29 Juli 2001 Nomor : 2441/D/T/2001 Lampiran : 2 (dua) rekaman pemberitaan Perihal : Pernyataan Rektor ITB di Kompas dan Media Indonesia Kepada Yth. Rektor Institut Teknologi Bandung Jl. Taman sari No. 64 Bandung Kami sampaikan dengan hormat adanya pemberitaan di harian Kompas tanggal 18 Juli 2001 halaman 9 dan Media Indonesia tanggal 18 Juli 2001 halaman 22 tentang kelas jauh ITB (rekaman pemberitaan terlampir). Sehubungan dengan hal tersebut dan dalam rangka meluruskan kemungkinan adanya kesalahan interpretasi, perlu kami sampaikan beberapa hal sebagai berikut : 1. Pemberitaan dalam 2 harian tersebut ada kemungkinan tidak sama dengan ucapan/ ungkapan Rektor ITB yang sebenarnya, mengingat sering kali terjadi perbedaan atau salah interpretasi yang dilakukan oleh para wartawan. 2. Seandainya pemberitaan tersebut benar adanya maka perlu kami tegaskan bahwa penyelenggaraan kelas jauh yang dilakukan oleh ITB adalah bertentangan dengan ketentuan yang ada baik ditinjau dari peraturan pemerintah nomor 60 tahun 1999 maupun beberapa edaran Dirjen Dikti mengenai larangan kelas jauh. 3. Itikad baik ITB untuk menyebarluaskan ilmu pengetahuan yang dimilikinya (yang memang terkenal cukup canggih) patut dihargai namun harus menggunakan metode/ tatacara/kaidah/norma yang elegan, tidak dengan menyebarkan dosen-dosen ke berbagai daerah untuk mengajar di kantor pemerintah daerah, perusahaan, atau menyewa tempat di berbagai kota. 4. Kendali mutu merupakan kepedulian kami sehingga penyelenggaraan kelas jauh tidak dapat ditolerir. Banyak contoh menunjukkan bahwa kelas jauh terpaksa dijalankan oleh tenaga yang tidak kompeten (bukan dosen) atau dijalankan dengan cara dipadatkan (hanya mengejar jumlah jam bukan SKS). 5. Prinsip "Menjemput Bola" yang diterapkan oleh ITB perlu ditinjau kembali, karena ITB sebagai institusi yang sudah mempunyai reputasi nasional bahkan internasional pasti akan memperoleh calon mahasiswa yang terbaik dan animo calon mahasiswa yang ingin berkuliah di ITB sangat tinggi. Tidak hanya itu, banyak sekali institusi/lembaga/sektor industri yang sangat memerlukan jasa dan layanan ITB yang bermutu. 6. Yang patut menjadi pertanyaan adalah kecenderungan yang saat ini berkembang yaitu semua orang ingin memperoleh gelar S2 (umumnya dalam bidang manajemen) dan mereka umumnya sudah bekerja dan berpenghasilan baik ingin memperoleh S2 tanpa harus meninggalkan pekerjaannya. Jika yang dikejar hanya gelar S2 maka hal ini perlu diwaspadai dan ITB tidak seharusnya terlibat dalam kondisi ini. 7. Secara riil perlu dicontoh lembaga pendidikan tinggi yang mempunyai reputasi terhormat di berbagai negara di mana mereka tidak menyelenggarakan kelas jauh. Pendidikan jarak jauh (distance learning) memang dikembangkan secara baik oleh institusi ternama seperti halnya Open University di Inggris dengan suatu metode yang telah teruji ampuh, tidak dengan cara kelas jauh. 8. Seyogyanya perguruan tinggi di Indonesia, khususnya ITB, dapat menjadi contoh bagi perguruan tinggi lainnya dan juga bagi masyarakat secara umum dalam hal taat asas, tertib hukum dan akuntabilitas. Atas perhatian dan kerjasama yang diberikan, kami sampaikan terima kasih. Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi ttd Satryo Soemantri Brodjonegoro NIP 130 889 802 Tembusan Yth. 1. Menteri Pendidikan Nasional (sebagai laporan) 2. Sekretaris Jenderal Depdiknas 3. Inspektur Jenderal Depdiknas 4. Para Rektor Universitas/Institut Negeri 5. Para Ketua Sekolah Tinggi Negeri 6. Para Direktur Politeknik Negeri 7. Koordinator Kopertis Wilayah I s/d XII 8. Ketua Umum Pengurus Pusat APTISI