22 Mei 2002
Nomor : 982/D/T/2002
Lampiran : -
Perihal : mekanisme penerimaan calon mahasiswa baru
di PTN.
Kepada Yth.
Rektor PT-BHMN
Rektor Universitas/Institut Negeri
Ketua Sekolah Tinggi Negeri
Direktur Politeknik Negeri
Kami sampaikan dengan hormat tatacara penerimaan calon mahasiswa baru di perguruan tinggi negeri sebagai berikut :
- Prinsip yang perlu dianut adalah berkeadilan, tidak eksklusif, mampu menjaring calon yang berasal dari mereka yang dikategorikan ekonomi lemah (kurang beruntung), tidak menggunakan standar ganda (harus ada standar akademik yang baku dalam penerimaan calon mahasiswa baru).
- Pada dasarnya hanya ada 2 (dua) kategori mahasiswa di perguruan tinggi yaitu reguler (penuh waktu, full-time) dan non-reguler (paruh waktu, part-time). Untuk kedua kategori tersebut proses penerimaan calon mahasiswa harus menganut seluruh prinsip yang tercantum pada butir 1.
- Daya tampung perguruan tinggi ditentukan berdasarkan kemampuan daya dukung seluruh infrastruktur perguruan tinggi. Perguruan tinggi dapat menentukan daya tampungnya dengan catatan bahwa daya tampung mahasiswa non-reguler tidak melebihi daya tampung mahasiswa reguler.
- Tatacara penerimaan calon mahasiswa baru program reguler dapat dilakukan melalui salah satu dari 3 (tiga) alternatif sebagai berikut :
- Seluruh calon mahasiswa reguler diseleksi oleh perguruan tinggi berdasarkan kriteria yang ditetapkan oleh Senat perguruan tinggi,
atau
- Sebagian calon mahasiswa reguler diseleksi melalui pola PMDK / PBUD atau yang sejenis (untuk aspek pemerataan) sedangkan sebagian lainnya diseleksi melalui SPMB atau ujian bersama. Proporsi antara yang diterima melalui PMDK / PBUD dan yang diterima melalui SPMB / ujian bersama
ditetapkan oleh Senat perguruan tinggi,
atau
- Seluruh calon mahasiswa reguler diseleksi melalui SPMB atau ujian bersama.
- Penetapan SPP mahasiswa dan biaya pendidikan lainnya ditetapkan oleh Senat perguruan tinggi dengan memperhatikan beberapa hal sebagai berikut :
- Besarnya kebutuhan dana untuk operasional pendidikan berdasarkan standar mutu yang berlaku.
- Besarnya subsidi pemerintah (anggaran rutin dan anggaran pembangunan).
- Kemampuan ekonomi rata-rata masyarakat di propinsi tempat perguruan tinggi berada.
- Mendapatkan persetujuan dari pihak-pihak yang berkepentingan (stakeholder) diantaranya Gubernur Propinsi.
Demikian agar menjadi pedoman bagi seluruh perguruan tinggi negeri dan terima kasih atas kerjasama yang diberikan.
Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi
Satryo Soemantri Brodjonegoro
NIP. 130 889 802
Tembusan Yth.:
1. Menteri Pendidikan Nasional (sebagai laporan)
2. Sekretaris Jenderal Depdiknas
3. Inspektur Jenderal Depdiknas
4. Sekretaris dan Direktur di Ditjen Dikti
5. Koordinator Kopertis Wilayah I s/d XII