UNDANG-UNDANG
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 22 TAHUN 1999
TENTANG PEMERINTAHAN DAERAH
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
a. bahwa sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia
menurut Undang-Undang Dasar 1945 memberikan keleluasaan kepada
Daerah untuk menyelenggarakan Otonomi Daerah;
b. bahwa dalam penyelenggaraan Otonomi Daerah, dipandang perlu
untuk lebih menekankan pada prinsip-prinsip demokrasi, peran-
serta masyarakat, pemerataan dan keadilan, serta memperhatikan
potensi dan keanekaragaman Daerah;
c. bahwa dalam menghadapi perkembangan keadaan, baik di dalam
maupun di luar negeri, serta tantangan persaingan global, di
pandang perlu menyelenggarakan Otonomi Daerah dengan memberi-
kan kewenangan yang luas, nyata, dan bertanggung jawab kepada
daerah secara proporsional, yang diwujudkan dengan pengaturan,
pembagian, dan pemanfaatan sumber daya nasional, serta perim-
bangan keuangan Pusat dan Daerah, sesuai dengan prinsip-prinsip
demokrasi, peran serta masyarakat, pemerataan, dan keadilan,
serta potensi dan keanekaragaman Daerah, yang dilaksanakan
dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia;
d. bahwa Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok
Pemerintahan Di Daerah (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 38;
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3037) tidak sesuai lagi dengan
prinsip penyelenggaraan Otonomi Daerah dan perkembangan ke-
adaan, sehingga perlu diganti;
e. bahwa Undang-undang Nomor 5 Tahun 1979 tentang Pemerintahan
Desa (Lembaran Negara Tahun 1979 Nomor 56, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 3153) yang menyeragamkan nama, bentuk, susunan,
dan kedudukan Pemerintahan Desa, tidak sesuai dengan jiwa
Undang-Undang Dasar 1945 dan perlunya mengakui serta menghor-
mati hak asal-usul Daerah yang bersifat istimewa sehingga
perlu diganti;
f. bahwa berhubung dengan itu, perlu ditetapkan Undang-undang
mengenai Pemerintahan Daerah untuk mengganti Undang-undang
Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah
dan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1979 tentang Pemerintahan Desa;
Mengingat :
1. Pasal 1 ayat (1), Pasat 5 ayat (1), Pasal 18, dan Pasal 20
ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia
Nomor X/MPR/1998 tentang Pokok-Pokok Reformasi Pembangunan
dalam Rangka Penyelamatan dan Normalisasi Kehidupan Nasional
sebagai haluan Negara;
3. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia
Nomor XI/MPR/1998 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan
Bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme:
4. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia
Nomor XV/MPR/1998 tentang Penyelenggaraan Otonomi Daerah;
Pengaturan, Pembagian dan Pemanfaatan Sumber Daya Nasional
yang Berkeadilan; serta Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah
dalam Kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia;
5. Undang-undang Nomor 4 Tahun 1999 tentang Susunan dan Kedudukan
Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, dan
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999
Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3811);
Dengan persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG PEMERINTAHAN DAERAH.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam undang-undang ini yang dimaksud dengan:
a. Pemerintah Pusat, selanjutnya disebut Pemerintah, adalah
perangkat Negara Kesatuan Republik Indonesia yang terdiri dari
Presiden beserta para Menteri.
b. Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah beserta perangkat Daerah
Otonom yang lain sebagai Badan Eksekutif Daerah.
c. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, selanjutnya disebut DPRD,
adalah Badan Legislatif Daerah.
d. Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
Otonom oleh Pemerintah Daerah dan DPRD menurut asas Desentra-
lisasi.
e. Desentralisasi adalah penyerahan wewenang pemerintahan oleh
Pemerintah kepada Daerah Otonom dalam kerangka Negara Kesatuan
Republik Indonesia.
f. Dekonsentrasi . adalah pelimpahan wewenang dari Pemerintah
kepada Gubernur sebagai wakil Pemerintah dan atau perangkat
pusat di Daerah.
g. Tugas Pembantuan adalah penugasan dari Pemerintah kepada Daerah
dan Desa dan dari Daerah ke Desa untuk rnelaksanakan tugas
tertentu yang disertai pembiayaan, sarana dan prasarana serta
sumber daya manusia dengan kewajiban melaporkan pelaksanaannya
dan mempertanggungjawabkannya kepada yang menugaskan.
h. Otonomi Daerah adalah kewenangan Daerah Otonom untuk mengatur
dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa
sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
i. Daerah Otonom, selanjutnya disebut Daerah, adalah kesatuan
masyarakat hukum yang mempunyai batas daerah tertentu berwenang
mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut
prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam ikatan
Negara Kesatuan Republik Indonesia.
j. Wilayah Administrasi adalah wilayah kerja Gubernur selaku wakil
Pemerintah.
k. Instansi Vertikal adalah perangkat Departemen dan atau Lembaga
Pemerintah Non-Departemen di Daerah.
l. Pejabat yang berwenang adalah pejabat Pemerintah di tingkat
Pusat dan atau pejabat Pemerintah di Daerah Propinsi yang
berwenang membina dan mengawasi penyelenggaraan Pemerintahan
Daerah.
m. Kecamatan adalah wilayah kerja Camat sebagai perangkat Daerah
Kabupaten dan Daerah Kota.
n. Kelurahan adalah wilayah kerja Lurah sebagai perangkat Daerah
Kabupaten dan/atau Daerah Kota di bawah Kecamatan.
o. Desa atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut
Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki kewenangan
untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat
berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui
dalam sistem Pemerintahan Nasional dan berada di Daerah Kabu-
paten.
p. Kawasan Perdesaan adalah kawasan yang mempunyai kegiatan utama
pertanian, termasuk pengelolaan sumber daya alam, dengan su-
sunan fungsi kawasan sebagai tempat permukiman perdesaan,
pelayanan jasa pemerintahan, pelayanan sosial, dan kegiatan
ekonomi.
q. Kawasan Perkotaan adalah kawasan yang mempunyai kegiatan utama
bukan pertanian, dengan susunan fungsi kawasan sebagai tempat
permukiman perkotaan, pemusatan dan distribusi pelayanan jasa
Pemerintahan, pelayanan Sosial, dan kegiatan ekonomi.
BAB II
PEMBAGIAN DAERAH
Pasal 2
(1) Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi dalam Daerah
Propinsi, Daerah Kabupaten, dan Daerah Kota yang bersifat
otonom.
(2) Daerah Propinsi berkedudukan juga sebagai Wilayah Administrasi.
Pasal 3
Wilayah Daerah Propinsi, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat
(1), terdiri atas wilayah darat dan wilayah Iaut sejauh dua belas
mil Iaut yang diukur dari garis pantai ke arah laut lepas dan
atau ke arah perairan kepulauan.
BAB III
PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN DAERAH
Pasal 4
(1) Dalam rangka pelaksanaan asas Desentralisasi dibentuk dan di
susun Daerah Propinsi, Daerah Kabupaten, dan Daerah Kota yang
berwenang mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setem-
pat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat.
(2) Daerah-daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), masing-
masing berdiri sendiri dan tidak mempunyai hubungan hierarki
satu sama lain.
Pasal 5
(1) Daerah dibentuk berdasarkan pertimbangan kemampuan ekonomi,
potensi Daerah, sosial-budaya, sosial-politik, jumlah
penduduk, luas Daerah, dan pertimbangan lain yang memungkin-
kan terselenggaranya Otonomi Daerah.
(2) Pembentukan, nama, batas, dan ibukota sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) ditetapkan dengan Undang-Undang.
(3) Perubahan batas yang tidak mengakibatkan penghapusan suatu
Daerah, perubahan nama Daerah, serta perubahan nama dan pemin-
dahan ibukota Daerah ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
(4) Syarat-syarat pembentukan Daerah, sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 6
(1) Daerah yang tidak mampu menyelenggarakan otonomi Daerah dapat
dihapus dan atau digabung dengan Daerah lain.
(2) Daerah dapat dimekarkan menjadi lebih dari satu Daerah.
(3) Kriteria tentang penghapusan, penggabungan, dan pemekaran
Daerah, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), di-
tetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
(4) Penghapusan, penggabungan dan pemekaran Daerah, sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), ditetapkan dengan Undang-
undang.
BAB IV
KEWENANGAN DAERAH
Pasal 7
(1) Kewenangan Daerah mencakup kewenangan dalam seluruh bidang
pemerintahan, kecuali kewenangan dalam bidang politik luar
negeri, pertahanan keamanan, peradilan, moneter dan fiskal,
agama, serta kewenangan bidang lain.
(2) Kewenangan bidang lain, sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
meliputi kebijakan tentang perencanaan nasional dan pengenda-
lian pembangunan nasional secara makro, dana perimbangan ke-
uangan, sistem administrasi negara dan lembaga perekonomian
negara, pembinaan dan pemberdayaan sumber daya manusia, pen-
dayagunaan sumber daya alam serta teknologi tinggi yang stra-
tegis, konservasi, dan standardisasi nasional.
Pasal 8
(1) Kewenangan Pemerintahan yang diserahkan kepada Daerah dalam
rangka desentralisasi harus disertai dengan penyerahan dan
pengalihan pembiayaan, sarana dan prasarana, serta sumber daya
manusia sesuai dengan kewenangan yang diserahkan tersebut.
(2) Kewenangan Pemerintahan yang dilimpahkan kepada Gubernur dalam
rangka dekonsentrasi harus disertai dengan pembiayaan sesuai
dengan kewenangan yang dilimpahkan tersebut.
Pasal 9
(1) Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom mencakup kewenangan
dalam bidang Pemerintahan yang bersifat lintas Kabupaten dan
Kota, serta kewenangan dalam bidang Pemerintahan tertentu
lainnya.
(2) Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom termasuk juga kewe-
nangan yang tidak atau belum dapat dilaksanakan Daerah Kabu-
paten dan Daerah Kota.
(3) Kewenangan Propinsi sebagai Wilayah Administrasi mencakup
kewenangan dalam bidang Pemerintahan yang dilimpahkan kepada
Gubernur selaku wakil Pemerintah.
Pasal 10
(1) Daerah berwenang mengelola sumber daya nasionaI yang tersedia
di wilayahnya dan bertanggung jawab memelihara kelestarian
lingkungan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Kewenangan Daerah di wilayah laut, sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3, meliputi
a. eksplorasi, eksploitasi, konservasi, dan pengelolaan
kekayaan laut sebatas wilayah laut tersebut;
b. pengaturan kepentingan administratif;
c. pengaturan tata ruang;
d. penegakan hukum terhadap peraturan yang dikeluarkan oleh
Daerah atau yang dilimpahkan kewenangannya oleh Pemerintah;
dan
e. bantuan penegakan keamanan dan kedaulatan negara.
(3) Kewenangan Daerah Kabupaten dan Daerah Kota di wilayah Iaut,
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), adalah sejauh sepertiga
dan batas laut Daerah Propinsi.
(4) Pengaturan lebih lanjut mengenai ketentuan sebagaimana dimak-
sud pada ayat (2) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 11
(1) Kewenangan Daerah Kabupaten dan Daerah Kota mencakup semua
kewenangan pemerintahan selain kewenangan yang dikecualikan
dalam Pasal 7 dan yang diatur dalam Pasal 9.
(2) Bidang pemerintahan yang wajib dilaksanakan oleh Daerah Kabu-
paten dan Daerah Kota meliputi pekerjaan umum, kesehatan, pen-
didikan dan kebudayaan, pertanian, perhubungan, Industri dan
perdagangan, penanaman modal, lingkungan hidup, pertanahan,
koperasi, dan tenaga kerja.
Pasal 12
Pengaturan lebih lanjut mengenai ketentuan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 7 dan Pasal 9 ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 13
(1) Pemerintah dapat menugaskan kepada Daerah tugas-tugas tertentu
dalam rangka tugas pembantuan disertai pembiayaan, sarana dan
prasarana, serta sumber daya manusia dengan kewajiban melapor
kan pelaksanaannya dan mempertanggungjawabkannya kepada
Pemerintah.
(2) Setiap penugasan, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetap
kan dengan peraturan perundang-undangan.
BAB V
BENTUK DAN SUSUNAN PEMERINTAHAN DAERAH
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 14
(1) Di Daerah dibentuk DPRD sebagai Badan Legislatif Daerah dan
Pemerintah Daerah sebagai Badan Eksekutif Daerah.
(2) Pemerintah Daerah terdiri atas Kepala Daerah beserta perangkat
Daerah lainnya.
Bagian Kedua
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Pasal 15
Kedudukan, susunan, tugas, wewenang, hak, keanggotaan, pimpinan,
dan alat kelengkapan DPRD diatur dengan Undang-undang.
Pasal 16
(1) DPRD sebagai lembaga perwakilan rakyat di Daerah merupakan
wahana untuk melaksanakan demokrasi berdasarkan Pancasila.
(2) DPRD sebagai Badan Legislatif Daerah berkedudukan sejajar dan
menjadi mitra dari Pemerintah Daerah.
Pasal 17
(1) Keanggotaan DPRD dan jumlah anggota DPRD ditetapkan sesuai
dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Alat kelengkapan DPRD terdiri atas pimpinan, komisi-komisi,
dan panitia-panitia.
(3) DPRD membentuk fraksi-fraksi yang bukan merupakan alat ke-
lengkapan DPRD.
(4) Pelaksanaan ketentuan, sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan
ayat (3), diatur dengan Peraturan Tata Tertib DPRD.
Pasal 18
(1) DPRD mempunyai tugas dan wewenang
a. memilih Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, dan
Walikota/Wakil Walikota;
b. memilih anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat dan Utusan
Daerah;
c. mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Gubernur/Wakil
Gubernur,Bupati/Wakil Bupati, atau Walikota/Wakil Walikota;
d. bersama dengan Gubernur, Bupati, atau Walikota membentuk
Peraturan Daerah;
e. bersama dengan Gubernur, Bupati, atau Walikota menetapkan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
f. melaksanakan pengawasan terhadap :
1) pelaksanaan Peraturan Daerah dan peraturan perundang-
undangan lain;
2) pelaksanaan Keputusan Gubernur, Bupati, dan Walikota;
3) pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
4) kebijakan Pemerintah Daerah; dan
5) pelaksanaan kerja sama internasional di Daerah;
g. memberikan pendapat dan pertimbangan kepada Pemerintah
terhadap rencana perjanjian internasional yang menyangkut
kepentingan Daerah; dan
h. menampung dan menindaklanjuti aspirasi Daerah dan masya-
rakat.
(2) Pelaksanaan tugas dan wewenang, sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1), diatur dalam Peraturan Tata Tertib DPRD.
Pasal 19
(1) DPRD mempunyai hak :
a. meminta pertanggungjawaban Gubernur, Bupati, dan Walikota;
b. meminta keterangan kepada Pemerintah Daerah;
c. mengadakan penyelidikan;
d. mengadakan perubahan atas Rancangan Peraturan Daerah;
e. mengajukan pernyataan pendapat;
f. mengajukan Rancangan Peraturan Daerah;
g. menentukan Anggaran Belanja DPRD; dan
h.menetapkan Peraturan Tata Tertib DPRD.
(2) Pelaksanaan hak, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur
dalam Peraturan Tata Tertib DPRD.
Pasal 20
(1) DPRD dalam melaksanakan tugasnya berhak meminta pejabat nega-
ra, pejabat Pemerintah, atau warga masyarakat untuk memberikan
keterangan tentang suatu hal yang perlu ditangani demi kepen-
tingan negara, bangsa, pemerintahan, dan pembangunan.
(2) Pejabat negara, pejabat Pemerintah, atau warga masyarakat yang
menolak permintaan, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), di-
ancam dengan pidana kurungan paling lama Satu tahun karena
merendahkan martabat dan kehormatan DPRD.
(3) Pelaksanaan hak, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
(2), diatur dalam Peraturan Tata Tertib DPRD.
Pasal 21
(1) Anggota DPRD mempunyai hak :
a. pengajuan pertanyaan;
b. protokoler; dan
c. keuangan/administrasi.
(2) Pelaksanaan hak, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur
dalam Peraturan Tata Tertib DPRD.
Pasal 22
DPRD mempunyai kewajiban :
a. mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik
Indonesia;
b. mengamalkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, serta
mentaati segala peraturan perundang-undangan;
c. membina demokrasi dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah;
d. meningkatkan kesejahteraan rakyat di Daerah berdasarkan demok-
rasi ekonomi; dan
e. memperhatikan dan menyalurkan aspirasi, rnenerima keluhan dan
pengaduan masyarakat, serta memfasilitasi tindak lanjut penye-
lesaiannya.
Pasal 23
(1) DPRD mengadakan rapat secara berkala sekurang-kurangnya enam
kali dalam setahun.
(2) Kecuali yang dimaksud pada ayat (1), atas permintaan sekurang-
kurangnya seperlima dan jumlah anggota atau atas permintaan
Kepala Daerah, Ketua DPRD dapat mengundang anggotanya untuk
mengadakan rapat selambat-lambatnya dalam waktu satu bulan
setelah permintaan itu diterima.
(3) DPRD mengadakan rapat atas undangan Ketua DPRD.
(4) Pelaksanaan ketentuan, sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
ayat (2), dan ayat (3), ditetapkan dengan Peraturan Tata
Tertib DPRD.
Pasal 24
Peraturan Tata Tertib DPRD ditetapkan dengan Keputusan DPRD.
Pasal 25
Rapat-rapat DPRD bersifat terbuka untuk umum, kecuali yang
dinyatakan tertutup berdasarkan Peraturan Tata Tertib DPRD atau
atas kesepakatan di antara pimpinan DPRD.
Pasal 26
Rapat tertutup dapat mengambil keputusan, kecuali mengenai :
a. pemilihan Ketua/Wakil DPRD;
b. pemilihan Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah;
c. pemilihan anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat Utusan Daerah;
d. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
e. penetapan perubahan dan penghapusan pajak dan retribusi;
f. utang piutang, pinjaman, dan pembebanan kepada Daerah;
g. Badan Usaha Milik Daerah;
h. penghapusan tagihan sebagian atau seluruhnya;
i. persetujuan penyelesaian perkara perdata secara damai; dan
j. kebijakan tata ruang.
Pasal 27
Anggota DPRD tidak dapat dituntut di pengadilan karena pernyataan
dan atau pendapat yang dikemukakan dalam rapat DPRD, baik terbuka
maupun tertutup, yang diajukannya secara lisan atau tertulis,
kecuali jika yang bersangkutan mengumumkan apa yang disepakati
dalam rapat tertutup untuk dirahasiakan atau hal-hal yang dimaksud
oleh ketentuan mengenai pengumuman rahasia Negara dalam buku kedua
Bab I Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
Pasal 28
(1) Tindakan penyidikan terhadap anggota DPRD dapat dilaksanakan
atas persetujuan tertulis Menteri Dalam Negeri bagi anggota
DPRD Propinsi dan Gubernur bagi anggota DPRD Kabupaten dan
Kota, kecuali jika yang bersangkutan tertangkap tangan melaku-
kan tindak pidana kejahatan.
(2) Dalam hal anggota DPRD tertangkap tangan melakukan tindak
pidana, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), selambat-lambatnya
dalam tempo 2 kali 24 jam diberitahukan secara tertulis kepada
Menteri Dalam Negeri dan/atau Gubernur.
Bagian Ketiga
Sekretariat DPRD
Pasal 29
(1) Sekretariat DPRD membantu DPRD dalam menyelenggarakan tugas
dan kewenangannya.
(2) Sekretariat DPRD dipimpin oleh seorang Sekretaris DPRD yang
diangkat oleh Kepala Daerah dan Pegawai Negeri Sipil yang
memenuhi syarat atas persetujuan pimpinan DPRD.
(3) Sekretaris DPRD dalam melaksanakan tugasnya berada di bawah
dan bertanggung jawab kepada pimpinan DPRD.
(4) Sekretaris DPRD dapat menyediakan tenaga ahli dengan tugas
membantu anggota DPRD dalam menjalankan fungsinya.
(5) Anggaran Belanja Sekretariat DPRD ditetapkan dengan Keputusan
DPRD dan dicantumkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah.
Bagian Keempat
Kepala Daerah
Pasal 30
Setiap Daerah dipimpin oleh seorang Kepala Daerah sebagai kepala
eksekutif yang dibantu oleh seorang Wakil Kepala Daerah.
Pasal 31
(1) Kepala Daerah Propinsi disebut Gubernur, yang karena jabatan
nya adalah juga sebagai wakil Pemerintah.
(2) Dalam menjalankan tugas dan kewenangan sebagai Kepala Daerah,
Gubernur bertanggung jawab kepada DPRD Propinsi.
(3) Tata cara pelaksanaan pertanggungjawaban, sebagaimana dimaksud
pada ayat (2), ditetapkan dengan Peraturan Tata Tertib DPRD
sesuai dengan pedoman yang ditetapkan oleh Pemerintah.
(4) Dalam kedudukan sebagai wakil Pemerintah, Gubernur berada di
bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.
(5) Tata cara pelaksanaan pertanggungjawaban, sebagaimana dimaksud
pada ayat (4), ditetapkan oleh Pemerintah.
Pasal 32
(1) Kepala Daerah Kabupaten disebut Bupati.
(2) Kepala Daerah Kota disebut Walikota.
(3) Dalam menjalankan tugas dan kewenangan selaku Kepala Daerah,
Bupati/Walikota bertanggung jawab kepada DPRD Kabupaten/Kota.
(4) Tata cara pelaksanaan pertanggungjawaban, sebagaimana dimaksud
pada ayat (3), ditetapkan dalam Peraturan Tata Tertib DPRD
sesuai dengan pedoman yang ditetapkan oleh Pemerintah.
Pasal 33
Yang dapat ditetapkan menjadi Kepala Daerah adalah warga negara
Republik Indonesia dengan syarat-syarat
a. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b. setia dan taat kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia dan
Pemerintah yang sah;
c. tidak pernah terlibat dalam kegiatan yang mengkhianati Negara
Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan PancasiIa dan
Undang-Undang Dasar 1945 yang dinyatakan dengan surat keterang-
an Ketua Pengadilan Negeri;
d. berpendidikan sekurang-kurangnya Sekolah Lanjutan Tingka Atas
dan/atau sederajat;
e. berumur sekurang-kurangnya tiga puluh tahun;
f. sehat jasmani dan rohani;
g. nyata-nyata tidak terganggu jiwa/ingatannya;
h. tidak pernah dihukum penjara karena melakukan tindak pidana;
i. tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan keputusan peng-
adilan negeri;
j. mengenal daerahnya dan dikenal oleh masyarakat di daerahnya;
k.menyerahkan daftar kekayaan pribadi; dan
l. bersedia dicalonkan menjadi Kepala Daerah.
Pasal 34
(1) Pengisian jabatan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah di
lakukan oleh DPRD melalui pemilihan secara bersamaan.
(2) Calon Kepala Daerah dan calon Wakil Kepala Daerah, ditetapkan
oleh DPRD melalui tahap pencalonan dan pemilihan.
(3) Untuk pencalonan dan pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala
Daerah, dibentuk Panitia Pemilihan.
(4) Ketua dan para Wakil Ketua DPRD karena jabatannya adalah Ketua
dan Wakil Ketua Panitia Pemilihan merangkap sebagai anggota.
(5) Sekretaris DPRD karena jabatannya adalah Sekretaris Panitia
Pemilihan, tetapi bukan anggota.
Pasal 35
(1) Panitia pemilihan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat
(3), bertugas
a. melakukan pemeriksaan berkas identitas mengenai bakal
calon berdasarkan persyaratan yang telah ditetapkan dalam
Pasal 33;
b. melakukan kegiatan teknis pemilihan calon; dan
c. menjadi penanggung jawab penyelenggaraan pemilihan.
(2) Bakal calon Kepala Daerah dan bakal calon Wakil Kepala Daerah
yang memenuhi persyaratan sesuai dengan hasil pemeriksaan yang
dilakukan oleh Panitia Pemilihan, sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), diajukan kepada DPRD untuk ditetapkan sebagai calon
Kepala Daerah dan calon Wakil Kepala Daerah.
Pasal 36
(1) Setiap fraksi melakukan kegiatan penyaringan pasangan bakal
calon sesuai dengan syarat yang ditetapkan dalam Pasal 33.
(2) Setiap fraksi menetapkan pasangan bakal calon Kepala Daerah
dan bakal calon Wakil Kepala Daerah dan menyampaikannya dalam
rapat paripurna kepada pimpinan DPRD.
(3) Dua fraksi atau lebih dapat secara bersama-sama mengajukan
pasangan bakal calon Kepala Daerah dan bakal calon Wakil
Kepala Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Pasal 37
(1) Dalam Rapat Paripurna DPRD, setiap fraksi atau beberapa fraksi
memberikan penjelasan mengenai bakal calonnya.
(2) Pimpinan DPRD mengundang bakal calon dimaksud untuk menjelas
kan visi, misi, serta rencana-rencana kebijakan apabila bakal
calon dimaksud terpilih sebagai Kepala Dačrah.
(3) Anggota DPRD dapat melakukan tanya jawab dengan para bakal
calon.
(4) Pimpinan DPRD dan pimpinan fraksi-fraksi melakukan penilaian
atas kemampuan dan kepribadian para bakal calon dan melalui
musyawarah atau pemungutan suara menetapkan sekurang-kurang
nya dua pasang calon Kepala Daerah dan calon Wakil Kepala
Daerah yang akan dipilih satu pasang di antaranya oleh DPRD.
Pasal 38
(1) Nama-nama calon Gubernur dan calon Wakil Gubernur yang telah
ditetapkan oleh pimpinan DPRD dikonsultasikan dengan Presiden.
(2) Nama-nama calon Bupati dan calon Wakil Bupati serta calon
Walikota dan calon Wakil Walikota yang akan dipilih oleh DPRD
ditetapkan dengan keputusan pimpinan DPRD.
Pasal 39
(1) Pemilihan calon Kepala Daerah dan calon Wakil Kepala Daerah
dilaksanakan dalam Rapat Paripurna DPRD yang dihadiri oleh
sekurang-kurangnya dua pertiga dari jumlah anggota DPRD.
(2) Apabila jumlah anggota DPRD belum mencapai kuorum, sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), pimpinan rapat dapat menunda rapat
paling lama satu jam.
(3) Apabila ketentuan, sebagaimana dimaksud pada ayat (2), belum
dicapai, rapat paripurna diundur paling lama satu jam lagi
dan selanjutnya pemilihan calon Kepala Daerah dan calon Wakil
Kepala Daerah tetap dilaksanakan.
Pasal 40
(1) Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dilaksanakan
secara Iangsung, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
(2) Setiap anggota DPRD dapat memberikan suaranya kepada satu
pasang calon Kepala Daerah dan calon Wakil Kepala Daerah dan
pasangan calon yang telah ditetapkan oleh pimpinan DPRD,
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (4).
(3) Pasangan calon Kepala Daerah dan calon Wakil Kepala Daerah
yang memperoleh suara terbanyak pada pemilihan, sebagaimana
dimaksud pada ayat (2), ditetapkan sebagai Kepala Daerah dan
Wakil Kepala Daerah oleh DPRD dan disahkan oleh Presiden.
Pasal 41
Kepala Daerah mempunyai masa jabatan lima tahun dan dapat dipilih
kembali hanya untuk sekali masa jabatan.
Pasal 42
(1) Kepala Daerah dilantik oleh Presiden atau pejabat lain yang
ditunjuk untuk bertindak atas nama Presiden.
(2) Sebelum memangku jabatannya, Kepala Daerah mengucapkan sumpah/
janji.
(3) Susunan kata-kata sumpah/janji dimaksud adalah sebagai berikut
"Demi Allah (Tuhan), saya bersumpah/berjanji bahwa saya akan
memenuhi kewajiban saya selaku Gubernur/Bupati/Walikota dengan
sebaik-baiknya, sejujur-jujurnya, dan seadil-adilnya; bahwa
saya akan selalu taat dalam mengamalkan dan mempertahankan
Pancasila sebagai dasar negara; dan bahwa saya akan menegakkan
kehidupan demokrasi dan Undang-Undang Dasar 1945 sebagai kon-
stitusi negara serta segala peraturan perundang-undangan yang
berlaku bagi Daerah dan Negara Kesatuan Republik Indonesia".
(4) Tata cara pengucapan sumpah/janji dan pelantikan bagi Kepala
Daerah ditetapkan oleh Pemerintah.
Bagian Kelima
Kewajiban Kepala Daerah
Pasal 43
Kepala Daerah mempunyai kewajiban :
a. mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik
Indonesia sebagaimana cita-cita Proklamasi Kemerdekaan tanggal
17 Agustus 1945;
b. memegang teguh Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945;
c. menghormati kedaulatan rakyat;
d. menegakkan seluruh peraturan perundang-undangan;
e. meningkatkan taraf kesejahteraan rakyat;
f. memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat; dan
g. mengajukan Rancangan Peraturan Daerah dan menetapkannya sebagai
Peraturan Daerah bersama dengan DPRD.
Pasal 44
(1) Kepala Daerah Memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama DPRD.
(2) Dalam menjalankan tugas dan kewajibannya, Kepala Daerah ber-
tanggung jawab kepada DPRD.
(3) Kepala Daerah wajib menyampaikan laporan atas penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah kepada Presiden melalui Menteri Dalam
Negeri dengan tembusan kepada Gubemur bagi Kepala Daerah
Kabupaten dan Kepala Daerah Kota, sekurang-kurangnya sekali
dalam satu tahun, atau jika dipandang perlu oleh Kepala Daerah
atau apabila diminta oleh Presiden.
Pasal 45
(1) Kepala Daerah wajib menyampaikan pertanggungjawaban kepada
DPRD pada setiap akhir tahun anggaran.
(2) Kepala Daerah wajib memberikan pertanggungjawaban kepada DPRD
untuk hal tertentu atas permintaan DPRD sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 44 ayat (2).
Pasal 46
(1) Kepala Daerah yang ditolak pertanggungjawabannya, sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 45, baik pertanggungjawaban kebijakan
pemerintahan maupun pertanggung-jawaban keuangan, harus me-
lengkapi dan/atau menyempurnakannya dalam jangka waktu paling
lama tiga puluh hari.
(2) Kepala Daerah yang sudah melengkapi dan/atau menyempurnakan
pertanggungjawabannya menyampaikannya kembali kepada DPRD,
sebagaimana dimaksud pada ayat (I).
(3) Bagi Kepala Daerah yang pertanggungjawabannya ditolak untuk
kedua kalinya, DPRD dapat mengusulkan pemberhentiannya kepada
Presiden.
(4) Tata cara, sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ditetapkan
oleh Pemerintah.
Pasal 47
Kepala Daerah mewakili daerahnya di dalam dan di luar pengadilan,
dan dapat menunjuk kuasa untuk mewakilinya.
Bagian Keenam
Larangan bagi Kepala Daerah
Pasal 48
Kepala Daerah dilarang :
a. turut serta dalam suatu perusahaan, baik milik swasa maupun
milik Negara/Daerah, atau dalam yayasan bidang apa pun juga;
b. Membuat keputusan yang secara khusus memberikan keuntungan
bagi dirinya, anggota keluarganya, kroninya, golongan tertentu,
atau kelompok politiknya yang secara nyata merugikan kepen-
tingan umum atau mendiskriminasikan warga negara dan golongan
masyarakat lain;
c. melakukan pekerjaan lain yang memberikan keuntungan bagi diri-
nya, baik secara langsung maupun tidak Iangsung, yang ber-
hubungan dengan Daerah yang bersangkutan;
d. menerima uang, barang, dan/atau jasa dari pihak lain yang patut
dapat diduga akan mempengaruhi keputusan atau tindakan yang
akan dilakukannya; dan
e. menjadi advokat atau kuasa bukum dalam suatu perkara di peng-
adilan, selain yang dimaksud dalam Pasal 47.
Bagian Ketujuh
Pemberhentian Kepala Daerah
Pasal 49
Kepala Daerah berhenti atau diberhentikan karena :
a. meninggal dunia;
b. mengajukan berhenti atas permintaan sendiri;
c. berakhir masa jabatannya dan telah dilantik pejabat yang baru;
d. tidak lagi memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33;
e. melanggar sumpah/janji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42
ayat (3);
f. melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48; dan
g. mengalami krisis kepercayaan publik yang luas akibat kasus
yang melibatkan tanggungjawabnya, dan keterangannya atas kasus
itu ditolak oleh DPRD.
Pasal 50
(1) Pemberhentian Kepala Daerah karena Atasan-Atasan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 49 ditetapkan dengan Keputusan DPRD dan
disahkan oleh Presiden.
(2) Keputusan DPRD, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus di
hadiri oleh sekurang-kurangnya dua per tiga dari jumlah ang-
gota DPRD dari putusan diambil dengan persetujuan sekurang-
kurangnya dua pertiga dari jumlah anggota yang hadir.
Pasal 51
Kepala Daerah diberhentikan oleh Presiden tanpa melalui Keputusan
DPRD apabila terbukti melakukan tindak pidana kejahatan yang di
ancam dengan hukuman lima tahun atau lebih, atau diancam dengan
hukuman mali sebagaimana yang diatur dalam Kitab Undang-undang
Hukum Pidana.
Pasal 52
(1) Kepala Daerah yang diduga melakukan makar dan/atau perbuatan
lain yang dapat memecah belah Negara Kesatuan Republik Indo-
nesia diberhentikan untuk sementara dari jabatannya oleh
Presiden tanpa melalui Keputusan DPRD.
(2) Kepala Daerah yang terbukti melakukan makar dan perbuatan yang
dapat memecah belah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang
dinyatakan dengan keputusan pengadilan yang telah memperoleh
kekuatan hukum yang tetap diberhentikan dari jabatannya oleh
Presiden, tanpa persetujuan DPRD.
(3) Kepala Daerah yang setelah melalui proses peradilan ternyata
tidak terbukti melakukan makar dan perbuatan yang dapat meme-
cah belah Negara Kesatuan Republik Indonesia, sebagaimana di
maksud pada ayat (1), diaktifkan kembali dan direhabilitasi
selaku Kepala Daerah sampai akhir masa jabatannya.
Pasal 55
(1) DPRD memberitahukan akan berakhirnya masa jabatan Kepala
Daerah secara tertulis kepada yang bersangkutan, enam bulan
sebelumnya.
(2) Dengan adanya pemberitahuan, sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Kepala Daerah mempersiapkan pertanggungjawaban akhir masa
jabatannya kepada DPRD dan menyampaikan pertanggungjawaban
tersebut selambat-lambatnya empat bulan setelah pemberitahuan.
(3) Selambat-lambatnya satu bulan sebelum masa jabatan Kepala
Daerah berakhir, DPRD mulai memproses pemilihan Kepala Daerah
yang baru.
Pasal 54
Kepala Daerah yang ditolak pertanggungjawabannya oleh DPRD,
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53, tidak dapat dicalonkan
kembali sebagai Kepala Daerah dalam masa jabatan berikutnya.
Bagian Kedelapan
Tindakan Penyidikan terhadap Kepala Daerah
Pasal 55
(1) Tindakan penyidikan terhadap Kepala Daerah dilaksanakan
setelah adanya persetujuan tertulis dari Presiden.
(2) Hal-hal yang di kecualikan dan ketentuan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) adalah:
a. tertangkap tangan melakukan tindak pidana kejahatan yang
diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih; dan
b. dituduh telah melakukan tindak pidana kejahatan yang di-
ancam dengan hukuman mati.
(3) Setelah tindakan penyidikan, sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dilakukan, hal itu harus dilaporkan kepada Presiden se-
lambat-lambatnya dalam 2 kali 24 jam.
Bagian Kesembilan
Wakil Kepala Daerah
Pasal 56
(1) Di setiap Daerah terdapat seorang Wakil Kepala Daerah.
(2) Wakil Kepala Daerah dilantik oleh Presiden atau pejabat lain
yang ditunjuk, bersamaan dengan pelantikan Kepala Daerah.
(3) Sebelum memangku jabatannya, Wakil Kepala Daerah mengucapkan
sumpah/janji.
(4) Susunan kata-kata sumpah/janji dimaksud adalah sebagai berikut
"Demi Allah (Tuhan), saya bersumpah/berjanji bahwa saya akan
memenuhi kewajiban saya selaku Wakil Gubernur/Wakil Bupati/
Wakil Walikota dengan sebaik-baiknya, sejujur-jujurnya, dan
seadil-adilnya; bahwa saya akan selalu taat dalam mengamalkan
dan mempertahankan PancasiIa sebagai dasar negara; dan bahwa
saya akan menegakkan kehidupan demokrasi dan Undang-Undang
Dasar 1945 sebagai konstitusi negara serta segala peraturan
perundang-undangan yang berlaku bagi Daerah dan Negara Kesa-
tuan Republik Indonesia"
(5) Ketentuan-ketentuan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33,
Pasal 41, Pasal 43 kecuali huruf g, Pasal 47 sampai dengan
Pasal 54, berlaku juga bagi Wakil Kepala Daerah.
(6) Wakil Kepala Daerah Propinsi disebut Wakil Gubernur, Wakil
Kepala Daerah Kabupaten disebut Wakil Bupati dan Wakil Kepala
Daerah Kota disebut Wakil Walikota.
Pasal 57
(1) Wakil Kepala Daerah mempunyai tugas
a. membantu Kepala Daerah dalam melaksanakan kewajibannya;
b. mengkoordinasikan kegiatan instansi pemerintahan di Daerah;
dan
c. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala
Daerah.
(2) Wakil Kepala Daerah bertanggung jawab kepada Kepala Daerah.
(3) Wakil Kepala Daerah melaksanakan tugas dan wewenang Kepala
Daerah apabila Kepala Daerah berhalangan.
Pasal 58
(1) Apabila Kepala Daerah berhalangan tetap, jabatan Kepala Daerah
diganti oleh Wakil Kepala Daerah sampai habis masa jabatannya.
(2) Apabila Wakil Kepala Daerah berhalangan tetap, jabatan Wakil
Kepala Daerah tidak diisi.
(3) Apabila Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah berhalangan
tetap, Sekretaris Daerah melaksanakan tugas Kepala Daerah
untuk sementara waktu.
(4) Apabila Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah berhalangan
tetap, DPRD menyelenggarakan pemilihan Kepala Daerah dari
Wakil Kepala Daerah selambat-lambalnya dalam waktu tiga bulan.
Bagian Kesepuluh
Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
Pasal 59
Kedudukan keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah di
tetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
Bagian Kesebelas
Perangkat Daerah
Pasal 60
Perangkat Daerah terdiri atas Sekretariat Daerah, Dinas Daerah
dan lembaga teknis Daerah lainnya, sesuai dengan kebutuhan Daerah.
Pasal 61
(1) Sekretariat Daerah dipimpin oleh Sekretaris Daerah.
(2) Sekretaris Daerah Propinsi diangkat oleh Gubernur atas
persetujuan pimpinan DPRD dari Pegawai Negeri Sipil yang
memenuhi syarat.
(3) Sekretaris Daerah Propinsi karena jabatannya adalah Sekretaris
WiIayah Administrasi.
(4) Sekretaris Daerah Kabupaten atau Sekretaris Daerah Kota diang-
kat oleh Bupati atau Walikota atas persetujuan pimpinan DPRD
dan Pegawai Negeri Sipil yang memenuhi syarat.
(5) Sekretaris Daerah berkewajiban membantu Kepala Daerah dalam
menyusun kebijakan serta membina hubungan kerja dengan dinas,
lembaga teknis, dan unit pelaksana Iainnya.
(6) Sekretaris Daerah bertanggung jawab kepada Kepala Daerah.
(7) ApabiIa Sekretaris Daerah berhaIangan melaksanakan tugasnya,
tugas Sekretaris Daerah dilaksanakan oleh pejabat yang ditun-
juk oleh Kepala Daerah.
Pasal 62
(1) Dinas Daerah adalah unsur pelaksana Pemerintah Daerah.
(2) Dinas dipimpin oleh seorang Kepala Dinas yang diangkat oleh
Kepala Daerah dari Pegawai Negeri Sipil yang memenuhi syarat
atas usul Sekretaris Daerah.
(3) Kepala Dinas bertanggung jawab kepada Kepala Daerah melalui
Sekretaris Daerah.
Pasal 63
Penyelenggaraan wewenang yang dilimpahkan oleh Pemerintah kepada
Gubernur selaku wakil Pemerintah dalam rangka dekonsentrasi,
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3), dilaksanakan oleh
Dinas Propinsi.
Pasal 64
(1) Penyelenggaraan bidang Pemerintahan yang menjadi wewenang
Pemerintah, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, dilakukan oleh
instansi vertikal.
(2) Pembentukan, susunan organisasi, formasi, dan tata laksananya,
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan dengan Keputu-
san Presiden.
Pasal 65
Di Daerah dapat dibentuk Lembaga teknis sesuai dengan kebutuhan
Daerah.
Pasal 66
(1) Kecamatan merupakan perangkat Daerah Kabupaten dan Daerah Kota
yang dipimpin oleh Kepala Kecamatan.
(2) Kepala Kecamatan disebut Camat.
(3) Camat diangkat oleh Bupati/Walikota atas usul Sekretaris
Daerah Kabupaten/Kota dari Pegawai Negeri Sipil yang memenuhi
syarat.
(4) Camat menerima pelimpahan sebagian kewenangan pemerintahan
dari Bupati/Walikota.
(5) Camat bertanggung jawab kepada Bupati atau Walikota.
(6) Pembentukan Kecamatan ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Pasal 67
(1) Kelurahan merupakan perangkat Kecamatan yang dipimpin oleh
Kepala Kelurahan.
(2) Kepala Kelurahan disebut Lurah.
(3) Lurah diangkat dan Pegawai Negeri Sipil yang memenuhi syarat
oleh Walikota/Bupati atas usul Camat.
(4) Lurah menerima pelimpahan sebagian kewenangan pemerintahan
dari Camat.
(5) Lurah bertanggung jawab kepada Camat.
(6) Pembentukan Kelurahan ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Pasal 68
(1) Susunan organisasi perangkat Daerah ditetapkan dengan Pera-
turan Daerah sesuai dengan pedoman yang ditetapkan Pemerintah.
(2) Formasi dan persyaratan jabatan perangkat Daerah ditetapkan
dengan Keputusan Kepala Daerah sesuai dengan pedoman yang
ditetapkan Pemerintah.
BAB VI
PERATURAN DAERAH DAN KEPUTUSAN KEPALA DAERAH
Pasal 69
Kepala Daerah menetapkan Peraturan Daerah atas persetujuan DPRD
dalam rangka penyelengganaan Otonomi Daerah dan penjabaran lebih
lanjut dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Pasal 70
Peraturan Daerah tidak boleh bertentangan dengan kepentingan umum,
Peraturan Daerah lain dan peraturan perundang-undangan yang Iebih
tinggi.
Pasal 71
(1) Peraturan Daerah dapat memuat ketentuan tentang pembebanan
biaya paksaan penegakan hukum, seluruhnya atau sebagian kepada
pelanggar.
(2) Peraturan Daerah dapat memuat ancaman pidana kurungan paling
lama enam bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp 5.000.000,00
(lima juta rupiah) dengan atau tidak merampas barang tertentu
untuk Daerah, kecuali jika ditentukan lain dalam peraturan
perundang-undangan.
Pasal 72
(1) Untuk melaksanakan Peraturan Daerah dan atas kuasa peraturan
perundang-undangan lain yang berlaku, Kepala Daerah menetapkan
keputusan Kepala Daerah.
(2) Keputusan, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak boleh
bertentangan dengan kepentingan umum, peraturan, dan peraturan
perundang-undangan yang lebih tinggi.
Pasal 73
(1) Peraturan Daerah dan Keputusan Kepala Daerah yang bersifat
mengatur diundangkan dengan menempatkannya dalam Lembaran
Daerah.
(2) Ketentuan, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mempunyai ke-
kuatan hukum dan mengikat setelah diundangkati dalam Lembaran
Daerah.
Pasal 74
(1) Penyidikan dan penuntutan terhadap pelanggaran atas ketentuan
Peraturan Daerah dilakukan oleh pejabat penyidik dan penuntut
sesuai dengan Peraturan perundang-undangan.
(2) Dengan Peraturan Daerah dapat juga ditunjuk pejabat lain yang
diberi tugas untuk melakukan penyidikan terhadap pelanggaran
atas ketentuan Peraturan Daerah.
BAB VII
KEPEGAWAIAN DAERAH
Pasal 75
Norma, standar, dan prosedur mengenai pengangkatan, pemindahan,
pemberhentian, penetapan pensiun, gaji, tunjangan, kesejahteraan,
hak, dan kewajiban, serta kedudukan hukum Pegawai Negeri Sipil di
Daerah dan Pegawai Negeri Sipil Daerah, ditetapkan dengan per-
aturan perundang-undangan.
Pasal 76
Daerah mempunyai kewenangan untuk melakukan pengangkatan;
pemindahan, pemberhentian, penetapan pensiun, gaji, tunjangan, dan
kesejahteraan pegawai, serta pendidikan dan pelatihan sesuai deng-
an kebutuhan dan kemampuan Daerah yang ditetapkan dengan Peraturan
Daerah, berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Pasal 77
Pemerintah Wilayah Propinsi melakukan pengawasan pelaksanaan
administrasi kepegawaian dan karir pegawai di wilayahnya sesuai
dengan peraturan perundang-undangan.
BAB VIII
KEUANGAN DAERAH
Pasal 78
(1) Penyelenggaraan tugas Pemerintah Daerah dan DPRD dibiayai dari
dan atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
(2) Penyelenggaraan tugas Pemerintah di Daerah dibiayai dari dan
atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Pasal 79
Sumber pendapatan Daerah terdiri atas:
a. pendapatan asli Daerah, yaitu :
1) hasil pajak Daerah;
2) hasil retribusi Daerah;
3) hasil perusahaan milik Daerah, dan hasil pengelolaan
kekayaan Daerah yang dipisahkan; dan
4) lain-lain pendapaan asli Daerah yang sah.
b. dana perimbangan;
c. pinjaman Daerah; dan
d. lain-lain pendapatan Daerah yang sah.
Pasal 80
(1) Dana Perimbangan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79,
terdiri atas:
a. bagian Daerah dan penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan, Bea
Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan, dan penerimaan dari
sumber daya alam;
b. dana alokasi umum; dan
c. dana alokasi khusus.
(2) Bagian Daerah dari penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan sektor
perdesaan, perkotaan. dan perkebunan serta Bea Perolehan Hak
Atas Tanah dan Bangunan, sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a, diterima langsung oleh Daerah penghasil.
(3) Bagian Daerah dan penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan sektor
pertambangan serta kehutanan dan penerimaan dan sumber daya
alam, scbagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, diterima
oleh Daerah penghasil dan Daerah Iainnya untuk pemerataan
sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 81
(1) Pemerintah Daerah dapat melakukan peminjaman dari sumber dalam
dan/atau dari sumber luar Negeri untuk membiayai kegiatan pe-
merintahan dengan persetujuan DPRD.
(2) Pinjaman dari dalam negeri diberitahukan kepada Pemerintah dan
dilaksanakan sesuai dengan pedoman yang ditetapkan oleh Peme-
rintah.
(3) Peminjaman dari sumber dana pinjaman yang berasal dari luar
Negeri, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus mendapatkan
persetujuan Pemerintah, sesuai dengan ketentuan peraturan per-
undang-undangan.
(4) Tata cara peminjaman, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
ayat (2), ditetapkan oleh Pemerintah.
Pasal 82
(1) Pajak dan retribusi Daerah ditetapkan dengan Undang-undang.
(2) Penentuan tarif dan tata cara pemungutan pajak dan retribusi
Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah sesuai dengan per-
aturan perundang-undangan.
Pasal 83
(1) Untuk mendorong pemberdayaan Daerah, Pemerintah memberi
insentif fiskal dan nonfiskal tertentu.
(2) Ketentuan, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan
dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 84
Daerah dapat memiliki Badan Usaha Milik Daerah sesuai dengan
peraturan perundang-undangan dan pembentukannya diatur dengan
Peraturan Daerah.
Pasal 85
(1) Barang milik Daerah yang digunakan untuk melayani kepentingan
umum tidak dapat digadaikan, dibebani hak tanggungan, dan/atau
dipindahtangankan.
(2) Kepala Daerah dengan persetujuan DPRD dapat menetapkan
keputusan tentang:
a. penghapusan tagihan Daerah sebagian atau seluruhnya;
b. persetujuan penyelesaian sengketa perdata secara damai; dan
c. tindakan hukum lain mengenai barang milik Daerah.
Pasal 86
(1) Angganan Pendapatan dan Belanja Daerah ditetapkan dengan Per-
aturan Daerah selambat-lambatnya satu bulan setelah ditetap-
kannya Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
(2) Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah ditetapkan
dengan Peraturan Daerah selambat-lambatnya tiga bulan sebelum
tahun anggaran berakhir.
(3) Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dtetapkan
dengan Peraturan Daerah selambat-lambatnya tiga bulan setelah
berakhirnya tahun anggaran yang bersangkutan.
(4) Pedoman tentang penyusunan, perubahan, dan perhitungan Angga-
ran Pendapatan dan Belanja Daerah ditetapkan dengan Peraturan
Pemerintah.
(5) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang telah ditetapkan
dengan Peraturan Daerah disampaikan kepada Gubernur bagi
Pemerintah Kabupaten/Kota dan kepada Presiden melalui Menteri
Dalam Negeri bagi Pemerintah Propinsi untuk diketahui.
(6) Pedoman tentang pengurusan, pertanggungjawaban, dan pengawasan
keuangan Daerah serta tata cara penyusunan Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah, pelaksanaan tata usaha keuangan Daerah dan
penyusunan perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
ditetapkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
BAB IX
KERJA SAMA DAN PENYELESAIAN PERSELISIHAN
Pasal 87
(1) Beberapa Daerah dapat mengadakan kerjasama antar-Daerah yang
di atur dengan keputusan bersama.
(2) Daerah dapat membentuk Badan Kerja Sama Antar daerah.
(3) Daerah dapat mengadakan kerja sama dengan Badan lain yang
diatur dengan keputusan bersama.
(4) Keputusan bersama dan/atau Badan kerja sama, sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), yang membebani
masyarakat. dan Daerah harus mendapatkan persetujuan DPRD
masing-masing.
Pasal 88
(1) Daerah dapat mengadakan kerja sama yang saling menguntungkan
dengan lembaga/Badan di luar negeri, yang diatur dengan
keputusan bersama, kecuali menyangkut kewenangan Pemerintah,
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7.
(2) Tata cara, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan oleh
Pemerintah.
Pasal 89
(1) Perselisihan antar-Daerah diselesaikan oleh pemerintah secara
musyawarah.
(2) Apabila dalam penyelesaian perselisihan antar-Daerah, sebagai-
mana dimaksud pada ayat (1), terdapat salah satu pihak yang
tidak menerima keputusan Pemerintah, pihak tersebut dapat
mengajukan penyelesaian kepada Mahkamah Agung.
BAB X
KAWASAN PERKOTAAN
Pasal 90
Selain Kawasan Perkotaan yang berstatus Daerah Kota, perlu ditetap
kan Kawasan Perkotaan yang terdiri atas :
a. Kawasan Perkotaan yang merupakan bagian Daerah Kabupaten;
b. Kawasan Perkotaan baru yang merupakan hasil pembangunan yang
mengubah Kawasan Perdesaan menjadi Kawasan Perkotaan; dan
c. Kawasan Perkotaan yang merupakan bagian dari dua atau lebih
Daerah yang berbatasan sebagai satu kesatuan sosial, ekonomi,
dan fisik Perkotaan.
Pasal 91
(1) Pemerintah Kota dan/atau Pemerintah Kabupaten yang wilayahnya
berbatasan langsung dapat membentuk lembaga bersama untuk
mengelola Kawasan Perkotaan.
(2) Di Kawasan Perdesaan yang direncanakan dan dibangun menjadi
Kawasan Perkotaan di Daerah Kabupaten, dapat dibentuk Badan
Pengelola Pembangunan yang bertanggung jawab kepada Kepala
Daerah.
(3) Ketentuan, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2),
dan hal-hal lain mengenai pengelolaan Kawasan Perkotaan di-
tetapkan dengan Peraturan Daerah sesuai dengan pedoman yang
ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah.
Pasal 92
(1) Dalam penyelenggaraan pembangunan Kawasan Perkotaan, Pemerin-
tah Daerah perlu mengikutsertakan masyarakat dan pihak swasta.
(2) Pengikutsertaan masyarakat, sebagaimana di maksud pada ayat
(1), merupakan upaya pemberdayaan masyarakat dalam pembangunan
perkotaan.
(3) Pengaturan mengenai Kawasan Perkotaan ditetapkan dengan
peraturan perundang-undangan.
BAB XI
DESA
Bagian Pertama
Pembentukan, Penghapusan, dan/atau Penggabungan Desa
Pasal 93
(1) Desa dapat dibentuk, dihapus, dan/atau digabung dengan
memperhatikan asal-usulnya atas prakarsa masyarakat dengan
persetujuan Pemerintah Kabupaten dan DPRD.
(2) Pembentukan, penghapusan, dan/atau penggabungan Desa, sebagai-
mana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan dengan Peraturan
Daerah.
Pasal 94
Di Desa dibentuk Pemerintah Desa dan Badan Perwakilan Desa, yang
merupakan Pemerintahan Desa.
Bagian Kedua
Pemerintah Desa
Pasal 95
(1) Pemerintah Desa terdiri atas Kepala Desa atau yang disebut
dengan nama lain dan perangkat Desa.
(2) Kepala Desa dipilih langsung oleh penduduk Desa dan calon yang
memenuhi syarat.
(3) Calon Kepala Desa yang terpilih dengan mendapatkan dukungan
suara terbanyak, sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ditetap-
kan oleh Badan Perwakilan Desa dan disahkan oleh Bupati.
Pasal 96
Masa jabatan Kepala Desa paling lama sepuluh tahun atau dua kali
masa jabatan terhitung sejak tanggal ditetapkan.
Pasal 97
Yang dapat dipilih menjadi Kepala Desa adalah penduduk Desa warga
negara Republik Indonesia dengan syarat-syarat:
a. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b. setia dan taat kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945;
c. tidak pernah terlihat Iangsung atau tidak langsung dalam
kegiatan yang mengkhianati Pancasila dan Undang-Undang Dasar
1945, G30S/PKI dan/atau kegiatan organisasi terlarang lainnya;
d. berpendidikan sekurang-kurangnya Sekolah Lanjutan Tingkat
Pertama dan/atau berpengetahuan yang sederajat;
e. berumur sekurang-kurangnya 25 tahun;
f. sehat jasmani dan rohani;
g. nyata-nyata tidak terganggu jiwa/ingatannya;
h. berkelakuan baik, jujur, dan adil;
i. tidak pernah dihukum penjara karena melakukan tindak pidana;
j. tidak dicabut hak pilihnya berdasarkan keputusan pengadilan
yang mempunyai kekuatan hukum tetap;
k mengenal daerahnya dan dikenal oleh masyarakat di Desa setempat;
l. bersedia dicalonkan menjadi Kepala Desa; dan
m. memenuhi syarat-syarat lain yang sesuai dengan adat istiadat
yang diatur dalam Peraturan Daerah.
Pasal 98
(1) Kepala Desa dilantik oleh Bupati atau pejabat lain yang
ditunjuk.
(2) Sebelum memangku jabatannya, Kepala Desa mengucapkan sumpah/
janji.
(3) Susunan kata-kata sumpah/janji dimaksud adalah sebagai berikut
"Demi Allah (Tuhan), saya bersumpah/berjanji bahwa saya akan
memenuhi kewajiban saya selaku Kepala Desa dengan sebaik-
baiknya, sejujur-jujurnya, dan seadil-adilnya; bahwa saya akan
selalu taat dalam mengamalkan dan mempertahankan Pancasila
sebagai dasar negara; dan bahwa saya akan menegakkan kehidupan
demokrasi dan Undang-Undang Dasar 1945 sebagai konstitusi
negara serta segala peraturan perundang-undangan yang berlaku
bagi Desa, Daerah, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pasal 99
Kewenangan Desa mencakup :
a. kewenangan yang sudah ada berdasarkan hak asal-usul Desa;
b. kewenangan yang oleh peraturan perundang-perundangan yang
berlaku belum dilaksanakan oleh Daerah dan Pemerintah; dan
c. Tugas Pembantuan dari Pemerintah, Pemerintah Propinsi, dan/atau
Pemerintah Kabupaten.
Pasal 100
Tugas Pembantuan dari Pemerintah, Pemerintah Propinsi, dan/atau
Pemerintah Kabupaten kepada Desa disertai dengan pembiayaan,
sarana dan prasarana, serta sumber daya manusia.
Pasal 101
Tugas dan kewajiban Kepala Desa adalah:
a. memimpin penyelenggaraan Pemerintah Desa;
b. membina kehidupan masyarakat Desa;
c. membina perekonomian Desa;
d. memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat Desa;
e. mendamaikan perselisihan masyarakat di Desa; dan
f. mewakili Desanya di dalam dari di luar pengadilan dan dapat
menunjuk kuasa hukumnya.
Pasal 102
Dalam melaksanakan tugas dan kewajiban, sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 101, Kepala Desa :
a. bertanggung jawab kepada rakyat melalui Badan Perwakilan Desa;
dan
b. menyampaikan laporan mengenai pelaksanaan tugasnya kepada
Bupati.
Pasal 103
(1) Kepala Desa berhenti karena
a. meninggal dunia;
b. mengajukan berhenti atas permintaan sendiri;
c. tidak lagi memenuhi syarat dan/atau melanggar sumpah/janji;
d. berakhir masa jabatan dan telah dilantik Kepala Desa yang
baru; dan
e. melakukan perbuatan yang bertentangan dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku dan/atau norma
yang hidup dan berkembang dalam masyarakat Desa.
(2) Pemberhentian Kepala Desa, sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
dilakukan oleh Bupati atas usul Badan Perwakilan Desa.
Bagian Ketiga
Badan Perwakilan Desa
Pasal 104
Badan Perwakilan Desa atau yang disebut dengan nama lain berfungsi
mengayomi adat istiadat, membuat Peraturan Desa, menampung dan
menyalurkan aspirasi masyarakat, serta melakukan pengawasan ter-
hadap penyelenggaraan Pemerintahan Desa.
Pasal 105
(1) Anggota Badan Perwakilan Desa dipilih dari dan oleh penduduk
Desa yang memenuhi persyaratan.
(2) Pimpinan Badan Perwakilan Desa dipilih dari dan oleh anggota.
(3) Badan Perwakilan Desa bersama dengan Kepala Desa menetapkan
Peraturan Desa.
(4) Pelaksanaan Peraturan Desa ditetapkan dengan Keputusan Kepala
Desa.
Bagian Keempat
Lembaga Lain
Pasal 106
Di Desa dapat dibentuk lembaga lainnya sesuai dengan kebutuhan
Desa dan ditetapkan dengan Peraturan Desa.
Bagian Kelima
Keuangan Desa
Pasal 107
(1) Sumber pendapatan Desa terdiri atas
a. pendapatan asli Desa yang meliputi :
1) hasil usaha Desa;
2) hasil kekayaan Desa;
3) hasil swadaya dan partisipasi;
4) hasil gotong royong; dan
5) lain-lain pendapatan asli Desa yang sah;
b. bantuan dari Pemerintah Kabupaten yang meliputi :
1) Bagian dan perolehan pajak dan retribusi Daerah; dan
2) bagian dari dana perimbangan keuangan Pusat dan Daerah
yang diterima oleh Pemerintah Kabupaten;
c. bantuan dari Pemerintah dan Pemerintah Propinsi;
d. sumbangan dari pihak ketiga; dan
e. pinjaman Desa.
(2) Sumber pendapatan Desa. sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
dikelola melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.
(3) Kepala Desa bersama Badan Perwakilan Desa menetapkan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Desa setiap tahun dengan Peraturan Desa.
(4) Pedoman penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa di-
tetapkan oleh Bupati.
(5) Tata cara dan pungutan objek pendapatan dan belanja Desa di-
tetapkan bersama antara Kepala Desa dan Badan Perwakilan Desa.
Pasal 108
Desa dapat memiliki Badan usaha sesuai dengan peraturan perundang-
undangan.
Bagian Keenam
Kerja Sama Antardesa
Pasal 109
(1) Beberapa Desa dapat mengadakan kerja sama untuk kepentingan
Desa yang diatur dengan keputusan bersama dan diberitahukan
kepada Camat.
(2) Untuk pelaksanaan kerja sama, sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), dapat dibentuk Badan Kerja Sama.
Pasal 110
Pemerintah Kabupaten dan/atau pihak ketiga yang merencanakan
pembangunan bagian wilayah Desa menjadi wilayah permukiman,
industri, dan jasa wajib mengikutsertakan Pemerintah Desa dan
Badan Perwakilan Desa dalam perencanaan, pelaksanaan. dan
pengawasannya.
Pasal 111
(1) Pengaturan lebih lanjut mengenai Desa ditetapkan dalam
Peraturan Daerah Kabupaten, sesuai dengan pedoman umum yang
di tetapkan oleh Pemerintah berdasarkan undang-undang ini.
(2) Peraturan Daerah, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib
mengakui dan menghormati hak, asal-usul, dan adat istiadat
Desa.
BAB XII
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Pasal 112
(1) Dalam rangka pembinaan, Pemerintah memfasilitasi penyeleng-
garaan Otonomi Daerah.
(2) Pedoman mengenai pembinaan dan pengawasan atas penyelenggaraan
Otonomi Daerah ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 113
Dalam rangka pengawasan, Peraturan Daerah dan Keputusan Kepala
Daerah disampaikan kepada Pemerintah selambat-lambatnya lima belas
hari setelah ditetapkan.
Pasal 114
(1) Pemerintah dapat membatalkan Peraturan Daerah dan Keputusan
Kepala Daerah yang bertentangan dengan kepentingan umum atau
peraturan perundang-undangan yang Iebih tinggi dan/atau per-
aturan Perundang-undangan lainnya.
(2) Keputusan pembatalan Peraturan Daerah dan Keputusan Kepala
Daerah, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberitahukan
kepada Daerah yang bersangkutan dengan menyebutkan alasan-
alasannya.
(3) Selambat-lambatnya satu minggu setelah keputusan pembatalan
Peraturan Daerah dan Keputusan Kepala Daerah, sebagaimana di-
maksud pada ayat (2), Peraturan Daerah atau Keputusan Kepala
Daerah tersebut dibatalkan pelaksanaannya.
(4) Daerah yang tidak dapat menerima keputusan pembatalan Peratur-
an Daerah dan Keputusan Kepala Daerah, sebagaimana dimaksud
pada ayat (2),dapat mengajukan keberatan kepada Mahkamah Agung
setelah mengajukannya kepada Pemerintah.
BAB XIII
DEWAN PERTIMBANGAN OTONOMI DAERAH
Pasal 115
(1) Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah bertugas memberikan pertim-
bangan kepada Presiden mengenai:
a. pembentukan, penghapusan, penggabungan, dan pemekaran
Daerah;
b. perimbangan keuangan Pusat dan Daerah; dan
c. kemampuan Daerah Kabupaten dan Daerah Kota untuk melaksana-
kan kewenangan tertentu, sebagaimana di maksud dalam Pasal
11.
(2) Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah terdiri atas Menteri Dalam
Negeri, Menteri Keuangan, Menteri Sekretaris Negara, menteri
lain sesuai dengan kebutuhan, perwakilan Asosiasi Pemerintah
Daerah, dan wakil-wakil Daerah yang dipilih oleh DPRD.
(3) Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan karena jabatannya
adalah Ketua dan Wakil Ketua Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah.
(4) Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah mengadakan rapat sekurang-
kurangnya satu kali dalam enam bulan.
(5) Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah bertanggung jawab kepada
Presiden.
(6) Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah ditetapkan dengan Keputusan
Presiden.
Pasal 116
Dalam melaksanakan tugasnya Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah
dibantu oleh Kepala Sekretariat yang membawahkan Bidang Otonomi
Daerah dan Bidang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah.
BAB XIV
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 117
Ibukota Negara Republik Indonesia, Jakarta, karena kedudukannya
diatur tersendiri dengan Undang-undang.
Pasal 118
(1) Propinsi Daerah Tingkat I Timor Timur dapat diberikan otonomi
khusus dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia,
kecuali ditetapkan lain oleh peraturan perundang-undangan.
(2) Pengaturan mengenai penyelenggaraan otonomi khusus, sebagai-
mana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan dengan Undang-undang.
Pasal 119
(1) Kewenangan Daerah Kabupaten dan Daerah Kota, sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 11, berlaku juga di kawasan otorita yang
terletak di dalam Daerah Otonom, yang meliputi badan otorita,
kawasan pelabuhan, kawasan bandar udara, kawasan perumahan,
kawasan industri, kawasan perkebunan, kawasan pertambangan,
kawasan kehutanan, kawasan pariwisata, kawasan jalan bebas
hambatan, dan kawasan lain yang sejenis.
(2) Pengaturan lebih Ianjut, sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 120
(1) Dalam rangka menyelenggarakan ketenteraman dan ketertiban umum
serta untuk menegakkan Peraturan Daerah dibentuk Satuan Polisi
Pamong Praja sebagai perangkat Pemerintah Daerah.
(2) Susunan organisasi, formasi, kedudukan, wewenang, hak, tugas,
dan kewajiban Polisi Pamong Praja ditetapkan dengan Peraturan
Daerah, sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh
Pemerintah.
Pasal 121
Sebutan Propinsi Daerah Tingkat I, Kabupaten Daerah Tingkat II,
dan Kotamadya Daerah Tingkat II, sebagaimana dimaksud dalam
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974, berubah masing-masing menjadi
Propinsi, Kabupaten, dan Kota.
Pasal 122
Keistimewaan untuk Propinsi Daerah Istimewa Aceh dan Propinsi
Daerah Istimewa Yogyakarta, sebagaimana dimaksud dalam Undang-
undang Nomor 5 Tahun 1974, adalah tetap dengan ketentuan bahwa
penyelenggaraan pemerintahan Propinsi Istimewa Aceh dan Propinsi
Istimewa Yogyakarta didasarkan pada undang-undang ini.
Pasal 123
Kewenangan Daerah, baik kewenangan pangkal atas dasar pembentukan
Daerah maupun kewenangan tambahan atas dasar Peraturan Pemerintah
dan/atau atas dasar peraturan Perundang-undangan Iainnya, penye-
lenggaraannya disesuaikan dengan Pasal 9, Pasal 10, dan Pasal 11
undang-undang ini.
BAB XV
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 124
Pada saat berlakunya undang-undang ini nama batas, dan ibukota
Propinsi Daerah Tingkat I, Daerah Istimewa, Kabupaten Daerah
Tingkat II, dan Kotamadya Daerah Tingkat II, sebagaimana dimaksud
dalam peraturan perundang-undangan, adalah tetap.
Pasal 125
(1) Kotamadya Batam, Kabupaten Paniai, Kabupaten Puncak Jaya,
Kabupaten Mimika, Kabupaten Simeulue, dan semua Kota Adminis-
tratif dapat ditingkatkan menjadi Daerah Otononi dengan mem-
perhatikan Pasal 5 undang-undang ini.
(2) Selambat-lambatnya dua tahun setelah tanggal ditetapkannya
undang-undang ini,Kotamadya,Kabupaten, dan Kota Administratif,
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sudah harus berubah status
nya menjadi Kabupaten/Kota jika memenuhi ketentuan yang di-
tetapkan dalam Pasal 5 undang-undang ini.
(3) Kotamadya, Kabupaten, dan Kota Administratif, sebagaimana di-
maksud pada ayat (1), dapat dihapus jika tidak memenuhi keten-
tuan untuk ditingkatkan statusnya menjadi Daerah Otonom.
Pasal 126
(1) Kecamatan, Kelurahan, dan Desa yang ada pada saat mulai ber-
lakunya undang-undang ini tetap sebagai Kecamatan, Kelurahan,
dan Desa atau yang disebut dengan nama lain sebagaimana
yang dimaksud dalam Pasal I huruf m, huruf n, dan huruf o
undang-undang ini, kecuali ditentukan lain oleh peraturan
perundang-undangan.
(2) Desa-desa yang ada dalam wilayah Kotamadya, Kotamadya
Administratif, dan Kota Administratif berdasarkan undang-
undang Nomor 5 Tahun 1974 pada saat mulai berlakunya undang-
undang ini ditetapkan sebagai Kelurahan, sebagaimana di
maksud dalam Pasal 1 huruf n undang-undang ini.
Pasal 127
Selama belum ditetapkan peraturan pelaksanaan undang-undang ini,
seluruh instruksi, petunjuk, atau pedoman yang ada atau yang di-
adakan oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah jika tidak ber-
tentangan dengan undang-undang ini dinyatakan tetap berlaku.
Pasal 128
Gubernur Kepala Daerah Tingkat I, Wakil Gubernur Kepala Daerah
tingkat I, Bupati Kepala Daerah Tingkat II, Walikotamadya Kepala
Daerah Tingkat II, Wakil Bupati Kepala Daerah Tingkat II, Wakil
Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II, Bupati, Walikotamadya,
Walikota, Camat, Lurah, dan Kepala Desa beserta perangkatnya yang
ada sebagaimana dimaksud dalam undang-undang Nomor 5 Tahun 1974
dan undang-undang Nomor 5 Tahun 1979, pada saat mulai berlakunya
undang-undang ini tetap menjalankan tugasnya, kecuali ditentukan
lain berdasarkan undang-undang ini.
Pasal 129
(1) Dengan diberlakukannya undang-undang ini, Lembaga Pembantu
Gubernur, Pembantu Bupati, Pembantu Walikotamadya, dan badan
Pertimbangan Daerah, sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang
Nomor 5 Tahun 1974, dihapus.
(2) Instansi vertikal di Daerah selain yang menangani bidang-
bidang luar negeri, pertahanan keamanan, peradilan, moneter
dan fiskal, serta agama, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7,
menjadi perangkat Daerah.
(3) Semua instansi vertikal yang menjadi perangkat Daerah,
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), kekayaannya dialihkan
menjadi milik Daerah.
Pasal 130
(1) Apabila masa jabatan Wakil Kepala Daerah berakhir Iebih awal
daripada masa jabatan Kepala Daerah, jabatan Wakil Kepala
Daerah tidak diisi.
(2) Apabila masa jabatan Wakil Kepala Daerah berakhir lebih lambat
daripada masa jabatan Kepala Daerah, masa jabatan Wakil Kepala
Daerah disesuaikan dengan masa jabatan Kepala Daerah.
BAB XVI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 131
Pada saat berlakunya undang-undang ini, dinyatakan tidak berlaku
lagi:
a. Undang-undang Nomor 5 tahun 1974 tentang Pokok-pokok
Pemerintahan Di Daerah (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 38,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3037);
b. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1979 tentang Pemerintahan Desa
(Lembaran Negara Tahun 1979 Nomor 56, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 3153).
Pasal 132
(1) Ketentuan pelaksanaan sebagai tindak lanjut undang-undang ini
sudah selesai selambat-lambatnya satu tahun sejak undang-
undang ini ditetapkan
(2) Pelaksanaan undang-undang ini dilakukan secara efektif
selambat-lambatnya dalam waktu dua tahun sejak ditetapkannya
undang-undang ini.
Pasal 133
Ketentuan peraturan perundang-undangan yang bertentangan dan/atau
tidak sesuai dengan undang-undang ini, diadakan penyesuaian.
Pasal 134
Undang-undang ini berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara
Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 7 Mei 1999
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd
BACHARUDDIN JUSUF HABIBIE
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 7 Mei 1999
MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
ttd
AKBAR TANDJUNG
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1999 NOMOR 60
Salinan sesuai dengan aslinya
SEKRETARIAT KABINET RI
Kepala Biro Peraturan
Perundang-undangan II
Plt.
Edy Sudibyo