

Satryo Soemantri Brodjonegoro
NIP. 130 889 802

Tembusan Yth.:
1. Sekretaris dan Direktur di Ditjen Dikti
2. Pimpro DUE, QUE, TPSDP, DUE-like
3. Pimbagpro Pengembangan Tenaga Akadekik/BPPS