Ranking Universitas

Ranking Universitas Asia
di ASIA (Webometric)

 

Promising Universities

50 Promising Indonesian Universities

Tahukah Anda?

Menteri Pendidikan Republik Indonesia - Berikut merupakan daftar Menteri Pendidikan Republik Indonesia dari awal berdirinya republik ini sampai dengan saat ini.

Ki Hadjar Dewantara -

 

Active Image

 


Ki Hadjar Dewantara (Yogyakarta, 2 Mei 188926 April 1959) adalah seorang pelopor pendidikan bagi kaum pribumi Indonesia pada zaman penjajahan Belanda.

Lahir dengan nama Raden Mas Soewardi Soerjaningrat, beliau mendirikan perguruan Taman Siswa yang memberikan kesempatan bagi para pribumi untuk bisa memperoleh pendidikan seperti halnya para priyayi maupun orang-orang Belanda.



Soewandi -

 

Active Image

 

 

Soewandi (1899 - ?) adalah Menteri Kehakiman Republik Indonesia pada Kabinet Sjahrir I dan Kabinet Sjahrir II kemudian Menteri Pengajaran pada Kabinet Sjahrir III. Setelah lulus dari sekolah pangreh praja, Soewandi meraih gelar sarjana hukum. Kemudian ia mengantungi ijazah notaris. Berlatar belakang di bidang hukum, Soewandi kemudian ditarik menjadi Menteri Kehakiman dalam Kabinet Sjahrir II dan Sjahrir III. Dalam kabinet Sjahrir III, Soewandi menjabat Menteri Pendidikan dan Pengajaran. Saat itu ia menggagas sistem ejaan yang kemudian dikenal dengan nama sistem Ejaan Soewandi atau dikenal juga sebagai sistem Ejaan Republik Indonesia. Ejaan Soewandi menggantikan Ejaan van Ophuijsen pada 19 Maret 1947 dan berlaku selama 25 tahun sebelum diganti oleh pemerintah Orde Baru dengan Ejaan Bahasa Indonesia yang Disempurnakan (EYD) pada bulan Agustus 1972.



Ali Sastroamidjojo SH -

 

Active Image

 

 

Ali Sastroamidjojo SH (Grabag, Jawa Tengah, 21 Mei 1903 - Jakarta, 13 Maret 1976). Ia adalah tokoh politik, pemerintahan, dan nasionalis. Ia mendapatkan gelar Meester in de Raechten (sarjana hukum) dari Universitas Leiden, Belanda pada tahun 1927. Ia juga adalah Perdana Menteri Indonesia ke-8 yang sempat dua kali menjabat pada periode 1953-1955 (Kabinet Ali Sastroamidjojo I) dan 1956-1957 (Kabinet Ali Sastroamidjojo II).

Selain itu, Ali juga sempat menjabat sebagai Wakil Menteri Penerangan pada Kabinet Presidensial I, Menteri Pengajaran pada Kabinet Amir Sjarifuddin I, Amir Sjarifuddin II, serta Hatta I, dan Wakil Ketua MPRS pada Kabinet Kerja III, Kerja IV, Dwikora I, dan Dwikora II.



Mohammad Yamin -

Active Image

Mohammad Yamin Merupakan menteri pendidikan dari 30 Juli 1953  s/d 12 Agustus 1955. Mohammad Yamin menjabat Menteri Pendidikan pada era kabinet Ali Sastroamidjojo I.

 

Dilahirkan di Kota Sawahlunto, Sumatera Barat, Yamin memulakan karir sebagai seorang penulis pada dasawarsa1920-an semasa puisi Indonesia mengalami romantisisme yang hebat. Karya-karya pertamanya ditulis dalam bahasa Melayu dalam jurnal Jong Sumatera,  sebuah jurnal berbahasa Belanda, pada tahun 1920. Karya-karyanya yang awal masih terikat kepada kata-kata basi bahasa Melayu Klasik.



Home arrow Kebijakan Dikti arrow Surat Edaran arrow Upaya Pencegahan Tindakan Plagiat


Upaya Pencegahan Tindakan Plagiat PDF Cetak E-mail
Ditulis oleh Administrator   
Monday, 17 December 2007
29 Desember 1999
Nomor : 3298/D/T/99
Lampiran : 1 (satu) berkas
Perihal
: Upaya Pencegahan Tindakan Plagiat. 
 Kepada Yth.
Rektor Universitas/Institut Negeri
Ketua Sekolah Tinggi Negeri
Direktur Politeknik Negeri
Koordinator Kopertis Wilayah I s/d XII.
Menyikapi maraknya kegiatan plagiat akhir-akhir ini baik yang telah terungkap melalui media massa maupun yang masih diketahui secara terbatas, maka kami mohon dengan hormat perhatian para pimpinan perguruan tinggi terhadap beberapa hal sebagai berikut :1.     Proses pembelajaran hendaknya mengarah kepada kualitas, tidak hanya kepada kuantitas. Akhir-akhir ini terjadi kecenderungan bahwa kuantitas lebih diutamakan daripada kualitas. 2.     Proses pembelajaran tidak dapat dipercepat, dipadatkan atau dimodifikasi hanya sekedar untuk mencari legalitas. Pada saat ini ada kecenderungan mempersingkat masa pendidikan secara berlebihan yang pada akhirnya mengorbankan proses pembelajaran yang wajar. Bahkan terjadi kecenderungan lebih mementingkan jumlah lulusan dengan tidak mengindahkan proses pembelajaran yang benar. Hal ini bukan tidak mungkin berakibat kepada modus penjualan gelar yang semakin marak akhir-akhir ini. 3.     Proses promosi atau kenaikan jabatan akademik dosen di perguruan tinggi hendaknya terjadi secara normal dan rasional sesuai kemampuan dan integritas dosen bersangkutan, tidak dipaksakan atau dipercepat dengan mengorbankan norma akademik serta hanya mencari legalitas. 4.     Dengan melihat kecenderungan tersebut di atas, maka banyak upaya mencari jalan pintas untuk memperoleh gelar diantaranya dengan melakukan kegiatan plagiat. 5.     Untuk mencegah meluasnya kegiatan plagiat, maka setiap perguruan tinggi harus melakukan pengawasan yang ketat secara ilmiah terhadap proses pembelajaran yang diselenggarakan, dengan mengaktifkan berbagai komisi atau panitia penilai yang kompeten, mempunyai integritas dan berdedikasi tinggi. 6.     Salah satu indikator kecermatan pengawasan mutu adalah intensitas penilaian dan penelaahan terhadap karya seseorang, apakah mahasiswa yang dinilai skripsi/tesis/ disertasi-nya maupun dosen yang dinilai karya ilmiahnya / prestasi mengajarnya dan sebagainya. 7.     Untuk dapat memenuhi norma kewajaran proses pembelajaran di perguruan tinggi, maka perlu ada pedoman beban kerja seseorang dosen yang melakukan tugasnya secara penuh waktu (sesuai lampiran surat ini). Pedoman tersebut hendaknya dapat digunakan untuk mengendalikan mutu pendidikan. Apabila seseorang dosen dapat berkarya melebihi yang tercantum dalam pedoman tersebut berarti dosen tersebut mempunyai kemampuan khusus / luar biasa atau sebaliknya perlu diwaspadai adanya penyimpangan norma karena hanya mengejar kuantitas.  Demikian agar diketahui adanya dan kami mengharapkan agar citra pendidikan tinggi Indonesia dapat terus ditegakkan. Atas perhatian yang diberikan kami sampaikan terima kasih. Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Satryo Soemantri Brodjonegoro
NIP. 130 889 802
Tembusan Yth.:1.     Mendiknas (sebagai laporan) 2.     Sekretaris Jenderal Depdiknas 3.     Sekretaris dan Direktur di Ditjen Dikti

Lampiran I Surat Dirjen Dikti No. 3298/D/T/99 tanggal 29 Desember 1999 Beban kerja normal seorang dosen tetap. 
No.Jenis Kegiatan
(sesuai beban kerja ideal dosen)
Jumlah jam per Minggu  atau Ekuivalen
A. Pendidikan  
1.Mengajar matakuliah "X" (3 SKS)9
2.Mengajar matakuliah "Y" (3 SKS)9
3.Membimbing mahasiswa menyelesaikan Skripsi, 3 orang per semester6
4.Perwalian mahasiswa, 20 orang per semester1
5.Menguji ujian akhir (sidang sarjana), 3 orang per semester0,5
6.Membuat diktat kuliah 1 diktat per tahun2
 Jumlah A27,5
B. Penelitian  
1.Penelitian (OPF, HB, SPP, dll) 1 topik per tahun, sebagai peneliti utama10
2.Penulisan makalah di jurnal terakreditasi, 1 judul per 2 tahun, sebagai penulis utama1
 Jumlah B11
C. Pengabdian pada Masyarakat  
1.Mengadakan pelatihan insidental,1 topik per semester.1
D. Kegiatan Penunjang  
1.Aktif dalam kepanitiaan 1 panitia per tahun1
 Jumlah total40,5
Lampiran II Surat Dirjen Dikti No. 3298/D/T/99 tanggal 29 Desember 1999 Rasional perhitungan jumlah jam kerja per minggu : 1.     Mengajar/memberi kuliah : 1 SKS (Satuan Kredit Semester) ekuivalen dengan 3 jam pelaksanaan yang terdiri atas 1 jam tatap muka di kelas dan 2 jam persiapan menyusun bahan kuliah.2.     Membimbing mahasiswa menyelesaikan skripsi : Skripsi mempunyai bobot 6 SKS berarti setiap mahasiswa harus menyediakan waktu 6 x 3 = 18 jam per minggu untuk mengerjakan skripsi. Karena sifat skripsi adalah tugas mandiri, maka minimal setiap mahasiswa harus berkonsultasi dengan dosen pembimbing selama 2 jam per minggu.3.     Perwalian mahasiswa : Beban normal dosen wali adalah 20 orang mahasiswa per semester sehingga dosen mengenal setiap mahasiswa yang dibinanya. Untuk hal tersebut dosen menyediakan waktu minimal 1 jam per minggu untuk konsultasi terhadap masalah-masalah yang dihadapi oleh para mahasiswanya.4.     Menguji ujian akhir / sidang sarjana : Setiap ujian akhir (sidang sarjana) memakan waktu 3 jam sehingga jika ada 3 mahasiswa mengikuti sidang sarjana pada akhir semester, dosen penguji harus menyediakan waktu 9 jam per semester atau 0,5 jam per minggu (1 semester ekuivalen dengan 18 minggu)5.     Membuat diktat kuliah : Diktat kuliah diperkirakan berjumlah 100 halaman dan untuk menjamin mutu diktat yang baik diperlukan waktu menulis yang cukup. Jika 100 halaman ditulis dalam waktu 1 tahun, maka diperkirakan setiap minggu dapat ditulis 2 halaman (50 minggu efektif dalam 1 tahun) dan untuk dapat menulis 2 halaman yang bermutu diperlukan waktu 2 jam (termasuk persiapan mencari literatur, gambar, dsb.)6.     Penelitian Sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Direktorat Pembinaan Penelitian dan Pengabdian pada Masyarakat Ditjen Dikti, maka alokasi waktu yang harus disediakan oleh peneliti utama dalam melakukan penelitian Hibah Bersaing (HB) adalah 10 jam per minggu.7.     Penulisan makalah di jurnal terakreditasi : Penulisan makalah yang diterbitkan di jurnal memerlukan waktu cukup lama, dimulai dari penulisan naskah, pengiriman ke dewan redaksi, review oleh tim penilai, perbaikan/koreksi oleh penulis berdasarkan hasil review dan proses penyempurnaan untuk siap cetak. Menurut kaidah nornal, diperlukan waktu 2 tahun dari saat mulai penulisan untuk akhirnya terbit di jurnal, dan waktu yang harus dialokasikan oleh penulis adalah ekuivalen dengan 1 jam per minggu.8.     Pelatihan insidental : Kegiatan ini ditujukan untuk pengabdian pada masyarakat dengan memberikan jasa keahlian yang dimiliki oleh dosen tersebut. Berdasarkan kaidah normal, maka dosen mengadakan pelatihan 1 topik per semester dengan lama waktu pelatihan 3 hari kerja (ekuivalen 18 jam pelatihan). Untuk mempersiapkan bahan pelatihan diperlukan waktu minimal 18 jam, berarti diperlukan waktu 1 jam per minggu (1 semester ekuivalen dengan 18 minggu).9.     Keanggotaan dalam panitia : Keanggotaan dalam panitia memerlukan komitmen waktu minimal untuk menghadiri rapat. Jika rapat rutin diadakan setiap 2 minggu dan setiap rapat normalnya berlangsung 2 jam maka diperlukan komitmen untuk 1 jam per minggu 

 

Recommend this article...

 
< Sebelumnya   Berikutnya >
Advertisement