UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 2 TAHUN 1989
TENTANG
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL |
|
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan :
- Pendidikan adalah usaha sadar
untuk menyiapkan peserta didik melalui kegiatan bimbingan, pengajaran, dan/atau latihan
bagi peranannya di masa yang akan datang;
- Pendidikan nasional adalah
pendidikan yang berakar pada kebudayaan bangsa Indonesia dan yang berdasarkan pada
Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945;
- Sistem pendidikan nasional
adalah satu keseluruhan yang terpadu dari semua satuan dan kegiatan pendidikan yang
berkaitan satu dengan lainnya untuk mengusahakan tercapainya tujuan pendidikan nasional;
- Jenis pendidikan adalah
pendidikan yang dikelompokkan sesuai dengan sifat dan kekhususan tujuannya;
- Jenjang pendidikan adalah
suatu tahap dalam pendidikan berkelanjutan yang ditetapkan berdasarkan tingkat
perkembangan para peserta didik serta keluasan dan kedalaman bahan pengajaran;
- Peserta didik adalah anggota
masyarakat yang berusaha mengembangkan dirinya melalui proses pendidikan pada jalur,
jenjang, dan jenis pendidikan tertentu;
- Tenaga kependidikan adalah
anggota masyarakat yang mengabdikan diri dalam penyelenggaraan pendidikan;
- Tenaga pendidik adalah
anggota masyarakat yang bertugas membimbing, mengajar dan/atau melatih peserta didik;
- Kurikulum adalah seperangkat
rencana dan pengaturan mengenai isi dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai
pedoman penyelenggaraan kegiatan belajar-mengajar;
- Sumber daya pendidikan adalah
pendukung dan penunjang pelaksanaan pendidikan yang terwujud sebagai tenaga, dana, sarana
dan prasarana yang tersedia atau diadakan dan didayagunakan oleh keluarga, masyarakat,
peserta didik dan Pemerintah, baik sendiri-sendiri maupun bersamasama;
- Warga negara adalah warga
negara Republik Indonesia;
- Menteri adalah Menteri yang
bertanggung jawab atas bidang pendidikan nasional.
BAB II
DASAR, FUNGSI DAN TUJUAN
Pasal 2
Pendidikan Nasional berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Pasal 3
Pendidikan Nasional berfungsi untuk mengembangkan kemampuan serta meningkatkan
mutu kehidupan dan martabat manusia Indonesia dalam rangka upaya mewujudkan
tujuan nasional.
Pasal 4
Pendidikan Nasional bertujuan mencerdaskan kehidupan bangsa dan mengembangkan
manusia Indonesia seutuhnya, yaitu manusia yang beriman dan bertaqwa terhadap
Tuhan Yang Maha Esa dan berbudi pekerti luhur, memiliki pengetahuan dan keterampilan,
kesehatan jasmani dan rohani, kepribadian yang mantap dan mandiri serta rasa
tanggung jawab kemasyarakatan dan kebangsaan.
BAB III
HAK WARGA NEGARA UNTUK MEMPEROLEH PENDIDIKAN
Pasal 5
Setiap warga negara mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan.
Pasal 6
Setiap warga negara berhak atas kesempatan yang seluas-luasnya untuk mengikuti
pendidikan agar memperoleh pengetahuan, kemampuan dan ketrampilan yang sekurang-kurangnya
setara dengan pengetahuan, kemampuan dan ketrampilan tamatan pendidikan dasar.
Pasal 7
Penerimaan seseorang sebagai peserta didik dalam suatu satuan pendidikan diselenggarakan
dengan tidak membedakan jenis kelamin, agama, suku, ras, kedudukan sosial dan
tingkat kemampuan ekonomi, dan dengan tetap mengindahkan kekhususan satuan pendidikan
yang bersangkutan.
Pasal 8
- Warga negara yang memiliki
kelainan fisik dan/atau mental berhak memperoleh pendidikan luar biasa.
- Warga negara yang memiliki
kemampuan dan kecerdasan luar biasa berhak memperoleh perhatian khusus.
- Pelaksanaan ketentuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
BAB IV
SATUAN, JALUR DAN JENIS PENDIDIKAN
Pasal 9
- Satuan pendidikan
menyelenggarakan kegiatan belajar-mengajar yang dilaksanakan di sekolah atau di luar
sekolah.
- Satuan pendidikan yang
disebut sekolah merupakan bagian dari pendidikan yang berjenjang dan bersinambungan.
- Satuan pendidikan luar
sekolah meliputi keluarga, kelompok belajar, kursus, dan satuan pendidikan yang sejenis.
Pasal 10
- Penyelenggaraan pendidikan
dilaksanakan melalui 2 (dua) jalur yaitu jalur pendidikan sekolah dan jalur pendidikan
luar sekolah.
- Jalur pendidikan sekolah
merupakan pendidikan yang diselenggarakan di sekolah melalui kegiatan belajar-mengajar
secara berjenjang dan bersinambungan.
- Jalur pendidikan luar sekolah
merupakan pendidikan yang diselenggarakan di luar sekolah melalui kegiatan
belajar-mengajar yang tidak harus berjenjang dan bersinambungan.
- Pendidikan keluarga merupakan
bagian dari jalur pendidikan luar sekolah yang diselenggarakan dalam keluarga dan yang
memberikan keyakinan agama, nilai budaya, nilai moral dan keterampilan.
- Pelaksanaan ketentuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang tidak menyangkut ketentuan sebagaimana dimaksud
pada ayat (4) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 11
- Jenis pendidikan yang
termasuk jalur pendidikan sekolah terdiri atas pendidikan umum, pendidikan kejuruan,
pendidikan luar biasa, pendidikan kedinasan, pendidikan keagamaan, pendidikan akademik dan
pendidikan profesional.
- Pendidikan umum merupakan
pendidikan yang mengutamakan perluasan pengetahuan dan peningkatan keterampilan peserta
didik dengan pengkhususan yang diwujudkan pada tingkat-tingkat akhir masa pendidikan.
- Pendidikan kejuruan merupakan
pendidikan yang mempersiapkan peserta didik untuk dapat bekerja dalam bidang tertentu.
- Pendidikan luar biasa
merupakan pendidikan yang khusus diselenggarakan untuk peserta didik yang menyandang
kelainan fisik dan/atau mental.
- Pendidikan kedinasan
merupakan pendidikan yang berusaha meningkatkan kemampuan dalam pelaksanaan tugas
kedinasan untuk pegawai atau calon pegawai suatu Departemen Pemerintah atau Lembaga
Pemerintah Non Departemen.
- Pendidikan keagamaan
merupakan pendidikan yang mempersiapkan peserta didik untuk dapat menjalankan peranan yang
menuntut penguasaan pengetahuan khusus tentang ajaran agama yang bersangkutan.
- Pendidikan akademik merupakan
pendidikan yang diarahkan terutama pada penguasaan ilmu pengetahuan.
- Pendidikan profesional
merupakan pendidikan yang diarahkan terutama pada kesiapan penerapan keahlian tertentu.
- Pelaksanaan ketentuan
sebagaimana dimaksud pada ayat 2 sampai dengan ayat 8 ditetapkan dengan Peraturan
Pemerintah.
BAB V
JENJANG PENDIDIKAN
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 12
- Jenjang pendidikan yang
termasuk jalur pendidikan sekolah terdiri atas pendidikan dasar, pendidikan menengah dan
pendidikan tinggi.
- Selain jenjang pendidikan
sebagaimana dimaksud pada ayat 1, dapat diselenggarakan pendidikan prasekolah.
- Syarat-syarat dan tata cara
pendirian serta bentuk satuan, lama pendidikan, dan penyelenggaraan pendidikan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
Bagian Kedua
Pendidikan Dasar
Pasal 13
- Pendidikan dasar
diselenggarakan untuk mengembangkan sikap dan kemampuan serta memberikan pengetahuan dan
keterampilan dasar yang diperlukan untuk hidup dalam masyarakat serta mempersiapkan
peserta didik yang memenuhi persyaratan untuk mengikuti pendidikan menengah.
- Syarat-syarat dan tata cara
pendirian, bentuk satuan, lama pendidikan dasar dan penyelenggaraan pendidikan dasar
ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 14
- Warga negara yang berumur 6 (enam) tahun berhak mengikuti pendidikan dasar.
- Warga negara yang berumur 7 (tujuh) tahun berkewajiban mengikuti pendidikan
dasar atau pendidikan yang setara, sampai tamat.
- Pelaksanaan wajib belajar ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
Bagian Ketiga
Pendidikan Menengah
Pasal 15
- Pendidikan menengah
diselenggarakan untuk melanjutkan dan meluaskan pendidikan dasar serta menyiapkan peserta
didik menjadi anggota masyarakat yang memiliki kemampuan mengadakan hubungan timbal balik
dengan lingkungan sosial, budaya dan alam sekitar serta dapat mengembangkan kemampuan
lebih lanjut dalam dunia kerja atau pendidikan tinggi.
- Pendidikan menengah terdiri
atas pendidikan umum, pendidikan kejuruan, pendidikan luar biasa, pendidikan kedinasan,
dan pendidikan keagamaan.
- Lulusan pendidikan menengah
yang memenuhi persyaratan berhak melanjutkan pendidikan pada tingkat pendidikan yang lebih
tinggi.
- Pelaksanaan ketentuan
sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dan ayat 2 ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
Bagian Keempat
Pendidikan Tinggi
Pasal 16
- Pendidikan tinggi merupakan
kelanjutan pendidikan menengah yang diselenggarakan untuk menyiapkan peserta didik menjadi
anggota masyarakat yang memiliki kemampuan akademik dan/atau profesional yang dapat
menerapkan, mengembangkan dan/atau menciptakan ilmu pengetahuan, teknologi dan/atau
kesenian.
- Satuan pendidikan yang
menyelenggarakan pendidikan tinggi disebut perguruan tinggi yang dapat berbentuk akademi,
politeknik, sekolah tinggi, institut atau universitas.
- Akademi merupakan perguruan
tinggi yang menyelenggarakan pendidikan terapan dalam satu cabang atau sebagian cabang
ilmu pengetahuan, teknologi atau kesenian tertentu.
- Politeknik merupakan
perguruan tinggi yang menyelenggarakan pendidikan terapan dalam sejumlah bidang
pengetahuan khusus.
- Sekolah tinggi merupakan
perguruan tinggi yang menyelenggarakan pendidikan akademik dan/atau profesional dalam satu
disiplin ilmu tertentu.
- Institut merupakan perguruan
tinggi yang terdiri atas sejumlah fakultas yang menyelenggarakan pendidikan akademik
dan/atau profesional dalam sekelompok disiplin ilmu yang sejenis.
- Universitas merupakan
perguruan tinggi yang terdiri atas sejumlah fakultas yang menyelenggarakan pendidikan
akademik dan/atau profesional dalam sejumlah disiplin ilmu tertentu.
- Syarat-syarat dan tata cara
pendirian, struktur perguruan tinggi dan penyelenggaraan pendidikan tinggi ditetapkan
dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 17
- Pendidikan tinggi terdiri
atas pendidikan akademik dan pendidikan profesional.
- Sekolah tinggi, institute dan
universitas menyelenggarakan pendidikan akademik dan/atau profesional.
- Akademi dan politeknik
menyelenggarakan pendidikan profesional.
Pasal 18
- Pada perguruan tinggi ada
gelar sarjana, magister, doktor, dan sebutan profesional.
- Gelar sarjana hanya diberikan
oleh sekolah tinggi, institut, dan universitas.
- Gelar magister dan doktor
diberikan oleh sekolah tinggi, institut, dan universitas yang memenuhi persyaratan.
- Sebutan profesional dapat
diberikan oleh perguruan tinggi yang menyelenggarakan pendidikan profesional.
- Institut dan universitas yang
memenuhi persyaratan berhak untuk memberikan gelar doktor kehormatan (doctor honoris
causa) kepada tokoh-tokoh yang dianggap perlu memperoleh penghargaan amat tinggi berkenaan
dengan jasa-jasa yang luar biasa dalam bidang ilmu pengetahuan, teknologi, kemasyarakatan
ataupun kebudayaan.
- Jenis gelar dan sebutan,
syarat-syarat dan tata cara pemberian, perlindungan dan penggunaannya ditetapkan dengan
Peraturan Pemerintah.
Pasal 19
- Gelar dan/atau sebutan
lulusan perguruan tinggi hanya dibenarkan digunakan oleh lulusan perguruan tinggi yang
dinyatakan berhak memiliki gelar dan/atau sebutan yang bersangkutan.
- Penggunaan gelar dan/atau
sebutan lulusan perguruan tinggi hanya dibenarkan dalam bentuk yang diterima dari
perguruan tinggi yang bersangkutan atau dalam bentuk singkatan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 20
Penggunaan gelar akademik atau sebutan profesional yang diperoleh dari perguruan
tinggi di luar negeri harus digunakan dalam bentuk asli sebagaimana diperoleh
dari perguruan tinggi yang bersangkutan, secara lengkap ataupun dalam bentuk
singkatan.
Pasal 21
- Pada universitas, institut,
dan sekolah tinggi dapat diangkat guru besar atau profesor.
- Pengangkatan guru besar atau
profesor sebagai jabatan akademik didasarkan atas kemampuan dan prestasi akademik atau
keilmuan tertentu.
- Syarat-syarat dan tata cara
pengangkatan termasuk penggunaan sebutan guru besar atau profesor ditetapkan dengan
Peraturan Pemerintah.
Pasal 22
- Dalam penyelenggaraan
pendidikan dan pengembangan ilmu pengetahuan pada perguruan tinggi berlaku kebebasan
akademik dan kebebasan mimbar akademik serta otonomi keilmuan.
- Perguruan tinggi memiliki
otonomi dalam pengelolaan lembaganya sebagai pusat penyelenggaraan pendidikan tinggi dan
penelitian ilmiah.
- Pelaksanaan ketentuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
BAB VI
PESERTA DIDIK
Pasal 23
- Pendidikan nasional bersifat
terbuka dan memberikan keleluasaan gerak kepada peserta didik.
- Pelaksanaan ketentuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur oleh Menteri.
Pasal 24
Setiap peserta didik pada suatu satuan pendidikan mempunyai hak-hak berikut
:
- mendapat perlakuan sesuai
dengan bakat, minat, dan kemampuannya;
- mengikuti program pendidikan
yang bersangkutan atas dasar pendidikan berkelanjutan, baik untuk mengembangkan kemampuan
diri maupun untuk memperoleh pengakuan tingkat pendidikan tertentu yang telah dibakukan;
- mendapat bantuan fasilitas
belajar, beasiswa, atau bantuan lain sesuai dengan persyaratan yang berlaku;
- pindah ke satuan pendidikan
yang sejajar atau yang tingkatnya lebih tinggi sesuai dengan persyaratan penerimaan
peserta didik pada satuan pendidikan yang hendak dimasuki;
- memperoleh penuaian hasil
belajarnya;
- menyelesaikan program
pendidikan lebih awal dari waktu yang ditentukan;
- mendapat pelayanan khusus
bagi yang menyandang cacat.
Pasal 25
- Setiap peserta didik berkewajiban untuk :
- ikut menanggung biaya penyelenggaraan pendidikan, kecuali bagi peserta
didik yang dibebaskan dari kewajiban tersebut sesuai dengan peraturan
yang berlaku;
- mematuhi semua peraturan yang berlaku;
- menghormati tenaga kependidikan;
- ikut memelihara sarana dan prasarana serta kebersihan, ketertiban dan
keamanan satuan pendidikan yang bersangkutan.
- Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur oleh Menteri.
Pasal 26
Peserta didik berkesempatan untuk mengembangkan kemampuan dirinya dengan belajar
pada setiap saat dalam perjalanan hidupnya sesuai dengan bakat, minat, dan kemampuan
masing-masing.
BAB VII
TENAGA KEPENDIDIKAN
Pasal 27
- Tenaga kependidikan bertugas
menyelenggarakan kegiatan mengajar, melatih, meneliti, mengembangkan, mengelola, dan/atau
memberikan pelayanan teknis dalam bidang pendidikan.
- Tenaga kependidikan, meliputi
tenaga pendidik, pengelola satuan pendidikan, penilik pengawas, peneliti dan pengembang di
bidang pendidikan, pustakawan, laboran dan teknisi sumber belajar.
- Tenaga pengajar merupakan
tenaga pendidik yang khusus diangkat dengan tugas utama mengajar, yang pada jenjang
pendidikan dasar dan menengah disebut guru dan pada jenjang pendidikan tinggi disebut
dosen.
Pasal 28
- Penyelenggaraan kegiatan
pendidikan pada suatu jenis dan jenjang pendidikan hanya dapat dilakukan oleh tenaga
pendidik yang mempunyai wewenang mengajar.
- Untuk dapat diangkat sebagai
tenaga pengajar, tenaga pendidik yang bersangkutan harus beriman dan bertaqwa terhadap
Tuhan Yang Maha Esa, berwawasan Pancasila dan Undang-Undang dasar 1945 serta memiliki
kualifikasi sebagai tenaga pengajar.
- Pengadaan guru pada jenjang
pendidikan dasar dan menengah pada dasarnya diselenggarakan melalui lembaga pendidikan
tenaga keguruan.
- Pelaksanaan ketentuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) ditetapkan dengan Peraturan
Pemerintah.
Pasal 29
- Untuk kepentingan pembangunan
nasional, Pemerintah dapat mewajibkan warga negara Republik Indonesia atau meminta warga
negara asing yang memiliki ilmu pengetahuan dan keahlian tertentu menjadi tenaga pendidik.
- Pelaksanaan ketentuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 30
Setiap tenaga kependidikan yang bekerja pada satuan pendidikan tertentu mempunyai
hak-hak berikut :
- memperoleh penghasilan dan
jaminan kesejahteraan sosial :
- tenaga kependidikan yang
memiliki kedudukan sebagai pegawai negeri memperoleh gaji dan tunjangan sesuai dengan
peraturan umum yang berlaku bagi pegawai negeri;
- Pemerintah dapat memberi
tunjangan tambahan bagi tenaga kependidikan ataupun golongan tenaga kependidikan tertentu;
- tenaga kependidikan yang
bekerja pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat memperoleh gaji dan
tunjangan dari badan/perorangan yang bertanggung jawab atas satuan pendidikan yang
bersangkutan;
- memperoleh pembinaan karir
berdasarkan prestasi kerja;
- memperoleh perlindungan hukum
dalam melaksanakan tugasnya;
- memperoleh penghargaan sesuai
dengan darma baktinya;
- menggunakan sarana,
prasarana, dan fasilitas pendidikan yang lain dalam melaksanakan tugasnya.
Pasal 31
Setiap tenaga kependidikan berkewajiban untuk :
- membina loyalitas pribadi dan
peserta, didik terhadap ideologi negara Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945;
- menjunjung tinggi kebudayaan
bangsa;
- melaksanakan tugas dengan
penuh tanggung jawab dan pengabdian;
- meningkatkan kemampuan
profesional sesuai dengan tuntutan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta
pembangunan bangsa;
- menjaga nama baik sesuai
dengan kepercayaan yang diberikan masyarakat, bangsa dan negara.
Pasal 32
- Kedudukan dan penghargaan
bagi tenaga kependidikan diberikan berdasarkan kemampuan dan prestasinya.
- Pembinaan dan pengembangan
tenaga kependidikan pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah diatur
oleh Pemerintah.
- Pembinaan dan pengembangan
tenaga kependidikan pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat diatur
oleh penyelenggara satuan pendidikan yang bersangkutan..
- Pelaksanaan ketentuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan peraturan Pemerintah.
BAB VIII
SUMBER DAYA PENDIDIKAN
Pasal 33
Pengadaan dan pendayagunaan sumber daya pendidikan dilakukan oleh Pemerintah,
masyarakat, dan/atau keluarga peserta didik.
Pasal 34
- Buku pelajaran yang digunakan
data pendidikan jalur pendidikan sekolah disusun berdasarkan pedoman yang ditetapkan oleh
Pemerintah.
- Buku pelajaran dapat
diterbitkan oleh Pemerintah ataupun swasta.
Pasal 35
Setiap satuan pendidikan jalur pendidikan sekolah baik yang diselenggarakan
oleh Pemerintah maupun masyarakat harus menyediakan sumber belajar.
Pasal 36
- Biaya penyelenggaraan
kegiatan pendidikan di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah menjadi
tanggung jawab Pemerintah.
- Biaya penyelenggaraan
kegiatan pendidikan di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat menjadi
tanggung jawab badan/perorangan yang menyelenggarakan satuan pendidikan.
- Pemerintah dapat memberi
bantuan kepada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat sesuai dengan
peraturan yang berlaku.
BAB IX
KURIKULUM
Pasal 37
Kurikulum disusun untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional dengan memperhatikan
tahap perkembangan peserta didik dan kesesuaiannya dengan lingkungan, kebutuhan
pembangunan nasional, perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta kesenian,
sesuai dengan jenis dan jenjang masing-masing satuan pendidikan.
Pasal 38
- Pelaksanaan kegiatan
pendidikan dalam satuan pendidikan didasarkan atas kurikulum yang berlaku secara nasional
dan kurikulum yang disesuaikan dengan keadaan, serta kebutuhan lingkungan dan ciri khas
satuan pendidikan yang bersangkutan.
- Kurikulum yang berlaku secara
nasional ditetapkan oleh Menteri, atau Menteri lain, atau Pimpinan Lembaga Pemerintah Non
Departemen berdasarkan pelimpahan wewenang dari Menteri.
Pasal 39
- Isi kurikulum merupakan susunan bahan kajian dan pelajaran untuk mencapai
tujuan penyelenggaraan satuan pendidikan yang bersangkutan dalam rangka upaya
pencapaian tujuan pendidikan nasional.
- Isi kurikulum setiap jenis, jalur dan jenjang pendidikah wajib memuat :
- pendidikan Pancasila;
- pendidikan agama; dan
- pendidikan kewarganegaraan.
- Isi kurikulum pendidikan dasar memuat sekurang-kurangnya bahan kajian dan
pelajaran tentang :
- pendidikan Pancasila;
- pendidikan agama;
- pendidikan kewarganegaraan;
- bahasa Indonesia;
- membaca dan menulis;
- matematika (termasuk berhitung);
- pengantar sains dan teknologi;
- ilmu bumi;
- sejarah nasional dan sejarah umum;
- kerajinan tangan dan kesenian;
- pendidikan jasmarii dan kesehatan;
- menggambar; serta
- bahasa Inggris.
- Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3)diatur
oleh Menteri.
BAB X
HARI BELAJAR DAN LIBUR SEKOLAH
Pasal 40
- Jumlah sekurang-kurangnya hari belajar dalam 1 (satu) tahun untuk setiap
satuan pendidikan diatur oleh Menteri.
- Hari-hari libur untuk satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah
diatur oleh Menteri dengan mengingat ketentuan hari raya nasional, kepentingan
pendidikan, kepentingan agama dan faktor musim.
- Satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat dapat mengatur hari-hari
liburnya sendiri dengan mengingat ketentuan yang dimaksud pada ayat (1) dan
ayat (2).
BAB XI
BAHASA PENGANTAR
Pasal 41
Bahasa pengantar dalam pendidikan nasional adalah bahasa Indonesia.
Pasal 42
- Bahasa daerah dapat digunakan
sebagai bahasa pengantar dalam tahap awal pendidikan dan sejauh diperlukan dalam
penyampaian pengetahuan dan/atau keterampilan tertentu.
- Bahasa asing dapat digunakan
sebagai bahasa pengantar sejauh diperlukan dalam penyampaian pengetahuan dan/atau
keterampilan tertentu.
BAB XII
PENILAIAN
Pasal 43
Terhadap kegiatan dan kemajuan belajar peserta didik dilakukan penilaian.
Pasal 44
Pemerintah dapat menyelenggarakan penilaian hasil belajar suatu jenis dan/
atau jenjang pendidikan secara nasional.
Pasal 45
Secara berkala dan berkelanjutan Pemerintah melakukan penilaian terhadap kurikulum
serta sarana dan prasarana pendidikan sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan
keadaan.
Pasal 46
- Dalam rangka pembinaan satuan
pendidikan, Pemerintah melakukan penilaian setiap satuan pendidikan secara berkala.
- Hasil penilaian sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diumumkan secara terbuka.
BAB XIII
PERANSERTA MASYARAKAT
Pasal 47
- Masyarakat sebagai mitra
Pemerintah berkesempatan yang seluas-luasnya untuk berperanserta dalam penyelenggaraan
pendidikan nasional.
- Ciri khas satuan pendidikan
yang diselenggarakan oleh masyarakat tetap diindahkan.
- Syarat-syarat dan tata cara
dalam penyelenggaraan pendidikan ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
BAB XIV
BADAN PERTIMBANGAN PENDIDIKAN NASIONAL
Pasal 48
- Keikutsertaan masyarakat
dalam penentuan kebijaksanaan Menteri berkenaan dengan sistem pendidikan nasional
diselenggarakan melalui suatu Badan Pertimbangan Pendidikan Nasional yang beranggotakan
tokoh-tokoh masyarakat dan yang menyampaikan saran, nasehat, dan pemikiran lain sebagai
bahan pertimbangan.
- Pembentukan Badan
Pertimbangan Pendidikan Nasional dan pengangkatan anggota-anggotanya dilakukan oleh
Presiden.
BAB XV
PENGELOLAAN
Pasal 49
Pengelolaan sistem pendidikan nasional adalah tanggung jawab Menteri.
Pasal 50
Pengelolaan satuan dan kegiatan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah
dilakukan oleh Menteri dan Menteri lain atau Pimpinan Lembaga Pemerintah lain
yang menyelenggarakan satuan pendidikan yang bersangkutan.
Pasal 51
Pengelolaan satuan dan kegiatan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat
dilakukan oloh badan/perorangan yang menyelenggarakan satuan pendidikan yang
bersangkutan.
BAB XVI
PENGAWASAN
Pasal 52
Pemerintah melakukan pengawasan atas penyelenggaraan pendidikan yang diselenggarakan
oleh Pemerintah ataupun oleh masyarakat dalam rangka pembinaan perkembangan
satuan pendidikan yang bersangkutan.
Pasal 53
Menteri berwenang mengambil tindakan administratif terhadap penyelenggara satuan
pendidikan yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan Undang-undang ini.
BAB XVII
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 54
- Satuan pendidikan yang
diselenggarakan oleh Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri khusus bagi peserta
didik warga negara adalah bagian dari sistem pendidikan nasional.
- Satuan pendidikan yang
diselenggarakan di wilayah Republik Indonesia oleh perwakilan negara asing khusus bagi
peserta didik warga negara asing tidak termasuk sistem pendidikan nasional.
- Peserta didik warga negara
asing yang mengikuti pendidikan di satuan pendidikan yang merupakan bagian dari sistem
pendidikan nasional wajib menaati ketentuan-ketentuan yang berlaku bagi dan dari satuan
pendidikan yang bersangkutan.
- Kegiatan pendidikan yang
diselenggarakan dalam rangka kerja sama internasional atau yang diselenggarakan oleh pihak
asing di wilayah Republik Indonesia dilakukan sesuai dengan ketentuan Undang-undang ini
dan sepanjang tidak bertentangan dengan kepentingan nasional.
- Pelaksanaan ketentuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) ditetapkan dengan
Peraturan Pemerintah.
BAB XVIII
KETENTUAN PIDANA
Pasal 55
- Barang siapa dengan sengaja melakukan pelanggaran terhadap ketentuan Pasal
19 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya 18 (delapan belas)
bulan atau pidana denda setinggi-tingginya Rp 15.000.000,00 (lima belas juta
rupiah).
- Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) adalah kejahatan.
Pasal 56
- Barang siapa dengan sengaja melakukan pelanggaran terhadap ketentuan Pasal
19 ayat (2), Pasal 20, dan Pasal 29 ayat (1) dipidana kurungan selama-lamanya
6 (enam) bulan atau pidana denda setinggi-tingginya Rp 5.000.000,00 (lima
juta rupiah).
- Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pelanggaran.
BAB XIX
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 57
Semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan Undang-undang
Nomor 4 Tahun 1950 tentang Dasar-dasar Pendidikandan Pengajaran di Sekolah (Lembaran
Negara Tahun 1950 Nomor 550), Undang-undang Nomor 12 Tahun 1954 tentang Pernyataan
Berlakunya Undang-undang Nomor 4 Tahun 1950 dari Republik Indonesia Dahulu tentang
Dasar-dasar Pendidikan dan Pengajaran di Sekolah Untuk Seluruh Indonesia (Lembaran
Negara Tahun 1954 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Nomor 550), dan Undang-undang
Nomor 22 Tahun 1961 tentang Perguruan Tinggi (Lembaran Negara Tahun 1961 Nomor
302, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2361), Undang-undang Nomor 14 PRPS Tahun
1965 tentang Majelis Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Tahun 1965 Nomor 80)
dan Undang-undang Nomor 19 PNPS Tahun 1965 tentang Pokok-pokok Sistem Pendidikan
Nasional Pancasila (Lembaran Negara Tahun 1965 Nomor 81) yang ada pada saat
diundangkannya undang-undang ini masih tetap berlaku, sepanjang tidak bertentangan
dan belum diganti berdasarkan Undang-undang ini.
BAB XX
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 58
Pada saat mulai berlakunya Undang-undang ini, Undang-undang Nomor 4 Tahun 1950
tentang Dasar-dasar Pendidikan dan Pengajaran di Sekolah (Lembaran Negara Tahun
1950 Nomor 550), Undang-undang Nomor 12 Tahun 1954 tentang Pernyataan Berlakunya
Undang-undang Nomor 4 Tahun 1950 dari Republik Indonesia Dahulu tentang Dasar-dasar
Pendidikan dan Pengajaran di Sekolah Untuk Seluruh Indonesia (Lembaran Negara
Tahun 1954 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Nomor 550), Undang-undang Nomor
22 Tahun 1961 tentang Perguruan Tinggi (Lembaran Negara Tahun 1961 Nomor 302,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 2361), Undang-undang Nomor 14 PRPS Tahun 1965
tentang Majelis Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Tahun 1965 Nomor 80) dan
Undang-undang Nomor 19 PNPS Tahun 1965 tentang Pokok-pokok Sistem Pendidikan
Nasional Pancasila (Lembaran Negara Tahun 1965 Nomor 81) dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 59
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang
mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya
dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.