UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 22 TAHUN 1999
TENTANG PEMERINTAHAN DAERAH

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

a. bahwa sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia 
   menurut Undang-Undang Dasar 1945 memberikan keleluasaan kepada 
   Daerah untuk menyelenggarakan Otonomi Daerah;
b. bahwa dalam penyelenggaraan Otonomi Daerah, dipandang perlu 
   untuk lebih menekankan pada prinsip-prinsip demokrasi, peran-
   serta masyarakat, pemerataan dan keadilan, serta memperhatikan 
   potensi dan keanekaragaman Daerah;
c. bahwa dalam menghadapi perkembangan keadaan, baik di dalam 
   maupun di luar negeri, serta tantangan persaingan global, di
   pandang perlu menyelenggarakan Otonomi Daerah dengan memberi-
   kan kewenangan yang luas, nyata, dan bertanggung jawab kepada 
   daerah secara proporsional, yang diwujudkan dengan pengaturan,
   pembagian, dan pemanfaatan sumber daya nasional, serta perim-
   bangan keuangan Pusat dan Daerah, sesuai dengan prinsip-prinsip
   demokrasi, peran serta masyarakat, pemerataan, dan keadilan, 
   serta potensi dan keanekaragaman Daerah, yang dilaksanakan 
   dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia;
d. bahwa Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok 
   Pemerintahan Di Daerah (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 38; 
   Tambahan Lembaran Negara Nomor 3037) tidak sesuai lagi dengan 
   prinsip penyelenggaraan Otonomi Daerah dan perkembangan ke-
   adaan, sehingga perlu diganti;
e. bahwa Undang-undang Nomor 5 Tahun 1979 tentang Pemerintahan 
   Desa (Lembaran Negara Tahun 1979 Nomor 56, Tambahan Lembaran 
   Negara Nomor 3153) yang menyeragamkan nama, bentuk, susunan, 
   dan kedudukan Pemerintahan Desa, tidak sesuai dengan jiwa 
   Undang-Undang Dasar 1945 dan perlunya mengakui serta menghor-
   mati hak asal-usul Daerah yang bersifat istimewa sehingga 
   perlu diganti;
f. bahwa berhubung dengan itu, perlu ditetapkan Undang-undang 
   mengenai Pemerintahan Daerah untuk mengganti Undang-undang 
   Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah 
   dan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1979 tentang Pemerintahan Desa;

Mengingat :

1. Pasal 1 ayat (1), Pasat 5 ayat (1), Pasal 18, dan Pasal 20 
   ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia 
   Nomor X/MPR/1998 tentang Pokok-Pokok Reformasi Pembangunan 
   dalam Rangka Penyelamatan dan Normalisasi Kehidupan Nasional 
   sebagai haluan Negara;
3. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia 
   Nomor XI/MPR/1998 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan
   Bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme:
4. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia 
   Nomor XV/MPR/1998 tentang Penyelenggaraan Otonomi Daerah; 
   Pengaturan, Pembagian dan Pemanfaatan Sumber Daya Nasional 
   yang Berkeadilan; serta Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah 
   dalam Kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia;
5. Undang-undang Nomor 4 Tahun 1999 tentang Susunan dan Kedudukan  
   Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, dan 
   Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 
   Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3811);

                       Dengan persetujuan

            DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA

                          MEMUTUSKAN:

Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG PEMERINTAHAN DAERAH.


                            BAB I

                        KETENTUAN UMUM

                           Pasal 1

Dalam undang-undang ini yang dimaksud dengan:
a. Pemerintah Pusat, selanjutnya disebut Pemerintah, adalah 
   perangkat Negara Kesatuan Republik Indonesia yang terdiri dari 
   Presiden beserta para Menteri.
b. Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah beserta perangkat Daerah
   Otonom yang lain sebagai Badan Eksekutif Daerah.
c. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, selanjutnya disebut DPRD, 
   adalah Badan Legislatif Daerah.
d. Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
   Otonom oleh Pemerintah Daerah dan DPRD menurut asas Desentra-
   lisasi.
e. Desentralisasi adalah penyerahan wewenang pemerintahan oleh 
   Pemerintah kepada Daerah Otonom dalam kerangka Negara Kesatuan 
   Republik Indonesia.
f. Dekonsentrasi . adalah pelimpahan wewenang dari Pemerintah 
   kepada Gubernur sebagai wakil Pemerintah dan atau perangkat 
   pusat di Daerah.
g. Tugas Pembantuan adalah penugasan dari Pemerintah kepada Daerah
   dan Desa dan dari Daerah ke Desa untuk rnelaksanakan tugas 
   tertentu yang disertai pembiayaan, sarana dan prasarana serta 
   sumber daya manusia dengan kewajiban melaporkan pelaksanaannya 
   dan mempertanggungjawabkannya kepada yang menugaskan.
h. Otonomi Daerah adalah kewenangan Daerah Otonom untuk mengatur 
   dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa 
   sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat sesuai dengan peraturan
   perundang-undangan.
i. Daerah Otonom, selanjutnya disebut Daerah, adalah kesatuan 
   masyarakat hukum yang mempunyai batas daerah tertentu berwenang
   mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut 
   prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam ikatan 
   Negara Kesatuan Republik Indonesia.
j. Wilayah Administrasi adalah wilayah kerja Gubernur selaku wakil
   Pemerintah.
k. Instansi Vertikal adalah perangkat Departemen dan atau Lembaga 
   Pemerintah Non-Departemen di Daerah.
l. Pejabat yang berwenang adalah pejabat Pemerintah di tingkat 
   Pusat dan atau pejabat Pemerintah di Daerah Propinsi yang 
   berwenang membina dan mengawasi penyelenggaraan Pemerintahan 
   Daerah.
m. Kecamatan adalah wilayah kerja Camat sebagai perangkat Daerah 
   Kabupaten dan Daerah Kota.
n. Kelurahan adalah wilayah kerja Lurah sebagai perangkat Daerah 
   Kabupaten dan/atau Daerah Kota di bawah Kecamatan.
o. Desa atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut 
   Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki kewenangan
   untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat 
   berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui 
   dalam sistem Pemerintahan Nasional dan berada di Daerah Kabu-
   paten.
p. Kawasan Perdesaan adalah kawasan yang mempunyai kegiatan utama 
   pertanian, termasuk pengelolaan sumber daya alam, dengan su-
   sunan fungsi kawasan sebagai tempat permukiman perdesaan, 
   pelayanan jasa pemerintahan, pelayanan sosial, dan kegiatan 
   ekonomi.
q. Kawasan Perkotaan adalah kawasan yang mempunyai kegiatan utama 
   bukan pertanian, dengan susunan fungsi kawasan sebagai tempat 
   permukiman perkotaan, pemusatan dan distribusi pelayanan jasa 
   Pemerintahan, pelayanan Sosial, dan kegiatan ekonomi.

                            BAB II

                       PEMBAGIAN DAERAH

                           Pasal 2
 
(1) Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi dalam Daerah
    Propinsi, Daerah Kabupaten, dan Daerah Kota yang bersifat 
    otonom.
(2) Daerah Propinsi berkedudukan juga sebagai Wilayah Administrasi.

                           Pasal 3

Wilayah Daerah Propinsi, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat 
(1), terdiri atas wilayah darat dan wilayah Iaut sejauh dua belas 
mil Iaut yang diukur dari garis pantai ke arah laut lepas dan 
atau ke arah perairan kepulauan.

                           BAB III

                  PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN DAERAH 

                           Pasal 4

(1) Dalam rangka pelaksanaan asas Desentralisasi dibentuk dan di
    susun Daerah Propinsi, Daerah Kabupaten, dan Daerah Kota yang 
    berwenang mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setem-
    pat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat.
(2) Daerah-daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), masing-
    masing berdiri sendiri dan tidak mempunyai hubungan hierarki 
    satu sama lain.

                           Pasal 5

(1) Daerah dibentuk berdasarkan pertimbangan kemampuan ekonomi, 
    potensi Daerah, sosial-budaya, sosial-politik, jumlah 
    penduduk, luas Daerah, dan pertimbangan lain yang memungkin-
    kan terselenggaranya Otonomi Daerah.
(2) Pembentukan, nama, batas, dan ibukota sebagaimana dimaksud 
    pada ayat (1) ditetapkan dengan Undang-Undang.
(3) Perubahan batas yang tidak mengakibatkan penghapusan suatu
    Daerah, perubahan nama Daerah, serta perubahan nama dan pemin-
    dahan ibukota Daerah ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
(4) Syarat-syarat pembentukan Daerah, sebagaimana dimaksud pada 
    ayat (1), ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.

                           Pasal 6

(1) Daerah yang tidak mampu menyelenggarakan otonomi Daerah dapat 
    dihapus dan atau digabung dengan Daerah lain.
(2) Daerah dapat dimekarkan menjadi lebih dari satu Daerah.
(3) Kriteria tentang penghapusan, penggabungan, dan pemekaran 
    Daerah, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), di-
    tetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
(4) Penghapusan, penggabungan dan pemekaran Daerah, sebagaimana 
    dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), ditetapkan dengan Undang-
    undang.

                           BAB IV

                     KEWENANGAN DAERAH 

                           Pasal 7

(1) Kewenangan Daerah mencakup kewenangan dalam seluruh bidang 
    pemerintahan, kecuali kewenangan dalam bidang politik luar 
    negeri, pertahanan keamanan, peradilan, moneter dan fiskal, 
    agama, serta kewenangan bidang lain.
(2) Kewenangan bidang lain, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), 
    meliputi kebijakan tentang perencanaan nasional dan pengenda-
    lian pembangunan nasional secara makro, dana perimbangan ke-
    uangan, sistem administrasi negara dan lembaga perekonomian 
    negara, pembinaan dan pemberdayaan sumber daya manusia, pen-
    dayagunaan sumber daya alam serta teknologi tinggi yang stra-
    tegis, konservasi, dan standardisasi nasional.

                           Pasal 8

(1) Kewenangan Pemerintahan yang diserahkan kepada Daerah dalam 
    rangka desentralisasi harus disertai dengan penyerahan dan 
    pengalihan pembiayaan, sarana dan prasarana, serta sumber daya
    manusia sesuai dengan kewenangan yang diserahkan tersebut.
(2) Kewenangan Pemerintahan yang dilimpahkan kepada Gubernur dalam
    rangka dekonsentrasi harus disertai dengan pembiayaan sesuai 
    dengan kewenangan yang dilimpahkan tersebut.

                           Pasal 9

(1) Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom mencakup kewenangan 
    dalam bidang Pemerintahan yang bersifat lintas Kabupaten dan 
    Kota, serta kewenangan dalam bidang Pemerintahan tertentu 
    lainnya.
(2) Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom termasuk juga kewe-
    nangan yang tidak atau belum dapat dilaksanakan Daerah Kabu-
    paten dan Daerah Kota.
(3) Kewenangan Propinsi sebagai Wilayah Administrasi mencakup 
    kewenangan dalam bidang Pemerintahan yang dilimpahkan kepada 
    Gubernur selaku wakil Pemerintah.

                           Pasal 10

(1) Daerah berwenang mengelola sumber daya nasionaI yang tersedia 
    di wilayahnya dan bertanggung jawab memelihara kelestarian 
    lingkungan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Kewenangan Daerah di wilayah laut, sebagaimana dimaksud dalam 
    Pasal 3, meliputi
    a. eksplorasi, eksploitasi, konservasi, dan pengelolaan 
       kekayaan laut sebatas wilayah laut tersebut;
    b. pengaturan kepentingan administratif;
    c. pengaturan tata ruang;
    d. penegakan hukum terhadap peraturan yang dikeluarkan oleh 
       Daerah atau yang dilimpahkan kewenangannya oleh Pemerintah;
       dan
    e. bantuan penegakan keamanan dan kedaulatan negara.
(3) Kewenangan Daerah Kabupaten dan Daerah Kota di wilayah Iaut, 
    sebagaimana dimaksud pada ayat (2), adalah sejauh sepertiga 
    dan batas laut Daerah Propinsi.
(4) Pengaturan lebih lanjut mengenai ketentuan sebagaimana dimak-
    sud pada ayat (2) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.

                           Pasal 11

(1) Kewenangan Daerah Kabupaten dan Daerah Kota mencakup semua 
    kewenangan pemerintahan selain kewenangan yang dikecualikan 
    dalam Pasal 7 dan yang diatur dalam Pasal 9.
(2) Bidang pemerintahan yang wajib dilaksanakan oleh Daerah Kabu-
    paten dan Daerah Kota meliputi pekerjaan umum, kesehatan, pen-
    didikan dan kebudayaan, pertanian, perhubungan, Industri dan 
    perdagangan, penanaman modal, lingkungan hidup, pertanahan, 
    koperasi, dan tenaga kerja.

                           Pasal 12

Pengaturan lebih lanjut mengenai ketentuan sebagaimana dimaksud 
dalam Pasal 7 dan Pasal 9 ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.

                           Pasal 13

(1) Pemerintah dapat menugaskan kepada Daerah tugas-tugas tertentu
    dalam rangka tugas pembantuan disertai pembiayaan, sarana dan 
    prasarana, serta sumber daya manusia dengan kewajiban melapor
    kan pelaksanaannya dan mempertanggungjawabkannya kepada 
    Pemerintah.
(2) Setiap penugasan, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetap
    kan dengan peraturan perundang-undangan.

                            BAB V

           BENTUK DAN SUSUNAN PEMERINTAHAN DAERAH

                        Bagian Kesatu
                            Umum

                          Pasal 14

(1) Di Daerah dibentuk DPRD sebagai Badan Legislatif Daerah dan 
    Pemerintah Daerah sebagai Badan Eksekutif Daerah.
(2) Pemerintah Daerah terdiri atas Kepala Daerah beserta perangkat
    Daerah lainnya.

                        Bagian Kedua
               Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

                          Pasal 15                       

Kedudukan, susunan, tugas, wewenang, hak, keanggotaan, pimpinan, 
dan alat kelengkapan DPRD diatur dengan Undang-undang.

                          Pasal 16

(1) DPRD sebagai lembaga perwakilan rakyat di Daerah merupakan 
    wahana untuk melaksanakan demokrasi berdasarkan Pancasila.
(2) DPRD sebagai Badan Legislatif Daerah berkedudukan sejajar dan 
    menjadi mitra dari Pemerintah Daerah.

                          Pasal 17

(1) Keanggotaan DPRD dan jumlah anggota DPRD ditetapkan sesuai 
    dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Alat kelengkapan DPRD terdiri atas pimpinan, komisi-komisi, 
    dan panitia-panitia.
(3) DPRD membentuk fraksi-fraksi yang bukan merupakan alat ke-
    lengkapan DPRD.
(4) Pelaksanaan ketentuan, sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan
    ayat (3), diatur dengan Peraturan Tata Tertib DPRD.

                          Pasal 18

(1) DPRD mempunyai tugas dan wewenang
    a. memilih Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, dan 
       Walikota/Wakil Walikota;
    b. memilih anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat dan Utusan 
       Daerah;
    c. mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Gubernur/Wakil 
       Gubernur,Bupati/Wakil Bupati, atau Walikota/Wakil Walikota;
    d. bersama dengan Gubernur, Bupati, atau Walikota membentuk 
       Peraturan Daerah;
    e. bersama dengan Gubernur, Bupati, atau Walikota menetapkan 
       Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
    f. melaksanakan pengawasan terhadap :
       1) pelaksanaan Peraturan Daerah dan peraturan perundang-
          undangan lain;
       2) pelaksanaan Keputusan Gubernur, Bupati, dan Walikota;
       3) pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
       4) kebijakan Pemerintah Daerah; dan
       5) pelaksanaan kerja sama internasional di Daerah;
    g. memberikan pendapat dan pertimbangan kepada Pemerintah 
       terhadap rencana perjanjian internasional yang menyangkut 
       kepentingan Daerah; dan
    h. menampung dan menindaklanjuti aspirasi Daerah dan masya-
       rakat.
(2) Pelaksanaan tugas dan wewenang, sebagaimana dimaksud dalam 
    ayat (1), diatur dalam Peraturan Tata Tertib DPRD.

                          Pasal 19

(1) DPRD mempunyai hak :
    a. meminta pertanggungjawaban Gubernur, Bupati, dan Walikota;
    b. meminta keterangan kepada Pemerintah Daerah;
    c. mengadakan penyelidikan;
    d. mengadakan perubahan atas Rancangan Peraturan Daerah;
    e. mengajukan pernyataan pendapat;
    f. mengajukan Rancangan Peraturan Daerah;
    g. menentukan Anggaran Belanja DPRD; dan
    h.menetapkan Peraturan Tata Tertib DPRD.
(2) Pelaksanaan hak, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur 
    dalam Peraturan Tata Tertib DPRD.

                          Pasal 20

(1) DPRD dalam melaksanakan tugasnya berhak meminta pejabat nega-
    ra, pejabat Pemerintah, atau warga masyarakat untuk memberikan
    keterangan tentang suatu hal yang perlu ditangani demi kepen-
    tingan negara, bangsa, pemerintahan, dan pembangunan.
(2) Pejabat negara, pejabat Pemerintah, atau warga masyarakat yang
    menolak permintaan, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), di-
    ancam dengan pidana kurungan paling lama Satu tahun karena 
    merendahkan martabat dan kehormatan DPRD.
(3) Pelaksanaan hak, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat 
    (2), diatur dalam Peraturan Tata Tertib DPRD.

                          Pasal 21

(1) Anggota DPRD mempunyai hak :
    a. pengajuan pertanyaan;
    b. protokoler; dan
    c. keuangan/administrasi.
(2) Pelaksanaan hak, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur 
    dalam Peraturan Tata Tertib DPRD.

                          Pasal 22

DPRD mempunyai kewajiban :
a. mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik
   Indonesia;
b. mengamalkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, serta 
   mentaati segala peraturan perundang-undangan;
c. membina demokrasi dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah;
d. meningkatkan kesejahteraan rakyat di Daerah berdasarkan demok-
   rasi ekonomi; dan
e. memperhatikan dan menyalurkan aspirasi, rnenerima keluhan dan 
   pengaduan masyarakat, serta memfasilitasi tindak lanjut penye-
   lesaiannya.

                          Pasal 23

(1) DPRD mengadakan rapat secara berkala sekurang-kurangnya enam 
    kali dalam setahun.
(2) Kecuali yang dimaksud pada ayat (1), atas permintaan sekurang-
    kurangnya seperlima dan jumlah anggota atau atas permintaan 
    Kepala Daerah, Ketua DPRD dapat mengundang anggotanya untuk 
    mengadakan rapat selambat-lambatnya dalam waktu satu bulan 
    setelah permintaan itu diterima.
(3) DPRD mengadakan rapat atas undangan Ketua DPRD.
(4) Pelaksanaan ketentuan, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), 
    ayat (2), dan ayat (3), ditetapkan dengan Peraturan Tata 
    Tertib DPRD.

                          Pasal 24

Peraturan Tata Tertib DPRD ditetapkan dengan Keputusan DPRD.

                          Pasal 25

Rapat-rapat DPRD bersifat terbuka untuk umum, kecuali yang 
dinyatakan tertutup berdasarkan Peraturan Tata Tertib DPRD atau 
atas kesepakatan di antara pimpinan DPRD.

                          Pasal 26

Rapat tertutup dapat mengambil keputusan, kecuali mengenai :
a. pemilihan Ketua/Wakil DPRD;
b. pemilihan Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah;
c. pemilihan anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat Utusan Daerah;
d. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
e. penetapan perubahan dan penghapusan pajak dan retribusi;
f. utang piutang, pinjaman, dan pembebanan kepada Daerah;
g. Badan Usaha Milik Daerah;
h. penghapusan tagihan sebagian atau seluruhnya;
i. persetujuan penyelesaian perkara perdata secara damai; dan
j. kebijakan tata ruang.

                          Pasal 27

Anggota DPRD tidak dapat dituntut di pengadilan karena pernyataan
dan atau pendapat yang dikemukakan dalam rapat DPRD, baik terbuka 
maupun tertutup, yang diajukannya secara lisan atau tertulis, 
kecuali jika yang bersangkutan mengumumkan apa yang disepakati 
dalam rapat tertutup untuk dirahasiakan atau hal-hal yang dimaksud
oleh ketentuan mengenai pengumuman rahasia Negara dalam buku kedua
Bab I Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

                          Pasal 28

(1) Tindakan penyidikan terhadap anggota DPRD dapat dilaksanakan 
    atas persetujuan tertulis Menteri Dalam Negeri bagi anggota 
    DPRD Propinsi dan Gubernur bagi anggota DPRD Kabupaten dan 
    Kota, kecuali jika yang bersangkutan tertangkap tangan melaku-
    kan tindak pidana kejahatan.
(2) Dalam hal anggota DPRD tertangkap tangan melakukan tindak 
    pidana, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), selambat-lambatnya
    dalam tempo 2 kali 24 jam diberitahukan secara tertulis kepada
    Menteri Dalam Negeri dan/atau Gubernur.

                       Bagian Ketiga
                     Sekretariat DPRD

                          Pasal 29

(1) Sekretariat DPRD membantu DPRD dalam menyelenggarakan tugas 
    dan kewenangannya.
(2) Sekretariat DPRD dipimpin oleh seorang Sekretaris DPRD yang 
    diangkat oleh Kepala Daerah dan Pegawai Negeri Sipil yang 
    memenuhi syarat atas persetujuan pimpinan DPRD.
(3) Sekretaris DPRD dalam melaksanakan tugasnya berada di bawah 
    dan bertanggung jawab kepada pimpinan DPRD.
(4) Sekretaris DPRD dapat menyediakan tenaga ahli dengan tugas 
    membantu anggota DPRD dalam menjalankan fungsinya.
(5) Anggaran Belanja Sekretariat DPRD ditetapkan dengan Keputusan 
    DPRD dan dicantumkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja 
    Daerah.

                       Bagian Keempat
                       Kepala Daerah
                          
                          Pasal 30

Setiap Daerah dipimpin oleh seorang Kepala Daerah sebagai kepala 
eksekutif yang dibantu oleh seorang Wakil Kepala Daerah.

                          Pasal 31

(1) Kepala Daerah Propinsi disebut Gubernur, yang karena jabatan
    nya adalah juga sebagai wakil Pemerintah.
(2) Dalam menjalankan tugas dan kewenangan sebagai Kepala Daerah, 
    Gubernur bertanggung jawab kepada DPRD Propinsi.
(3) Tata cara pelaksanaan pertanggungjawaban, sebagaimana dimaksud
    pada ayat (2), ditetapkan dengan Peraturan Tata Tertib DPRD 
    sesuai dengan pedoman yang ditetapkan oleh Pemerintah.
(4) Dalam kedudukan sebagai wakil Pemerintah, Gubernur berada di 
    bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.
(5) Tata cara pelaksanaan pertanggungjawaban, sebagaimana dimaksud 
    pada ayat (4), ditetapkan oleh Pemerintah.

                          Pasal 32

(1) Kepala Daerah Kabupaten disebut Bupati.
(2) Kepala Daerah Kota disebut Walikota.
(3) Dalam menjalankan tugas dan kewenangan selaku Kepala Daerah, 
    Bupati/Walikota bertanggung jawab kepada DPRD Kabupaten/Kota.
(4) Tata cara pelaksanaan pertanggungjawaban, sebagaimana dimaksud
    pada ayat (3), ditetapkan dalam Peraturan Tata Tertib DPRD 
    sesuai dengan pedoman yang ditetapkan oleh Pemerintah.

                          Pasal 33

Yang dapat ditetapkan menjadi Kepala Daerah adalah warga negara 
Republik Indonesia dengan syarat-syarat
a. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b. setia dan taat kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia dan 
   Pemerintah yang sah;
c. tidak pernah terlibat dalam kegiatan yang mengkhianati Negara 
   Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan PancasiIa dan 
   Undang-Undang Dasar 1945 yang dinyatakan dengan surat keterang-
   an Ketua Pengadilan Negeri;
d. berpendidikan sekurang-kurangnya Sekolah Lanjutan Tingka Atas 
   dan/atau sederajat;
e. berumur sekurang-kurangnya tiga puluh tahun;
f. sehat jasmani dan rohani;
g. nyata-nyata tidak terganggu jiwa/ingatannya;
h. tidak pernah dihukum penjara karena melakukan tindak pidana;
i. tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan keputusan peng-
   adilan negeri;
j. mengenal daerahnya dan dikenal oleh masyarakat di daerahnya;
k.menyerahkan daftar kekayaan pribadi; dan
l. bersedia dicalonkan menjadi Kepala Daerah.

                          Pasal 34

(1) Pengisian jabatan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah di
    lakukan oleh DPRD melalui pemilihan secara bersamaan.
(2) Calon Kepala Daerah dan calon Wakil Kepala Daerah, ditetapkan 
    oleh DPRD melalui tahap pencalonan dan pemilihan.
(3) Untuk pencalonan dan pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala 
    Daerah, dibentuk Panitia Pemilihan.
(4) Ketua dan para Wakil Ketua DPRD karena jabatannya adalah Ketua
    dan Wakil Ketua Panitia Pemilihan merangkap sebagai anggota.
(5) Sekretaris DPRD karena jabatannya adalah Sekretaris Panitia 
    Pemilihan, tetapi bukan anggota.

                          Pasal 35

(1) Panitia pemilihan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat 
    (3), bertugas
    a. melakukan pemeriksaan berkas identitas mengenai bakal 
       calon berdasarkan persyaratan yang telah ditetapkan dalam 
       Pasal 33;
    b. melakukan kegiatan teknis pemilihan calon; dan
    c. menjadi penanggung jawab penyelenggaraan pemilihan.
(2) Bakal calon Kepala Daerah dan bakal calon Wakil Kepala Daerah
    yang memenuhi persyaratan sesuai dengan hasil pemeriksaan yang
    dilakukan oleh Panitia Pemilihan, sebagaimana dimaksud pada 
    ayat (1), diajukan kepada DPRD untuk ditetapkan sebagai calon 
    Kepala Daerah dan calon Wakil Kepala Daerah.

                          Pasal 36

(1) Setiap fraksi melakukan kegiatan penyaringan pasangan bakal 
    calon sesuai dengan syarat yang ditetapkan dalam Pasal 33.
(2) Setiap fraksi menetapkan pasangan bakal calon Kepala Daerah 
    dan bakal calon Wakil Kepala Daerah dan menyampaikannya dalam 
    rapat paripurna kepada pimpinan DPRD.
(3) Dua fraksi atau lebih dapat secara bersama-sama mengajukan 
    pasangan bakal calon Kepala Daerah dan bakal calon Wakil 
    Kepala Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

                          Pasal 37

(1) Dalam Rapat Paripurna DPRD, setiap fraksi atau beberapa fraksi 
    memberikan penjelasan mengenai bakal calonnya.
(2) Pimpinan DPRD mengundang bakal calon dimaksud untuk menjelas
    kan visi, misi, serta rencana-rencana kebijakan apabila bakal 
    calon dimaksud terpilih sebagai Kepala Dačrah.
(3) Anggota DPRD dapat melakukan tanya jawab dengan para bakal 
    calon.
(4) Pimpinan DPRD dan pimpinan fraksi-fraksi melakukan penilaian 
    atas kemampuan dan kepribadian para bakal calon dan melalui 
    musyawarah atau pemungutan suara menetapkan sekurang-kurang
    nya dua pasang calon Kepala Daerah dan calon Wakil Kepala 
    Daerah yang akan dipilih satu pasang di antaranya oleh DPRD.

                          Pasal 38

(1) Nama-nama calon Gubernur dan calon Wakil Gubernur yang telah 
    ditetapkan oleh pimpinan DPRD dikonsultasikan dengan Presiden.
(2) Nama-nama calon Bupati dan calon Wakil Bupati serta calon 
    Walikota dan calon Wakil Walikota yang akan dipilih oleh DPRD 
    ditetapkan dengan keputusan pimpinan DPRD.

                          Pasal 39

(1) Pemilihan calon Kepala Daerah dan calon Wakil Kepala Daerah 
    dilaksanakan dalam Rapat Paripurna DPRD yang dihadiri oleh 
    sekurang-kurangnya dua pertiga dari jumlah anggota DPRD.
(2) Apabila jumlah anggota DPRD belum mencapai kuorum, sebagaimana
    dimaksud pada ayat (1), pimpinan rapat dapat menunda rapat 
    paling lama satu jam.
(3) Apabila ketentuan, sebagaimana dimaksud pada ayat (2), belum 
    dicapai, rapat paripurna diundur paling lama satu jam lagi 
    dan selanjutnya pemilihan calon Kepala Daerah dan calon Wakil 
    Kepala Daerah tetap dilaksanakan.

                          Pasal 40

(1) Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dilaksanakan 
    secara Iangsung, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
(2) Setiap anggota DPRD dapat memberikan suaranya kepada satu 
    pasang calon Kepala Daerah dan calon Wakil Kepala Daerah dan 
    pasangan calon yang telah ditetapkan oleh pimpinan DPRD, 
    sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (4).
(3) Pasangan calon Kepala Daerah dan calon Wakil Kepala Daerah 
    yang memperoleh suara terbanyak pada pemilihan, sebagaimana 
    dimaksud pada ayat (2), ditetapkan sebagai Kepala Daerah dan 
    Wakil Kepala Daerah oleh DPRD dan disahkan oleh Presiden.

                          Pasal 41

Kepala Daerah mempunyai masa jabatan lima tahun dan dapat dipilih
kembali hanya untuk sekali masa jabatan.

                          Pasal 42

(1) Kepala Daerah dilantik oleh Presiden atau pejabat lain yang 
    ditunjuk untuk bertindak atas nama Presiden.
(2) Sebelum memangku jabatannya, Kepala Daerah mengucapkan sumpah/
    janji.
(3) Susunan kata-kata sumpah/janji dimaksud adalah sebagai berikut
    "Demi Allah (Tuhan), saya bersumpah/berjanji bahwa saya akan 
    memenuhi kewajiban saya selaku Gubernur/Bupati/Walikota dengan
    sebaik-baiknya, sejujur-jujurnya, dan seadil-adilnya; bahwa 
    saya akan selalu taat dalam mengamalkan dan mempertahankan 
    Pancasila sebagai dasar negara; dan bahwa saya akan menegakkan
    kehidupan demokrasi dan Undang-Undang Dasar 1945 sebagai kon-
    stitusi negara serta segala peraturan perundang-undangan yang 
    berlaku bagi Daerah dan Negara Kesatuan Republik Indonesia".
(4) Tata cara pengucapan sumpah/janji dan pelantikan bagi Kepala 
    Daerah ditetapkan oleh Pemerintah.

                       Bagian Kelima
                  Kewajiban Kepala Daerah

                          Pasal 43

Kepala Daerah mempunyai kewajiban :

a. mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik
   Indonesia sebagaimana cita-cita Proklamasi Kemerdekaan tanggal 
   17 Agustus 1945;
b. memegang teguh Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945;
c. menghormati kedaulatan rakyat;
d. menegakkan seluruh peraturan perundang-undangan;
e. meningkatkan taraf kesejahteraan rakyat;
f. memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat; dan
g. mengajukan Rancangan Peraturan Daerah dan menetapkannya sebagai
   Peraturan Daerah bersama dengan DPRD.


                          Pasal 44

(1) Kepala Daerah Memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Daerah 
    berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama DPRD.
(2) Dalam menjalankan tugas dan kewajibannya, Kepala Daerah ber-
    tanggung jawab kepada DPRD.
(3) Kepala Daerah wajib menyampaikan laporan atas penyelenggaraan 
    Pemerintahan Daerah kepada Presiden melalui Menteri Dalam 
    Negeri dengan tembusan kepada Gubemur bagi Kepala Daerah 
    Kabupaten dan Kepala Daerah Kota, sekurang-kurangnya sekali 
    dalam satu tahun, atau jika dipandang perlu oleh Kepala Daerah
    atau apabila diminta oleh Presiden.

                          Pasal 45

(1) Kepala Daerah wajib menyampaikan pertanggungjawaban kepada 
    DPRD pada setiap akhir tahun anggaran.
(2) Kepala Daerah wajib memberikan pertanggungjawaban kepada DPRD
    untuk hal tertentu atas permintaan DPRD sebagaimana dimaksud 
    dalam Pasal 44 ayat (2).

                          Pasal 46

(1) Kepala Daerah yang ditolak pertanggungjawabannya, sebagaimana
    dimaksud dalam Pasal 45, baik pertanggungjawaban kebijakan 
    pemerintahan maupun pertanggung-jawaban keuangan, harus me-
    lengkapi dan/atau menyempurnakannya dalam jangka waktu paling
    lama tiga puluh hari.
(2) Kepala Daerah yang sudah melengkapi dan/atau menyempurnakan 
    pertanggungjawabannya menyampaikannya kembali kepada DPRD, 
    sebagaimana dimaksud pada ayat (I).
(3) Bagi Kepala Daerah yang pertanggungjawabannya ditolak untuk 
    kedua kalinya, DPRD dapat mengusulkan pemberhentiannya kepada 
    Presiden.
(4) Tata cara, sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ditetapkan 
    oleh Pemerintah.

                          Pasal 47

Kepala Daerah mewakili daerahnya di dalam dan di luar pengadilan,
dan dapat menunjuk kuasa untuk mewakilinya.

                       Bagian Keenam
               Larangan bagi Kepala Daerah

                          Pasal 48

Kepala Daerah dilarang :
a. turut serta dalam suatu perusahaan, baik milik swasa maupun 
   milik Negara/Daerah, atau dalam yayasan bidang apa pun juga;
b. Membuat keputusan yang secara khusus memberikan keuntungan 
   bagi dirinya, anggota keluarganya, kroninya, golongan tertentu,
   atau kelompok politiknya yang secara nyata merugikan kepen-
   tingan umum atau mendiskriminasikan warga negara dan golongan 
   masyarakat lain;
c. melakukan pekerjaan lain yang memberikan keuntungan bagi diri-
   nya, baik secara langsung maupun tidak Iangsung, yang ber-
   hubungan dengan Daerah yang bersangkutan;
d. menerima uang, barang, dan/atau jasa dari pihak lain yang patut
   dapat diduga akan mempengaruhi keputusan atau tindakan yang 
   akan dilakukannya; dan
e. menjadi advokat atau kuasa bukum dalam suatu perkara di peng-
   adilan, selain yang dimaksud dalam Pasal 47.

                      Bagian Ketujuh
                Pemberhentian Kepala Daerah

                          Pasal 49

Kepala Daerah berhenti atau diberhentikan karena :
a. meninggal dunia;
b. mengajukan berhenti atas permintaan sendiri;
c. berakhir masa jabatannya dan telah dilantik pejabat yang baru;
d. tidak lagi memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33;
e. melanggar sumpah/janji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 
   ayat (3);
f. melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48; dan
g. mengalami krisis kepercayaan publik yang luas akibat kasus 
   yang melibatkan tanggungjawabnya, dan keterangannya atas kasus
   itu ditolak oleh DPRD.

                          Pasal 50

(1) Pemberhentian Kepala Daerah karena Atasan-Atasan sebagaimana 
    dimaksud dalam Pasal 49 ditetapkan dengan Keputusan DPRD dan 
    disahkan oleh Presiden.
(2) Keputusan DPRD, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus di 
    hadiri oleh sekurang-kurangnya dua per tiga dari jumlah ang-
    gota DPRD dari putusan diambil dengan persetujuan sekurang-
    kurangnya dua pertiga dari jumlah anggota yang hadir.

                          Pasal 51

Kepala Daerah diberhentikan oleh Presiden tanpa melalui Keputusan 
DPRD apabila terbukti melakukan tindak pidana kejahatan yang di
ancam dengan hukuman lima tahun atau lebih, atau diancam dengan 
hukuman mali sebagaimana yang diatur dalam Kitab Undang-undang 
Hukum Pidana.

                          Pasal 52

(1) Kepala Daerah yang diduga melakukan makar dan/atau perbuatan 
    lain yang dapat memecah belah Negara Kesatuan Republik Indo-
    nesia diberhentikan untuk sementara dari jabatannya oleh 
    Presiden tanpa melalui Keputusan DPRD.
(2) Kepala Daerah yang terbukti melakukan makar dan perbuatan yang
    dapat memecah belah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang 
    dinyatakan dengan keputusan pengadilan yang telah memperoleh 
    kekuatan hukum yang tetap diberhentikan dari jabatannya oleh 
    Presiden, tanpa persetujuan DPRD.
(3) Kepala Daerah yang setelah melalui proses peradilan ternyata 
    tidak terbukti melakukan makar dan perbuatan yang dapat meme-
    cah belah Negara Kesatuan Republik Indonesia, sebagaimana di
    maksud pada ayat (1), diaktifkan kembali dan direhabilitasi 
    selaku Kepala Daerah sampai akhir masa jabatannya.

                          Pasal 55

(1) DPRD memberitahukan akan berakhirnya masa jabatan Kepala 
    Daerah secara tertulis kepada yang bersangkutan, enam bulan 
    sebelumnya.
(2) Dengan adanya pemberitahuan, sebagaimana dimaksud pada ayat 
    (1), Kepala Daerah mempersiapkan pertanggungjawaban akhir masa
    jabatannya kepada DPRD dan menyampaikan pertanggungjawaban 
    tersebut selambat-lambatnya empat bulan setelah pemberitahuan.
(3) Selambat-lambatnya satu bulan sebelum masa jabatan Kepala 
    Daerah berakhir, DPRD mulai memproses pemilihan Kepala Daerah
    yang baru.
                          
                          Pasal 54

Kepala Daerah yang ditolak pertanggungjawabannya oleh DPRD, 
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53, tidak dapat dicalonkan 
kembali sebagai Kepala Daerah dalam masa jabatan berikutnya.

                       Bagian Kedelapan
          Tindakan Penyidikan terhadap Kepala Daerah 

                          Pasal 55

(1) Tindakan penyidikan terhadap Kepala Daerah dilaksanakan 
    setelah adanya persetujuan tertulis dari Presiden.
(2) Hal-hal yang di kecualikan dan ketentuan sebagaimana dimaksud 
    pada ayat (1) adalah:
    a. tertangkap tangan melakukan tindak pidana kejahatan yang 
       diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih; dan
    b. dituduh telah melakukan tindak pidana kejahatan yang di-
       ancam dengan hukuman mati.
(3) Setelah tindakan penyidikan, sebagaimana dimaksud pada ayat 
    (2) dilakukan, hal itu harus dilaporkan kepada Presiden se-
    lambat-lambatnya dalam 2 kali 24 jam.

                      Bagian Kesembilan
                     Wakil Kepala Daerah

                          Pasal 56

(1) Di setiap Daerah terdapat seorang Wakil Kepala Daerah.
(2) Wakil Kepala Daerah dilantik oleh Presiden atau pejabat lain 
    yang ditunjuk, bersamaan dengan pelantikan Kepala Daerah.
(3) Sebelum memangku jabatannya, Wakil Kepala Daerah mengucapkan 
    sumpah/janji.
(4) Susunan kata-kata sumpah/janji dimaksud adalah sebagai berikut
    "Demi Allah (Tuhan), saya bersumpah/berjanji bahwa saya akan 
    memenuhi kewajiban saya selaku Wakil Gubernur/Wakil Bupati/
    Wakil Walikota dengan sebaik-baiknya, sejujur-jujurnya, dan 
    seadil-adilnya; bahwa saya akan selalu taat dalam mengamalkan 
    dan mempertahankan PancasiIa sebagai dasar negara; dan bahwa 
    saya akan menegakkan kehidupan demokrasi dan Undang-Undang 
    Dasar 1945 sebagai konstitusi negara serta segala peraturan 
    perundang-undangan yang berlaku bagi Daerah dan Negara Kesa-
    tuan Republik Indonesia"
(5) Ketentuan-ketentuan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33, 
    Pasal 41, Pasal 43 kecuali huruf g, Pasal 47 sampai dengan 
    Pasal 54, berlaku juga bagi Wakil Kepala Daerah.
(6) Wakil Kepala Daerah Propinsi disebut Wakil Gubernur, Wakil 
    Kepala Daerah Kabupaten disebut Wakil Bupati dan Wakil Kepala 
    Daerah Kota disebut Wakil Walikota.

                          Pasal 57

(1) Wakil Kepala Daerah mempunyai tugas
    a. membantu Kepala Daerah dalam melaksanakan kewajibannya;
    b. mengkoordinasikan kegiatan instansi pemerintahan di Daerah;
       dan
    c. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala 
       Daerah.
(2) Wakil Kepala Daerah bertanggung jawab kepada Kepala Daerah.
(3) Wakil Kepala Daerah melaksanakan tugas dan wewenang Kepala 
    Daerah apabila Kepala Daerah berhalangan.

                          Pasal 58

(1) Apabila Kepala Daerah berhalangan tetap, jabatan Kepala Daerah
    diganti oleh Wakil Kepala Daerah sampai habis masa jabatannya.
(2) Apabila Wakil Kepala Daerah berhalangan tetap, jabatan Wakil 
    Kepala Daerah tidak diisi.
(3) Apabila Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah berhalangan 
    tetap, Sekretaris Daerah melaksanakan tugas Kepala Daerah 
    untuk sementara waktu.
(4) Apabila Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah berhalangan 
    tetap, DPRD menyelenggarakan pemilihan Kepala Daerah dari 
    Wakil Kepala Daerah selambat-lambalnya dalam waktu tiga bulan.

                     Bagian Kesepuluh
     Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah

                          Pasal 59

Kedudukan keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah di
tetapkan dengan Peraturan Pemerintah.

                     Bagian Kesebelas
                     Perangkat Daerah

                          Pasal 60

Perangkat Daerah terdiri atas Sekretariat Daerah, Dinas Daerah 
dan lembaga teknis Daerah lainnya, sesuai dengan kebutuhan Daerah.

                          Pasal 61

(1) Sekretariat Daerah dipimpin oleh Sekretaris Daerah.
(2) Sekretaris Daerah Propinsi diangkat oleh Gubernur atas 
    persetujuan pimpinan DPRD dari Pegawai Negeri Sipil yang 
    memenuhi syarat.
(3) Sekretaris Daerah Propinsi karena jabatannya adalah Sekretaris
    WiIayah Administrasi.
(4) Sekretaris Daerah Kabupaten atau Sekretaris Daerah Kota diang-
    kat oleh Bupati atau Walikota atas persetujuan pimpinan DPRD 
    dan Pegawai Negeri Sipil yang memenuhi syarat.
(5) Sekretaris Daerah berkewajiban membantu Kepala Daerah dalam 
    menyusun kebijakan serta membina hubungan kerja dengan dinas, 
    lembaga teknis, dan unit pelaksana Iainnya.
(6) Sekretaris Daerah bertanggung jawab kepada Kepala Daerah.
(7) ApabiIa Sekretaris Daerah berhaIangan melaksanakan tugasnya, 
    tugas Sekretaris Daerah dilaksanakan oleh pejabat yang ditun-
    juk oleh Kepala Daerah.

                          Pasal 62

(1) Dinas Daerah adalah unsur pelaksana Pemerintah Daerah.
(2) Dinas dipimpin oleh seorang Kepala Dinas yang diangkat oleh 
    Kepala Daerah dari Pegawai Negeri Sipil yang memenuhi syarat 
    atas usul Sekretaris Daerah.
(3) Kepala Dinas bertanggung jawab kepada Kepala Daerah melalui 
    Sekretaris Daerah.

                          Pasal 63

Penyelenggaraan wewenang yang dilimpahkan oleh Pemerintah kepada 
Gubernur selaku wakil Pemerintah dalam rangka dekonsentrasi, 
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3), dilaksanakan oleh 
Dinas Propinsi.

                          Pasal 64

(1) Penyelenggaraan bidang Pemerintahan yang menjadi wewenang 
    Pemerintah, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, dilakukan oleh 
    instansi vertikal.
(2) Pembentukan, susunan organisasi, formasi, dan tata laksananya,
    sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan dengan Keputu-
    san Presiden.

                          Pasal 65

Di Daerah dapat dibentuk Lembaga teknis sesuai dengan kebutuhan 
Daerah.

                          Pasal 66

(1) Kecamatan merupakan perangkat Daerah Kabupaten dan Daerah Kota
    yang dipimpin oleh Kepala Kecamatan.
(2) Kepala Kecamatan disebut Camat.
(3) Camat diangkat oleh Bupati/Walikota atas usul Sekretaris 
    Daerah Kabupaten/Kota dari Pegawai Negeri Sipil yang memenuhi 
    syarat.
(4) Camat menerima pelimpahan sebagian kewenangan pemerintahan 
    dari Bupati/Walikota.
(5) Camat bertanggung jawab kepada Bupati atau Walikota.
(6) Pembentukan Kecamatan ditetapkan dengan Peraturan Daerah.

                          Pasal 67

(1) Kelurahan merupakan perangkat Kecamatan yang dipimpin oleh 
    Kepala Kelurahan.
(2) Kepala Kelurahan disebut Lurah.
(3) Lurah diangkat dan Pegawai Negeri Sipil yang memenuhi syarat 
    oleh Walikota/Bupati atas usul Camat.
(4) Lurah menerima pelimpahan sebagian kewenangan pemerintahan 
    dari Camat.
(5) Lurah bertanggung jawab kepada Camat.
(6) Pembentukan Kelurahan ditetapkan dengan Peraturan Daerah.

                          Pasal 68

(1) Susunan organisasi perangkat Daerah ditetapkan dengan Pera-
    turan Daerah sesuai dengan pedoman yang ditetapkan Pemerintah.
(2) Formasi dan persyaratan jabatan perangkat Daerah ditetapkan 
    dengan Keputusan Kepala Daerah sesuai dengan pedoman yang 
    ditetapkan Pemerintah.

                           BAB VI

          PERATURAN DAERAH DAN KEPUTUSAN KEPALA DAERAH

                          Pasal 69

Kepala Daerah menetapkan Peraturan Daerah atas persetujuan DPRD 
dalam rangka penyelengganaan Otonomi Daerah dan penjabaran lebih 
lanjut dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

                          Pasal 70

Peraturan Daerah tidak boleh bertentangan dengan kepentingan umum,
Peraturan Daerah lain dan peraturan perundang-undangan yang Iebih 
tinggi.

                          Pasal 71

(1) Peraturan Daerah dapat memuat ketentuan tentang pembebanan 
    biaya paksaan penegakan hukum, seluruhnya atau sebagian kepada
    pelanggar.
(2) Peraturan Daerah dapat memuat ancaman pidana kurungan paling 
    lama enam bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp 5.000.000,00 
    (lima juta rupiah) dengan atau tidak merampas barang tertentu 
    untuk Daerah, kecuali jika ditentukan lain dalam peraturan 
    perundang-undangan.

                          Pasal 72

(1) Untuk melaksanakan Peraturan Daerah dan atas kuasa peraturan 
    perundang-undangan lain yang berlaku, Kepala Daerah menetapkan
    keputusan Kepala Daerah.
(2) Keputusan, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak boleh 
    bertentangan dengan kepentingan umum, peraturan, dan peraturan
    perundang-undangan yang lebih tinggi.


                          Pasal 73

(1) Peraturan Daerah dan Keputusan Kepala Daerah yang bersifat 
    mengatur diundangkan dengan menempatkannya dalam Lembaran 
    Daerah.
(2) Ketentuan, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mempunyai ke-
    kuatan hukum dan mengikat setelah diundangkati dalam Lembaran 
    Daerah.

                          Pasal 74

(1) Penyidikan dan penuntutan terhadap pelanggaran atas ketentuan 
    Peraturan Daerah dilakukan oleh pejabat penyidik dan penuntut 
    sesuai dengan Peraturan perundang-undangan.
(2) Dengan Peraturan Daerah dapat juga ditunjuk pejabat lain yang 
    diberi tugas untuk melakukan penyidikan terhadap pelanggaran 
    atas ketentuan Peraturan Daerah.

                           BAB VII

                     KEPEGAWAIAN DAERAH

                          Pasal 75

Norma, standar, dan prosedur mengenai pengangkatan, pemindahan, 
pemberhentian, penetapan pensiun, gaji, tunjangan, kesejahteraan, 
hak, dan kewajiban, serta kedudukan hukum Pegawai Negeri Sipil di 
Daerah dan Pegawai Negeri Sipil Daerah, ditetapkan dengan per-
aturan perundang-undangan.

                          Pasal 76

Daerah mempunyai kewenangan untuk melakukan pengangkatan; 
pemindahan, pemberhentian, penetapan pensiun, gaji, tunjangan, dan
kesejahteraan pegawai, serta pendidikan dan pelatihan sesuai deng-
an kebutuhan dan kemampuan Daerah yang ditetapkan dengan Peraturan
Daerah, berdasarkan peraturan perundang-undangan.

                          Pasal 77

Pemerintah Wilayah Propinsi melakukan pengawasan pelaksanaan 
administrasi kepegawaian dan karir pegawai di wilayahnya sesuai 
dengan peraturan perundang-undangan.

                         BAB VIII

                      KEUANGAN DAERAH

                          Pasal 78

(1) Penyelenggaraan tugas Pemerintah Daerah dan DPRD dibiayai dari
    dan atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
(2) Penyelenggaraan tugas Pemerintah di Daerah dibiayai dari dan 
    atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

                          Pasal 79

Sumber pendapatan Daerah terdiri atas:
a. pendapatan asli Daerah, yaitu :
   1) hasil pajak Daerah;
   2) hasil retribusi Daerah;
   3) hasil perusahaan milik Daerah, dan hasil pengelolaan 
      kekayaan Daerah yang dipisahkan; dan
   4) lain-lain pendapaan asli Daerah yang sah.
b. dana perimbangan;
c. pinjaman Daerah; dan
d. lain-lain pendapatan Daerah yang sah.

                          Pasal 80

(1) Dana Perimbangan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79, 
    terdiri atas:
    a. bagian Daerah dan penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan, Bea 
       Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan, dan penerimaan dari 
       sumber daya alam;
    b. dana alokasi umum; dan
    c. dana alokasi khusus.
(2) Bagian Daerah dari penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan sektor 
    perdesaan, perkotaan. dan perkebunan serta Bea Perolehan Hak 
    Atas Tanah dan Bangunan, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) 
    huruf a, diterima langsung oleh Daerah penghasil.
(3) Bagian Daerah dan penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan sektor 
    pertambangan serta kehutanan dan penerimaan dan sumber daya 
    alam, scbagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, diterima 
    oleh Daerah penghasil dan Daerah Iainnya untuk pemerataan 
    sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

                          Pasal 81

(1) Pemerintah Daerah dapat melakukan peminjaman dari sumber dalam 
    dan/atau dari sumber luar Negeri untuk membiayai kegiatan pe-
    merintahan dengan persetujuan DPRD.
(2) Pinjaman dari dalam negeri diberitahukan kepada Pemerintah dan
    dilaksanakan sesuai dengan pedoman yang ditetapkan oleh Peme-
    rintah.
(3) Peminjaman dari sumber dana pinjaman yang berasal dari luar 
    Negeri, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus mendapatkan 
    persetujuan Pemerintah, sesuai dengan ketentuan peraturan per-
    undang-undangan.
(4) Tata cara peminjaman, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan 
    ayat (2), ditetapkan oleh Pemerintah.

                          Pasal 82

(1) Pajak dan retribusi Daerah ditetapkan dengan Undang-undang.
(2) Penentuan tarif dan tata cara pemungutan pajak dan retribusi 
    Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah sesuai dengan per-
    aturan perundang-undangan.

                          Pasal 83

(1) Untuk mendorong pemberdayaan Daerah, Pemerintah memberi 
    insentif fiskal dan nonfiskal tertentu.
(2) Ketentuan, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan 
    dengan Peraturan Pemerintah.

                          Pasal 84

Daerah dapat memiliki Badan Usaha Milik Daerah sesuai dengan 
peraturan perundang-undangan dan pembentukannya diatur dengan 
Peraturan Daerah.

                          Pasal 85

(1) Barang milik Daerah yang digunakan untuk melayani kepentingan 
    umum tidak dapat digadaikan, dibebani hak tanggungan, dan/atau
    dipindahtangankan.
(2) Kepala Daerah dengan persetujuan DPRD dapat menetapkan 
    keputusan tentang:
    a. penghapusan tagihan Daerah sebagian atau seluruhnya;
    b. persetujuan penyelesaian sengketa perdata secara damai; dan
    c. tindakan hukum lain mengenai barang milik Daerah.

                          Pasal 86

(1) Angganan Pendapatan dan Belanja Daerah ditetapkan dengan Per-
    aturan Daerah selambat-lambatnya satu bulan setelah ditetap-
    kannya Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
(2) Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah ditetapkan 
    dengan Peraturan Daerah selambat-lambatnya tiga bulan sebelum 
    tahun anggaran berakhir.
(3) Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dtetapkan 
    dengan Peraturan Daerah selambat-lambatnya tiga bulan setelah 
    berakhirnya tahun anggaran yang bersangkutan.
(4) Pedoman tentang penyusunan, perubahan, dan perhitungan Angga-
    ran Pendapatan dan Belanja Daerah ditetapkan dengan Peraturan 
    Pemerintah.
(5) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang telah ditetapkan 
    dengan Peraturan Daerah disampaikan kepada Gubernur bagi 
    Pemerintah Kabupaten/Kota dan kepada Presiden melalui Menteri 
    Dalam Negeri bagi Pemerintah Propinsi untuk diketahui.
(6) Pedoman tentang pengurusan, pertanggungjawaban, dan pengawasan
    keuangan Daerah serta tata cara penyusunan Anggaran Pendapatan 
    dan Belanja Daerah, pelaksanaan tata usaha keuangan Daerah dan
    penyusunan perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah 
    ditetapkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

                          BAB IX

         KERJA SAMA DAN PENYELESAIAN PERSELISIHAN 

                          Pasal 87

(1) Beberapa Daerah dapat mengadakan kerjasama antar-Daerah yang 
    di atur dengan keputusan bersama.
(2) Daerah dapat membentuk Badan Kerja Sama Antar daerah.
(3) Daerah dapat mengadakan kerja sama dengan Badan lain yang 
    diatur dengan keputusan bersama.
(4) Keputusan bersama dan/atau Badan kerja sama, sebagaimana 
    dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), yang membebani
    masyarakat. dan Daerah harus mendapatkan persetujuan DPRD 
    masing-masing.

                          Pasal 88

(1) Daerah dapat mengadakan kerja sama yang saling menguntungkan 
    dengan lembaga/Badan di luar negeri, yang diatur dengan 
    keputusan bersama, kecuali menyangkut kewenangan Pemerintah, 
    sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7.
(2) Tata cara, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan oleh 
    Pemerintah.

                          Pasal 89

(1) Perselisihan antar-Daerah diselesaikan oleh pemerintah secara 
    musyawarah.
(2) Apabila dalam penyelesaian perselisihan antar-Daerah, sebagai-
    mana dimaksud pada ayat (1), terdapat salah satu pihak yang 
    tidak menerima keputusan Pemerintah, pihak tersebut dapat 
    mengajukan penyelesaian kepada Mahkamah Agung.

                           BAB X

                     KAWASAN PERKOTAAN

                          Pasal 90

Selain Kawasan Perkotaan yang berstatus Daerah Kota, perlu ditetap
kan Kawasan Perkotaan yang terdiri atas :
a. Kawasan Perkotaan yang merupakan bagian Daerah Kabupaten;
b. Kawasan Perkotaan baru yang merupakan hasil pembangunan yang 
   mengubah Kawasan Perdesaan menjadi Kawasan Perkotaan; dan
c. Kawasan Perkotaan yang merupakan bagian dari dua atau lebih 
   Daerah yang berbatasan sebagai satu kesatuan sosial, ekonomi, 
   dan fisik Perkotaan.

                          Pasal 91

(1) Pemerintah Kota dan/atau Pemerintah Kabupaten yang wilayahnya 
    berbatasan langsung dapat membentuk lembaga bersama untuk 
    mengelola Kawasan Perkotaan.
(2) Di Kawasan Perdesaan yang direncanakan dan dibangun menjadi 
    Kawasan Perkotaan di Daerah Kabupaten, dapat dibentuk Badan 
    Pengelola Pembangunan yang bertanggung jawab kepada Kepala 
    Daerah.
(3) Ketentuan, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), 
    dan hal-hal lain mengenai pengelolaan Kawasan Perkotaan di-
    tetapkan dengan Peraturan Daerah sesuai dengan pedoman yang 
    ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah.

                          Pasal 92

(1) Dalam penyelenggaraan pembangunan Kawasan Perkotaan, Pemerin-
    tah Daerah perlu mengikutsertakan masyarakat dan pihak swasta.
(2) Pengikutsertaan masyarakat, sebagaimana di maksud pada ayat 
    (1), merupakan upaya pemberdayaan masyarakat dalam pembangunan
    perkotaan.
(3) Pengaturan mengenai Kawasan Perkotaan ditetapkan dengan 
    peraturan perundang-undangan.

                           BAB XI
                            DESA

                       Bagian Pertama
       Pembentukan, Penghapusan, dan/atau Penggabungan Desa

                          Pasal 93

(1) Desa dapat dibentuk, dihapus, dan/atau digabung dengan 
    memperhatikan asal-usulnya atas prakarsa masyarakat dengan 
    persetujuan Pemerintah Kabupaten dan DPRD.
(2) Pembentukan, penghapusan, dan/atau penggabungan Desa, sebagai-
    mana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan dengan Peraturan 
    Daerah.

                          Pasal 94

Di Desa dibentuk Pemerintah Desa dan Badan Perwakilan Desa, yang 
merupakan Pemerintahan Desa.

                       Bagian Kedua
                      Pemerintah Desa

                          Pasal 95

(1) Pemerintah Desa terdiri atas Kepala Desa atau yang disebut 
    dengan nama lain dan perangkat Desa.
(2) Kepala Desa dipilih langsung oleh penduduk Desa dan calon yang 
    memenuhi syarat.
(3) Calon Kepala Desa yang terpilih dengan mendapatkan dukungan 
    suara terbanyak, sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ditetap-
    kan oleh Badan Perwakilan Desa dan disahkan oleh Bupati.

                          Pasal 96

Masa jabatan Kepala Desa paling lama sepuluh tahun atau dua kali 
masa jabatan terhitung sejak tanggal ditetapkan.

                          Pasal 97

Yang dapat dipilih menjadi Kepala Desa adalah penduduk Desa warga 
negara Republik Indonesia dengan syarat-syarat:
a. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b. setia dan taat kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945;
c. tidak pernah terlihat Iangsung atau tidak langsung dalam 
   kegiatan yang mengkhianati Pancasila dan Undang-Undang Dasar 
   1945, G30S/PKI dan/atau kegiatan organisasi terlarang lainnya;
d. berpendidikan sekurang-kurangnya Sekolah Lanjutan Tingkat 
   Pertama dan/atau berpengetahuan yang sederajat;
e. berumur sekurang-kurangnya 25 tahun;
f. sehat jasmani dan rohani;
g. nyata-nyata tidak terganggu jiwa/ingatannya;
h. berkelakuan baik, jujur, dan adil;
i. tidak pernah dihukum penjara karena melakukan tindak pidana;
j. tidak dicabut hak pilihnya berdasarkan keputusan pengadilan 
   yang mempunyai kekuatan hukum tetap;
k  mengenal daerahnya dan dikenal oleh masyarakat di Desa setempat;
l. bersedia dicalonkan menjadi Kepala Desa; dan
m. memenuhi syarat-syarat lain yang sesuai dengan adat istiadat 
   yang diatur dalam Peraturan Daerah.

                          Pasal 98

(1) Kepala Desa dilantik oleh Bupati atau pejabat lain yang 
    ditunjuk.
(2) Sebelum memangku jabatannya, Kepala Desa mengucapkan sumpah/
    janji.
(3) Susunan kata-kata sumpah/janji dimaksud adalah sebagai berikut
    "Demi Allah (Tuhan), saya bersumpah/berjanji bahwa saya akan 
    memenuhi kewajiban saya selaku Kepala Desa dengan sebaik-
    baiknya, sejujur-jujurnya, dan seadil-adilnya; bahwa saya akan
    selalu taat dalam mengamalkan dan mempertahankan Pancasila 
    sebagai dasar negara; dan bahwa saya akan menegakkan kehidupan
    demokrasi dan Undang-Undang Dasar 1945 sebagai konstitusi 
    negara serta segala peraturan perundang-undangan yang berlaku 
    bagi Desa, Daerah, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

                          Pasal 99

Kewenangan Desa mencakup :
a. kewenangan yang sudah ada berdasarkan hak asal-usul Desa;
b. kewenangan yang oleh peraturan perundang-perundangan yang 
   berlaku belum dilaksanakan oleh Daerah dan Pemerintah; dan
c. Tugas Pembantuan dari Pemerintah, Pemerintah Propinsi, dan/atau
   Pemerintah Kabupaten.

                          Pasal 100

Tugas Pembantuan dari Pemerintah, Pemerintah Propinsi, dan/atau 
Pemerintah Kabupaten kepada Desa disertai dengan pembiayaan, 
sarana dan prasarana, serta sumber daya manusia.

                          Pasal 101

Tugas dan kewajiban Kepala Desa adalah:
a. memimpin penyelenggaraan Pemerintah Desa;
b. membina kehidupan masyarakat Desa;
c. membina perekonomian Desa;
d. memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat Desa;
e. mendamaikan perselisihan masyarakat di Desa; dan
f. mewakili Desanya di dalam dari di luar pengadilan dan dapat 
   menunjuk kuasa hukumnya.

                          Pasal 102

Dalam melaksanakan tugas dan kewajiban, sebagaimana dimaksud 
dalam Pasal 101, Kepala Desa : 
a. bertanggung jawab kepada rakyat melalui Badan Perwakilan Desa; 
   dan
b. menyampaikan laporan mengenai pelaksanaan tugasnya kepada 
   Bupati.

                          Pasal 103

(1) Kepala Desa berhenti karena
    a. meninggal dunia;
    b. mengajukan berhenti atas permintaan sendiri;
    c. tidak lagi memenuhi syarat dan/atau melanggar sumpah/janji;
    d. berakhir masa jabatan dan telah dilantik Kepala Desa yang 
       baru; dan
    e. melakukan perbuatan yang bertentangan dengan ketentuan 
       peraturan perundang-undangan yang berlaku dan/atau norma 
       yang hidup dan berkembang dalam masyarakat Desa.
(2) Pemberhentian Kepala Desa, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), 
    dilakukan oleh Bupati atas usul Badan Perwakilan Desa.

                        Bagian Ketiga
                   Badan Perwakilan Desa

                          Pasal 104

Badan Perwakilan Desa atau yang disebut dengan nama lain berfungsi
mengayomi adat istiadat, membuat Peraturan Desa, menampung dan 
menyalurkan aspirasi masyarakat, serta melakukan pengawasan ter-
hadap penyelenggaraan Pemerintahan Desa.

                          Pasal 105

(1) Anggota Badan Perwakilan Desa dipilih dari dan oleh penduduk 
    Desa yang memenuhi persyaratan.
(2) Pimpinan Badan Perwakilan Desa dipilih dari dan oleh anggota.
(3) Badan Perwakilan Desa bersama dengan Kepala Desa menetapkan 
    Peraturan Desa.
(4) Pelaksanaan Peraturan Desa ditetapkan dengan Keputusan Kepala 
    Desa.

                       Bagian Keempat
                        Lembaga Lain

                          Pasal 106

Di Desa dapat dibentuk lembaga lainnya sesuai dengan kebutuhan 
Desa dan ditetapkan dengan Peraturan Desa.

                        Bagian Kelima
                        Keuangan Desa

                          Pasal 107

(1) Sumber pendapatan Desa terdiri atas
    a. pendapatan asli Desa yang meliputi :
       1) hasil usaha Desa;
       2) hasil kekayaan Desa;
       3) hasil swadaya dan partisipasi;
       4) hasil gotong royong; dan
       5) lain-lain pendapatan asli Desa yang sah;
    b. bantuan dari Pemerintah Kabupaten yang meliputi :
       1) Bagian dan perolehan pajak dan retribusi Daerah; dan
       2) bagian dari dana perimbangan keuangan Pusat dan Daerah 
          yang diterima oleh Pemerintah Kabupaten;
    c. bantuan dari Pemerintah dan Pemerintah Propinsi;
    d. sumbangan dari pihak ketiga; dan
    e. pinjaman Desa.
(2) Sumber pendapatan Desa. sebagaimana dimaksud pada ayat (1), 
    dikelola melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.
(3) Kepala Desa bersama Badan Perwakilan Desa menetapkan Anggaran
    Pendapatan dan Belanja Desa setiap tahun dengan Peraturan Desa.
(4) Pedoman penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa di-
    tetapkan oleh Bupati.
(5) Tata cara dan pungutan objek pendapatan dan belanja Desa di-
    tetapkan bersama antara Kepala Desa dan Badan Perwakilan Desa.

                          Pasal 108

Desa dapat memiliki Badan usaha sesuai dengan peraturan perundang-
undangan.

                        Bagian Keenam
                   Kerja Sama Antardesa

                          Pasal 109
(1) Beberapa Desa dapat mengadakan kerja sama untuk kepentingan 
    Desa yang diatur dengan keputusan bersama dan diberitahukan 
    kepada Camat.
(2) Untuk pelaksanaan kerja sama, sebagaimana dimaksud pada ayat 
    (1), dapat dibentuk Badan Kerja Sama.

Pasal 110

Pemerintah Kabupaten dan/atau pihak ketiga yang merencanakan 
pembangunan bagian wilayah Desa menjadi wilayah permukiman, 
industri, dan jasa wajib mengikutsertakan Pemerintah Desa dan 
Badan Perwakilan Desa dalam perencanaan, pelaksanaan. dan 
pengawasannya.

                          Pasal 111

(1) Pengaturan lebih lanjut mengenai Desa ditetapkan dalam 
    Peraturan Daerah Kabupaten, sesuai dengan pedoman umum yang 
    di tetapkan oleh Pemerintah berdasarkan undang-undang ini.
(2) Peraturan Daerah, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib 
    mengakui dan menghormati hak, asal-usul, dan adat istiadat 
    Desa.

                           BAB XII

                  PEMBINAAN DAN PENGAWASAN

                          Pasal 112

(1) Dalam rangka pembinaan, Pemerintah memfasilitasi penyeleng-
    garaan Otonomi Daerah.
(2) Pedoman mengenai pembinaan dan pengawasan atas penyelenggaraan 
    Otonomi Daerah ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.

                          Pasal 113

Dalam rangka pengawasan, Peraturan Daerah dan Keputusan Kepala 
Daerah disampaikan kepada Pemerintah selambat-lambatnya lima belas
hari setelah ditetapkan.

                          Pasal 114

(1) Pemerintah dapat membatalkan Peraturan Daerah dan Keputusan 
    Kepala Daerah yang bertentangan dengan kepentingan umum atau 
    peraturan perundang-undangan yang Iebih tinggi dan/atau per-
    aturan Perundang-undangan lainnya.
(2) Keputusan pembatalan Peraturan Daerah dan Keputusan Kepala 
    Daerah, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberitahukan 
    kepada Daerah yang bersangkutan dengan menyebutkan alasan-
    alasannya.
(3) Selambat-lambatnya satu minggu setelah keputusan pembatalan 
    Peraturan Daerah dan Keputusan Kepala Daerah, sebagaimana di-
    maksud pada ayat (2), Peraturan Daerah atau Keputusan Kepala 
    Daerah tersebut dibatalkan pelaksanaannya.
(4) Daerah yang tidak dapat menerima keputusan pembatalan Peratur-
    an Daerah dan Keputusan Kepala Daerah, sebagaimana dimaksud 
    pada ayat (2),dapat mengajukan keberatan kepada Mahkamah Agung 
    setelah mengajukannya kepada Pemerintah.

                          BAB XIII

              DEWAN PERTIMBANGAN OTONOMI DAERAH

                          Pasal 115

(1) Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah bertugas memberikan pertim-
    bangan kepada Presiden mengenai:
    a. pembentukan, penghapusan, penggabungan, dan pemekaran 
       Daerah;
    b. perimbangan keuangan Pusat dan Daerah; dan
    c. kemampuan Daerah Kabupaten dan Daerah Kota untuk melaksana-
       kan kewenangan tertentu, sebagaimana di maksud dalam Pasal 
       11.
(2) Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah terdiri atas Menteri Dalam 
    Negeri, Menteri Keuangan, Menteri Sekretaris Negara, menteri 
    lain sesuai dengan kebutuhan, perwakilan Asosiasi Pemerintah 
    Daerah, dan wakil-wakil Daerah yang dipilih oleh DPRD.
(3) Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan karena jabatannya 
    adalah Ketua dan Wakil Ketua Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah.
(4) Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah mengadakan rapat sekurang-
    kurangnya satu kali dalam enam bulan.
(5) Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah bertanggung jawab kepada 
    Presiden.
(6) Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah ditetapkan dengan Keputusan 
    Presiden.

                          Pasal 116

Dalam melaksanakan tugasnya Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah 
dibantu oleh Kepala Sekretariat yang membawahkan Bidang Otonomi 
Daerah dan Bidang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah.

                           BAB XIV

                     KETENTUAN LAIN-LAIN

                          Pasal 117

Ibukota Negara Republik Indonesia, Jakarta, karena kedudukannya 
diatur tersendiri dengan Undang-undang.

                          Pasal 118

(1) Propinsi Daerah Tingkat I Timor Timur dapat diberikan otonomi 
    khusus dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia, 
    kecuali ditetapkan lain oleh peraturan perundang-undangan.
(2) Pengaturan mengenai penyelenggaraan otonomi khusus, sebagai-
    mana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan dengan Undang-undang.

                          Pasal 119

(1) Kewenangan Daerah Kabupaten dan Daerah Kota, sebagaimana 
    dimaksud dalam Pasal 11, berlaku juga di kawasan otorita yang 
    terletak di dalam Daerah Otonom, yang meliputi badan otorita, 
    kawasan pelabuhan, kawasan bandar udara, kawasan perumahan, 
    kawasan industri, kawasan perkebunan, kawasan pertambangan, 
    kawasan kehutanan, kawasan pariwisata, kawasan jalan bebas 
    hambatan, dan kawasan lain yang sejenis.
(2) Pengaturan lebih Ianjut, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), 
    ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.

                          Pasal 120

(1) Dalam rangka menyelenggarakan ketenteraman dan ketertiban umum
    serta untuk menegakkan Peraturan Daerah dibentuk Satuan Polisi
    Pamong Praja sebagai perangkat Pemerintah Daerah.
(2) Susunan organisasi, formasi, kedudukan, wewenang, hak, tugas, 
    dan kewajiban Polisi Pamong Praja ditetapkan dengan Peraturan 
    Daerah, sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh 
    Pemerintah.

                          Pasal 121

Sebutan Propinsi Daerah Tingkat I, Kabupaten Daerah Tingkat II, 
dan Kotamadya Daerah Tingkat II, sebagaimana dimaksud dalam 
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974, berubah masing-masing menjadi 
Propinsi, Kabupaten, dan Kota.

                          Pasal 122

Keistimewaan untuk Propinsi Daerah Istimewa Aceh dan Propinsi 
Daerah Istimewa Yogyakarta, sebagaimana dimaksud dalam Undang-
undang Nomor 5 Tahun 1974, adalah tetap dengan ketentuan bahwa 
penyelenggaraan pemerintahan Propinsi Istimewa Aceh dan Propinsi 
Istimewa Yogyakarta didasarkan pada undang-undang ini.

                          Pasal 123

Kewenangan Daerah, baik kewenangan pangkal atas dasar pembentukan
Daerah maupun kewenangan tambahan atas dasar Peraturan Pemerintah 
dan/atau atas dasar peraturan Perundang-undangan Iainnya, penye-
lenggaraannya disesuaikan dengan Pasal 9, Pasal 10, dan Pasal 11 
undang-undang ini.

                            BAB XV

                     KETENTUAN PERALIHAN

                          Pasal 124

Pada saat berlakunya undang-undang ini nama batas, dan ibukota 
Propinsi Daerah Tingkat I, Daerah Istimewa, Kabupaten Daerah 
Tingkat II, dan Kotamadya Daerah Tingkat II, sebagaimana dimaksud 
dalam peraturan perundang-undangan, adalah tetap.

                          Pasal 125

(1) Kotamadya Batam, Kabupaten Paniai, Kabupaten Puncak Jaya, 
    Kabupaten Mimika, Kabupaten Simeulue, dan semua Kota Adminis-
    tratif dapat ditingkatkan menjadi Daerah Otononi dengan mem-
    perhatikan Pasal 5 undang-undang ini.
(2) Selambat-lambatnya dua tahun setelah tanggal ditetapkannya 
    undang-undang ini,Kotamadya,Kabupaten, dan Kota Administratif, 
    sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sudah harus berubah status
    nya menjadi Kabupaten/Kota jika memenuhi ketentuan yang di-
    tetapkan dalam Pasal 5 undang-undang ini.
(3) Kotamadya, Kabupaten, dan Kota Administratif, sebagaimana di-
    maksud pada ayat (1), dapat dihapus jika tidak memenuhi keten-
    tuan untuk ditingkatkan statusnya menjadi Daerah Otonom.

                          Pasal 126

(1) Kecamatan, Kelurahan, dan Desa yang ada pada saat mulai ber-
    lakunya undang-undang ini tetap sebagai Kecamatan, Kelurahan, 
    dan Desa atau yang disebut dengan nama lain sebagaimana 
    yang dimaksud dalam Pasal I huruf m, huruf n, dan huruf o
    undang-undang ini, kecuali ditentukan lain oleh peraturan 
    perundang-undangan.
(2) Desa-desa yang ada dalam wilayah Kotamadya, Kotamadya 
    Administratif, dan Kota Administratif berdasarkan undang-
    undang Nomor 5 Tahun 1974 pada saat mulai berlakunya undang-
    undang ini ditetapkan sebagai Kelurahan, sebagaimana di
    maksud dalam Pasal 1 huruf n undang-undang ini.

                          Pasal 127

Selama belum ditetapkan peraturan pelaksanaan undang-undang ini, 
seluruh instruksi, petunjuk, atau pedoman yang ada atau yang di-
adakan oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah jika tidak ber-
tentangan dengan undang-undang ini dinyatakan tetap berlaku.

                          Pasal 128

Gubernur Kepala Daerah Tingkat I, Wakil Gubernur Kepala Daerah 
tingkat I, Bupati Kepala Daerah Tingkat II, Walikotamadya Kepala 
Daerah Tingkat II, Wakil Bupati Kepala Daerah Tingkat II, Wakil 
Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II, Bupati, Walikotamadya, 
Walikota, Camat, Lurah, dan Kepala Desa beserta perangkatnya yang
ada sebagaimana dimaksud dalam undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 
dan undang-undang Nomor 5 Tahun 1979, pada saat mulai berlakunya 
undang-undang ini tetap menjalankan tugasnya, kecuali ditentukan 
lain berdasarkan undang-undang ini.

                          Pasal 129

(1) Dengan diberlakukannya undang-undang ini, Lembaga Pembantu 
    Gubernur, Pembantu Bupati, Pembantu Walikotamadya, dan badan 
    Pertimbangan Daerah, sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang 
    Nomor 5 Tahun 1974, dihapus.
(2) Instansi vertikal di Daerah selain yang menangani bidang-
    bidang luar negeri, pertahanan keamanan, peradilan, moneter 
    dan fiskal, serta agama, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, 
    menjadi perangkat Daerah.
(3) Semua instansi vertikal yang menjadi perangkat Daerah, 
    sebagaimana dimaksud pada ayat (2), kekayaannya dialihkan 
    menjadi milik Daerah.

                          Pasal 130

(1) Apabila masa jabatan Wakil Kepala Daerah berakhir Iebih awal
    daripada masa jabatan Kepala Daerah, jabatan Wakil Kepala 
    Daerah tidak diisi.
(2) Apabila masa jabatan Wakil Kepala Daerah berakhir lebih lambat
    daripada masa jabatan Kepala Daerah, masa jabatan Wakil Kepala
    Daerah disesuaikan dengan masa jabatan Kepala Daerah.

                           BAB XVI

                     KETENTUAN PENUTUP

                          Pasal 131

Pada saat berlakunya undang-undang ini, dinyatakan tidak berlaku 
lagi:
a. Undang-undang Nomor 5 tahun 1974 tentang Pokok-pokok 
   Pemerintahan Di Daerah (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 38, 
   Tambahan Lembaran Negara Nomor 3037);
b. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1979 tentang Pemerintahan Desa 
   (Lembaran Negara Tahun 1979 Nomor 56, Tambahan Lembaran Negara 
   Nomor 3153).

                          Pasal 132

(1) Ketentuan pelaksanaan sebagai tindak lanjut undang-undang ini 
    sudah selesai selambat-lambatnya satu tahun sejak undang-
    undang ini ditetapkan
(2) Pelaksanaan undang-undang ini dilakukan secara efektif 
    selambat-lambatnya dalam waktu dua tahun sejak ditetapkannya 
    undang-undang ini.

                          Pasal 133

Ketentuan peraturan perundang-undangan yang bertentangan dan/atau 
tidak sesuai dengan undang-undang ini, diadakan penyesuaian.

                          Pasal 134

Undang-undang ini berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan 
undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara 
Republik Indonesia.



                                   Disahkan di Jakarta
                                   pada tanggal 7 Mei 1999 
                                   PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

                                              ttd

                                   BACHARUDDIN JUSUF HABIBIE



Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 7 Mei 1999

MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA 
REPUBLIK INDONESIA

ttd

AKBAR TANDJUNG


LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1999 NOMOR 60

Salinan sesuai dengan aslinya

SEKRETARIAT KABINET RI

Kepala Biro Peraturan
Perundang-undangan II
Plt.


Edy Sudibyo