Ranking Universitas

Ranking Universitas Asia
di ASIA (Webometric)

 

Promising Universities

50 Promising Indonesian Universities

Tahukah Anda?

Menteri Pendidikan Republik Indonesia - Berikut merupakan daftar Menteri Pendidikan Republik Indonesia dari awal berdirinya republik ini sampai dengan saat ini.

Ki Hadjar Dewantara -

 

Active Image

 


Ki Hadjar Dewantara (Yogyakarta, 2 Mei 188926 April 1959) adalah seorang pelopor pendidikan bagi kaum pribumi Indonesia pada zaman penjajahan Belanda.

Lahir dengan nama Raden Mas Soewardi Soerjaningrat, beliau mendirikan perguruan Taman Siswa yang memberikan kesempatan bagi para pribumi untuk bisa memperoleh pendidikan seperti halnya para priyayi maupun orang-orang Belanda.



Soewandi -

 

Active Image

 

 

Soewandi (1899 - ?) adalah Menteri Kehakiman Republik Indonesia pada Kabinet Sjahrir I dan Kabinet Sjahrir II kemudian Menteri Pengajaran pada Kabinet Sjahrir III. Setelah lulus dari sekolah pangreh praja, Soewandi meraih gelar sarjana hukum. Kemudian ia mengantungi ijazah notaris. Berlatar belakang di bidang hukum, Soewandi kemudian ditarik menjadi Menteri Kehakiman dalam Kabinet Sjahrir II dan Sjahrir III. Dalam kabinet Sjahrir III, Soewandi menjabat Menteri Pendidikan dan Pengajaran. Saat itu ia menggagas sistem ejaan yang kemudian dikenal dengan nama sistem Ejaan Soewandi atau dikenal juga sebagai sistem Ejaan Republik Indonesia. Ejaan Soewandi menggantikan Ejaan van Ophuijsen pada 19 Maret 1947 dan berlaku selama 25 tahun sebelum diganti oleh pemerintah Orde Baru dengan Ejaan Bahasa Indonesia yang Disempurnakan (EYD) pada bulan Agustus 1972.



Ali Sastroamidjojo SH -

 

Active Image

 

 

Ali Sastroamidjojo SH (Grabag, Jawa Tengah, 21 Mei 1903 - Jakarta, 13 Maret 1976). Ia adalah tokoh politik, pemerintahan, dan nasionalis. Ia mendapatkan gelar Meester in de Raechten (sarjana hukum) dari Universitas Leiden, Belanda pada tahun 1927. Ia juga adalah Perdana Menteri Indonesia ke-8 yang sempat dua kali menjabat pada periode 1953-1955 (Kabinet Ali Sastroamidjojo I) dan 1956-1957 (Kabinet Ali Sastroamidjojo II).

Selain itu, Ali juga sempat menjabat sebagai Wakil Menteri Penerangan pada Kabinet Presidensial I, Menteri Pengajaran pada Kabinet Amir Sjarifuddin I, Amir Sjarifuddin II, serta Hatta I, dan Wakil Ketua MPRS pada Kabinet Kerja III, Kerja IV, Dwikora I, dan Dwikora II.



Mohammad Yamin -

Active Image

Mohammad Yamin Merupakan menteri pendidikan dari 30 Juli 1953  s/d 12 Agustus 1955. Mohammad Yamin menjabat Menteri Pendidikan pada era kabinet Ali Sastroamidjojo I.

 

Dilahirkan di Kota Sawahlunto, Sumatera Barat, Yamin memulakan karir sebagai seorang penulis pada dasawarsa1920-an semasa puisi Indonesia mengalami romantisisme yang hebat. Karya-karya pertamanya ditulis dalam bahasa Melayu dalam jurnal Jong Sumatera,  sebuah jurnal berbahasa Belanda, pada tahun 1920. Karya-karyanya yang awal masih terikat kepada kata-kata basi bahasa Melayu Klasik.



Home arrow Kebijakan Dikti arrow Surat Edaran arrow Penyelenggaraan Kelas Jauh.


Penyelenggaraan Kelas Jauh. PDF Cetak E-mail
Ditulis oleh Administrator   
Monday, 17 December 2007

Jakarta, 22 September 2000

Nomor     : 2630/D/T/2000  

Lampiran  :

Perihal   : Penyelenggaraan Kelas Jauh.

 

 

 

Kepada Yth.

Rektor Institut/Universitas Negeri

Ketua Sekolah Tinggi Negeri

Koordinator Kopertis Wilayah I s.d. XII

 

Kami sampaikan dengan hormat bahwa sampai saat ini masih

banyak PTN dan PTS yang menyelenggarakan kelas jauh. Hal

ini kami ketahui melalui pemberitaan media cetak maupun

dari berbagai laporan resmi yang kami terima.

Dengan tidak mengurangi rasa hormat kami kepada pimpinan

PTN dan PTS yang ingin berpartisipasi untuk mencerdaskan

masyarakat di berbagai wilayah di Indonesia, terutama

dalam menghadapi pelaksanaan otonomi daerah, maka kami

mohon perhatian pimpinan PTN dan PTS terhadap beberapa

hal sebagai berikut :

 

1. Kelas jauh dalam bentuk apapun tidak dapat dibenarkan.

2. Penyelenggaraan pendidikan jarak jauh (bukan kelas

   jauh) selama ini ditangani oleh Universitas Terbuka,

   dan dalam waktu mendatang PTN lain dan PTS dapat

   melakukan pendidikan jarak jauh dengan menggunakan

   pola seperti Universitas Terbuka atau menggunakan

   media teknologi informasi yang saat ini sudah sangat

   berkembang.

3. Untuk menjamin mutu dan keadilan dalam berkompetisi

   antara PTN dan PTS maka perlu ditetapkan Surat

   Keputusan Menteri Pendidikan Nasional tentang

   Pendidikan Jarak Jauh.

4. Segera setelah terbitnya keputusan tersebut maka PTN

   dan PTS dapat mengusulkan pelaksanaan pendidikan jarak

   jauh berdasarkan rambu-rambu yang berlaku.

5. Evaluasi akan dilakukan secara cermat terhadap usulan

   tersebut sebelum dikeluarkan ijin penyelenggaraan oleh

   Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi.

Demikian agar diketahui dan dipenuhi, dan terima kasih

atas perhatian yang diberikan.

 

Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi

  

Satryo Soemantri Brodjonegoro

NIP 130889802

 

Tembusan Yth :

1. Menteri Pendidikan Nasional (Sebagai laporan).

2. Sekretaris Jenderal Depdiknas.

3. Inspektur Jenderal Depdiknas

4. Sekretaris dan Direktur Ditjen Dikti.

 

 

Recommend this article...

 
< Sebelumnya   Berikutnya >
Advertisement