Jakarta, 28 Desember 1998

PENGUMUMAN
No. : 3765/D/T/1998

Hal : Mahasiswa asing yang akan belajar di Indonesia dan pengurusan Visa.

Berdasar surat Direktur Jenderal Imigrasi tertanggal 31 Agustus 1998 No : F.IZ.01.10-1214, permohonan Visa bagi mahasiswa asing telah disederhanakan.

    1. Mahasiswa asing yang akan belajar di Indonesia, langkah pertama adalah mendapatkan surat penerimaan belajar di Perguruan Tinggi di Indonesia, oleh perguruan tinggi yang bersangkutan.
    2. Dengan berbekal surat penerimaan tersebut, datang ke KBRI setempat, untuk mendapatkan Visa Kunjungan Sosial Budaya. Visa Kunjungan Sosial Budaya dimaksud diberikan secara langsung atas kuasa Kepala Perwakilan R.I. di negara yang bersangkutan.
    3. Setelah berada di Indonesia, berbekal proses penyelesaian pada butir 1., dan 2., di atas, yang bersangkutan dapat langsung mengikuti kegiatan belajar/kuliah di Perguruan Tinggi Indonesia.
    4. Sambil kuliah, yang bersangkutan mengusahakan semua rekomendasi yang diperlukan untuk disampaikan kepada Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi dan Biro Kerjasama Luar Negeri Depdikbud.
    5. Setelah 4 bulan, yang bersangkutan dapat mengajukan permohonan untuk konversi dari izin tinggal kunjungan singkat menjadi izin tinggal terbatas.
    6. Proses untuk mendapatkan kartu izin tinggal terbatas dan perpanjangannya diselesaikan di Kantor Imigrasi tanpa harus meminta persetujuan baik Kantor Wilayah Departemen Kehakiman maupun Direktorat Jenderal Imigrasi.

Demikian pengumuman ini, dan diharapkan mahasiswa asing tidak akan terlambat dalam mengikuti program belajarnya, dan dengan lancar dapat mengurus kartu izin tinggal terbatas serta perpanjangannya.

Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi

ttd

Bambang Soehendro
NIP. 130344444