Jakarta, 28 Desember 1998
PENGUMUMAN
No. : 3765/D/T/1998
Hal : Mahasiswa asing yang akan belajar di Indonesia dan
pengurusan Visa.
Berdasar surat Direktur Jenderal Imigrasi tertanggal 31
Agustus 1998 No : F.IZ.01.10-1214, permohonan Visa bagi mahasiswa asing telah
disederhanakan.
- Mahasiswa asing yang akan belajar di Indonesia, langkah
pertama adalah mendapatkan surat penerimaan belajar di Perguruan Tinggi di Indonesia, oleh
perguruan tinggi yang bersangkutan.
- Dengan berbekal surat penerimaan tersebut, datang ke KBRI
setempat, untuk mendapatkan Visa Kunjungan Sosial Budaya. Visa Kunjungan Sosial Budaya
dimaksud diberikan secara langsung atas kuasa Kepala Perwakilan R.I. di negara yang
bersangkutan.
- Setelah berada di Indonesia, berbekal proses penyelesaian
pada butir 1., dan 2., di atas, yang bersangkutan dapat langsung mengikuti kegiatan
belajar/kuliah di Perguruan Tinggi Indonesia.
- Sambil kuliah, yang bersangkutan mengusahakan semua
rekomendasi yang diperlukan untuk disampaikan kepada Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi
dan Biro Kerjasama Luar Negeri Depdikbud.
- Setelah 4 bulan, yang bersangkutan dapat mengajukan
permohonan untuk konversi dari izin tinggal kunjungan singkat menjadi izin tinggal
terbatas.
- Proses untuk mendapatkan kartu izin tinggal terbatas dan
perpanjangannya diselesaikan di Kantor Imigrasi tanpa harus meminta persetujuan baik
Kantor Wilayah Departemen Kehakiman maupun Direktorat Jenderal Imigrasi.
Demikian pengumuman ini, dan diharapkan mahasiswa asing
tidak akan terlambat dalam mengikuti program belajarnya, dan dengan lancar dapat mengurus
kartu izin tinggal terbatas serta perpanjangannya.
|
Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi ttd
Bambang Soehendro
NIP. 130344444 |